Oleh
: Husein Ja`far Al Hadar[1]
![]() |
| Ilustrasi |
Pada penghujung abad ke-19, sepulang
dari Eropa, tokoh pembaharu Islam asal Mesir, Muhammad Abduh, menghentak kesadaran kita dengan ungkapannya yang sangat populer: “saya melihat muslim di
Mesir, tapi saya tidak melihat Islam di sini. Adapun di Eropa, saya tak melihat
Muslim, tapi saya melihat Islam di sana.”
Kita disadarkan tentang realitas
masih berjaraknya muslim dengan Islam. Bukan hanya di Mesir dan ini bukan hanya
masalah masa lalu, tapi ini terjadi
hampir di semua negara berpenduduk muslim hingga kini. Termasuk di
Indonesia. Para ustad dab kiyai yang diberangkatkan ke Jepang dalam program bersama
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Kedutaan Besar Jepang: kehiduoan sosial di Jepang
lebih mencerminkan nilai-nilai Islam ketimbang yang mereka jumapai di Indonesia
ataupun Timur Tengah.
Scheherazade S. Rehman dan Hossein
Askari dari The George Washington University meruoakan dua sarjana yang aktif
melakukan penelitian sosial bertema “How Islamic are Islamic Countries”.
Sebuah penelitian yang berupaya menyusun peringkat negara paling Islami dari
208 negara dunia. Penelitian itu selalu memperlohatkan hasil yang relatif
mengejutkan karena justru negara-negara nonmuslimlah yang menempatai posisi
teratas dan negera-negara muslim (bahkan negara Islam) menempati posisi bawah.
Pada 2010, Selandia Baru berada pada
urutan pertama dan diikuti negara Eropa seperti Luksemburg. Adapun pada 2014,
Irlandia di posisi teratas diikuti negara-negara Barat lain, seperti Kanada (7),
Inggris (8), Austria (9) dan Amerika Serikat (25). Adapun 56 negara anggota
OKI, nilai tertinggi adalah Malaysia di urutan ke-38 dan terburuk adalah
Somalia ke-206. Negara Islam sepertu Arab Saudi pun di urutan bawah, yakni
ke-131. Negeri kita berada di urutan ke-140.
Secara bahasa, “Islami” adalah kata
sifat, dari kata benda: “Islam”. Sebuah padanan dari bahasa Arab, yakni “Islamiy”
atau “Islamiyah”. Adapun dalam bahasa Inggris : “Islam” untuk
kata benda (noun) dan “Islamic” untuk kata sifat (adjective).
Justru dalam konteks Kristen, yang
mayoritas penganutnya di Eropa dan negara-negara berbahasa Inggris, bahasa
Inggros tidak mililki pembeda antara kata benda dan kata sifat untuk kristen. Dalam
Kamus Oxford, “Christian” digunakan untuk kata benda (noun)
sekaligus kata sifat (adjective). Sebagai noun, ia diartikan “a
person who has recieved Christian baptism or is a believer in Christianity :
a born-again Christian.” Adapun sebagai kata adjective, atau “kata
sifat”, dia memiliki arti yang relatif sama dengan makna islami atau islamic,
yakni “informal having qualities associated with Christian, espesially
those of decency, kindness, and fairnes”.
Namun bahasa
Inggris mengartikan Islamic sebagai “Islamic lau”. Beroroentasi
hukum, syariat. Berbeda dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi
Ketiga, 2005) yang mengartikan islami dengan “bersifat keislaman: akhlak”. Pengertian
bahasa Indonesia itu sangat tepat karena bukan hanya mencakup arti, tapi memuat
maksna terdalamnya, yakni bahwa “Islami” adalah kategori akhlak, bukan syariat
sebagaimana dalam arti bahasa Ingrisnya. Arab Saudi menerapkan syariat Islam
tapi mereka berada di peringkat bawah kategori negara Islami. Sebagaimana Aceh
di Indonesia, di mana penelitian The Wahid Institude pada 2015 menempatkan Aceh
yang merupakan wilayah penerap syariat Islam itu sebagai wilayah kedua teratas
ditemuinya pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Islam menempatkan akhlak sebagai
parameter atas syariat. Misalnya, menjauhkan pelakunya dari sikap keji dan
mungkar sebagai parameter shalat (QS Al-Ankabut:45), Rasul pun diutus pertama
dan utama untuk akhlak, kemudian syariat.
Bertolak dari situ, merujuk pada
Emha Ainun Nadjib dalam Anggukan Ritmis Kaki Pak Kiai (2015, halaman 11).
Maka arti “ukhuwah islamiyah” pun sebenarnya bukanlah “persaudaraan umat Islam”
sebagaimana sering dipakai, melainkan “persaudaraan islami”. Dalam arti,
persaudaraan yang dimaksud di sini menyeluruh, bukan hanya intra-umat Islam .
sejalan dengan visi Islam sebagai rahmatan lil `alamin (rahmat bagi
semesta), bukan lil muslimin (bagi umat Islam) semata. Maka ia bisa jadi
anatarumat beragama sekalipun. Yang pentring adalah bersifat Islam (Islami)
adil, egaliter, humanis dan lain-lain.
Pada akhirnya, dalam konteks ini,
melalui bahasa, kita sedang dituntun untuk berorientasi pada subtansi, bukan
sekadar simbol. Agar agama tak hanya dianut sebagai dogma, tapi dihayatai
melalui proses internalisasi dan eksternalisasi menjadi paradigma, perilaku,
dan keteladanan. Maka ia tidak hanya membentuk kesalehan ritual, tapi kesalehan
sosial yang berkontribusi bagi terbangunnya peradaban umat manusia yang sesuai
dengan nilai-nilai luhur agama: berkeadilan, berperikemanusian, dan lain-lain.***
· Diterbitkan oleh
Malajah Tempo pada edisi 27 Juni – 03 Juli 2016, Rubrik Bahasa

No comments:
Post a Comment