![]() |
| Ilustrasi |
Setelah
sekian lama hakim memberi rekomendasi, Penyidik Kejari Aceh Timur akhirnya menetapkan
status tersangka pada Syaifannur, mantan sekretaris daerah kabupaten (sekdakab) setempat. Dia diduga dalang di balik aksi pencolengan duit negara dengan kedok SPPD
fiktif. Akankah penyidikan terhenti hanya di Syaifannur?
Irwan
Saputra
Sepandai-pandai tupai melompat pada gilirannya terjatuh juga. Agaknya, begitulah nasib Syaifannur, mantan Sekdakab Aceh Timur.
Dia harus berurusan
dengan aparat penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan perilaku culasnya dengan mencoleng duit negara berkedok Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2011. Padahal, kebijakan itu
ternyata fiktif alias tidak digunakan.
“Berdasarkan
laporan hasil penyelidikan Kejari Aceh Timur, diduga Syaifannur telah melakukan tindak pidana korupsi
dengan modus operandi SPPD
fiktif pada Setdakab Aceh Timur, yang
bersumber dari dana APBK (Anggaran
Pendapatan dan Belanja Kabupaten/kota) tahun anggaran 2011,” ungkap Kejari Aceh Timur, M. Ali Akbar, didampingi Kasi Pidana
Khusus (Pidsus) Helmi A Azis, Kasi Intel Khaerul Hisyam, Kasi Pidana Umum T.
Tarmizi, dan Kasi Datun Chandra saat menggelar konferensi pers di kejari setempat
usai upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-56, Jumat dua pekan lalu.
Terendusnya
perilaku tak elok ini, setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh Muhifuddin (ketua) dan Hamidi Jamil serta Zulfan
Efendi (anggota),
merekomendasi pada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyeret Syaifannur ke meja hijau.
Alasannya, berdasarkan
pengakuan saksi-saksi yang dihadirkan ke persidangan atas terdakwa Gunawan bin
Syahrolan dan Zulkifli bin Alm Muhammad Kala, keduanya terbukti sebagai
pesuruh untuk memperkaya Saifannur. Akibatnya, kedua pesuruh itu pun telah
dihukum pidana penjara masing-masing 1,6 tahun untuk Zulkifli dan 1,8 tahun terhadap Gunawan.
“Saat ini, masih dalam tahap
penyidikan dan menunggu hasil audit untuk pemberkasan. Selanjutnya, akan kami
limpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk disidangkan,” tambah Kasi
Pidsus, Helmi Azis.
![]() |
| Saifannur |
Ihwal terbongkarnya praktik pencolengan duit negara itu bermula pada Senin, 3 Desember 2012 silam. Malam itu, jam menunjukkan pukul 21:00 WIB. Zulkifli
bergegas dari kediamannya untuk menyambangi rumah Gunawan di Jalan Fakinah, Desa Paya Bujok Tunong,
Langsa Baro, Kota Langsa.
Zulkifli tak datang dengan tangan kosong. Dia membawa dua lembar SPPD Nomor: 2626/090/2012,
tertanggal 10 Juli 2012 atas nama Zulkifli dan SPPD Nomor: 2627/090/2012,
tertanggal 10 Juli 2012 atas nama T Riski Syahputra dengan tujuan Kota Medan.
Tujuan Zulkifli menyambangi rumah Gunawan untuk
membubuhkan tanda tangan dan stempel di SPPD tersebut. Nah, SPPD inilah di antaranya yang diduga fiktif. Parahnya, praktik ini telah lama dilakoni keduanya.
Polisi bahkan sudah mencium upaya pencolengan duit negara tersebut. Itu sebabnya,
polisi intel membuntuti gerak-gerik Zulkifli, termasuk saat dia bertandang ke
rumah Gunawan.
Usai mendapat stempel SPPD fiktif tadi, Zulkifli langsung bergegas meninggalkan rumah
Gunawan. Petugas yang memang telah membuntutinya, langsung menciduk Zulkifli. Hasilnya,
benar saja. Di tangan Zulkifli polisi berhasil mendapatkan dua lembar SPPD yang
sudah distempel.
Celakanya, stempel dan cap yang dibubuhkan pada SPPD
tersebut berasal dari Perwakilan Pemerintah Aceh di Medan. Inilah yang
mengindikasikan bahwa SPPD itu fiktif.
Tanpa menunggu lama, anggota Polres Aceh Timur menciduk Gunawan di rumahnya. Malam itu juga keduanya
diboyong ke Mapolres setempat untuk diperiksa. Dari fakta persidangan terungkap, stempel Perwakilan Pemerintah Aceh di Medan memang sengaja dipalsukan untuk memuluskan proses
penerbitan SPPD fiktif.
Sebab itulah, hakim Muhifuddin menilai, Gunawan terbukti membuat
stempel palsu atas perintah Kepala Sub
Bagian Rumah Tangga, Mujiburrahman bin Hasan. Sedangkan Zulkifli,
sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Bagian Umum Setda Aceh Timur dinilai
bersalah lantaran mengetahui adanya
stempel dan cap palsu tersebut sejak 2011, tapi tidak melaporkan.
Dia membantu Kepolisian Resor Aceh Timur mengungkap
kasus tersebut setelah tidak lagi menjabat Bendahara Pengeluaran Pembantu pada
Bagian Umum Setda Kabupaten Aceh Timur. “Seharusnya, dilakukan pada tahun 2011, setelah sejak awal
mengetahui adanya perbuatan tersebut,” kata Hakim.
Pengungkapan SPPD fiktif itu akhirnya membongkar, khususnya
mengenai aliran dana yang dinikmati banyak orang. Berdasarkan fakta
persidangan, tindakan Gunawan dan Zulkifli tak hanya melawan hukum dan
merugikan keuangan negara, tapi juga memperkaya orang lain.
Siapa penikmat dana itu? Mereka adalah Syaifannur sebagai mantan Sekdakab Aceh Timur; Bendahara Pengeluaran Pembantu, Danil Ardian bin Daswir; Kasubag Umum, Mujiburrahman; Kabag Umum, Nadhif bin Sulaiman, serta anggota DPRK yang menerima dana sharing dari
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur,” kata Hakim Muhifuddin.
Praktik itu sudah berlangsung sejak 2011. Pada Mei 2011 misalnya, Danil Ardian mendapat perintah dari Syaifannur
untuk menyerahkan beberapa lembaran blangko kosong SPPD kepada Gunawan. Lalu, Gunawan diminta
mengetik SPPD tersebut untuk kepentingan pribadi atas izin dari
Syaifannur. Selain itu, Syaifannur juga memerintahkan Danil Ardian untuk mengumpulkan
SPPD atas nama semua asisten, kabag dan kasubag.
Nah, dengan SPPD fiktif tersebut, Danil Ardian
berhasil mengumpulkan dana Rp 195 juta. Uang itu ditransfer ke rekening nomor 106.000.9713.390,
Bank Mandiri Cabang Langsa atas nama Syaifannur.
Hakim menyebutkan, akibat perbuatan Gunawan dan Zulkifli yang telah
memperkaya Syaifannur, negara merugi hingga Rp 875 juta lebih. Hal tersebut sesuai dengan
Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan
Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh Nomor
: SR-1044/PW.01/05/2014 tanggal 13 Mei 2014.
Namun, untuk kasus Syaifannur, Kejari Aceh Timur belum dapat memastikan,
berapa kerugian negara. “Perhitungan kerugian keuangan negara belum rampung
dilakukan tim auditor, sementara diperkirakan mencapai dua ratus juta,” ujar Helmi Azis.***
Sumber : MODUS ACEH Edisi XIV/2016


No comments:
Post a Comment