Monday, August 31, 2015

Ada Nama Darjo dalam BAP Malek Hamdani


Ada Nama Darjo dalam BAP Malek Hamdani

Malik Hamdani SE, MM Bin SATUBAN, Kuasa BUD Kabupaten Aceh Tenggara (2009-2010), duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Dia dijerat, melakukan dugaan korupsi. Nama Hasanuddin Darjo ikut disebut.

Muhammad Saleh | Irwan Saputra

TAK ada asap kalau tidak ada api. Dugaan sejumlah PNS Dinas Pendidikan Aceh, melalui surat kaleng, tanggal 5 Juli 2015, mengenai Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Hasanuddin Darjo, sedang terlilit masalah, ternyata benar juga.
Ini sejalan dengan posisi Malik Hamdani SE, MM sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi yang singgah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, sejak dua pekan lalu.
Nah, Senin, 27 Juli 2015 lalu, Malik Hamdani SE, MM yang juga Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2009-2010, kembali berhadapan dengan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Aceh dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Penunjukkan Malik sebagai BUD, sesuai Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor KU.984/140/2009, tanggal 5 Januari 2009. Sementara, Hasanuddin Darjo atau akrab disapa Darjo ini, saat itu sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara. Ini berarti, posisi Malik adalah anak buah langsung dari Darjo. Dan patut diduga, berbagai aksi ‘pencolengan’ uang negara yang dilakukan Malik, diketahui Darjo.
Malik dijerat JPU Kejaksaan Tinggi Aceh, M. Ali Akbar SH, MH (ketua) dan Iqbal SH serta Ramadiyagus SH (anggota) dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi (kas bon), memperkaya diri sendiri atau orang lain dan korporasi.
Dugaan praktik culas ini dilakukan dengan cara penarikan/pengambilan sejumlah dana Pemkab Aceh Tenggara yang dilakukan secara berulang-ulang (baca:  Perkiraan Penarikan Dana yang Diketahui Hasanuddin Darjo). Itu mulai dilakukan sejak tanggal 12 Februari 2010.
Menurut JPU, modus operandi yang dilakukan terdakwa Malik Hamdani salah satunya, mengajukan cek PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Kutacane dengan Nomor CEC 194890, tanggal 12 Februari 2010, untuk ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara saat itu, Drs. Hasanuddin Darjo, yang kini masih berstatus sebagai saksi. Itu sebabnya, nama Hasanuddin Darjo disebutkan berkali-kali dalam dakwaan JPU, meski masih sebagai saksi.
 “Namun setelah cek tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, Drs. Hasanuddin Darjo, terdakwa memerintahkan saksi Kasturi (staf terdakwa) untuk mencairkan, namun tidak memindahkan dananya ke rekening Kas Daerah yang terdapat pada PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Aceh Kantor Cabang Kutacane. Tapi, terdakwa mengambilnya dengan mengatasnamakan sebagai pinjaman sementara pada saksi Kasturi,” begitu salah satu dakwaan yang disampaikan JPU Kejaksaan Tinggi Aceh.
Entah merasa enak dan ketagihan, tanggal 1 Maret 2010, Malik kembali mengajukan dana Rp 300 juta melalui  Bilyet Giro (BG) PT. BPD Aceh, Kantor Cabang Kutacane, untuk ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, Drs Hasanuddin Darjo. Menariknya, semua penarikan dana daerah/negara tadi, ditandatangani Hasanuddin Darjo.
Akibat perbuatan terdakwa, telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara cq. Keuangan Pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara, Rp 2.5 miliar lebih. Ini sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara/Daerah yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Aceh.
Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Yang jadi soal adalah, benarkah praktik tak elok itu dilakukan dan dinikmati sendiri oleh Malik Hamdani, tanpa diketahui Hasanuddin Darjo sebagai Sekdakab Aceh Tenggara ketika itu? Atau sebaliknya, Darjo juga ikut kecipratan dan menikmati dana tersebut? Agaknya JPU dan Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh, patut mengejar dan mengusutnya hingga tuntas. Semoga.***

Photo: disesuaikan

Boks:
Penarikan Dana yang Diketahui Hasanuddin Darjo

*        Penarikan/pengambilan dana tanggal 28 Januari 2010,                   Rp   50 juta
·                Penarikan/pengambilan dana tanggal 1 Februari 2010,                   Rp 290 juta lebih
·                Penarikan/pengambilan dana
tanggal 12 Februari 2010,                                                                Rp 60 juta Penarikan/pengambilan dana tanggal 1 Maret 2010,                            Rp 300 juta
·                Penarikan/pengambilan dana tanggal 2 Maret 2010,                                   Rp 298 juta lebih
·                Penarikan/pengambilan dana tanggal 9 Maret 2010,                                   Rp 250 juta lebih
·                Penarikan/pengambilan dana tanggal 25 Maret 2010,                     Rp 400 juta
·                Penarikan/pengambilan dana tanggal 19 April 2010,                                   Rp   60 juta
·                Penarikan/pengambilan dana tanggal 3 Mei 2010,                          Rp 200 juta
·                Penarikan/pengambilan dana tanggal 12 Mei 2010,                                    Rp   73 juta lebih


Sumber; Dakwaan JPU Kejati Aceh

No comments:

Post a Comment