Sidang Pengadaan Buku UTU
Dana
Ditarik, Pengadaan tak Tuntas
Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, menggelar sidang perdana
dugaan korupsi proyek pengadaan buku perpustakaan Universitas Teuku Umar (UTU)
Meulaboh. Mantan Kepala
Dinas Pendidikan setempat, T. Usman Basyah dijerat merugikan
negara Rp 385 juta.
Irwan
Saputra
Kamis pagi, sekira
pukul 09.00 WIB, 7 Mei
lalu, cuaca Kota Banda Aceh panas menyengat. Diantara lalu lalang arus kenderaan
di lintasan Jalan Sultan Alaidin Mahmudsyah, tampak satu unit bus warna hijau
tua,
nomor polisi
7081 AA. Bus itu melaju dengan kecepatan sedang,
menuju Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Banda Aceh.
Persis di teras depan ruang sidang, bus tahanan milik
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh tersebut berhenti. Seketika, petugas membuka pintu mobil dan dari dalam keluar Teuku Usman
Basyah SH (57) beserta terdakwa lainnya.
Teuku Usman Basyah adalah terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan buku
perpustakaan di UTU, saat rezim Bupati Ramli SE berkuasa tahun 2009 silam. Hari
itu dia dijemput dari Rumah Tahanan (Rutan) Kajhu Aceh
Besar. Inilah sidang perdana yang diikuti Usman bersama
sejumlah rekannya.
Saat memasuki ruang sidang, Usman mengenakan stelan kemeja putih bermotif
kotak-kotak, dipadu celana hitam. Dia tertunduk ketika berpas-pasan muka dengan
awak media. Tangan mantan staf ahli Bupati Aceh Barat itu pun diborgol.
Hari itu, pria
paruh baya yang akrab disapa Ampon Usman ini tidak
sendiri, tapi bersama terdakwa lain. Sebut saja Direktur CV. Kurnia Cipta Rezeki H. Ariefkar RZ (rekanan pada
proyek) pengadaan buku referensi perpusatakaan Universitas Teuku Umar (UTU)
Meulaboh, dan tujuh terdakwa lainnya (panitia pemeriksa barang) yaitu, Said
Mardha Abbas ST (42), Munzir S.Pd (50), Samsul Gani (29), Oka Farizal (34) ,
Remi Gustina SS (34), Faisal ST (33) dan Ardiansyah (42).
Nah, persis pukul
10:30 WIB, sidang dimulai. Saat itu, ruang Sidang
Utama Pengadilan
Tipikor
ramai dikunjungi keluarga dan kerabat terdakwa.
Maklum, agenda hari itu masih pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Saya adiknya terdakwa Oka
Farizal,” jelas Fadil (25) saat
bincang-bincang dengan media ini pagi itu.
Sidang dipimpin
Ainal
Mardhiah,SH.MH (hakim ketua) dan Muhifuddin,
S.H.,M.H serta Hamidi Jamil, SH (anggota). Hari itu, JPU membaca tiga berkas dakwaan. Dimulai terhadap Direktur
CV Kurnia Cipta Karya, H. Ariefizar RZ selaku rekanan dalam proyek tersebut
dalam berkas dakwaan Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2015/PN Bna.
Mengenakan
kemeja putih lengan panjang, dengan padanan peci warna serupa, dipadu celana
hitam. Ariefizar RZ yang hadir tanpa didampingi penasehat hukum ini,
tampak diam dan tertunduk saat JPU membacakan dakwaan.
Sesekali ia menoleh ke arah Jaksa Penuntut
Umum (JPU) terdiri dari, Nurdiningsih, SH,
T. Panca Adhyaputra, SH. MH. dan Mukhsin, SH.
Bahkan saat majelis hakim bertanya, apakah
terdakwa menerima dakwaan yang dibacakan JPU.
Ariefizar hanya mengangguk dan mengiyakan.
“ “Ya, saya terima Pak Hakim,” katanya
singkat.
Usai pembacaan dakwaan Ariefizar RZ, JPU dari Kejari Meulaboh,
melanjutkan pembacaan dakwaan terhadap tujuh tersangka lainnya, yang digabung
dalam satu berkas dakwaan bernomor 17/Pid.Sus-TPK/2015/PN Bna.
Pembacaan
dakwaan terhadap Said Mardha Abbas, Munzir, Samsul Gani, Remi Gustina, dan
Ardiansyah. Mereka didampingi penasihat hukumnya Zul Azmi
Abdullah, SH. Seperti Ariefizar, mereka tidak menolak dakwaan yang dibacakan JPU.
Namun, berbeda
dengan dengan Oka Farizal dan Faisal. Meskipun didakwa dalam satu berkas sama,
Oka dan Faisal melalui pengacaranya Ramli Husen,SH. menolak dakwaan Jaksa.
Penasihat
hukum mereka,
Ramli mengajukan eksepsi (keberatan) kepada majelis hakim, dengan alasan kliennya
tidak dapat didakwa dengan dakwaan korupsi karena tidak berstatus sebagai
Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat.
Menurut dia,
jika merujuk pada Perpres Nomor 70 Tahun 2012, panitia pemeriksa dan penerimaan barang harus dari pegawai negeri
sipil. Ramli menambahkan, Keppres Nomor
80 Tahun 2003, tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Perpres
Nomor 95 Tahun 2007, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku sejak Tanggal 1 Januari 2011.
Atas
eksepsi tersebut, Ramli meminta hakim memberikan putusan sela untuk kliennya. “Kami
mohon majelis hakim memberikan putusan sela atas eksepsi yang kami sampaikan”
pintanya.
Karena alasan
itu pula, Ainul Mardhiah dan hakim anggota mengagendakan Jum`at mendatang, dibacakan putusan sela terhadap terdakwa Oka
Farizal dan terdakwa Faisal. “Jum`at
depan kita agendakan putusan sela, karena Kamis libur,”
jawab Ainal dihadapan persidangan.
Tanpa menunggu lama, sidang sesi ketiga
pembacaan dakwaan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Meulaboh, T. Usman
Basyah selaku pengguna anggaran pada tahun 2009 itu pun kemudian
dilanjutkan.
Seperti
Ariefizar RZ. Ampon Usman juga tidak ditemani penasihat
hukum.
Dalam dakwaan Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2015/Pn Bna, yang dibacakan JPU
Nurdiningsih, SH. Kesembilan terdakwa diduga
telah bersekongkol untuk mengeruk uang negara Rp 1
miliar pada
proyek pengadaan buku di UTU, yang bersumber dari dana Otsus, APBA Tahun 2009.
Menurut JPU, tahun
anggaran 2009, Pemerintah Aceh menganggarkan dana Rp 1 miliar, yang bersumber
dari dana Otsus. Tujuannya, untuk pengadaan referensi buku
di perpustakaan Kampus UTU, yang dilelang oleh Dinas
Pendidikan Aceh Barat.
Pelelangan tersebut dimenangkan CV.
Kurnia Cipta Karya, yang dikomandoi terdakwa Ariefizar RZ dengan nilai kontrak
Rp 975 juta. Sesuai spesifikasi dan volume dalam kontrak, rekanan wajib
menyelesaikan masa kerja selama 46 hari. Terhitung sejak tanggal 2 November
2009 sampai tanggal 17 Desember 2009.
“Atau selambat-lambatnya tanggal 17
Desember 2009, harus diserah terimakan 100 persen.” Ungkap Jaksa Ningsih, dalam
berkas dakwaan para tersangka. Namun, hingga sampai berakhir masa kontrak 17
Desember 2009, CV Kurnia Cipta Karya tidak dapat merampungkan pekerjaannnya 100
persen. “Rekanan hanya dapat merealisasikan 57.10 persen saja,”
papar JPU.
Dari sanalah
tercium adanya indikasi bahwa para terdakwa sebagai panitia
pemeriksa barang pengadaan buku,
bersekongkol dengan rekanan. Sebab, kepada
Dinas Pendidikan Aceh Barat saat itu mereka
mengaku pekerjaan telah rampung 100 persen. Meski sebenarnya hanya rampung
57.10 persen.
Tak hanya itu, Kepala Dinas Pendidikan Aceh Barat ketika itu Usman Basyah, tidak melakukan pengecekan ke lapangan, tapi langsung
mengeluarkan surat perintah untuk membayar 100 persen anggaran
pada rekanan sesuai kontrak.
Belakangan, tindakan para terdakwa
tersebut berbuntut hukum, karena dinilai telah merugikan
negara Rp 385 juta, dari nilai kontrak Rp 975 juta. Terdakwa masing-masing
dijerat dengan dakwaan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Korupsi, No. 31 Tahun 1999
Junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, Junto Pasal 18, Junto Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***
Photo: disesuaikan
No comments:
Post a Comment