Laman

Saturday, June 11, 2016

Beraroma Dendam Pilkada

Dugaan Korupsi Baitul Mal Aceh Barat
Beraroma Dendam Pilkada
Perkara rasuah yang melibatkan bekas Kepala Baitul Mal Aceh Barat, Tengku Munirwan, menggelinding juga ke meja hijau. Dia mesti mempertanggungjawabkan dugaan korupsi penyelewengan dana zakat fakir miskin Rp 567 juta lebih. Benarkah hanya Munirwan?

Irwan Saputra

Tengku Munirwan hanya tertunduk pasrah di samping dua pengacaranya, Akhyar Saputra dan Zulpan. Sesekali, ia menelungkup di atas meja, lalu bangun dan mengusap mukanya dengan kedua telapak tangan.
Mengenakan kemeja lengan panjang dipadu peci sewarna, Kamis, pekan lalu, dia dihadirkan ke persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. Pria ini didakwa melakukan penyelewengan dana zakat fakir miskin Rp 567 juta lebih. Dana senif fakir miskin yang seharusnya diberikan tunai, dibelanjakannya dalam bentuk barang.
Di depan majelis hakim, wajah Munirwan terlihat tegang saat menyimak kesaksian yang diberikan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Barat, Tengku Abdul Rani. Di depan pengadilan yang dipimpin  Nurmiati (ketua), Zulfan Efendi dan Supriadi (anggota), Abdul Rani mengatakan, pengalihan dari bantuan tunai ke bentuk barang tidak pernah disepakati dalam musyawarah antara tim pengawas dan Baitul Mal Aceh Barat.
"Apalagi membahas jenis barang yang akan disalurkan dari kebijakan penaglihan tersebut," katanya. Karena menurutnya, tim pengawas hanya diajak untuk membahas persentase dan pembagian senif zakat kepada masyarakat fakir dan miskin.
Abdul Rani bukan satu-satunya saksi yang diperiksa hari itu. Selain dia, ada Kepala Kantor Departemen Agama Aceh Barat,Tengku M. Aris Idris, yang bersaksi sebagai anggota dewan pengawas Baitul Mal Aceh Barat. M Aris menjelaskan, mereka tidak mengetahui berapa jumlah total uang yang akan disalurkan Baitul Mal dari zakat yang terkumpul untuk para fakir miskin. Hal itu disebabkan, karena pihaknya tidak pernah diajak untuk membahas mengenai jumlah total anggaran.
Pihaknya hanya diajak bermusyawarah setelah dana zakat terkumpul. Dewan pengawas yang saat itu dipimpin Asisten II, Almarhum Hasan Abdullah, diundang ke Baitul Mal untuk memusyawarahkan terkait persentase penerima dan pembagian senif zakat. “Kami tidak pernah bermusyawarah tentang jenis bantuan tapi hanya rapat tentang pembagian senif,” jelas M Arif. 
Sebagai dewan pengawas, lanjutnya, tugas mereka adalah mengawasi Baitul Mal terkait persentase dan senif zakat. Hasil dari itu kemudian disampaikan pada bupati. Namun, terkait adanya penyelewengan, keduanya tidak sempat melaporkan kepada bupati. Karena, mereka baru mengetahui jika pengalihan itu terindikasi korupsi setelah polisi meminta keterangan untuk kelengkapan Berita Acara Perkara (BAP) di Polres Aceh Barat. Begitupun, pihaknya tidak sampai mengawas pada tahap mekanisme, karena mekanisme sepenuhnya diserahkan kepada Baitul Mal.
Namun, kesaksian dua orang tersebut tidak diterima begitu saja oleh Munirwan. Saat diminta tanggapannya oleh hakim, ia merasa keberatan dengan keterangan Abdul Rani dan M Aris Idris terkait data penerima zakat, dan jenis barang yang akan disalurkan.
Menurutnya, tidak benar jika ia tidak diberikan data penerima zakat. Malah ia diberikan data itu oleh tim pengawas. Begitupun juga dengan kesaksian Abdul Rani yang mengaku bahwa dalam musyawarah tidak pernah dibahas tentang jenis barang. “Justru itu dibahas dalam musyawarah,” jelas Munirwan.
Pun demikian, Abdul Rani dan Aris Abdullah, tetap bersikukuh pada kesaksiannya, bahwa tidak ada diberikan data penerima zakat dan pembahasan tentang jenis barang. “Setahu kami tidak ada, kami tetap pada kesaksian semula,” ujar keduanya.
Seusai mendengar kesaksian, di luar persidangan Kuasa Hukum Munirwan, Akhyar menjelaskan bahwa kasus ini diduga erat kaitannya dengan dendam pilkada lalu, yakni perseteruan antara Ramli MS dan T Alaidinsyah atau yang akrab disapa Haji Tito, Bupati Aceh Barat saat ini.
Buktinya, kata dia, pengalihan itu dilakukan Munirwan di penghujung masa kepemimpinan Ramli MS dan tidak ada masalah. Namun, seusai pilkada barang tersebut belum dibagikan, Haji Tito yang tampil sebagai pemenang pemilu meminta Inspektorat mengauditnya, karena dianggap bermasalah.
"Setelah diaudit menjadi temuan, kemudian Inspektorat memberitahu dan meminta saran kepada bupati, namun dalam disposisi bupati. Kepala Baitul Mal Munirwan diminta untuk mengembalikan uang yang telah dibelanjakan dalam bentuk barang tersebut. Apalagi, terdakwa diketahui Bupati Tito, adalah tim pemenganannya Bupati Ramli MS," jelasnya.
Pengakuan Akhyar, setali tiga uang dengan Abdul Rani yang ditemui media ini usai memberi kesaksian di persidangan. Terlepas dari dalil hukum terhadap penyelewengan yang dilakukan oleh Munirwan, Kepada MODUS ACEH, Ketua MPU Aceh Barat ini tak membantah jika isu yang berhembus saat ini di daerahnya terhadap kasus ini ditenggarai dendam politik.
Dugaan itu muncul lantaran Munirwan adalah ketua tim pemenangan Ramli MS. “Setelah pilkada kan sudah terpilih Bupati Tito, sementara barang belum dibagikan. Ditambah lagi beliau adalah ketua tim pemenangan Bupati Ramli. Bupati tahu uang telah dibelikan barang, maka bupati minta uang itu dikembalikan, maka dianggaplah temuan oleh polisi,” ujar Abdul Rani.
Menurutnya, jaksa sempat mengatakan jikapun uang itu dialihkan dari bentuk tunai ke bentuk barang, sebenarnya tidak ada masalah asalkan cukup, dan masyarakat menerima barang tersebut. Namun, karena terlambat dibagikan hingga bergantinya masa kepemimpinan, maka bergantilah kebijakan. “Bupati minta uang dikembalikan, kan tidak mungkin lagi,” ujarnya.
Abdul Rani menegaskan, sebagai tim pengawas yang diangkat karena jabatan Ketua MPU, tidak ada hasil musyawarah yang merekomendasikan untuk mengalihkan dari tunai menjadi barang, hal tersebut hanya kebijakan Baitul Mal saja, karena inisiatif ini tidak pernah disepakati dalam rapat dengan tim pengawas.
“Saat kami dipanggil, tugas kami hanya membahas penentuan senif dan penentuan persentase itu saja. Karena ini tugas pengawas. Jadi, pengalihan dari uang ke barang itu tidak ada dalam rapat tim pengawas,” Jelas Rani.
***
Ihwal kasus ini hingga menggelinding ke meja hijau, bermula dari pengelolaan dana zakat. Pada 2012 lalu, Baitul Mal Aceh Barat memiliki program penyaluran dana zakat senif (penerima) fakir miskin. Totalnya mencapai lima miliar rupiah dan diberikan dalam bentuk tunai per orang Rp 750 ribu.
Entah apa yang menjadi dasarnya, Munirwan membelanjakan sebagian dari dana tersebut dalam bentuk barang, masing-masing kawat duri seberat 10 kilogram sebanyak 1950 gulung, boks fiber 100 unit, alat penetas telur otomatis 6 unit, 2 hand spray (alat semprot), pompa 650 unit, cangkul 660 unit dan jaring 100 meter sebanyak 100 unit. Totalnya Rp 567,6 juta.
Pengalihan dana tunai ke bentuk barang ini rupanya tercium oleh Inspektorat Daerah Aceh Barat. Audit langsung dilakukan sebelum barang sempat disalurkan. Hasilnya, kebijakan Munirwan ditengarai menabrak sederet regulasi, di antaranya Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), Qanun Aceh serta Peraturan Bupati Nomor 511 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Zakat. Celakanya, kebijakan itu juga berpotensi merugikan keuangan negara.
Keganjilan ini akhirnya masuk juga ke telinga para wakil rakyat. Dari parlemen, mereka lantas membentuk panitia khusus dan mendesak aparat hukum untuk mengusutnya. Gayung bersambut. Polisi juga sudah mencium adanya praktik tak elok tersebut.
"Hasilnya kami mendapat cukup bukti bahwa kasus ini memang terindikasi korupsi," kata Hardy, Kasat Reskrim Aceh Barat, pada media ini beberapa waktu lalu. Total, penyidik sudah memeriksa sebanyak 16 saksi, termasuk saksi ahli dari Dinas Keuangan Aceh (DKA) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.
Itu sebabnya, dia ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. Apalagi, potensi kerugian negaranya relatif besar. Itu belum lagi indikasi terjadinya mark up (penggelembungan dana) dalam pembelian barang. Tak heran, Kepala Baitul Mal di era Bupati Ramli MS ini dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***



No comments:

Post a Comment