Agar Tak Lahir 'Anak Haram'
![]() |
| Photo: Baranewsaceh.co |
Revisi Qanun Aceh Nomor
5 Tahun 2012 tentang Pilkada 2017, seharusnya telah rampung sebelum tahapan
dilaksanakan. Biar tak dinilai menyalahi aturan dan melahirkan “anak haram”.
Irwan Saputra
Rapat
Dengar Pendapat Umum (RDPU) revisi Qanun Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pilkada
Aceh, Senin pekan lalu, baru beberapa menit dimulai. Dari arah depan, terdengar
suara menyapa, “Assalamualaikum!” Seketika pandangan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Aceh (DPRA) dan undangan lainnya beralih ke sumber suara tadi. Ternyata,
Azhari Cage, politisi Partai Aceh yang masuk ke ruang rapat dengan langkah
tergopoh-gopoh.
Ketua
Badan Legislasi (Banleg) yang juga pimpinan rapat hari itu, Iskandar Usman Al-Farlaky,
menoleh pada Azhari. Sejenak ia menghentikan mukadimah. Sementara, Azhari
tersenyum sambil menyalami rekan-rekannya di Banleg yang sudah lebih dulu
hadir. “Ini Azhari Cage,” Iskandar memperkenalkan rekannya yang baru tiba itu.
Hari
itu, Badan Legislasi DPRA mengundang peserta rapat dari berbagai elemen, seperti
unsur Pemerintah Aceh, kabupaten/kota, DPRK se-Aceh, KIP
Aceh dan kabupaten/kota, Panwaslih Aceh dan kabupaten/kota, akademisi, aktivis LSM,
media, dan mahasiswa. Tujuannya, menyerap aspirasi
untuk mempercepat penyelesaian Qanun Pilkada yang belum rampung hingga saat
ini.
Padahal,
tahapan pilkada telah masuk pada tahap verifikasi anggaran. Alhasil, banyak
pihak menilai, tahapan pilkada yang sedang berjalan tanpa aturan dan menyalahi
Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Penyebabnya, karena Qanun Pilkada yang menjadi landasan yuridis hingga
saat ini belum ada.
![]() |
| Mukhlis Mukhtar |
“Seharusnya,
qanun dulu baru pilkada. Ini sudah berbalik. Ibarat orang belum menikah, namun
sudah pulang ke rumah. Lahe aneuk hareum
(lahir anak haram),” ujar Mukhlis Muchtar SH, Ketua Gerakan Nasional Calon
Independen (GNCI) Aceh.
Rancangan
qanun yang disusun dan dibahas hari itu dinilai bertabrakan dengan sederet
aturan yang lebih tinggi, misal undang-undang pembuatan peraturan
perundang-undangan, Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
Tak hanya itu, aturan yang mengatur tentang syarat
calon perseorangan/independen juga dinilai banyak masalah. Contoh, dalam draf
qanun perubahan tadi, tidak disebutkan persyaratan anggota partai politik
supaya mundur dari partai politik apabila maju sebagai kepala daerah lewat
jalur independen.
“Calon independen harus mundur dari partai. Kalau tidak
mundur, maka jalur independen ini akan menjadi tangga bagi orang frustasi
(orang yang tidak mendapat partai). GNCI tidak mau jika ada orang yang maju
dari jalur independen tanpa mundur dari partai,” sebut pria yang juga advokat
senior itu.
Mukhlis menyebutkan, syarat maju melalui jalur
independen harus mengundurkan diri dari partai politik paling terlambat tiga
bulan menjelang pilkada. Tujuannya agar tidak berbenturan dengan prinsip
perundang-undangan. Begitupun, pengunduran diri
tersebut tidak boleh bersyarat, melainkan harus mundur permanen. Eksekutif dan
legislatif harus lebih awal memperhatikan permasalahan ini. “Jadi, tidak boleh
bersyarat. Kalau tidak begini begitu, atau begitu begini. Tidak boleh begitu, tapi
mundur total karena memang kedua jalur itu berbeda,” katanya.
Pembahasan hari itu berlangsung alot karena hampir
semua perwakilan menyampaikan pandangannya masing-masing. Selain
Mukhlis, beberapa peserta lainnya juga memberikan masukan dan kritik terkait Qanun Pilkada kepada
Banleg.
Mantan Ketua
Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Aceh, Zainal Fikri, yang
mewakili ormas mempertanyakan Pasal 24 huruf k yang menyebutkan, pasangan calon
tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Menurutnya, tercela harus dijelaskan
secara spesifik agar tidak dianggap kabur. “Bagaimana bentuk perbuatan tercela
dan siapa yang berhak mengatakan seseorang pernah melakukan perbuatan tercela?”
kritik Zainal.
Sementara,
Profesor Husni Jalil mengingatkan agar penyematan kata tercela jangan sampai
mempersulit seseorang calon untuk maju sebagai calon kepala daerah. Karena,
menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengakomodir bahwa mantan narapidana
dibolehkan untuk mengikuti proses pilkada, baik memilih maupun dipilih. “Nanti
coba dicek lagi dalam putusan MK tentang hal ini,” saran Guru Besar Fakultas
Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh ini.
Peserta
lain, Khaidir, dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh menilai,
naskah perubahan Qanun Pilkada itu masih
terdapat tumpang tindih pasal. Sedangkan M Rizwan H Ali dari KIP Aceh Utara
mengaku, aturan tentang tata pelaksanaan kampanye belum tegas.
Dalam
Pasal 41 ayat (1) disebutkan, kampanye dilakukan selama 14 hari dan berakhir
tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. “Sementara, saat ini,
beberapa alat peraga sudah bertebaran. Ini yang membuat kita galau,” sebutnya.
Menanggapi
pernyataan Mukhlis Mukhtar, Ketua Banleg DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky
membantah bahwa Qanun Pilkada melanggar UUPA. Alasannya, tahapan
pilkada akan disesuaikan sejalan dengan rampungnya Qanun Pilkada nantinya.
Dia mengungkapkan, benar dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 Pasal 66 poin 6
disebutkan, tata cara pelaksanaan tahapan pemilihan diatur oleh KIP berpedoman
pada qanun. “Namun, dalam draf Qanun Pilkada di bab
XIII, Pasal 104, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/ wakil
walikota sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan qanun ini
dinyatakan tetap berlaku,” ulas Iskandar.
Politikus
Partai Aceh ini menambahkan, semua ketetapan yang sudah dilaksanakan terhadap
tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur/wakil gubernur,
bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota tahun 2017 oleh KIP Aceh dan KIP
kabupaten/kota dinyatakan sah dan tetap berlaku sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. “Jadi, sama sekali tidak melanggar. Tinggal pemahaman
kita saja,” katanya.
Iskandar menambahkan, pihaknya sudah mengejar
tahapan pilkada secara maksimal, termasuk meminta segera pihak eksekutif
menyerahkan draf dimaksud supaya bisa dibawa dalam pembahasan. Namun, dalam
perjalanan waktu ditemukan dinamika, sehingga beberapa kali dilakukan penundaan
pembahasan perubahan qanun.
“Semua masukan dalam RDPU sangat berarti bagi kami
tim perumus dan akan menjadi masukan untuk kami adopsi dalam perbaikan
rancangan qanun,” kata Iskandar.
Dia juga menyatakan, setelah RDPU itu, pihaknya
akan duduk kembali bersama tim perumus untuk menyelaraskan masukan-masukan yang
disampaikan, termasuk soal syarat calon perseorangan. Kemudian, Banleg akan
menjadwalkan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang juga akan
mengikutsertakan unsur eksekutif.
“Setelah itu, kami akan duduk kembali melakukan
finalisasi terhadap hasil konsultasi dan masukan lain sebelum diserahkan ke
pimpinan DPRA agar segera bisa dibawa dalam sidang paripurna khusus. Doakan
saja kami diberi kesehatan untuk bekerja maksimal menyelesaikan sejumlah
rancangan qanun prioritas. Tidak hanya pada Qanun Pil saja, tapi qanun lainnya,” kata Iskandar.***
Sumber: Modus Aceh edisi XIV/2016


No comments:
Post a Comment