Akhir
‘Perjuangan’ Pejabat Kota Juang
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Banda Aceh, menjatuhkan
vonis 3,5 tahun penjara pada mantan Sekretaris
Daerah Kabupaten
Bireun, Nasrullah Muhammad dan Kepala Bagian
Umum T. Nagorsyah.
Sementara, Bendahara Pengeluaran Rizki
divonis 4,6 tahun penjara.
Irwan Saputra
JAM menunjukkan
pukul 10:30 WIB, Selasa, 12 Mei lalu. Tapi, sidang di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Sultan Alaidin Mahmudsyah Banda
Aceh, belum
juga dimulai. Padahal, sejak satu jam berlalu, satu unit mobil kijang
berwarna gelap, BL 249 AM milik
Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Banda Aceh, sudah parkir di depan
pengadilan. Mobil tadi digunakan untuk mengangkut tahanan, salah satunya mantan
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bireuen Ir. Nasrullah Muhammad, M.Si. MT
serta mantan Bandahara Pengeluaran Sekdakab Bireun Rizki, SE. dan mantan Kepala
Bagian (Kabag) Umum Sekda Bireun, T. Nagorsyah, SH.,M.Si. Ketiganya ditahan di hotel prodeo, Rumah Tahanan (Rutan)
Kelas II A Banda Aceh.
“Semua sudah hadir,
kita tunggu majelis hakim dulu,”
ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari
Banda Aceh, Veriansyah
pada media ini.
Agenda sidang hari itu pembacaan putusan majelis
hakim. Itu
sebabnya, ruang sidang ramai
didatangi keluarga dan kerabat terdakwa. Termasuk awak media. Dan,
pukul 11.40
WIB, sidang
baru dimulai.
Dari pintu
belakang sebelah kanan,
panitera
pengganti,
Murdani memasuki ruang persidangan. Tak
sampai satu menit,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliadi
Lingga, SH. dan Miftahuddin, SH, juga tiba. Disusul pengacara terdakwa, Bahrun
Yusuf, SH. MH dan Samsul Bahri SH.
Tak lama
kemudian, Majelis Hakim
Tipikor Banda Aceh, Abdul
Aziz, SH. M.Hum (ketua) serta Syaiful Has`ari, SH. dan Hamidi Jamil, SH
(anggota), sudah berada di meja persidangan. “Sidang
dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,”
kata Abdul
Aziz mengawali persidangan,
sambil mengetuk palu.
“Tok,
tok, tok”,
memecah keheningan ruangan siang hari itu.
Selanjutnya,
majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Teuku Nagorsyah. Hari
itu, putra
kelahiran Aceh Selatan ini duduk dengan posisi tegak.
Menurut majelis hakim, Nagorsyah, begitu dia disapa, tidak terbukti melanggar
dakwaan primer, karena itu hakim membebaskannya dari dari dakwaan tersebut.
Namun,
dia
terbukti melanggar dakwaan subside yaitu
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Undang-Undang No.
31 Tahun 199 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999.
Alasan
hukum majelis hakim, Nagorsyah
tidak mengembalikan uang yang dipinjamnya kepada Bendahara Pengeluaran Sekdakab
Bireun, Rizki , Rp. 478.9 juta lebih.
Itu dilakukan hingga berakhir tahun
anggaran
2011. Imbasnya,
negara tekor Rp. 478.9 juta lebih.
Kerugian ini diketahui
menurut majelis hakim,
setelah dilakukan pemeriksaan sisa uang persedian (UP), yang belum dikembalikan
ke kas Daerah Sektariat Bireun hingga habis tahun anggaran 2011.
Tak
hanya itu,
peminjaman yang dilakukan juga tanpa sepengetahuan Sekdakab
Bireuen, Nasrullah Muhammad.
Padahal secara aturan, harus mendapat nota persetujuan dengan cara mengajukan
rincian penggunaan dana kepada Sekdakab.
Tapi, Nagorsayah tidak demikian, dia langsung menemui Rizki dan minta dicairkan anggaran yang diperlukan.
Celakanya, uang
yang dipinjamkan pada Rizki tadi, tidak digunakan
untuk biaya operasional kantor. Malah
digunakannya untuk kepentingan pribadi.
Sementara
mantan Sekdakab Bireuen Nasrullah
Muhammad hadir dengan balutan kemeja cream dipadu celana dan
sepatu hitam.
Mantan Kepala BKPP Pemerintah Aceh ini, juga dibebaskan dari
dakwaan primer. Karena
tidak terbukti memperkaya diri sendiri. Namun pria berkacamata ini terbukti
melanggar dakwaan subsider. Yaitu Pasal 3 Jo ayat (1) huruf b, ayat (2) dan
ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dasar
hukum majelis hakim adalah, sebagai
pengguna anggaran, dia tidak melakukan pengawasan pada Bendahara Pengeluarannya yaitu Rizki dan tidak
mempedomani peraturan yang berlaku, terkait pengajuan dan penggunaan Uang Muka
Kerja (UMK) dan Uang Persedian (UP), pencairan cheque dan pengendalian
atas Bendahara Pengeluaran.
Akibatnya kurang
pengawasan Nasrullah
terhadap Rizki,
negara mengalami kerugian Rp. 1,8 miliar lebih. Ini diketahui
berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas perhitungan keuangan daerah terhadap
uang persediaan
(UP) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bireun tahun anggaran 2011.
Setali
tiga uang dengan Teuku Nagorsyah
dan Nasrullah, sebagai Bendahara Pengeluaran di Sekdakab Bireun, Rizki juga dibebaskan
dari dakwaan primer dan
dipersalahkan melanggar dakwaan subsider, yaitu melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHPidana. Alasanya, selaku bendahara pengeluaran, Rizki yang hadir mengenakan batik hijau
dipadu jeas coklat pudar, pernah mengajukan UMK pada Sekdakab Bireun, Rp 2,9
miliar. Itu dilakukan hanya bermodal Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat
Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani Sekdakab Nasrullah Muhammad.
Katanya,
uang tadi dikeluarkan untuk kegiatan bersifat wajib dan belanja yang bersifat
mengikat pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) selaku
Bendahara Umum (BUD). Itu dilakukan, sebelum pengesahan APBK Bireun Tahun 2011, berdasarkan
Peraturan Bupati (Perbub) Bireun No. 1 Tahun 2011, tanggal 4 Februari
2011 tentang penegeluaran
kas
mendahului penetapan
APBK Tahun Anggaran 2011.
Namun setelah UMK
cair, digunakannya
untuk menyetor sisa Uang Persedian (UP) Sekdakab Bireun Tahun 2010 ke rekening kas
umum daerah, Rp 1.014.084.500,-
miliar,
sehingga
sisa UMK 2011,
Rp. 1.885.915.500 miliar, tetap digunakan untuk belanja kegiatan bersifat wajib
dan mengikat pada Sektariat Kabupaten Bireun.
Begitupun,
setelah
pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) 2011, Rizki mengajukan SPP
UP No :
900/019/SPP/2011, untuk
belanja barang dan jasa Rp. 3,2 miliar. Pencairan ini tanpa ada rincian dana dan rencana
pengeluaran pada Sekda Nasrullah Muhammad. Celakanya, selaku pengguna anggaran Ir. Nasrullah menerbitkan SPM untuk
pengajuan Uang Persedian (UP) di Sekdakab Bireun tahun anggaran 2011, Rp 3,2
miliar ke DPKKD, selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) yaitu Iskandar M. Nur,
S.Sos.
Setelah uang tersebut dicairkan
melalui Bank Aceh Cabang Bireun, Rizki kembali mengunakan uang tadi untuk
menyetor UP yang telah dicairkannya sebelum pengesahan anggaran APBK Bireun
2011, Rp 2,9 miliar. Pencairan ini sepengetahuan Nasrullah Muhammad, sedangkan
sisanya Rp 300 juta, digunakan untuk biaya perjalanan dinas di jajaran Sekdakab
Bireun.
Imbasnya, sisa UP Sekdakab Bireuen hingga
akhir tahun anggaran 2011, yang
mampu dipertanggung jawabkan hanya Rp 86.866.223 juta. Sedangkan Rp
1.343.731.910, miliar, tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Rizki. Akibatnya, negara rugi Rp 1.822.686.568,- miliar. Ini sesuai dengan diaudit Badan Perhitungan Kerugian
Negara (BPK) Perwakilan
Aceh?
Nah, atas berbagai pertimbangan itulah, Majelis
Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh memvonis ketiga mantan pejabat di Pemkab Bireuen
tersebut
antara lain.
Teuku
Nagorsyah 3,5 tahun dan
denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan
kurungan serta
diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) Rp 478.954.676 juta. Apabila dalam tempo satu bulan
setalah putusan hukum tetap tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan
disita dan dilelang, apabila tidak cukup akan diganti dengan kurungan satu
tahun penjara.
Atas putusan ini, T. Nagorsyah melalui penasehat hukumnya
Basrun Yusuf, SH. MH mengatakan akan banding. “Kami
banding yang mulia,” ucap
Basrun usai diskusi singkat dengan Nagorsyah. Sedangkan JPU mengatakan
pikir-pikir.
Lalu, Ir. Nasrullah Muhammad. Mantan Sekdakab Bireuen ini divonis
3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Karena dia tidak
terbukti memperkaya diri, maka hakim membebaskannya dari membayar Uang
Pengganti (UP). Sementara, Riski, SE.
selaku bendahara umum yang bertanggung jawab atas pembukuan keuangan, divonis
4,5 tahun, denda Rp 200 juta sebsider
empat bulan kurungan. Dia diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) Rp
553.193.910,- miliar. Seperti Nagorsyah, dia diminta
membayar UP dalam tempo satu bulan.
”Apabila dalam tempo satu bulan setelah putusan hukum
tetap tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang, apabila
tidak cukup akan diganti dengan kurungan satu tahun penjara,” kata Abdul
Aziz, SH. M.Hum (hakim ketua) dalam amar putusannya terhadap Rizki.
Berbeda dengan T. Nagorsyah dan Ir. Nasrullah, kuasa hukumnya Basrun Yusuf
mengatakan pikir-pikir, begitu juga dengan JPU.
“Baik, waktu berfikir selama tujuh
hari, dimulai hari ini,” tegas Abdul Aziz, SH. M.Hum.
Putusan ini lebih tinggi dari
tuntutan JPU yang dibacakan, Senin, 13 April 2015 lalu. Saat itu, JPU menuntut mantan Sekdakab Bireuen Ir. Nasrullah
Muhammad dan mantan Bendahara Pengeluaran Sekdakab Bireun, Rizki masing-masing
3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan
subsider
enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 671.865.955,- miliar.
Sementara, mantan
Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekdakab Bireuen, T Nagoursyah, JPU menuntutnya 18
bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan harus
membayar uang pengganti Rp 478.954.676 atau subsider enam bulan penjara. Jika tidak membayar dalam
waktu satu bulan, pengadilan akan menyita harta benda. Kalau tidak ada, diganti
dengan kurungan selama satu tahun.
Usai
sidang, pada media
ini, Rizki SE mengaku pasrah atas putusan hakim yang menghukumnya lebih berat. “Ya, mungkin karena
saya bendahara,”
ujarnya lirih. Dengan tatapan kosong,
dia mencoba menenangkan diri dan berbicara setengah terbata.
Sebagai bendahara, dia mengaku
kesal telah meminjamkan uang
dan dijadikan
tersangka.
“Padahal,
karena mereka telat bayarlah, saya jadi begini,” ucap
Rizki. Hanya
saja dia mengaku tidak pernah mengajukan informasi itu pada hakim. Dia takut dianggap
mengajari hakim.
“Ndak enak
aja,”
sambungnya pasrah.
Mantan Sekdakab Bireuen Ir. Nasrullah
Muhammad dalam nota pembelaannya, Kamis, 7 Mei 2015 lalu, dengan suara terbata-bata
meminta pada majelis hakim
untuk membebaskannya
dari semua tuntutan.
“Mohon bebaskan saya Pak Hakim. Saya tidak
menerima uang sedikitpun uang,”
ucapnya dengan
suara setengah
terbata-bata. Permohonan Nasrullah dijawab Majelis Hakim Tipikor Banda
Aceh, Abdul Aziz, SH., M.Hum (ketua) dan Syaiful Has`ari, SH serta Hamidi
Jamil, SH (anggota) dengan ucapan. “Nanti
akan kami pertimbangkan permohonan terdakwa,” jawab Abdul Aziz ketika
itu.
Begitupun,
palu sudah diketuk, putusan telah dikeluarkan. Tinggal kini, pada terpidana
menjalankan hari-hari mereka di hotel prodoe, menjalani hukuman, menghitung
sisa hukuman. Nasib,,nasib.***
Photo: Sidang/Headsod Nasrullah/Rizki dan Nagoursyah
No comments:
Post a Comment