Laman

Monday, August 31, 2015

Vonis untuk Para Pelaksana

Vonis untuk Para Pelaksana

Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh memvonis mantan Sekretaris dan Bendahara KIP Aceh Singkil masing-masing 4,5 tahun penjara. Terpidana merasa tidak bersalah, karena hanya menjalankan perintah atasan. Keduanya banding.

Irwan Saputra

HARI itu, Kemala Sari tak kuasa menahan luapan kesedihan. Sepanjang persidangan, Senin, dua pekan lalu, ibu muda yang juga mantan Sekretaris Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil ini, beberapa kali meyeka air mata. Dia duduk bersebelahan dengan Irma Suryani, mantan Bendahara KIP Singkil di kursi pesakitan. Keduanya tertunduk pasrah, mendengar hakim membaca amar putusan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Yulman MH (ketua), dan Muhifuddin MH, serta Hamidi Jamil SH (anggota), menghukum keduanya 4,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta, subsider dua bulan kurungan. Keduanya, juga harus membayar uang pengganti. Kemala Sari Rp 278 juta  dan Rp 259 juta lebih untuk Irma Suryani.
Menurut majelis hakim, sesuai fakta-fakta di persidangan, dan pendapat ahli yang dihadirkan, keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi atau suatu korporasi. “Sehingga pledoi (pembelaan) yang diajukan keduanya melalui penasehat hukum masing-masing harus dikesampingkan,” ungkap Yulman.
Dalam pledoi sebelumnya disebutkan, keduanya tidak pantas dibebankan pertanggungjawaban hukum atas terjadinya kerugian negara. Sebab, keduanya hanya menjalankan perintah atasan, Ketua KIP Aceh Singkil, Abdul Muhri. Ini sesuai Pasal 51 KUHPidana ayat (1) buku Ke-1 menyebutkan, barang siapa melakukan perbuatan untuk menjalankan perintah jabatan yang diberikan kuasa yang berhak maka tidak boleh dihukum.
Tapi, hakim berpandangan lain, kedua terdakwa terbukti bersalah, karena Kemala Sari selaku sekretaris bersama bendaharanya Irma Suryani menjalankan perintah Ketua KIP Singkil yang tidak sesuai aturan hukum. Kondisi ini disadari keduanya melanggar hukum karena tidak tersedia dalam plot mata anggaran dari dana hibah yang dianggarkan tahun 2011, 2012 dan 2013 oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Rp 14 miliar lebih.
Dalam pertimbangannya, hakim berpedoman pada Pasal 51 KUHpidana ayat (2) buku Ke-1 bahwa, perintah jabatan yang diberikan oleh kuasa yang tidak berhak, tidak membebaskan dari hukuman. “Maka, pembelaan kedua penasehat hukum harus dikesampingkan,” ujar Yulman.
Dalam sidang pamungkas tersebut, majelis hakim berkeyakinan bahwa keduanya terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, baik memperkaya diri sendiri atau orang lain, seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dalam dakwaan primer.
Sebelum membaca amar putusannya, majelis hakim lebih dahulu menguraikan fakta-fakta yeng terungkap di persidangan. Misal, hakim menyebutkan, sebagai pengguna anggaran, Kemala Sari memiliki wewenang untuk menarik uang yang bersumber dari dana hibah Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil, kapan pun ia mau, meski dia bersama bendahara Irma Suryani, namun keduanya hanya menjalankan tugas dari komisioner KIP. Sebaliknya, mereka mengetahui bahwa perbuatan membagi-bagi uang ke sejumlah pihak itu melanggar hukum, karena tidak ada dalam mata anggaran. Beberapa pihak tersebut adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil (Rp 170 juta) dengan rincian untuk Ketua DPRK Rp 50 juta, Banggar Rp 50 juta, Komisi A Rp 50 juta, kemudian Banggar I Rp 20 juta.
Selanjutnya, untuk Bupati Aceh Singkil Rp 75 juta, kelebihan membayar pengacara Rp 90 juta, pembuatan pos satpam dan mushalla Rp 16 juta, verifikasi ijazah ke Pematang Siantar, Sumatera Utara, Rp 30 juta lebih, monitoring hari H komisioner dan sekretaris Rp 18 juta, pengurusan ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Rp 21 juta lebih, yang diberikan hingga dua kali.
Kemudian, biaya membayar wartawan dalam rangka kegiatan tahapan Pemilukada (Rp 40 juta). Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang tidak dipertanggungjawabkan (RP 25 juta lebih). Biaya makan dan minum pembuatan Surat Pertanggungjawaban Rp  32 juta lebih, biaya uang lelah kepada Iksan Darmawan selaku pembantu bendahara Rp 10 juta, dan Sapriani Rp 20 juta.
Begitupun, biaya untuk pengurusan proses pencarian dana pada Kantor DPPKAD Rp 10 juta rupiah, dan biaya makan dan minum lembur setelah pemeriksaan LPJ dari Inspektorat Rp 25 juta.
            “Semua fakta yang terungkap ini memang dilakukan atas perintah komisioner KIP, tapi para terdakwa tahu jika semua itu tidak ada dalam plot mata anggaran” ujar Yulman.
            Maka dalam pertimbangannya, Kemala Sari sebagai pengguna anggaran dan Irma Suryani sebagai pengelola anggaran, mempunyai wewenang untuk mencairkan dana Pemilu KIP Singkil. Namun, membiarkan uang tersebut dinikmati anggota DPRK Aceh Singkil, Kapolres Aceh Singkil, DPKAD Aceh Singkil, dan para wartawan yang dikeluarkan tanpa ada mata anggaran sehingga membuat Lembaran Pertanggungjawaban (LPJ) dari dana taktis tersebut atas perintah komisioner KIP Aceh Singkil. Caranya, membuat SPPD fiktif.
Perbuatan tersebut telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2009, tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 10. Begitupun keduanya melanggar Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2007, tentang Penyelenggaraan Pemilu di Aceh. Pasal 8 poin  (4) e menyebutkan, KIP kabupaten/kota wajib mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Begitupun, kedua terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri, atau orang lain, diantaranya anggota DPRK Aceh Singkil, Ketua KIP Aceh Singkil, Wakapolres Aceh Singkil, DPKAD, Sekda Aceh Singkil. Semua dana tersebut dipertanggungjawabkan dengan SPPD fiktif yang sebagian besarnya tidak melakukan perjalan dinas seperti nama yang dicantumkan.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara mengalami kerugian Rp 1,3 miliar. Ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh Bernomor: SR-2544/PW01/05/2014 yang dikeluarkan pada 28 November 2014 silam.
Karena itu, majelis hakim menyimpulkan, kedua terdakwa terbukti secara sah seperti dakwaan primer, melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana.  “Karena kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 1,3 miliar,” ungkap Yulman.
Tak terima divonis bersalah, kedua terdakwa melalui pengacaranya, mengajukan banding.
Tapi, sikap berbeda ditunjukkan JPU dari Kejaksaan Negeri Singkil, Ruri Febrianto SH. Meski divonis dua tahun lebih ringan dari tuntutannya, ia mengaku sudah menerima dan tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sekedar mengulang, Kemala Sari dituntut 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider empat bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing Rp 328, sementara Irma Suryani Rp 308 juta atau subsider 3,3 tahun penjara.
“Kita akan ajukan banding. Bagaimana mungkin kami bisa terima, orang lain yang menikmati fee, keduanya menanggung akibat. Yang berhak bertanggungjawab atas kerugian ini adalah komisioner KIP,” ujar salah seorang kuasa hukum terdakwa.
Masih kata kuasa hukumnya, pengeluaran uang dana hibah tersebut adalah murni dan terbukti hasil dari rapat para komisioner KIP Aceh Singkil Tahun 2011-2012, sedangkan berdasarkan Pasal 49 ayat (4) peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2008, tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menyebutkan, Sekretaris KPU/KIP Kabupaten wajib memberikan dukungan teknis dan administratif dalam rapat pleno. Karena itu, keduanya hanya menjalankan perintah dari hasil rapat tersebut.
Usai persidangan, Kemala Sari yang mengenakan gamis merah muda dan Irma Suryani memakai gamis oranye, langsung menghampiri suami masing-masing. Lalu, memasuki mobil tahanan kejaksaan untuk dibawa kembali ke Rumah Tahanan Jantho Aceh Besar.***

Photo: disesuaikan

No comments:

Post a Comment