![]() |
| Ilustrasi |
Irwan Saputra
Duduk di sudut lobi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Kabupaten Aceh Barat Daya, Erni, sabar menanti namanya dipanggil petugas. Sesekali, ia belai kepala putranya yang terlihat
rewel. Maklum, hari itu, Disdukcapil Abdya sedang dipadati pengujung dengan
beragam tujuan. Suasana riuh membuat anaknya yang masih balita, gerah.
Seperti
warga lainnya, wanita 25 tahun itu datang untuk mengurus dokumen
administrasi kependudukan. “KTP abang saya. Dia sedang terbaring di rumah sakit,
jadi saya yang harus mengurusnya,” kata Erni saat bincang-bincang dengan MODUS ACEH, Senin pekan lalu.
Erni
memang terpaksa mengambil alih urusan pembuatan KTP saudara kandungnya tersebut.
Itu sebabnya, hampir satu bulan dia mondar-mandir rumah
sakit-Disdukcapil untuk sebuah identitas kependudukan.
Tak hanya itu, Erni harus melakukan ini lantaran
mereka hanya dua bersaudara. Praktis tidak ada
orang lain yang bisa diharapkan. Ismail, abang kandung Erni, terbaring di rumah sakit
sejak sebulan yang lalu. Yang jadi soal, tanpa KTP, mereka tak mendapat
pelayanan kesehatan yang dicover pemerintah. “Ini yang sangat menyulitkan. Di
tengah himpitan ekonomi, kami harus mencari biaya lagi untuk obat-obatan,”
katanya lirih.
Menurut
Erni, jauh hari sebetulnya Ismail sudah mengurus pembuatan KTP tersebut. Apalagi,
sejak enam bulan lalu, kata Erni, KTP Ismail memang sudah tak berlaku lagi. Sesuai
anjuran pemerintah, setiap warga negara harus melakukan perekaman ulang data
untuk KTP Elektronik. “Tapi proses terbitnya e-KTP itu sangat lama hingga
akhirnya abang saya jatuh sakit,” kata Erni.
***
E-KTP atau KTP Elektronik adalah
program prestisius pemerintah pusat. Ini sudah
dicanangkan sejak 2011 melalui Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia. Pada 2014 lalu, urusan
ini sudah dilimpahkan ke kabupaten/kota. Karena itu, semestinya proses
pembuatan e-KTP jadi lebih mudah.
Faktanya, masih begitu banyak masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik. Parahnya lagi, KTP yang mereka
miliki saat ini sudah kadaluarsa. Untuk melakukan perpanjangan juga sangat
lama.
Mantan Keuchik Blang
Panyang, Kecamatan Kuala Batee, Abdya, Husen Jamali mengaku sudah jenuh dengan urusan pembuatan
KTP ini. Sejak Januari 2015 lalu, dia sudah menerima aneka alasan dari dinas
terkait. “Ada saja alasannya. Kesalahan mengimput
data di Kantor Camat lah, minimnya bandwithd internet, hingga kerusakan mesin perekam,” katanya.
Karena penantian yang
berujung jenuh ini, banyak warga akhirnya tidak mau
berurusan lagi dengan petugas di Kantor Disdukcapil. Mereka pasrah
menunggu meski harus menjalani hari tanpa identitas. “Mereka seperti tidak ikhlas membantu masyarakat membuat e-KTP, masak
sudah lima tahun masih belum siap-siap,” kata Husen Jamali, Senin
pekan lalu.
Agus Munis, pemuda
Gampoeng Blang Panyang memilih untuk tidak memperpanjang masa berlaku KTP non
elektroniknya, karena perekaman data e-KTP di Kantor Camat Kuala Batee sudah
dilakukannya sejak 2013. Sedangkan untuk
menyambung masa berlaku KTP non elektronik memakan waktu beberapa
hari kerja, bahkan sampai sebulan.
“Kalau saya bolak-balik
ke kantor kependudukan kapan saya kerja, biar saya tunggu saja e-KTP, terserah kapan
keluarnya,” katanya.
Ihwal ruwetnya
pengurusan KTP di Disdukcapil Abdya juga diakui Sulaiman,
warga Kecamatan Kuala Batee. Kenyataan itu bahkan sempat membuat Sulaiman naik pitam. Alhasil dia pernah
membentak petugas pembuatan KTP di Disdukcapil, karena untuk memperpanjang masa
beralaku KTPnya dia diminta untuk menunggu selama dua minggu. “Tidak mau saya
tunggu,” ujarnya.
Rupanya cara-cara kasar terkadang
dibutuhkan untuk merangsang etos kerja aparatur di sana. Hasilnya cukup positif. “Satu jam menunggu KTPnya bisa dibawa pulang,” katanya.
Camat Kuala Batee,
Khairuman saat ditemui media ini di kantornya mengakui bahwa warga Kuala Batee banyak yang mengeluh karena belum mendapatkan e-KTP. Ia menjelaskan, ini dikarenakan kesalahan ketika
menginput data, sehingga data e-KTP yang sudah dicetak di pusat, terpaksa dikembalikan
karena banyak yang salah.
“Kalau dulukan kita
berhubungan dengan pusat, tapi sekarang sudah bisa cetak di daerah, jadi kalau
sudah perekaman data di kantor camat bisa langsung cetak sehari siap di kantor
Disdukcapil, dengan membawa persyaratan seperti surat rekomendasi telah
melakukan perekaman data dari kita, fotocopy KK (kartu keluarga) dan fotocopy
slip pembayaran pajak bumi,” ujarnya, Senin pekan lalu.
Kepala
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) M. Nasir G Yang
dikonfirmasi media ini membantah jika banyak
masyarakat Abdya yang mengeluh. Dia balik
menilai, justru masyarakat yang tidak mau
berhubungan dengan pihaknya atau masyarakat yang tidak tahu prosedurnya.
”Sekarangkan
sudah mudah, usai perekaman di kantor camat tinggal kita print saja, kalau
belum melakukan perekaman, maka harus melakukan perekaman dulu mungkin akan
memakan waktu 14 hari karena datanya kita kirim ke Jakarta untuk diinput,” katanya,
Selasa pekan lalu.
Tapi Nasir juga beralasan jika pihaknya memiliki kendala. Ketersediaan bandwithd internet, katanya, sangat
kecil sehingga menyulitkan proses up load
data. Menurut Nasir, mereka menggunakan jaringan
Indosat sesuai intruksi pusat. Jika di Aceh Selatan mendapat bandwithd 1 Megabyte (MB) per second untuk dua saluran, Abdya hanya 1 MB
untuk 16 saluran.
“Jadi sangat
kecil, ini rata-rata pagi kami hanya bisa cetak lima lembar, kalau malam bisa
kami cetak seratus lembar,” katanya. Tapi karena
alasan tak ada anggaran untuk lembur, maka pihaknya tak berkerja
malam hari.
Nasir menambahkan, diantara sembilan kecamatan di Kabupaten Abdya
hanya Kecamatan Blang Pidie yang jaringannya cukup bagus. Ia mengaku kalau untuk kecamatan lain harus menunggu hingga empat
belas hari, namun khusus Kecamatan Blang Pidie bisa siap sehari. “Saya juga
tidak tahu kenapa Kecamatan Blang Pidie bisa siap sehari, saya juga mau tanya
ke pusat kenapa demikian,” tutupnya.
Namun, pengakuan Nasir dibantah Camat Kecamatan Blang Pidie Adnan, SH. Kepada media
ini dia mengaku warga di kecamatannya masih mengeluh karena e-KTP tak kunjung
selesai. “Tidak, masyarakat saya masih banyak yang belum
mendapatkan e-KTP buktinya mereka masih mengeluh pada saya karena belum siap
e-KTPnya,” katanya pada media ini Selasa pekan lalu.
Pengakuan terkait kecilnya kuota
jaringan seperti yang diakui Kepala Disdukcapil Abdya M. Nasir G, SH juga
dibantah pihak Indosat (Baca: Realisasai
e-KTP Minim, Jaringan Dituding). Teknisi
e-KTP Regional Aceh, Rizal Fahmi, S.Kom, yang
ditemui media ini mengaku semua kabupaten/kota di Aceh bandwidthnya sama, yaitu 1 MB untuk Disdukcapil,
256 Kilobyte untuk kecamatan. “Itu intruksi dari pusat,” ujar
Rizal yang ditemani Afwan, Fahrurrazi, S,Kom, Jum`at Pekan lalu.***
Sumber: Tabloid Modus Aceh

No comments:
Post a Comment