Dugaan
Korupsi Baitul Mal
Aceh Barat
Beraroma
Dendam Pilkada
Perkara
rasuah yang melibatkan bekas Kepala Baitul Mal Aceh
Barat, Tengku Munirwan,
menggelinding juga ke meja
hijau. Dia mesti
mempertanggungjawabkan dugaan korupsi penyelewengan dana zakat fakir miskin Rp
567 juta lebih. Benarkah hanya Munirwan?
Irwan
Saputra
Tengku
Munirwan hanya tertunduk pasrah di samping dua pengacaranya, Akhyar Saputra dan
Zulpan. Sesekali,
ia menelungkup di atas meja, lalu bangun dan mengusap mukanya dengan kedua
telapak tangan.
Mengenakan
kemeja lengan
panjang
dipadu peci sewarna, Kamis,
pekan lalu, dia dihadirkan ke persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Pria ini didakwa melakukan penyelewengan dana zakat fakir miskin Rp 567 juta
lebih. Dana senif fakir miskin yang seharusnya diberikan tunai, dibelanjakannya
dalam bentuk barang.
Di
depan majelis hakim, wajah Munirwan terlihat tegang saat menyimak kesaksian
yang diberikan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Barat,
Tengku Abdul Rani. Di depan pengadilan yang dipimpin Nurmiati (ketua),
Zulfan Efendi dan Supriadi (anggota), Abdul Rani mengatakan, pengalihan dari bantuan tunai
ke bentuk barang
tidak pernah disepakati dalam musyawarah antara tim pengawas dan Baitul Mal
Aceh Barat.
"Apalagi
membahas jenis barang yang akan disalurkan dari kebijakan penaglihan
tersebut," katanya. Karena menurutnya, tim pengawas hanya diajak untuk
membahas persentase dan pembagian senif zakat kepada masyarakat fakir dan
miskin.
Abdul
Rani bukan satu-satunya saksi yang diperiksa hari itu. Selain dia, ada Kepala
Kantor Departemen Agama Aceh Barat,Tengku M. Aris Idris, yang bersaksi sebagai
anggota dewan pengawas Baitul Mal Aceh Barat. M Aris
menjelaskan,
mereka tidak mengetahui berapa jumlah total uang yang akan disalurkan Baitul
Mal dari zakat yang terkumpul untuk para fakir miskin. Hal itu disebabkan,
karena pihaknya tidak pernah diajak untuk membahas mengenai jumlah total
anggaran.
Pihaknya
hanya diajak bermusyawarah setelah dana zakat terkumpul. Dewan pengawas yang
saat itu dipimpin Asisten II, Almarhum Hasan Abdullah, diundang ke Baitul Mal
untuk memusyawarahkan terkait persentase penerima dan pembagian senif zakat.
“Kami tidak pernah bermusyawarah tentang jenis bantuan tapi hanya rapat tentang
pembagian senif,” jelas M Arif.
Sebagai
dewan pengawas, lanjutnya, tugas mereka adalah mengawasi Baitul Mal terkait
persentase dan senif zakat. Hasil dari itu kemudian disampaikan pada bupati.
Namun, terkait adanya penyelewengan, keduanya tidak sempat melaporkan kepada bupati.
Karena, mereka baru mengetahui jika pengalihan itu terindikasi korupsi setelah
polisi meminta keterangan untuk kelengkapan Berita Acara Perkara (BAP) di
Polres Aceh Barat. Begitupun, pihaknya tidak sampai mengawas pada tahap
mekanisme, karena mekanisme sepenuhnya diserahkan kepada Baitul Mal.
Namun,
kesaksian dua orang tersebut tidak diterima begitu saja oleh Munirwan. Saat
diminta tanggapannya oleh hakim, ia merasa keberatan dengan keterangan Abdul Rani
dan M Aris Idris terkait data penerima zakat, dan jenis barang yang akan
disalurkan.
Menurutnya,
tidak benar jika ia tidak diberikan data penerima zakat. Malah ia diberikan
data itu oleh tim pengawas. Begitupun juga dengan kesaksian Abdul Rani yang
mengaku bahwa dalam musyawarah tidak pernah dibahas tentang jenis barang.
“Justru itu dibahas dalam musyawarah,” jelas Munirwan.
Pun
demikian, Abdul
Rani dan Aris Abdullah, tetap bersikukuh pada kesaksiannya, bahwa tidak ada
diberikan data penerima zakat dan pembahasan tentang jenis barang. “Setahu kami
tidak ada, kami tetap pada kesaksian semula,” ujar keduanya.
Seusai
mendengar kesaksian, di luar persidangan Kuasa Hukum Munirwan, Akhyar
menjelaskan bahwa kasus ini diduga erat kaitannya dengan dendam pilkada lalu, yakni perseteruan antara
Ramli MS dan T Alaidinsyah atau yang akrab disapa Haji Tito, Bupati Aceh Barat saat ini.
Buktinya,
kata dia, pengalihan itu dilakukan Munirwan di penghujung
masa kepemimpinan Ramli MS dan tidak ada masalah. Namun, seusai pilkada barang
tersebut belum dibagikan, Haji Tito yang tampil sebagai pemenang pemilu meminta
Inspektorat mengauditnya, karena dianggap bermasalah.
"Setelah
diaudit menjadi temuan, kemudian Inspektorat memberitahu dan meminta saran
kepada bupati, namun dalam disposisi bupati. Kepala Baitul Mal Munirwan diminta
untuk mengembalikan uang yang telah dibelanjakan dalam bentuk barang tersebut.
Apalagi, terdakwa
diketahui Bupati Tito, adalah tim pemenganannya Bupati Ramli MS,"
jelasnya.
Pengakuan
Akhyar, setali tiga uang dengan Abdul Rani yang ditemui media ini usai memberi
kesaksian di persidangan. Terlepas dari dalil hukum terhadap penyelewengan yang
dilakukan oleh Munirwan, Kepada MODUS ACEH,
Ketua MPU Aceh Barat ini tak membantah jika isu yang berhembus saat ini di
daerahnya terhadap kasus ini ditenggarai dendam politik.
Dugaan
itu muncul lantaran Munirwan adalah ketua tim pemenangan Ramli MS. “Setelah
pilkada kan sudah terpilih Bupati Tito, sementara barang belum dibagikan. Ditambah lagi
beliau adalah ketua tim pemenangan Bupati Ramli. Bupati tahu uang telah
dibelikan barang, maka bupati minta uang itu dikembalikan, maka dianggaplah
temuan oleh polisi,”
ujar Abdul Rani.
Menurutnya,
jaksa sempat mengatakan jikapun uang itu dialihkan dari bentuk tunai ke bentuk
barang, sebenarnya tidak ada masalah asalkan cukup, dan masyarakat menerima barang
tersebut. Namun, karena terlambat dibagikan hingga bergantinya masa
kepemimpinan, maka bergantilah kebijakan. “Bupati minta uang dikembalikan, kan
tidak mungkin lagi,” ujarnya.
Abdul
Rani menegaskan, sebagai tim pengawas yang diangkat karena jabatan Ketua MPU,
tidak ada hasil musyawarah yang merekomendasikan untuk mengalihkan dari tunai
menjadi barang, hal tersebut hanya kebijakan Baitul Mal saja, karena inisiatif
ini tidak pernah disepakati dalam rapat dengan tim pengawas.
“Saat
kami dipanggil, tugas kami hanya membahas penentuan senif dan penentuan
persentase itu saja.
Karena ini tugas pengawas. Jadi, pengalihan
dari uang ke barang itu tidak ada dalam rapat tim pengawas,” Jelas Rani.
***
Ihwal
kasus ini hingga menggelinding ke meja hijau, bermula dari pengelolaan dana
zakat. Pada 2012 lalu, Baitul Mal Aceh Barat memiliki program penyaluran dana
zakat senif (penerima) fakir miskin. Totalnya mencapai lima miliar rupiah dan
diberikan dalam bentuk tunai per orang Rp 750 ribu.
Entah
apa yang menjadi dasarnya, Munirwan membelanjakan sebagian dari dana tersebut
dalam bentuk barang, masing-masing kawat duri seberat 10 kilogram sebanyak 1950
gulung, boks fiber 100 unit, alat penetas telur otomatis 6 unit, 2 hand spray (alat semprot), pompa 650
unit, cangkul 660 unit dan jaring 100 meter sebanyak 100 unit. Totalnya Rp
567,6 juta.
Pengalihan
dana tunai ke bentuk barang ini rupanya tercium oleh Inspektorat Daerah Aceh
Barat. Audit langsung dilakukan sebelum barang sempat disalurkan. Hasilnya,
kebijakan Munirwan ditengarai menabrak sederet regulasi, di antaranya
Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), Qanun Aceh serta Peraturan Bupati Nomor
511 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Zakat. Celakanya, kebijakan itu
juga berpotensi merugikan keuangan negara.
Keganjilan
ini akhirnya masuk juga ke telinga para wakil rakyat. Dari parlemen, mereka
lantas membentuk panitia khusus dan mendesak aparat hukum untuk mengusutnya.
Gayung bersambut. Polisi juga sudah mencium adanya praktik tak elok tersebut.
"Hasilnya
kami mendapat cukup bukti bahwa kasus ini memang terindikasi korupsi,"
kata Hardy,
Kasat Reskrim Aceh Barat,
pada media
ini beberapa waktu lalu. Total, penyidik
sudah memeriksa sebanyak 16 saksi, termasuk saksi ahli dari Dinas Keuangan Aceh
(DKA) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.
Itu
sebabnya, dia ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. Apalagi,
potensi kerugian negaranya relatif besar. Itu belum lagi indikasi terjadinya mark up (penggelembungan dana) dalam
pembelian barang. Tak heran, Kepala Baitul Mal di era Bupati Ramli MS ini
dijerat dengan Pasal 2 dan
3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun
penjara.***

No comments:
Post a Comment