Monday, September 16, 2013

Aceh dan Politik Simbolisasi Agama





Aceh dan Politik Simbolisasi Agama

Pergolakan Aceh hingga sekarang belum berakhir. Upaya simbolisasi Islam dalam birokrasi ke Acehan sepertinya tidak berjalan mulus. Penolakan demi penolakan terus saja terjadi di berbagai tempat di wilayah Aceh saat ini, terutama wilayah ALA (Aceh Loser Antara) dan ABAS (Aceh Barat Selatan) yang menolak kebijakan pemerintah Provinsi terkait pengesahan Bendera dan lembaga Wali Nanggroe dengan menuntut pemisahan diri dari provinsi Aceh karna menganggap tidak merepresentasikan kemajemukan masayarakat Aceh secara keseluruhan. Bendera Aceh yang dianggap mirip partai PA (partai Aceh) dan bendera pemberontak ternyata tidak mendapat tempat di hati sebagian kalangan masyarakat Aceh. Disamping itu lembaga Wali Nanggroe yang diharapkan sebagai pemersatu masyarakat Aceh juga dianggap sebagai produk politik untuk kepentingan kolegtif kelompok tertentu yang menyalahi tradisi raja-raja yang pernah ada dalam cacatan sejarah di Aceh. Penolakan tidak hanya oleh pegiat ALA dan ABAS, akan tetapi pemerintah pusat juga masih mempertanyakan subtansi bendera Aceh yang mirip bendera GAM yang notabenenya adalah separatis dan bertententangan dengan amanat konstitusi Negara Republik Indonesia dan butiran UUPA itu sendiri.
Setelah melalui dinamika yang cukup panjang bahkan sempat beberapa kali terjadi cooling down dan memakan waktu yang cukup lama terakhir, formalisasi bendera Aceh lewat Qanun No.3 Tahun 2013 dan Lembaga Wali Nanggro (LWN) lewat Qanun No 2 Tahun 2012 pun dinyatakan sah oleh pemerintah Aceh secara sepihak setelah menunggu 60 hari masa pengesahan qanun tanpa respon oleh pemerintah pusat(serambi 14/9/13).
Bulan Bintang dalam bendera Aceh difilosofikan sebagai lambang keislaman masyarakat Aceh, yang artinya bendera aceh adalah simbol keislaman masyarakat, dan dikuti dengan perubahan lambang Pancacita ke Burak Singa yang dianggap sebagai kendaraan nabi Muhammad saat Isra` Mi`raj ke Siratul Muntaha dari masjidil Haram ke masjidil Aqsa. Perubahan demi perubahan dilakukan sebagai upaya menuju perbedaan dari daerah lain dan NKRI yang dianggap terlalu terbuka terhadap budaya Barat yang tidak sesuai dengan kehidupan masyarakat Aceh yang kental dengan budaya ketimuran. Hal ini positif jika di tafsirkan dalam konteks UU 44 Tahun 1999 tentang ke istimewaan Aceh, namun disisi lain menimbulkan pergesekan-pergesekan yang tidak dapat di hindari dari masyarakat Aceh itu sendiri yang merasa terdikatomi oleh kebijakan pengesahan bendera bulan bintang dan Lembaga Wali Nanggroe.
Keberadaan ALA dan ABAS yang belakanagan semakin gencar menyuarakan pemisahan dari provinsi Aceh tidak penulis sorot dari optik aktor utama dan kepentingan siapa di balik pergerakan tersebut. Akan tetapi menarik dibicarakan upaya Simbolisasai Islam yang ternyata tidak menjadi sihir yang ampuh untuk merangkul seluruh masyarakat aceh yang notabenenya bergama islam.
Penting dipertanyakan, apakah masyarakat Aceh yang semakin hari semakin cerdas hingga tidak mau tertipu oleh simbolisasi agama? Ataukah anggapan masyarakat Aceh yang religius tidak relevan lagi untuk saat ini?
Bercermin kebelakang, secara sosiologis historis Aceh adalah provinsi dengan masyarakat penganut islam taat di Indonesia. Hingga tidak heran bila Aceh lebih dikenal sebagai bumi serambi mekah. Keberadaan Islam di Aceh tercatat telah berjaya sejak kesultanan Ali Mughayatsyah (1513-1528 M) yang kemudian di teruskan oleh raja-raja lain hingga kerajaan Aceh Darussalam di bawah kesultanan Iskandar Muda(1607-1636 M) yang tercatat sebagai puncak kejayaan Aceh di bawah payung keIslaman saat itu. Belakangan setelah Aceh bergabung dibawah payung NKRI, dengan pengesahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh yang merupakan hasil dari perundingan MoU antara pihak RI dan GAM di Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005 merupakan formalisasi secara de jure terhadap kekhususan pemerintahan Aceh secara otonom.
Jauh sebelum itu Aceh juga telah di istimewakan melalui UU Nomor 44 Tahun 1999 yang merupakan turunan dari UUD 1945 pasal (18b) ayat 2 tentang pengakuan pusat terhadap kekususan suatu daerah. Maka lempanglah jalan menuju perwujudan cita-cita untuk Aceh baru, akan tetapi kecerian ini hanya sebatas utopia, layar yang diberikan untuk mengarungi samudra demi masa depan Aceh yang baru koyak di terjang badai penolakan dari masyarakat Aceh itu sendiri, yang menganggap Bendera dan lembaga Wali Nanggroe (LWN) diskriminatif dan sarat kepentingan.
            Simbolisasi agama pada bendera, dan burak pada lambang Aceh, sepertinya tidak selamanya dianggap sebagai suatu yang harus di patuhi dan dituruti lagi. Meskipun ada upaya pengkultusan dan membuat sebagian masyarakat fanatik terhadap simbolisasi agama, namun perlu digaris bawahi tidak ada keharusan menuruti simbolisasi agama yang merupakan produk politik apalagi ditenggai berbau kepentingan. Lambannya pemerintah Aceh dalam mewujudkan visi dan misi politiknya saat kampanye meningkatkan intensitas perasaan kecewa dan pesimis masyarakat Aceh terhadap keberpihakan pemerintah pada masyarakat. Disamping itu pemerintah juga terkesan terjebak dalam perangkap mengejar kepentingan kelompok dan abai terhadap kesejahteraan rakyat.
Simbolisasi adalah upaya pengkultusan secara tidak langsung oleh pemerintahan dengan cara merekontruksi pemikiran masyarakat untuh patuh pada simbol agama dan berupaya menutup masyarakat berfikir rasional terhadap perkembangan politik yang penuh dengan lembah kecurangan. Untuk menghindari hal demikian masyarakat harus cerdas menganalisa keadaan dan jangan lagi terjebak pada kesalahan yang sama. Munawarliza selaku mantan juru runding GAM, secara keras mengkritisi terkait sejumlah pos anggaran dalam APBA yang diusulkan DPRA Aceh ditolak disahkan Mendagri. Karna menurutnya sarat dengan kepentingan sekelompok orang bukan untuk rakyat Aceh (Serambi 0/9/2013). Oleh karena Islamisasi simbol adalah cara klasik yang bertujuan untuk kepentingan kelompok. Hal ini pernah di praktekkan sebelum orde baru dimana Masyumi dan NU  menguasai perpolitikan saat itu. Maka seiring bergulirnya waktu masyarakat semakin cerdas dan ini bias dibuktikan sekarang,  partai-partai yang berideologi Islam tidak menjadi pilihan bagi masyarakat islam itu sendiri. Karna upaya islam politik tidak lagi relevan di parktekkan untuk zaman sekarang, desakralisasi agama dari simbol kepentingan adalah sebuah keharusan agar terwujudnya politik yang sehat dan jauh dari pengkultusan dan kefanatikan yang memperburuk citra perpolitikan umat Islam itu sendiri. Disamping itu fakta empiris juga merekam bahwa politik tak terpengaruhi lagi oleh agama atau tokoh agama yang bergeming dalam partai tersebut. Kemenangan Jokowi atas Gumawan Fauzi dan kekalahan Kofifah atas  Soekarwo cukup memberi kita pelajaran terhadap keterbukaan dan penyucian agama dari partai yang belum tentu suci sesuci agama.
Irwan Saputra, Mahasiswa Hukum Pidana Islam, di Fakultas Syari`ah IAIN Ar-Raniry, Banda Aceh.
Email: Irwanasmanisa91@gmail.com

No comments:

Post a Comment