Monday, May 18, 2015

Akhir ‘Perjuangan’ Pejabat Kota Juang



Akhir ‘Perjuangan’ Pejabat Kota Juang

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara pada mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bireun, Nasrullah Muhammad dan Kepala Bagian Umum T. Nagorsyah. Sementara, Bendahara Pengeluaran Rizki divonis 4,6 tahun penjara.

Irwan Saputra

            JAM menunjukkan pukul 10:30 WIB, Selasa, 12 Mei lalu. Tapi, sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Sultan Alaidin Mahmudsyah Banda Aceh, belum juga dimulai. Padahal, sejak satu jam berlalu, satu unit mobil kijang berwarna gelap, BL 249 AM  milik Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Banda Aceh, sudah parkir di depan pengadilan. Mobil tadi digunakan untuk mengangkut tahanan, salah satunya mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bireuen Ir. Nasrullah Muhammad, M.Si. MT serta mantan Bandahara Pengeluaran Sekdakab Bireun Rizki, SE. dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekda Bireun, T. Nagorsyah, SH.,M.Si. Ketiganya  ditahan di hotel prodeo, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Banda Aceh.
            “Semua sudah hadir, kita tunggu majelis hakim dulu,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejari Banda Aceh, Veriansyah pada media ini.
            Agenda sidang hari itu pembacaan putusan majelis hakim. Itu sebabnya, ruang sidang ramai didatangi keluarga dan  kerabat terdakwa. Termasuk awak media. Dan, pukul 11.40 WIB, sidang baru dimulai.
Dari pintu belakang sebelah kanan, panitera pengganti, Murdani memasuki ruang persidangan.  Tak sampai satu menit, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliadi Lingga, SH. dan Miftahuddin, SH, juga tiba. Disusul pengacara terdakwa, Bahrun Yusuf, SH. MH dan Samsul Bahri SH.
Tak lama kemudian, Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh, Abdul Aziz, SH. M.Hum (ketua) serta Syaiful Has`ari, SH. dan Hamidi Jamil, SH (anggota), sudah berada di meja persidangan. “Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,kata Abdul Aziz mengawali persidangan, sambil mengetuk palu. “Tok, tok, tok”, memecah keheningan ruangan siang hari itu.
Selanjutnya, majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Teuku Nagorsyah. Hari itu, putra kelahiran Aceh Selatan ini duduk dengan posisi tegak. Menurut majelis hakim, Nagorsyah, begitu dia disapa, tidak terbukti melanggar dakwaan primer, karena itu hakim membebaskannya dari dari dakwaan tersebut.
Namun, dia terbukti melanggar dakwaan subside yaitu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 199 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Alasan hukum majelis hakim, Nagorsyah tidak mengembalikan uang yang dipinjamnya kepada Bendahara Pengeluaran Sekdakab Bireun, Rizki  , Rp. 478.9 juta lebih. Itu dilakukan hingga berakhir tahun anggaran 2011. Imbasnya, negara tekor Rp. 478.9 juta lebih.
Kerugian ini diketahui menurut majelis hakim, setelah dilakukan pemeriksaan sisa uang persedian (UP), yang belum dikembalikan ke kas Daerah Sektariat Bireun hingga habis tahun anggaran 2011.
Tak hanya itu, peminjaman yang dilakukan juga tanpa sepengetahuan Sekdakab Bireuen, Nasrullah Muhammad. Padahal secara aturan, harus mendapat nota persetujuan dengan cara mengajukan rincian penggunaan dana kepada Sekdakab. Tapi, Nagorsayah tidak demikian, dia langsung menemui Rizki  dan minta dicairkan anggaran yang diperlukan. Celakanya, uang yang dipinjamkan pada Rizki tadi, tidak digunakan untuk biaya operasional kantor. Malah digunakannya untuk kepentingan pribadi.
Sementara mantan Sekdakab Bireuen Nasrullah Muhammad hadir dengan balutan kemeja cream dipadu celana dan sepatu hitam. Mantan Kepala BKPP Pemerintah Aceh ini, juga dibebaskan dari dakwaan primer. Karena tidak terbukti memperkaya diri sendiri. Namun pria berkacamata ini terbukti melanggar dakwaan subsider. Yaitu Pasal 3 Jo ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dasar hukum majelis hakim adalah, sebagai pengguna anggaran, dia tidak melakukan pengawasan pada Bendahara Pengeluarannya yaitu Rizki dan tidak mempedomani peraturan yang berlaku, terkait pengajuan dan penggunaan Uang Muka Kerja (UMK) dan Uang Persedian (UP), pencairan cheque dan pengendalian atas Bendahara Pengeluaran.
Akibatnya kurang pengawasan Nasrullah terhadap Rizki, negara mengalami kerugian Rp. 1,8 miliar lebih. Ini diketahui berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas perhitungan keuangan daerah terhadap uang persediaan (UP) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bireun tahun anggaran 2011.
Setali tiga uang dengan Teuku Nagorsyah dan Nasrullah, sebagai Bendahara Pengeluaran di Sekdakab Bireun, Rizki juga dibebaskan dari dakwaan primer dan dipersalahkan melanggar dakwaan subsider, yaitu melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Alasanya, selaku bendahara pengeluaran,  Rizki yang hadir mengenakan batik hijau dipadu jeas coklat pudar, pernah mengajukan UMK pada Sekdakab Bireun, Rp 2,9 miliar. Itu dilakukan hanya bermodal Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani Sekdakab Nasrullah Muhammad.
Katanya, uang tadi dikeluarkan untuk kegiatan bersifat wajib dan belanja yang bersifat mengikat pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) selaku Bendahara Umum (BUD). Itu dilakukan, sebelum pengesahan  APBK Bireun Tahun 2011, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Bireun No. 1 Tahun 2011, tanggal 4 Februari 2011 tentang penegeluaran kas mendahului penetapan APBK Tahun Anggaran 2011.
Namun setelah UMK cair, digunakannya untuk menyetor sisa Uang Persedian (UP) Sekdakab Bireun Tahun 2010 ke rekening kas umum daerah, Rp 1.014.084.500,- miliar, sehingga sisa UMK 2011, Rp. 1.885.915.500 miliar, tetap digunakan untuk belanja kegiatan bersifat wajib dan mengikat pada Sektariat Kabupaten Bireun.
Begitupun, setelah pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) 2011, Rizki mengajukan SPP UP No : 900/019/SPP/2011, untuk belanja barang dan jasa Rp. 3,2 miliar. Pencairan ini tanpa ada rincian dana dan rencana pengeluaran pada Sekda Nasrullah Muhammad. Celakanya, selaku pengguna anggaran Ir. Nasrullah menerbitkan SPM untuk pengajuan Uang Persedian (UP) di Sekdakab Bireun tahun anggaran 2011, Rp 3,2 miliar ke DPKKD, selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) yaitu Iskandar M. Nur, S.Sos.
Setelah uang tersebut dicairkan melalui Bank Aceh Cabang Bireun, Rizki kembali mengunakan uang tadi untuk menyetor UP yang telah dicairkannya sebelum pengesahan anggaran APBK Bireun 2011, Rp 2,9 miliar. Pencairan ini sepengetahuan Nasrullah Muhammad, sedangkan sisanya Rp 300 juta, digunakan untuk biaya perjalanan dinas di jajaran Sekdakab Bireun.
Imbasnya, sisa UP Sekdakab Bireuen hingga akhir tahun anggaran 2011, yang mampu dipertanggung jawabkan hanya Rp 86.866.223 juta. Sedangkan Rp 1.343.731.910, miliar, tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Rizki. Akibatnya, negara rugi Rp 1.822.686.568,- miliar. Ini sesuai dengan diaudit Badan Perhitungan Kerugian Negara (BPK) Perwakilan Aceh?
Nah, atas berbagai pertimbangan itulah, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh memvonis ketiga mantan pejabat di Pemkab Bireuen tersebut antara lain. Teuku Nagorsyah 3,5 tahun dan denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan serta diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) Rp 478.954.676 juta. Apabila dalam tempo satu bulan setalah putusan hukum tetap tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang, apabila tidak cukup akan diganti dengan kurungan satu tahun penjara.
Atas putusan ini, T. Nagorsyah melalui penasehat hukumnya Basrun Yusuf, SH. MH mengatakan akan banding. “Kami banding yang mulia,” ucap Basrun usai diskusi singkat dengan Nagorsyah. Sedangkan JPU mengatakan pikir-pikir.
Lalu, Ir. Nasrullah Muhammad. Mantan Sekdakab Bireuen ini divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Karena dia tidak terbukti memperkaya diri, maka hakim membebaskannya dari membayar Uang Pengganti (UP). Sementara, Riski, SE. selaku bendahara umum yang bertanggung jawab atas pembukuan keuangan, divonis 4,5 tahun, denda Rp 200 juta sebsider empat bulan kurungan. Dia diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) Rp 553.193.910,- miliar. Seperti Nagorsyah, dia diminta membayar UP dalam tempo satu bulan.
Apabila dalam tempo satu bulan setelah putusan hukum tetap tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang, apabila tidak cukup akan diganti dengan kurungan satu tahun penjara,kata Abdul Aziz, SH. M.Hum (hakim ketua) dalam amar putusannya terhadap Rizki.
Berbeda dengan T. Nagorsyah dan  Ir. Nasrullah, kuasa hukumnya Basrun Yusuf mengatakan pikir-pikir, begitu juga dengan JPU. “Baik, waktu berfikir selama tujuh hari, dimulai hari ini,tegas  Abdul Aziz, SH. M.Hum.
Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yang dibacakan, Senin, 13 April 2015 lalu. Saat itu, JPU menuntut mantan Sekdakab Bireuen Ir. Nasrullah Muhammad dan mantan Bendahara Pengeluaran Sekdakab Bireun, Rizki masing-masing 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 671.865.955,- miliar. Sementara, mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekdakab Bireuen, T Nagoursyah, JPU menuntutnya 18 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan harus membayar uang pengganti Rp 478.954.676 atau subsider enam bulan penjara. Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan, pengadilan akan menyita harta benda. Kalau tidak ada, diganti dengan kurungan selama satu tahun.
Usai sidang, pada media ini, Rizki SE mengaku pasrah atas putusan hakim yang menghukumnya lebih berat. “Ya, mungkin karena saya bendahara,” ujarnya lirih. Dengan tatapan kosong, dia mencoba menenangkan diri dan berbicara setengah terbata.
Sebagai bendahara, dia mengaku kesal telah meminjamkan uang dan dijadikan tersangka. “Padahal, karena mereka telat bayarlah, saya jadi begini,ucap Rizki. Hanya saja dia mengaku tidak pernah mengajukan informasi itu pada hakim. Dia takut dianggap mengajari hakim.Ndak enak aja,” sambungnya pasrah.
Mantan Sekdakab Bireuen Ir. Nasrullah Muhammad dalam nota pembelaannya, Kamis, 7 Mei 2015 lalu, dengan suara terbata-bata meminta pada majelis hakim untuk membebaskannya dari semua tuntutan. “Mohon bebaskan saya Pak Hakim. Saya tidak menerima uang sedikitpun uang,ucapnya dengan suara setengah terbata-bata. Permohonan Nasrullah dijawab Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh, Abdul Aziz, SH., M.Hum (ketua) dan Syaiful Has`ari, SH serta Hamidi Jamil, SH (anggota) dengan ucapan. Nanti akan kami pertimbangkan permohonan terdakwa,” jawab Abdul Aziz ketika itu.
Begitupun, palu sudah diketuk, putusan telah dikeluarkan. Tinggal kini, pada terpidana menjalankan hari-hari mereka di hotel prodoe, menjalani hukuman, menghitung sisa hukuman. Nasib,,nasib.***

Photo: Sidang/Headsod Nasrullah/Rizki dan Nagoursyah





No comments:

Post a Comment