Vonis untuk Para Pelaksana
Hakim
Pengadilan Tipikor Banda Aceh memvonis mantan Sekretaris dan Bendahara KIP Aceh
Singkil masing-masing 4,5 tahun penjara. Terpidana merasa tidak bersalah, karena
hanya menjalankan perintah atasan. Keduanya banding.
Irwan
Saputra
HARI
itu, Kemala Sari tak kuasa menahan luapan kesedihan. Sepanjang persidangan,
Senin,
dua pekan
lalu, ibu muda yang juga mantan Sekretaris Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten
Aceh Singkil ini, beberapa kali meyeka air mata. Dia duduk bersebelahan dengan Irma
Suryani, mantan Bendahara KIP Singkil di kursi pesakitan. Keduanya tertunduk pasrah,
mendengar hakim membaca amar putusan.
Majelis
Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Yulman MH (ketua), dan Muhifuddin MH, serta
Hamidi Jamil SH (anggota), menghukum keduanya 4,5 tahun penjara serta denda Rp
200 juta, subsider dua bulan kurungan. Keduanya, juga harus membayar uang
pengganti. Kemala Sari Rp 278 juta dan Rp
259 juta lebih untuk Irma Suryani.
Menurut
majelis hakim, sesuai fakta-fakta di persidangan, dan pendapat ahli yang
dihadirkan, keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi atau
suatu korporasi. “Sehingga pledoi
(pembelaan) yang diajukan keduanya melalui penasehat hukum masing-masing harus dikesampingkan,”
ungkap Yulman.
Dalam
pledoi sebelumnya disebutkan,
keduanya tidak pantas dibebankan pertanggungjawaban hukum atas terjadinya kerugian
negara. Sebab, keduanya hanya menjalankan perintah atasan, Ketua KIP Aceh
Singkil, Abdul Muhri. Ini sesuai Pasal 51 KUHPidana ayat (1) buku
Ke-1 menyebutkan, barang siapa melakukan perbuatan untuk menjalankan perintah
jabatan yang diberikan kuasa yang berhak maka tidak boleh dihukum.
Tapi,
hakim berpandangan lain, kedua terdakwa terbukti bersalah, karena Kemala Sari selaku
sekretaris bersama bendaharanya Irma Suryani menjalankan perintah Ketua KIP Singkil
yang tidak sesuai aturan hukum. Kondisi ini disadari keduanya melanggar hukum
karena tidak tersedia dalam plot mata anggaran dari dana hibah yang dianggarkan
tahun 2011, 2012 dan 2013 oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Rp 14 miliar
lebih.
Dalam
pertimbangannya, hakim berpedoman pada Pasal 51 KUHpidana ayat (2) buku Ke-1
bahwa, perintah jabatan yang diberikan oleh kuasa yang tidak berhak, tidak membebaskan
dari hukuman. “Maka, pembelaan kedua penasehat hukum harus dikesampingkan,”
ujar Yulman.
Dalam
sidang pamungkas tersebut, majelis hakim berkeyakinan bahwa keduanya terbukti dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, baik memperkaya diri
sendiri atau orang lain, seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
dalam dalam dakwaan primer.
Sebelum
membaca amar putusannya, majelis hakim lebih dahulu menguraikan fakta-fakta
yeng terungkap di persidangan. Misal, hakim menyebutkan, sebagai pengguna anggaran,
Kemala Sari memiliki wewenang untuk menarik uang yang bersumber dari dana hibah
Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil, kapan pun ia mau,
meski dia bersama bendahara Irma Suryani, namun keduanya hanya menjalankan tugas
dari komisioner KIP. Sebaliknya, mereka mengetahui bahwa perbuatan membagi-bagi
uang ke sejumlah pihak itu melanggar hukum, karena tidak ada dalam mata
anggaran. Beberapa pihak tersebut adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil (Rp 170 juta) dengan rincian untuk Ketua DPRK Rp
50 juta, Banggar Rp 50 juta, Komisi A Rp 50 juta, kemudian Banggar I Rp 20
juta.
Selanjutnya,
untuk Bupati Aceh Singkil Rp 75 juta, kelebihan membayar pengacara Rp 90 juta,
pembuatan pos satpam dan mushalla Rp 16 juta, verifikasi ijazah ke Pematang Siantar,
Sumatera Utara, Rp 30 juta lebih, monitoring hari H komisioner dan sekretaris
Rp 18 juta, pengurusan ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah (DPPKAD) Rp 21 juta lebih, yang diberikan hingga dua kali.
Kemudian,
biaya membayar wartawan dalam rangka kegiatan tahapan Pemilukada (Rp 40 juta).
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang tidak dipertanggungjawabkan (RP 25
juta lebih). Biaya makan dan minum pembuatan Surat Pertanggungjawaban Rp 32 juta lebih, biaya uang lelah kepada Iksan
Darmawan selaku pembantu bendahara Rp 10 juta, dan Sapriani Rp 20 juta.
Begitupun,
biaya untuk pengurusan proses pencarian dana pada Kantor DPPKAD Rp 10 juta
rupiah, dan biaya makan dan minum lembur setelah pemeriksaan LPJ dari
Inspektorat Rp 25 juta.
“Semua fakta yang terungkap ini
memang dilakukan atas perintah komisioner KIP, tapi para terdakwa tahu jika
semua itu tidak ada dalam plot mata anggaran” ujar Yulman.
Maka dalam pertimbangannya, Kemala Sari
sebagai pengguna anggaran dan Irma Suryani sebagai pengelola anggaran, mempunyai
wewenang untuk mencairkan dana Pemilu KIP Singkil. Namun, membiarkan uang
tersebut dinikmati anggota DPRK Aceh Singkil, Kapolres Aceh Singkil, DPKAD Aceh
Singkil, dan para wartawan yang dikeluarkan tanpa ada mata anggaran sehingga membuat
Lembaran Pertanggungjawaban (LPJ) dari dana taktis tersebut atas perintah
komisioner KIP Aceh Singkil. Caranya, membuat SPPD fiktif.
Perbuatan
tersebut telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik
Indonesia Nomor 57 Tahun 2009, tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 10. Begitupun keduanya
melanggar Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2007, tentang Penyelenggaraan Pemilu di Aceh.
Pasal 8 poin (4) e menyebutkan, KIP kabupaten/kota
wajib mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
Begitupun,
kedua terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri, atau orang lain, diantaranya anggota
DPRK Aceh Singkil, Ketua KIP Aceh Singkil, Wakapolres Aceh Singkil, DPKAD,
Sekda Aceh Singkil. Semua dana tersebut dipertanggungjawabkan dengan SPPD fiktif
yang sebagian besarnya tidak melakukan perjalan dinas seperti nama yang
dicantumkan.
Akibat
perbuatan kedua terdakwa, negara mengalami kerugian Rp 1,3 miliar. Ini
berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh Bernomor: SR-2544/PW01/05/2014 yang
dikeluarkan pada 28 November 2014 silam.
Karena
itu, majelis hakim menyimpulkan,
kedua terdakwa terbukti secara sah seperti dakwaan primer,
melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) ayat (3)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana.
“Karena kedua terdakwa terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan
kerugian negara senilai Rp 1,3 miliar,” ungkap Yulman.
Tak
terima divonis bersalah, kedua terdakwa melalui pengacaranya, mengajukan
banding.
Tapi,
sikap berbeda ditunjukkan JPU dari Kejaksaan Negeri Singkil, Ruri Febrianto SH.
Meski divonis dua tahun lebih ringan dari tuntutannya, ia mengaku sudah
menerima dan tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sekedar
mengulang, Kemala Sari dituntut 6,5 tahun penjara dan
denda Rp 200 juta, subsider empat bulan
kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing Rp 328, sementara
Irma Suryani Rp 308 juta atau subsider 3,3 tahun penjara.
“Kita
akan ajukan banding. Bagaimana mungkin
kami bisa terima, orang lain yang menikmati fee, keduanya
menanggung akibat. Yang berhak bertanggungjawab atas kerugian ini adalah
komisioner KIP,” ujar salah seorang kuasa hukum terdakwa.
Masih
kata kuasa hukumnya, pengeluaran uang dana hibah tersebut adalah murni dan
terbukti hasil dari rapat para komisioner KIP Aceh Singkil Tahun 2011-2012,
sedangkan berdasarkan Pasal 49 ayat (4) peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2008,
tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menyebutkan, Sekretaris
KPU/KIP Kabupaten wajib memberikan dukungan teknis dan administratif dalam
rapat pleno. Karena itu, keduanya hanya menjalankan perintah dari hasil rapat
tersebut.
Usai
persidangan, Kemala Sari yang mengenakan gamis merah muda
dan Irma Suryani memakai gamis oranye,
langsung menghampiri suami masing-masing. Lalu, memasuki mobil tahanan kejaksaan
untuk dibawa kembali ke Rumah Tahanan Jantho Aceh Besar.***
Photo: disesuaikan
No comments:
Post a Comment