Laman

Tuesday, November 22, 2016

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Revisi Qanun Pilkada

Agar Tak Lahir 'Anak Haram'

Photo: Baranewsaceh.co
Revisi Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pilkada 2017, seharusnya telah rampung sebelum tahapan dilaksanakan. Biar tak dinilai menyalahi aturan dan melahirkan “anak haram”.

Irwan Saputra
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) revisi Qanun Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pilkada Aceh, Senin pekan lalu, baru beberapa menit dimulai. Dari arah depan, terdengar suara menyapa, “Assalamualaikum!” Seketika pandangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan undangan lainnya beralih ke sumber suara tadi. Ternyata, Azhari Cage, politisi Partai Aceh yang masuk ke ruang rapat dengan langkah tergopoh-gopoh.
Ketua Badan Legislasi (Banleg) yang juga pimpinan rapat hari itu, Iskandar Usman Al-Farlaky, menoleh pada Azhari. Sejenak ia menghentikan mukadimah. Sementara, Azhari tersenyum sambil menyalami rekan-rekannya di Banleg yang sudah lebih dulu hadir. “Ini Azhari Cage,” Iskandar memperkenalkan rekannya yang baru tiba itu.
Hari itu, Badan Legislasi DPRA mengundang peserta rapat dari berbagai elemen, seperti unsur Pemerintah Aceh, kabupaten/kota, DPRK se-Aceh, KIP Aceh dan kabupaten/kota, Panwaslih Aceh dan kabupaten/kota, akademisi, aktivis LSM, media, dan mahasiswa. Tujuannya, menyerap aspirasi untuk mempercepat penyelesaian Qanun Pilkada yang belum rampung hingga saat ini.
Padahal, tahapan pilkada telah masuk pada tahap verifikasi anggaran. Alhasil, banyak pihak menilai, tahapan pilkada yang sedang berjalan tanpa aturan dan menyalahi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Penyebabnya, karena Qanun Pilkada yang menjadi landasan yuridis hingga saat ini belum ada.
Mukhlis Mukhtar
“Seharusnya, qanun dulu baru pilkada. Ini sudah berbalik. Ibarat orang belum menikah, namun sudah pulang ke rumah. Lahe aneuk hareum (lahir anak haram),” ujar Mukhlis Muchtar SH, Ketua Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) Aceh.
Rancangan qanun yang disusun dan dibahas hari itu dinilai bertabrakan dengan sederet aturan yang lebih tinggi, misal undang-undang pembuatan peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
Tak hanya itu, aturan yang mengatur tentang syarat calon perseorangan/independen juga dinilai banyak masalah. Contoh, dalam draf qanun perubahan tadi, tidak disebutkan persyaratan anggota partai politik supaya mundur dari partai politik apabila maju sebagai kepala daerah lewat jalur independen.
“Calon independen harus mundur dari partai. Kalau tidak mundur, maka jalur independen ini akan menjadi tangga bagi orang frustasi (orang yang tidak mendapat partai). GNCI tidak mau jika ada orang yang maju dari jalur independen tanpa mundur dari partai,” sebut pria yang juga advokat senior itu.
Mukhlis menyebutkan, syarat maju melalui jalur independen harus mengundurkan diri dari partai politik paling terlambat tiga bulan menjelang pilkada. Tujuannya agar tidak berbenturan dengan prinsip perundang-undangan. Begitupun, pengunduran diri tersebut tidak boleh bersyarat, melainkan harus mundur permanen. Eksekutif dan legislatif harus lebih awal memperhatikan permasalahan ini. “Jadi, tidak boleh bersyarat. Kalau tidak begini begitu, atau begitu begini. Tidak boleh begitu, tapi mundur total karena memang kedua jalur itu berbeda,” katanya.
Pembahasan hari itu berlangsung alot karena hampir semua perwakilan menyampaikan pandangannya masing-masing. Selain Mukhlis, beberapa peserta lainnya juga memberikan masukan dan kritik terkait Qanun Pilkada kepada Banleg.
Mantan Ketua Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Aceh, Zainal Fikri, yang mewakili ormas mempertanyakan Pasal 24 huruf k yang menyebutkan, pasangan calon tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Menurutnya, tercela harus dijelaskan secara spesifik agar tidak dianggap kabur. “Bagaimana bentuk perbuatan tercela dan siapa yang berhak mengatakan seseorang pernah melakukan perbuatan tercela?” kritik Zainal.
Sementara, Profesor Husni Jalil mengingatkan agar penyematan kata tercela jangan sampai mempersulit seseorang calon untuk maju sebagai calon kepala daerah. Karena, menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengakomodir bahwa mantan narapidana dibolehkan untuk mengikuti proses pilkada, baik memilih maupun dipilih. “Nanti coba dicek lagi dalam putusan MK tentang hal ini,” saran Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh ini.
Peserta lain, Khaidir, dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh menilai, naskah perubahan Qanun Pilkada itu masih terdapat tumpang tindih pasal. Sedangkan M Rizwan H Ali dari KIP Aceh Utara mengaku, aturan tentang tata pelaksanaan kampanye belum tegas.
Dalam Pasal 41 ayat (1) disebutkan, kampanye dilakukan selama 14 hari dan berakhir tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. “Sementara, saat ini, beberapa alat peraga sudah bertebaran. Ini yang membuat kita galau,” sebutnya.
Menanggapi pernyataan Mukhlis Mukhtar, Ketua Banleg DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky membantah bahwa Qanun Pilkada melanggar UUPA. Alasannya, tahapan pilkada akan disesuaikan sejalan dengan rampungnya Qanun Pilkada nantinya. Dia mengungkapkan, benar dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 Pasal 66 poin 6 disebutkan, tata cara pelaksanaan tahapan pemilihan diatur oleh KIP berpedoman pada qanun. “Namun, dalam draf Qanun Pilkada di bab XIII, Pasal 104, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/ wakil walikota sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan qanun ini dinyatakan tetap berlaku,” ulas Iskandar.
Politikus Partai Aceh ini menambahkan, semua ketetapan yang sudah dilaksanakan terhadap tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota tahun 2017 oleh KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota dinyatakan sah dan tetap berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Jadi, sama sekali tidak melanggar. Tinggal pemahaman kita saja,” katanya.
Iskandar menambahkan, pihaknya sudah mengejar tahapan pilkada secara maksimal, termasuk meminta segera pihak eksekutif menyerahkan draf dimaksud supaya bisa dibawa dalam pembahasan. Namun, dalam perjalanan waktu ditemukan dinamika, sehingga beberapa kali dilakukan penundaan pembahasan perubahan qanun.
“Semua masukan dalam RDPU sangat berarti bagi kami tim perumus dan akan menjadi masukan untuk kami adopsi dalam perbaikan rancangan qanun,” kata Iskandar.
Dia juga menyatakan, setelah RDPU itu, pihaknya akan duduk kembali bersama tim perumus untuk menyelaraskan masukan-masukan yang disampaikan, termasuk soal syarat calon perseorangan. Kemudian, Banleg akan menjadwalkan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang juga akan mengikutsertakan unsur eksekutif.
“Setelah itu, kami akan duduk kembali melakukan finalisasi terhadap hasil konsultasi dan masukan lain sebelum diserahkan ke pimpinan DPRA agar segera bisa dibawa dalam sidang paripurna khusus. Doakan saja kami diberi kesehatan untuk bekerja maksimal menyelesaikan sejumlah rancangan qanun prioritas. Tidak hanya pada Qanun Pil saja, tapi qanun lainnya,” kata Iskandar.***

Sumber: Modus Aceh edisi XIV/2016


No comments:

Post a Comment