Vonis
Pengadilan
Tipikor Banda Aceh
Yang Khusus untuk Ramli Rasyid cs
Menyatakan
bahwa Ramli Rasyid terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana
korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan
pidana penjara selama 4,3 tahun serta denda Rp 250 juta subsider dua bulan
kurungan (Ketua Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh, Sulthoni).
Irwan
Saputra
Meski
telah divonis bersalah melakukan korupsi, Ramli Rasyid tetap bebas menghirup
udara segar. Jaksa beralasan bekas Ketua Yayasan Politeknik Aceh masih
berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), kooperatif dan dalam tahap upaya
hukum.
Tak
seperti lazimnya tervonis kasus korupsi, usai mendengar putusan Majelis Hakim
Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin dua pekan lalu, Ramli Rasyid justru
sumringah. Di luar ruang persidangan, ia terlihat
bersikap masa bodoh atas putusan hakim yang tergolong tinggi itu: 4,3 tahun
penjara dan denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan. Bersama
rekan-rekan sesama pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kota Banda Aceh
yang hari itu hadir menyaksikan langsung sidang pamungkas tersebut. Ia saling
bercengkrama, tertawa ria seakan sedang tanpa beban.
Hari
itu, sidang dipimpin Sulthoni bersama Muhifuddin dan Zulfan Evendi (anggota).
Menurut hakim, Ramli terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang
didakwakan dalam dakwaan primer: memperkaya diri sendiri
maupun orang lain, baik sebagai yang melakukan, turut melakukan maupun yang
menyuruh melakukan.
Dana
yang dikorup Rp 2,3 miliar lebih, bersumber dari program
hibah kegiatan pendirian Politeknik Aceh 2011, Rp 5,5 miliar lebih, dan program hibah
kegiatan penguatan Politeknik kerja sama Pemerintah Kota Banda
Aceh tahun 2012, Rp 5,7 miliar lebih.
Ramli
tidak sendirian melancarkan aksi pencolengan itu. Beberapa petinggi Politeknik
lainnya ikut terseret dan dihukum. Mereka adalah Direktur Yayasan Politeknik
Aceh Zainal Hanafi, Ketua Satuan Pelaksana Kegiatan Politeknik Aceh Sibran, dan
Bendahara Yayasan Elfina. Untuk Zainal Hanafi dan Sibran, masing-masing empat
tahun pidana penjara dan
denda Rp 250 juta. Sementara Elfina diganjar hukuman lima tahun penjara, denda
Rp 250 juta
serta diwajibkan
untuk membayar uang pengganti satu miliar rupiah lebih. Itu
dikarenakan, Elfina, dianggap
sebagai otak pencolengan uang negara yang bersumber dari dana hibah tersebut. Ia juga terpidana kasus
korupsi pada Pegadaian Syariah.
Sebelumnya,
jaksa dari Kejaksaan
Negeri (Kejari) Banda Aceh,
Lena Rosdiana Aji,
menuntut Ramli Rasyid, Zainal Hanafi dan Sibran dengan hukuman 5,6 tahun, dan denda
Rp 200 juta,
subsider enam bulan
kurungan. Sementara untuk Elfina, jaksa menuntut lebih tinggi, yakni tujuh
tahun penjara, denda 200
juta dan dibebankan untuk membayar uang pengganti senilai satu miliar rupiah lebih.
Meski
tak sesuai ekspektasi jaksa, perkara ini sudah menjadi keputusan. Untuk
peradilan tingkat pertama, mereka telah terbukti bersalah. Tapi, ada yang
beda dengan putusan pidana kali ini. Ramli Rasyid cs tetap bebas menghirup
udara segar.
Dalam
amar putusannya, hakim tidak memerintahkan agar terpidana untuk menjalani tahanan
kurungan
badan. Sehingga, ketiadaan hakim memerintakan
agar terhukum untuk dikurung menjadi alasan jaksa untuk tidak mengurung mantan Kepala Kesbangpol
dan Linmas Kota Banda Aceh beserta bawahannya itu. Pertimbangannya, karena
masih tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) aktif, kooperatif,
dan masih dalam tahap melakukan upaya hukum (banding).
Alhasil,
menuai dugaan adanya “main mata” yang dilakukan pihak
Kejaksaan dan Pengadilan untuk menganak-emaskan terpidana. Namun,
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Banda Aceh, Hamka Nasution didampingi
Kasi Intel Kejari Banda Aceh Himawan, membantah anggapan tersebut. Menurut
mereka, Ramli Rasyid cs tetap ditahan, namun bukan tahanan rutan,
melainkan tahanan kota.
Alasannya,
karena ketiga terpidana selain Elfina masih melakukan upaya hukum untuk banding. Begitupun
ketiganya masih tercatat sebagai PNS aktif, kooperatif, dan
dianggap tak mungkin untuk melarikan diri. “PNS kan
digaji berdasarkan kehadiran.
Kalau ditahan,
mereka bisa tidak dapat gaji,” dalih Himawan, Selasa pekan lalu.
Menurut
Himawan, dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), tahanan itu terbagi beberapa
jenis, yaitu tahanan rutan, tahanan rumah dan tahanan kota. Kesemuanya diatur
dalam undang-undang.
Sehingga, tidak
masalah meski setelah divonis masih berstatus tahanan kota. Namun, apabila
tidak melakukan upaya hukum dalam tempo waktu tujuh hari, maka akan dieksekusi
menjadi tahanan rutan. “Sementara ini, mereka mengajukan banding,” ujar Hamka
Nasution.
Begitupun, menurut
Himawan, pihaknya tidak akan menyematkan status seseorang menjadi tahanan kota,
rumah maupun rutan begitu saja tanpa memperhatikan syarat dan pertimbangan,
seperti syarat subjektif dan syarat objektif. Masih kata
Himawan, yang dimaksud syarat subjektif, ada tiga yaitu tidak akan melarikan
diri, tidak menghilangkan barang bukti atau tidak menghalangi pemeriksaan. Jadi, kalau dia
tidak memenuhi syarat itu,
maka akan dijadikan tahanan rutan.
“Tapi,
Ramli cs memenuhi syarat ini.
Jadi, tidak akan
mungkin melarikan diri.
Selain karena dia PNS, barang bukti juga telah ke jaksa semua. Dia tidak
mungkin menghilangkan
barang bukti,” jelas Himawan.
Selain
itu, Himawan juga menilai, jika para terhukum tak mungkin mengulangi perbuatan
korupsinya, karena mereka telah menyelesaikan jabatannya di Yayasan Politeknik
Aceh, bahkan tidak memiliki kewenangan lagi. “Karena
telah memenuhi syarat, maka kita pertimbangkan. Karena
kalau dia tidak masuk kerja gajinya tidak ada, inilah yang
dijadikan pertimbangan,” sambung Himawan.
Hamka
Nasution menambahkan, selama persidangan, ia menilai Ramli cs
sangat kooperatif dan
tidak ada hambatan, penggelapan barang bukti serta tidak
mengulangi perbuatannya.
“Dia rajin kali pergi sidang,” jelasnya.
Tapi,
alasan tersebut dianggap para aktivis pegiat anti korupsi Aceh hanya alasan
mengada-ngada, sebagai upaya pembenaran atas sikap pilih kasih yang diberikan
jaksa maupun
majelis hakim untuk mantan petinggi
Politeknik tersebut. Pendapat itu disampaikan aktivis Gerakan Rakyat
Anti Korupsi (GeRAK) Aceh dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, menilai, kasus dugaan korupsi dana
Yayasan Politeknik Aceh, sejak awal telah memunculkan aroma
tidak sedap terhadap perlakuan Kejaksaan bagi para terdakwa. Menurutnya, jaksa ikut
memainkan peran. Karena, setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Banda
Aceh, maka jaksalah yang menentukan apakah akan ditahan atau tidak. Tapi, tidak
ditahan, coba bandingkan dengan kasus lain.
“Kasus
Akmal, saat pelimpahan ke Kejati langsung ditahan oleh Kepolisian dengan
berbagai alasan. Nah,
menjadi menarik, Akmal yang divonis hakim tipikor
divonis bebas harus menjalani pesakitan. Sementara, ini orang
telah divonis bersalah tapi tetap tidak ditahan,” kritik Askhalani, Jumat
pekan lalu.
Dia juga
mengambil contoh kasus Sekretaris Daerah Abdya, Ramli Bahar, yang
divonis bebas di tingkat banding. Tapi, Ramli selama dalam proses pemeriksaan
dijadikan tahanan rutan.
Padahal, bukankah keduanya sama-sama PNS dan sama-sama kooperatif.
“Menurut
saya, hakim dan jaksa tebang pilih dalam kasus Politeknik. Kita bisa lihat
Akmal dan Sekda Abdya divonis bebas tapi saat persidangan ditahan. Ini sudah
divonis bersalah tapi tidak ditahan. Ada apa?” ujar Askhal, bertanya.
Itu sebabnya,
Askhal menilai jaksa dan
hakim telah terlibat konflik kepentingan, sehingga dalam putusannya tidak
menyebutkan agar terhukum untuk ditahan, dengan alasan karena telah jatuh
putusan. “Ini ada sesuatu yang melatarbelakangi, sehingga muncul alasan karena
kooperatif,
masih dibutuhkan tenaganya sebagai PNS. Itu alasan tidak masuk akal, kalau
dilihat dari kasus-kasus yang selama ini ditangani,” sebut Askhal.
Pernyataan
Askhal, setali
tiga uang dengan Peneliti Hukum dan Staf Monitoring
Peradilan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Sari Yulis. Dia menilai, alasan
yang diberikan Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Banda Aceh, bukan satu
alasan tepat yang diungkapkan seorang penyidik atau jaksa selaku
penegak hukum. Karena, sikap seperti ini hanya akan memberikan citra dan kesan buruk
terhadap status penegakan hukum bagi masyarakat.
Menurut
Yulis, begitu ia akrab disapa, jika itu alasan yang
dikeluarkan, maka tidak rasional. Seharusnya,
Ramli Rasyid juga dipecat dari PNS, itu berdasarkan ketentuan undang-undang
kepegawaian terbaru.
Jika divonis di atas dua tahun,
maka harus dilakukan pemecatan secara tidak hormat, walaupun hanya baru tingkat
pertama. “Jadi,
itu alasan mengada-ngada,” ujar Yulis pada media ini Rabu pekan lalu.
Sementara, pengamat
hukum pidana, Dr. Mohd. Din M.Hum, menilai dengan adanya kejanggalan ini akan
menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat pada aparat penegak hukum di Aceh.
“Seharusnya, penegak hukum harus memperhatikan rasa keadilan di masyarakat,”
ujarnya.
Karena itu tak salah jika Ramli Rasyid dan kawan-kawan dinilai sahih mendapat
perlakuan khusus alias istimewa. Ada apa?***
Tanggapan Peneliti
Hukum dan Staf Monitoring Peradilan MaTA, Sari Yulis SH:
Alasan Terlalu Mengada-Ngada
Masyarakat
Transparansi Aceh (MaTA) menilai, alasan yang diberikan pihak
Kejari Banda Aceh tidak rasional dan mengada-ngada. Jika status
PNS masih dalam upaya hukum dan bersikap kooperatif yang
menjadi pembenar alasan Ramli cs tak kunjung dibui. MaTA menduga, ada praktik
tidak sehat yang dilakukan antara terpidana dengan pihak Kejari Banda Aceh.
Berikut pendapat
Sari
Yulis kepada Irwan Saputra dari MODUS ACEH,
Rabu, pekan lalu.
***
Hakim
Pengadilan Tipikor Banda Aceh menghukum Ramli Rasyid cs empat tahun lebih
pidana penjara. Namun, hingga saat ini masih berstatus tahanan kota.
Pendapat
Anda?
Putusan
hukum yang dijatuhkan majelis hakim tersebut menjadi kewenangan Kejaksaan untuk
mengeksekusi. Karena penahanan pasca putusan atau eksekusi
pasca putusan, itu mutlak kewenangan Kejaksaan.
Tapi, Ramli
cs diputuskan sebagai tahanan kota karena alasan
PNS, kooperatif
dan masih dalam upaya hukum?
Alasan
PNS menjadi pembenar terpidana tidak dapat ditahan, ini alasan
mengada-ngada. Ini bukan satu alasan yang tepat diungkapkan seorang penyidik
atau jaksa selaku penegak hukum. Ini hanya akan memberi image (citra)
tidak
baik terhadap status penegakan hukum di masyarakat. Jika begini alasan yang
dikeluarkan
tentu tidak rasional atau masuk akal.
Apalagi pasca putusan, Ramli Rasyid sebenarnya juga harus dipecat dari PNS. Itu
berdasarkan ketentuan undang-undang kepegawaian terbaru, jika divonis di atas
dua tahun,
maka harus dilakukan pemecatan secara tidak hormat, walaupun masih putusan
tahap pertama.
Kenapa
demikian?
Lazimnya
pelaku tindak pidana korupsi yang berasal dari PNS atau penyelenggara negara.
Setelah diputuskan hakim lima sampai enam tahun penjara, di atas rata-rata
ketentuan pemecatan. Tapi,
tidak dipecat.
Nah, selama si
terpidana tadi ditahan, gajinya tetap masuk, tunjangannya paling nanti
dipotong, namun gaji pokoknya tetap ada. Begitupun, saat keluar
dari dalam penjara, itu dibayar pakai uang negara atas status PNS-an dia. Ini
yang dipertontonkan selalu, sehingga upaya pemiskinan yang dilakukan terhadap
pelaku tindak pidana korupsi benar-benar belum dilaksanakan, terutama di Aceh.
Baik dari takaran putusan, eksekusi maupun pemecatan oleh lembaga terkait untuk
persoalan kepegawaian di Aceh.
Apakah sikap
Kejari Banda Aceh seperti itu telah mencerminkan etika hukum, yaitu kesamaan di
depan hukum?
Secara
etika dan pandangan masyarakat terhadap hukum, ini justru dalam posisi yang
dilematis.
Artinya
posisi yang membuat masyarakat merasa jika mereka tidak memiliki kekuatan penuh
atau masyarakat
yang berdaulat dalam hukumnya. Nah, akibat perilaku seperti inilah yang
kemudian meruntuhkan nilai-nilai etika hukum dari tataran dinamika hukum yang
terjadi di Indonesia, tidak hanya di Aceh tapi juga di nasional
juga demikian. Jadi,
faktor-faktor inilah yang meruntuhkan penegakan hukum dan meruntuhkan
nilai-nilai etika hukum dan lain sebagainya. Ini adalah pendiskriminasian,
menganak-tiri
dan kandungkan. Artinya,
ada proses tebang pilih yang dilakukan Kejaksaan, ini tentu akan melahirkan
suatu potret hukum yang cukup buruk terhadap persoalan penegakan hukum di Aceh.
Kenapa kooperatif
kerap dijadikan alasan pembenar oleh Kejaksaan.
Apa
parameternya?
Kita
sering kecolongan soal kooperatif. Di beberapa
kasus yang kami pantau, karena dianggap kooperatif,
banyak orang melarikan diri atau kemudian dianggap kooperatif, tapi upaya
eksekusinya terganggu karena persoalan penyembunyian alat bukti dan sebagainya.
Kasus di Peudada,
Kabupaten Bireuen
misalnya, terkait dengan kasus raskin. Jaksa awalnya beranggapan si tersangka
bisa diajak kooperatif
terkait persoalan mengikuti pemeriksaan dan sebagainya. Tapi, belakangan
jaksa kecolongan.
Sekarang mereka telah melarikan diri. Kemudian kasus di Aceh Utara, dugaan
korupsi dana Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (PER ), yang
melibatkan mantan Wakil
Bupati
Aceh Utara juga melarikan
diri.
Begitu juga dengan kasus
Ilyas Pase dulunya, sampai masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Nah,
sikap-sikap kooperatif
ini tidak ada parameter khusus untuk mengukurnya.
Jadi, kooperatif
tidak bisa menjadi alasan pembenar?
Tidak! Karena
masalah ini adalah pasca putusan, kecuali masih dalam tahap persidangan. Dalam
tahap persidangan si terdakwa dalam posisi ditahan rutan atau tahanan kota.
Artinya, selama proses persidangan si terdakwa selalu mengikuti persidangan
dengan datang lebih awal, kemudian
dianggap kooperatif, sehingga
tidak ditahan. Itu tidak apa-apa, karena belum sampai putusan. Namun dalam
kasus ini, sudah jelas berapa dia dihukum, kemudian jaksa mencoba bermain-main
dengan alasan kooperatif. Jika nanti si
terhukum melarikan diri seperti kasus yang kita sebutkan di atas, siapa yang
bertanggungjawab?
Nah, jaksa tidak
akan mampu bertanggunggjawab tentang ini. Palingan mereka hanya
mengeluarkan statemen DPO.
Bagaimana jika
hakim juga tidak menyebutkan dalam amar putusannya untuk menjadi tahanan rutan?
Persoalan
adanya penyebutan perintah penahanan rutan, ini sebenarnya sudah ada putusan
Mahkamah Konstitusi (MK),
Nomor 69/ PUU-X/2012,
yang menyebutkan, meskipun tidak disebutkan
hakim, tetap harus dieksekusi oleh jaksa. Nah, di sini ada
pertimbangan.
Misalnya, seseorang
dihukum delapan tahun, namun hakim
tidak mengucapkan perintah penahanan. Berarti ke mana orang
ini akan menjalani
hukumannya? Apakah pasca divonis oleh hakim orang tersebut masih bisa
tidur-tidur di rumah? Tentu tidak
mungkin. Jadi, setelah adanya keputusan hukum yang menyebutkan si terdakwa. Jikapun tidak
dituliskan dengan
alasan kealpaan atau alasan lain, itu tetap putusan hukum yang memerintahkan
terhadap proses penahanan si terhukum, seperti yang
divonis hakim. Jadi, jaksa tak perlu ngambang ketika sudah ada keputusan MK,
tidak ada lagi alasan untuk menyalahkan jika hakim tidak memerintahkan untuk tidak
ditahan. Jadi,
tidak ada lagi alasan demikian.
Terkait
dengan status PNS?
Ramli
dan kawan-kawan harus dicopot dari PNS. Itu sesuai dengan
Undang-Undang Aparatur Negara Nomor 5 Tahun 2014. Pemecatan ini harus dari instansi
terkait yang memiliki kewenangan untuk memecat si PNS tersebut. Jika dia adalah PNS
provinsi, maka harus melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh yang
memecatnya. Namun, jika itu adalah PNS kabupaten/kota, maka walikota/bupati
yang memecatnya. Sama halnya dengan pemecatan terhadap Elfina, yang dilakukan Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal pasca
penetapan tersangka kasus Politeknik Aceh. Karena, Elfina dianggap
telah melakukan perbuatan tercela, sehingga walikota mengeluarkan surat
pemecatan. Itu setelah diputuskan ia terbukti bersalah pada kasus korupsi
Pegadaian Syariah.
Jadi,
seseorang yang mendapatkan vonis di atas dua tahun harus dipecat, walaupun
masih di tahap
pertama (Pengadilan Negeri) dan upaya hukum dilakukan. Namun, ini sudah
bisa dijadikan landasan.
Tapi
bagaimana jika Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas? Apakah bisa dikembalikan?
Setelah
melalui berbagai upaya hukum, kemudian MA (Mahkamah Agung) menyatakan
dia tidak bersalah, itu bisa dikembalikan. Tapi, dengan
catatan, setelah upaya hukum ditempuh habis. Misal, saya PNS,
divonis empat tahun. Kemudian di
tingkat banding, saya bebas.
Apakah cukup sampai di
sana? Belum. Tapi, harus
menempuh upaya hukum sampai habis, baru bisa dikembalikan status PNS-nya.
Jadi, alasan
status PNS, kooperatif
dan masih dalam tahap upaya hukum itu tidak bisa diterima?
Alasan
seperti ini bisa dicurigai sebagai upaya pilih kasih yang
dilakukan pihak Kejaksaan, sehingga akan mendiskriminasikan orang-orang lain
yang tidak memiliki akses yang sama. Jadi, jika ini yang jadi
patokannya, memberi kesempatan untuk terpidana untuk melarikan diri seperti
beberapa kasus yang telah kita beri contoh tadi. Maka, yang bertanggungjawab
nanti adalah pihak Kejaksaan.
Nah, jika nanti melarikan diri, maka yang patut dituntut adalah Kejaksaan itu
sendiri.
Harapan
MaTA?
Pihak
Kejaksaan jangan main-main dalam penegakan hukum. Jika
inginnya serius, harus seriuslah. Jangan
meruntuhkan marwah
hukum. Karena, jika begini, hukum tidak lagi punya marwah. Karena mereka yang
punya akses, dan yang punya banyak uang, kemudian diperlukan beda pasca
putusan, dan diperlakukan beda dalam tahanan, ataupun diperlakukan beda dalam
peradilan. Jadi,
di mana
kesamaan di depan
hukum? Tidak ada.
Padahal, dalam hukum
Indonesia menganut asas equality before
the law (kesamaan di
mata hukum).***
Pakar
Hukum Pidana, Dr. Mohd. Din, M.Hum
Timbul Ketidakpercayaan
Masyarakat
Pasca
divonis Majelis
Hakim Tipikor Banda Aceh karena
terbukti melakukan korupsi dana hibah milik Yayasan Politeknik Aceh, Ramli
Rasyid cs hingga saat
ini masih berstatus tahanan kota. Pengamat Hukum Pidana Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Dr.
Muhammad Din, M.Hum menilai, perlakuan beda tersebut akan menimbulkan rasa
ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum. Berikut ulasannya pada Irwan
Saputra dari MODUS ACEH melalui
surat elektronik
(email), Senin
pekan lalu.
Apakah
status PNS dapat dijadikan alasan seseorang untuk tidak dijadikan tahanan rutan?
Sebenarnya
ketika seseorang menjadi narapidana atau setelah
putusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap, maka jaksa harus melakukan eksekusi, tentu
eksekusi ini tergantung kepada putusan hakim. Jaksa harus melaksanakan amar
putusan. Dalam hukum acara pidana, tidak ada pembedaan
seseorang ketika ia menjadi terpidana. Artinya jaksa harus melaksanakan putusan
hakim tersebut, siapa pun dia.
Apa landasan
yuridisnya?
Sudah
merupakan asas dalam hukum acara pidana dan hampir semua kita mengetahuinya,
yaitu persamaan kedudukan di depan hukum. Jadi, kalau
ditanya landasan yuridisnya adalah penjelasan umum KUHAP. Salah satu
asasnya adalah persamaan kedudukan di depan hukum. Jelas sekali disebutkan:
perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak
membedakan perlakuan.
Apa ukuran
seseorang dapat ditetapkan sebagai tahanan kota, tahanan rumah dan tahanan rutan?
Nah,
ini memang sangat subyektif dan dalam berbagai kesempatan saya
mengatakan bahwa ada asas dalam KUHAP itu tidak tertuang dalam pasal-pasalnya,
dalam artian ketika ada asas tadi “persamaan kedudukan di depan hukum” mestinya
pasal-pasalnya juga mencerminkan asas itu, tapi dalam hal ini tidak. Dalam
KUHAP, dikenal
beberapa jenis
penahanan, yaitu tahanan
rutan, rumah
dan kota. Tetapi, untuk
kejahatan atau seperti pertanyaan tadi apa ukurannya, tidak disebutkan. Sehingga, sangat bergantung
kepada subjektivitas pejabat
yang menahan. Dalam tataran ideal, memang yang diharapkan
adalah profesionalisme
dari aparat penegak hukum dan selalu menjunjung tinggi moralitas.
Setelah
hakim memvonis terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, apakah status
tahanannya masih tetap sama?
Kalau
sudah terbukti bersalah, terlepas dari dakwaan mana yang terbukti, dan hakim
sudah menjatuhkan putusan, tentu masih ada upaya hukum. Dalam arti putusan
hakim yang dijatuhkan tidak serta-merta mempunyai kekuatan hukum tetap. Kalau sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap, maka statusnya bukan lagi tahanan. Status
tahanan hanya pada tersangka dan terdakwa, bukan terpidana. Soal dakwaan mana
yang terbukti bukan menjadi ukuran. Beberapa cara dalam
menyusun surat dakwaan hanyalah untuk menjaring sedapat mungkin supaya
kejahatan yang terjadi dan disangkakan/didakwakan kepada seseorang jangan
sampai lepas.
Apakah kooperatif
dan
tidak ada kecurigaan akan melarikan diri, bisa menjadi ukuran seseorang untuk
tidak dijadikan tahanan rutan?
Menurut
saya, ketika putusan hakim sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harus
dieksekusi.
Jadi,
tidak ada istilah kooperatif untuk narapidana.
Istilah kooperatif
biasanya digunakan dalam hal pemeriksaan, baik pada tingkat penyidikan,
penuntutan, maupun pemeriksaan di sidang pengadilan. Ketika putusan sudah
dijatuhkan dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harus dieksekusi.
Apakah, dapat
dijadikan alasan pembenar karena seseorang mengajukan banding ia tidak ditahan?
Kalau
bicara penahanan, maka ada dua alasan untuk melakukan penahanan, yaitu alasan
objektif dan
alasan subjektif.
Dalam hal alasan objektif
barangkali tidak ada persoalan, namun ketika alasan subjektif, yaitu
dikhawatirkan tersangka/terdakwa melarikan diri, mengulangi tindak pidana lagi,
menghilangkan barang bukti, ini sangat tergantung kepada subjektivitas pejabat
yang melakukan penahanan. Sehingga, dalam kenyataannya, sering
terlihat bahwa pengacara berpendapat dia (kliennya) akan kooperatif (tidak
melarikan diri), namun pejabat pelaksana (dalam hal ini penyidik, penuntut umum
dan hakim) berpendapat lain,
maka ia akan melakukan penahanan, begitu juga sebaliknya. Terkadang
publik menilai harus ditahan, namun pejabat berpendapat tidak perlu ditahan.
Jadi, upaya hukum
yang dilakukan (dalam hal ini mengajukan banding) dikaitkan dengan status
penahanan terdakwa sangat tergantung kepada pejabat pelaksana.
Kabarnya,
putusan MK (Mahkamah Konstitusi) mengharuskan setiap terpidana untuk
ditahan dalam penjara meskipun terpidana mengajukan upaya hukum. Pendapat Anda?
Maaf, saya belum
membaca putusan
MK ini, tetapi dalam logika hukumnya adalah penahanan yang dilakukan dalam
rangka pemeriksaan peradilan, mulai dari penyidikan sampai persidangan.
Penahanan tersebut dilakukan harus memenuhi syarat, jadi tidak semuanya dapat
ditahan. Begitupun ketika suatu tindak pidana yang didakwakan tidak memenuhi
syarat penahanan, maka dalam tenggang waktu terdakwa mengajukan upaya hukum,
tentu tidak dapat ditahan. Kalau terhadap kejahatan yang didakwakan memenuhi
syarat penahanan, maka idealnya harus ditahan.
Dalam Pasal
87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara disebutkan, setiap PNS
yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatannya, dan
dihukum diatas dua tahun, maka dia dipecat dengan tidak hormat.
Apakah
harus menunggu putusan Mahkamah Agung atau langsung?
Pandangan
saya masih dalam tataran hukum ideal. Ketika seseorang dinyatakan terbukti
bersalah pada pengadilan tingkat pertama, maka itu belum serta-merta dikatakan
mempunyai kekuatan hukum tetap. Masih ada upaya hukum. Jadi, pengertian
terbukti melakukan tindak pidana itu adalah ketika putusan mempunyai kekuatan
hukum tetap. Kalau ada upaya hukum untuk itu, tentu harus ditunggu sampai pada
kasasi.
Bukankah,
para pejabat Politeknik Aceh telah
melakukan tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan jabatannya?
Ya,
meski demikian hukum tidak boleh membabi buta, hukum harus dijalankan dengan
rasional. Hukum justru hadir untuk keseimbangan. Tentunya tidak boleh
menegakkan hukum dengan melanggar hukum.
Jika melihat
kejanggalan ini, adakah keanehan di mata Anda selaku pakar hukum
pidana?
Sama
seperti kebanyakan orang.
Kalau memang demikian faktanya ada kejanggalan. Dalam pandangan
akademisi seharusnya semua berjalan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Kalau ada asas persamaan di depan hukum, seharusnya hal tersebut harus
ditegakkan dengan penuh tanggung jawab. Diharapkan memang penegak hukum harus
memperhatikan rasa keadilan masyarakat. Penegak hukum harus berada di depan
dalam penegakan hukum, sehingga masyarakat juga akan patuh dan memiliki
kesadaran hukum yang tinggi.
Apakah perilaku
ini adil dan tidak mencederai
keadilan hukum dan etika hukum?
Sekali
lagi, kalau memang begitu faktanya, tentu mencederai rasa
keadilan masyarakat. Akan timbul rasa ketidakpercayaan masyarakat. Masyarakat
tentu hanya melihat apa yang kasat mata. Sebaiknya memang dalam hal ini harus
transparan, apa sebab belum dieksekusi. Kalau memang ada alasan-alasan yang
berdasarkan hukum, harus dijelaskan kepada masyarakat, supaya
masyarakat tahu.***



No comments:
Post a Comment