![]() |
| Ilustrasi |
Irwan Saputra
BANGUNAN dua lantai itu hingga kini belum ditempati.
Syukur belum lapuk dimakan hujan dan usia. Begitupun, jika dibiarkan terus
kosong, bukan mustahil akan rusak juga.
Letaknya pun tak jauh dari Kampus UIN Ar-Raniry dan
Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala,
Darussalam Banda Aceh. Warga di sana menyebutkan, itu adalah asrama mahasisawa
yang tergabung dalam organisasi Ikatan
Keluarga Samadua (IKSAS) Kabupaten Aceh Selatan.
Nah, dari nama sudah bisa ditebak, bangunan tersebut
diperuntukkan bagi mahasiswa asal Kota Samadua, Aceh Selatan. Ini lazim
terjadi, hampir semua kabupaten dan kota bahkan kecamatan di Aceh, memiliki
asrama mahasiswa di Banda Aceh.
Begitupun, tak ada asap kalau tidak ada api. Pembangunan
asrama mahasiswa ini, kemudian menebar aura tak sedap. Diduga, terjadi praktek
pelanggaran hukum. Ini berdasarkan surat laporan Ikatan Mahasiswa Pelajar
Samadua (IMPS) Kabupaten Aceh Selatan, 16 Desember 2014 lalu. Surat itu
ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh.
Surat yang ditandatangani Hariyadi (ketua) dan Dadam
Iswanda (Sekretaris Umum) IMPS mengungkapkan. Pembangunan asrama IKSAS di Desa
Rukoh, Darussalam menelan biaya Rp 1,3 miliar yang bersumber dari APBA (dana
aspirasi) anggota DPR Aceh, Hj. Liswani, yang berasal dari daerah pemilihan
tersebut. Penyalurannya dilakukan secara dua tahap, yaitu tahun 2012 (Rp 900
juta) dan 2013 (Rp 842 juta) lebih.
Semua dana tadi ditempatkan melalui Dinas Bina Marga dan
Cipta Karya Aceh. Dan, asrama itu dibangun oleh kontraktor pelaksana PT Alif
Prado. Sedangkan tahap dua dilaksanakan CV. Bintang Aneshda. Pekerjaan tahap
dua hanya mencakup finishing dan pembangunan pagar.
Namun, hingga 25 November 2014, kondisi asrama mahasiswa
IKSAS tadi, belum tuntas dilaksanakan seratus persen dan terkesan asal jadi.
Misal, kondisi jendela dan pintu yang tidak layak pakai, dinding bagian kanan
belum di cat serta berbagai pekerjaan lain yang belum sempurna serta harus
disesuaikan kembali dengan spesifikasi teknis dan kontrak kerja.
“Sehingga kami
pertanyakan apakah bangunan ini sudah selesai dengan spesifikasi teknis yang
tercantum dalam kontrak kerja atau tidak,” kata Hariyadi dalam suratnya itu.
Ironisnya,
kondisi tadi dibiarkan begitu saja.
Baru, setelah adanya pemberitaan di media pers lokal, Dinas Cipta Karya Aceh,
turun ke lokasi dan membawa tukang atau pekerja, untuk menyelesaikan pekerjaan.
“Ya, pintu, jendela serta dinding sebelah kiri dari bangunan tersebut,” ungkap
Hariyadi.
Hariyadi
menduga, praktik tadi sarat dengan dugaan adanya kolusi, korupsi dan nepotisme
(KKN). Ini karena, biaya pembangunan asrama itu berasal dari dana aspirasi
anggota DPR Aceh, Hj. Liswani. “Kami menduga, ada proses pengaturan dari
pemberi dana aspirasi tadi, sejak proses pelelangan dilakukan,” duga Hariyadi.
Benarkah? Ini
pula yang masih kabur. Sebab, anggota DPR Aceh Hj. Liswani tak berhasil
dikonfirmasi. Awalnya, dia mengaku bersedia untuk ditemui dengan konfirmasi.
Lalu, disepakatilah waktu untuk bertemu. Namun, saat waktu tiba, Liswani
membatalkan pertemuan atau konfirmasi tadi, karena mengaku kurang sehat. ”Ibu
berpesan sekarang sedang kurang sehat, lain kali saja kalau mau ketemu,” kata
Tarmizi, staf Liswani di Sekretariat DPR Aceh kepada media ini, pekan lalu.
Dinas Cipta Karya
Aceh, melalui PPTK Rizki Afrizal menjelaskan. Keterlambatan pembangunan asrama
ini terjadi selama lebih kurang satu tahun. “Itu karena faktor human error
anggaran pada akhir tahun. Makanya, pengerjaan proyek oleh Satker Dinas Cipta
Karya Aceh menjadi terhambat,” kata Rizki.
Namun katanya,
pengerjaan pembangunan asrama tahap kedua sudah dikerjakan sesuai permintaan.
Terkait sumber anggaran yang diyakini mahasiswa IKSAS berasal dari aspirasi
Liswani, Rizki mengaku tidak tahu.
“Mengenai
anggaran pembangunan, kami tidak mengetahui secara pasti, apakah itu aspirasi
atau bukan. Yang jelas, proyek merupakan usulan dari Dinas Cipta Karya Aceh
yang memang mempunyai program untuk pengusulan pembangunan yang belum siap. Itu
dilakukan setiap akhir tahun,” jelas Rizki.
Ditanya tentang
kontrak kerja yang tak kunjung diberikan, Rizki menjelaskan. “Kontrak kerja
untuk pembangunan bukan tidak kami berikan, tapi kami sudah beritahukan harus ada surat dari pihak IKSAS
untuk mengambilnya. Mengenai serah terima asrama, kami juga sudah konfirmasi
kepada IKSAS, dan mereka mengatakan akan bermusyawarah terlebih dahulu dengan
pengurus lainnya. Jadi, sampai sekarang belum ada kepastian, kepada siapa akan
kami serahkan,” jawab Rizki.
Mantan Ketua
IKSAS Delky Nofrizal melalui pesan singkat (SMS) menjelaskan. “Masalah kontrak
kerja sebenarnya tidak mesti dari Ketua IKSAS, tapi dari individu sekalipun
dibenarkan secara undang-undang,” katanya.
Masih kata
Delky. “Dinas Cipta Karya tahu bahwa Ketua IKSAS, Afrizal Tjoetra sering di luar
daerah, karena sedang melanjutkan studi doktornya di Pinang, Malaysia. Jadi,
mereka beralasan untuk surat permohonan pemberian kontrak kerja harus dari
IKSAS. Ini jelas merupakan upaya untuk
menunda-nunda,” ungkap Delky.
Ketua IKSAS
Afrizal Tjoetra, S.pd, M.Si kepada media
ini pekan lalu mengaku, persoalan kontrak kerja yang didesak mahasiswa, memang
tidak ada. “kontrak kerja memang tidak ada, namun kami coba menghubungi
pelaksana proyek, Dinas Cipta Karya Aceh untuk memastikannya. Ini kami lakukan
untuk menghindari persoalan-persoalan yang tidak kita inginkan. Dan, kontrak
kerja tersebut juga dimintakan oleh mahasiswa Samadua,” jelas Afrizal.
Sebaliknya,
Afrizal Tjoetra mengaku bahwa anggaran pembangunan Asrama IKSAS berasal dari
bantuan dana aspirasi anggota DPR Aceh, Hj. Liswani. Namun, dia mengaku tak
tahu secara pasti berapa alokasi dana yang disiapkan itu.***

heum...tajam sekali analisisnya...yang nulis dan meliput pasti orang PEMBERANI!
ReplyDeletekalau saya nggak berani ke level itu...meski banyak kenalan..hehe..
Sukses Irwan:)
tidak ada yang tidak mungkin selama itu masih dalam kodrat kita manusia, he hehe
Delete