Tuesday, November 22, 2016

Jerat Hukum untuk Penikmat


Ilustrasi
Setelah sekian lama hakim memberi rekomendasi, Penyidik Kejari Aceh Timur akhirnya menetapkan status tersangka pada Syaifannur, mantan sekretaris daerah kabupaten (sekdakab) setempat. Dia diduga dalang di balik aksi pencolengan duit negara dengan kedok SPPD fiktif. Akankah penyidikan terhenti hanya di Syaifannur?

Irwan Saputra

Sepandai-pandai tupai melompat pada gilirannya terjatuh juga. Agaknya, begitulah nasib Syaifannur, mantan Sekdakab Aceh Timur. Dia harus berurusan dengan aparat penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan perilaku culasnya dengan mencoleng duit negara berkedok Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2011. Padahal, kebijakan itu ternyata fiktif alias tidak digunakan.
“Berdasarkan laporan hasil penyelidikan Kejari Aceh Timur, diduga Syaifannur telah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus operandi SPPD fiktif pada Setdakab Aceh Timur, yang bersumber dari dana APBK (Anggaran  Pendapatan dan Belanja Kabupaten/kota) tahun anggaran 2011,” ungkap Kejari Aceh Timur, M. Ali Akbar, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Helmi A Azis, Kasi Intel Khaerul Hisyam, Kasi Pidana Umum T. Tarmizi, dan Kasi Datun Chandra saat menggelar konferensi pers di kejari setempat usai upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-56, Jumat dua pekan lalu.
Terendusnya perilaku tak elok ini, setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh Muhifuddin (ketua) dan Hamidi Jamil serta Zulfan Efendi (anggota), merekomendasi pada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyeret Syaifannur ke meja hijau.
Alasannya, berdasarkan pengakuan saksi-saksi yang dihadirkan ke persidangan atas terdakwa Gunawan bin Syahrolan dan Zulkifli bin Alm Muhammad Kala, keduanya terbukti sebagai pesuruh untuk memperkaya Saifannur. Akibatnya, kedua pesuruh itu pun telah dihukum pidana penjara masing-masing 1,6 tahun untuk Zulkifli dan 1,8 tahun terhadap Gunawan.
“Saat ini, masih dalam tahap penyidikan dan menunggu hasil audit untuk pemberkasan. Selanjutnya, akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk disidangkan,” tambah Kasi Pidsus, Helmi Azis.
Saifannur
Ihwal terbongkarnya praktik pencolengan duit negara itu bermula pada Senin3 Desember 2012 silam. Malam itu, jam menunjukkan pukul 21:00 WIB. Zulkifli bergegas dari kediamannya untuk menyambangi rumah Gunawan di Jalan Fakinah, Desa Paya Bujok Tunong, Langsa Baro, Kota Langsa.
Zulkifli tak datang dengan tangan kosong. Dia membawa dua lembar SPPD Nomor: 2626/090/2012, tertanggal 10 Juli 2012 atas nama Zulkifli dan SPPD Nomor: 2627/090/2012, tertanggal 10 Juli 2012 atas nama T Riski Syahputra dengan tujuan Kota Medan
Tujuan Zulkifli menyambangi rumah Gunawan untuk membubuhkan tanda tangan dan stempel di SPPD tersebut. Nah, SPPD inilah di antaranya yang diduga fiktif. Parahnya, praktik ini telah lama dilakoni keduanya. Polisi bahkan sudah mencium upaya pencolengan duit negara tersebut. Itu sebabnya, polisi intel membuntuti gerak-gerik Zulkifli, termasuk saat dia bertandang ke rumah Gunawan.
Usai mendapat stempel SPPD fiktif tadi, Zulkifli langsung bergegas meninggalkan rumah Gunawan. Petugas yang memang telah membuntutinya, langsung menciduk Zulkifli. Hasilnya, benar saja. Di tangan Zulkifli polisi berhasil mendapatkan dua lembar SPPD yang sudah distempel.
Celakanya, stempel dan cap yang dibubuhkan pada SPPD tersebut berasal dari Perwakilan Pemerintah Aceh di Medan. Inilah yang mengindikasikan bahwa SPPD itu fiktif.
Tanpa menunggu lama, anggota Polres Aceh Timur menciduk Gunawan di rumahnya. Malam itu juga keduanya diboyong ke Mapolres setempat untuk diperiksa. Dari fakta persidangan terungkap, stempel Perwakilan Pemerintah Aceh di Medan memang sengaja dipalsukan untuk memuluskan proses penerbitan SPPD fiktif.
Sebab itulah, hakim Muhifuddin menilai, Gunawan terbukti membuat stempel palsu atas perintah Kepala Sub Bagian Rumah Tangga, Mujiburrahman bin Hasan.  Sedangkan Zulkifli, sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Bagian Umum Setda Aceh Timur dinilai bersalah lantaran mengetahui adanya stempel dan cap palsu tersebut sejak 2011, tapi tidak melaporkan.
Dia membantu Kepolisian Resor Aceh Timur mengungkap kasus tersebut setelah tidak lagi menjabat Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bagian Umum Setda Kabupaten Aceh Timur. “Seharusnya, dilakukan pada tahun 2011, setelah sejak awal mengetahui adanya perbuatan tersebut,” kata Hakim.
Pengungkapan SPPD fiktif itu akhirnya membongkar, khususnya mengenai aliran dana yang dinikmati banyak orang. Berdasarkan fakta persidangan, tindakan Gunawan dan Zulkifli tak hanya melawan hukum dan merugikan keuangan negara, tapi juga memperkaya orang lain.
Siapa penikmat dana itu?  Mereka adalah Syaifannur sebagai mantan Sekdakab Aceh Timur; Bendahara Pengeluaran Pembantu, Danil Ardian bin Daswir; Kasubag Umum, Mujiburrahman; Kabag Umum, Nadhif bin Sulaiman, serta anggota DPRK yang menerima dana sharing dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur,” kata Hakim Muhifuddin.
Praktik itu sudah berlangsung sejak 2011. Pada Mei 2011 misalnya, Danil Ardian mendapat perintah dari Syaifannur untuk menyerahkan beberapa lembaran blangko kosong SPPD kepada Gunawan. Lalu, Gunawan diminta mengetik SPPD tersebut untuk kepentingan pribadi atas izin dari Syaifannur. Selain itu, Syaifannur juga memerintahkan Danil Ardian untuk mengumpulkan SPPD atas nama semua asisten, kabag dan kasubag.
Nah, dengan SPPD fiktif tersebut, Danil Ardian berhasil mengumpulkan dana Rp 195 juta. Uang itu ditransfer ke rekening nomor 106.000.9713.390, Bank Mandiri Cabang Langsa atas nama Syaifannur.
Hakim menyebutkan, akibat perbuatan Gunawan dan Zulkifli yang telah memperkaya Syaifannur, negara merugi hingga Rp 875 juta lebih. Hal tersebut sesuai dengan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh Nomor : SR-1044/PW.01/05/2014 tanggal 13 Mei 2014.
Namun, untuk kasus Syaifannur, Kejari Aceh Timur belum dapat memastikan, berapa kerugian negara. Perhitungan kerugian keuangan negara belum rampung dilakukan tim auditor, sementara diperkirakan mencapai dua ratus juta,” ujar Helmi Azis.***

Sumber : MODUS ACEH Edisi XIV/2016


No comments:

Post a Comment