Laman

Monday, March 9, 2015

Mengungkap ‘Bisnis Jasa’ Pembuatan Skripsi, Tesis dan Disertasi


Ilustrasi
Skripsi adalah karya ilmiah yang wajib disusun mahasiswa sebagai syarat mendapat gelar sarjana. Faktanya, ada begitu banyak mahasiswa yang tak mampu menyusun karya ilmiah mereka secara mandiri. Alhasil, jadilah ini sebagai peluang bisnis bagi penyedia jasa pembuat tugas akhir.
Berkedok jasa konsultan, pasarnya tak hanya menyasar mahasiswa strata satu (S1). Diam-diam, ada mahasiswa S2 dan S3, yang juga menggunakan jasa pihak ketiga untuk memuluskan langkahnya mendapat gelar master dan doktor.
Penelusuran MODUS ACEH, ada sejumlah nama akademisi di Universitas Syiah Kuala dan UIN Ar-Raniry Banda Aceh bergelar S1, S2 dan S3 yang pembuatan disertasinya menggunakan biro jasa tak resmi itu. Tak heran, bisnis inipun menjadi semakin menggiurkan. Para pemain di sektor ini mampu meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah per tahun.
Dari perspektif bisnis, menjalankan usaha ini boleh dikatakan tak ada salahnya. Sejauh punya kemampuan menyusun karya ilmiah, ada pelanggan yang mengorder, siapa saja bisa menangkap peluang tersebut. Namun, dari sisi akademis dan etika, khususnya bagi kalangan mahasiswa, ini jelas persoalan. Paling tidak, pengguna jasa alias mahasiswa, menjadi tak memahami apa isi dan tujuan dari tugas akhir yang menjadi tanggung jawabnya selama menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Ini juga berkorelasi langsung pada kapabilitas dan kompetensi para mahasiswa, khususnya setelah lulus dan masuk ke dalam ketatnya persaingan dunia kerja. Di sisi lain, ada potensi plagiat yang sebetulnya merugikan pihak lain.
Pakar Pengamat pendidikan Prof. Dr. Darwis Soelaiman, MA mengatakan, secara akdemik, skripsi yang dihasilkan dengan menggunakan jasa pihak lain, dianggap ilegal. “Di dunia perguruan tinggi tidak dibenarkan,” katanya pada Irwan Saputra dari media ini, saat ditemui di kediamannya, Sektor Timur, Darussalam, Banda Aceh, Kamis pekan lalu. “Kenapa tidak dibenarkan? Karena yang dinilai mahasiswanya, bukan penulisnya.”
Menurut Darwis, hal tersebut juga bagian dari penipuan. “Ya tidak ada bedanya dengan plagiat. Menyuruh orang lain membuat, lantas mengaku dia yang buat. Ini bisa disebut juga kejahatan.”
            Nah, apa sebetulnya alasan sejumlah mahasiswa sehingga rela merogoh kocek untuk membayar pembuatan skripsi pada pihak lain? Sadarkah mereka bila perbuatan itu bertentangan dengan etika, masuk dalam katagori penipuan dan merugikan diri sendiri? Bagaimana pula status sejumlah akademisi bergelar master dan doktor yang disertasinya diduga tak murni buatan sendiri, sementara mereka menduduki jabatan publik? Apa pula tanggapan para pemain di bisnis pembuatan jasa karya ilmiah ini? Dadang Heryanto dan Irwan Syahputra dari MODUS ACEH menulisnya untuk laporan Utama pekan ini. Berikut laporannya.

Sumber : Tabloid Modus Aceh

1 comment: