Laman

Monday, May 18, 2015

Vonis Untuk Kelas Pesuruh


Korupsi SPPD Fiktif Aceh Timur

Vonis Untuk Kelas Pesuruh

Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh memvonis dua terdakwa pembuat SPPD fiktif 1,8 tahun dan 1,6 tahun penjara. Namun, fakta persidangan mengungkapkan jelas penikmat aliran dana rasuah tersebut. Ada yang masih melenggang bebas.

Irwan Saputra
Lelaki berbaju putih itu bersandar pada tiang yang berdiri di teras depan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. Sesekali, dia berusaha akrab pada setiap orang yang melintas. Tak jarang dia menyapa, bahkan bercengkrama dengan para jaksa, yang lalu lalang keluar masuk ruang sidang.
Pria itu Zulkifli, informan polisi yang balik dijadikan terdakwa,kata Malik Dewa saat bincang-bincang dengan MODUS ACEH, Senin, pekan lalu. Malik Dewa adalah pengacara Zulkifli. 
Hari itu, waktu sudah menunjuk pukul 14.20 WIB. Beberapa pengunjung mulai memasuki ruang persidangan. Sontak, suasana di luar ruangan, mulai hening. Tapi Zulkifli terlihat masih betah berlama-lama di luar sana. Tatapannya nanar. Sesekali menggepulkan asap rokok dari mulutnya. Dari guratan wajahnya, dia terlihat begitu tegang.
            Malik bercerita, Zulkifli duduk di kursi pesakitan karena kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, di Sektariat Daerah Kabupaten Aceh Timur. Kasus itu sudah bergulir ke Pengadilan Tipikor sejak 4 November 2014 silam.
Nah, Senin pekan lalu adalah sidang pamungkasnya. Hakim Muhifuddin (ketua) dan Hamidi Jamil serta Zulfan Efendi (anggota), memvonis Zulkifli 1,6 tahun penjara. Tapi Zulkifli tak sendiri. Gunawan, rekan sekantornya yang juga terdakwa dalam kasus ini, divonis hakim lebih berat yakni 1,8 tahun penjara. Tapi vonis Zulkifli itu dinilai tak adil. “Dia informan yang membongkar kasus ini, tapi mengapa ikut divonis,” gugat Dewa.
***
Berdasarkan putusan hakim, terbongkarnya kasus korupsi ini bermula pada Senin, 3 Desember 2012 lalu. Malam itu, jam dinding telah menunjukkan pukul 21:00 WIB. Zulkifli menyambangi kediaman Gunawan, di Jalan Fakinah, Desa Paya Bujok Tunong, Langsa Baro, Kota Langsa.
Zulkifli tak datang dengan tangan kosong. Dia membawa dua lembar SPPD Nomor: 2626/090/2012, tanggal 10 Juli 2012 atas nama Zulkifli dan SPPD Nomor: 2627/090/2012, tanggal 10 Juli 2012 atas nama T. Riski Syahputra dengan tujuan kota Medan. Tujuan Zulkifli menyambangi rumah Gunawan adalah untuk membubuhkan tanda tangan dan stempel di SPPD tersebut.
SPPD inilah, diantaranya, yang diduga fiktif. Dan praktik ini telah lama dilakoni keduanya. Polisi bahkan sudah mencium upaya pencolengan duit negara tersebut. Itu sebabnya, polisi inten membuntuti gerak-gerik Zulkifli. Termasuk saat dia bertandang ke rumah Gunawan.
Usai mendapat stempel SPPD fiktif tadi, Zulkifli langsung bergegas meninggalkan rumah Gunawan. Petugas yang memang telah membuntutinya, langsung menciduk Zulkifli. Benar saja, polisi berhasil mendapatkan dua lembar SPPD yang sudah distempel. Celakanya, stempel yang dibubuhkan pada SPPD tersebut adalah stempel dan cap Perwakilan Pemerintah Aceh di Medan. Inilah yang mengindikasikan bahwa SPPD itu fiktif.
Tanpa menunggu lama, anggota Polres Aceh Timur menciduk Gunawan di rumahnya. Malam itu juga keduanya diboyong ke Mapolres setempat. Dari fakta persidangan, stempel Perwakilan Pemerintah Aceh di Medan sengaja dipalsukan untuk memuluskan proses penerbitan SPPD fiktif. Hakim mengatakan, Gunawan terbukti membuat stempel palsu tersebut atas perintah Kepala Sub Bagian Rumah Tangga saksi Mujiburrahman Bin Hasan.  Sedangkan Zulkifli, sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Bagian Umum Setda Aceh Timur dinilai bersalah, lantaran mengetahui adanya stempel dan cap palsu tersebut sejak 2011. Dia membantu Kepolisian Resort Aceh Timur mengungkap kasus tersebut setelah tidak lagi menjabat Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bagian Umum Setda Kabupaten Aceh Timur. “Seharus dilakukan pada tahun 2011 sejak awal mengetahui adanya perbuatan tersebut,” kata Hakim.
Pengungkapan SPPD fiktif itu akhirnya membongkar praktik culas yang sudah lama berlangsung. Khususnya mengenai aliran dana yang dinikmati banyak orang. Berdasarkan fakta persidangan, tindakan Gunawan dan Zulkifli tak hanya melawan hukum dan merugikan keuangan negara. Tapi juga memperkaya orang lain.
Siapa mereka?  “Bahwa kerugian keuangan negara akibat SPPD fiktif tersebut dinikmati dan diperoleh Syaifannur (mantan Sekdakab Aceh Timur), Bendahara Pengeluaran Pembantu Danil Ardian Bin Daswir, Kasubag Umum Mujiburrahman, Kabag Umum Nadhif Bin Sulaiman serta anggota DPRK yang menerima dana sharing dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur,” kata Hakim Muhifuddin.
Dan itu sudah berlangsung sejak 2011. Pada Mei 2011, misalnya, Danil Ardian mendapat perintah dari Syaifannur untuk menyerahkan beberapa lembaran blangko kosong SPPD kepada Gunawan. Gunawan diminta mengetik SPPD tersebut untuk kepentingan pribadi atas izin dari Syaifannur. Selain itu, Syaifannur juga memerintahkan Danil Ardian untuk mengumpulkan SPPD atas nama semua asisten, kabag dan kasubag. Dengan SPPD fiktif tersebut, Danil Ardian berhasil mengumpulkan dana Rp 195 juta. Uang tersebut lalu ditransfer ke Rekening Nomor 106.000.9713.390, Bank Mandiri Cabang Langsa atas nama Syaifannur.
Hakim mengatakan, akibat perbuatan Gunawan dan Zulkifli yang telah memperkaya orang lain itu, negara merugi hingga Rp 875 juta lebih. “Hal tersebut sesuai dengan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Aceh Nomor : SR-1044/PW.01/05/2014 tanggal 13 Mei 2014,” kata Hakim Muhifuddin.
Keduanya dihukum. Gunawan 1,8 tahun penjara dan Zulkifli 1,6 tahun penjara. Selain itu, keduanya didenda masing-masing Rp 50 juta atau subsider dua bulan kurungan. Kepada hakim, kedua tervonis mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum.
***
Usai sidang pamungkas tadi, pada MODUS ACEH Zulkifli menjelaskan, keputusan hakim tersebut tak adil. Ini lantaran Zulkifli merasa dirinya adalah informan yang berjasa membongkar kasus SPPD fiktif. “Kok saya yang dihukum,” katanya dengan mata berkaca-kaca.
Zulkifli merasa dirinya ditinggal begitu saja setelah berhasil membantu polisi mengungkap kasus korupsi. Padahal, menurutnya, Kasat Intelkam Polres Aceh Timur AKP Fakhruddin sempat mengucapkan berterima kasih padanya yang telah membantu tugas-tugas polisi. “Saya menjamin kamu aman, dan itu sudah menjadi tanggung jawab saya,” kata Zulkifli meniru ucapan AKP Fakhruddin kala itu. “Saya berani bersumpah itu diucapkan.”
Dia curiga, dirinya sengaja dikorbankan untuk kasus korupsi yang dananya dinikmati banyak pihak, terutama Syaifannur. Apalagi, kata Zulkifli, Syaifannur diketahui relatif intens membangun komunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Contohnya, pada Senin, 4 Mai 2015 lalu, saya melihat Syaifanur, didampingi Dedi Saputra dan sopirnya Burhan, menggunakan Mobil Innova Nomor Polisi BK 1832 YX bertemu Jaksa Penuntut Robby Syahputra di warung kopi kawasan Batoh, Banda Aceh,” kata Zulkifli.
Beda dengan Zulkifli, Gunawan yang ditemui wartawan usai sidang, memilih tak banyak berkomentar. Dia hanya menundukkan wajahnya di atas meja. “Saya no coment dulu lah,katanya. Begitupun, kuasa hukum Gunawan, Ramlah Sari mengaku tak habis pikir kliennya divonis bersalah. Padahal menurutnya Gunawan hanyalah orang suruhan. “Dia hanya diperintah untuk mengetik SPPD fiktif, uangnya masuk Sekdakab tuh,” katanya.
Terkait vonis yang dinilai hanya menjerat kelas pesuruh, Hakim  Tipikor Muhifuddin mengaku penilaian tersebut adalah hak setiap orang. “Tapi kitakan memutuskannya telah berdasarkan aturan dan fakta persidangan yang ada,” ujarnya singkat.***

Photo: disesuaikan







No comments:

Post a Comment