Saturday, June 11, 2016

Yang Khusus untuk Ramli Rasyid cs

 Vonis Pengadilan Tipikor Banda Aceh
Yang Khusus untuk Ramli Rasyid cs
Menyatakan bahwa Ramli Rasyid terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara selama 4,3 tahun serta denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan (Ketua Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh, Sulthoni).

Irwan Saputra

Meski telah divonis bersalah melakukan korupsi, Ramli Rasyid tetap bebas menghirup udara segar. Jaksa beralasan bekas Ketua Yayasan Politeknik Aceh masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), kooperatif dan dalam tahap upaya hukum.
Tak seperti lazimnya tervonis kasus korupsi, usai mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin dua pekan lalu, Ramli Rasyid justru sumringah. Di luar ruang persidangan, ia terlihat bersikap masa bodoh atas putusan hakim yang tergolong tinggi itu: 4,3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan. Bersama rekan-rekan sesama pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kota Banda Aceh yang hari itu hadir menyaksikan langsung sidang pamungkas tersebut. Ia saling bercengkrama, tertawa ria seakan sedang tanpa beban.
Hari itu, sidang dipimpin Sulthoni bersama Muhifuddin dan Zulfan Evendi (anggota). Menurut hakim, Ramli terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan dalam dakwaan primer: memperkaya diri sendiri maupun orang lain, baik sebagai yang melakukan, turut melakukan maupun yang menyuruh melakukan.
Dana yang dikorup Rp 2,3 miliar lebih, bersumber dari program hibah kegiatan pendirian Politeknik Aceh 2011, Rp 5,5 miliar lebih, dan program hibah kegiatan penguatan Politeknik kerja sama Pemerintah Kota Banda Aceh tahun 2012, Rp 5,7 miliar lebih.
Ramli tidak sendirian melancarkan aksi pencolengan itu. Beberapa petinggi Politeknik lainnya ikut terseret dan dihukum. Mereka adalah Direktur Yayasan Politeknik Aceh Zainal Hanafi, Ketua Satuan Pelaksana Kegiatan Politeknik Aceh Sibran, dan Bendahara Yayasan Elfina. Untuk Zainal Hanafi dan Sibran, masing-masing empat tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta. Sementara Elfina diganjar hukuman lima tahun penjara, denda Rp 250 juta serta diwajibkan untuk membayar uang pengganti satu miliar rupiah lebih. Itu dikarenakan, Elfina, dianggap sebagai otak pencolengan uang negara yang bersumber dari dana hibah tersebut. Ia juga terpidana kasus korupsi pada Pegadaian Syariah.
Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Lena Rosdiana Aji, menuntut Ramli Rasyid, Zainal Hanafi dan Sibran dengan hukuman 5,6 tahun, dan denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan. Sementara untuk Elfina, jaksa menuntut lebih tinggi, yakni tujuh tahun penjara, denda 200 juta dan dibebankan untuk membayar uang pengganti senilai satu miliar rupiah lebih.
Meski tak sesuai ekspektasi jaksa, perkara ini sudah menjadi keputusan. Untuk peradilan tingkat pertama, mereka telah terbukti bersalah. Tapi, ada yang beda dengan putusan pidana kali ini. Ramli Rasyid cs tetap bebas menghirup udara segar.
Dalam amar putusannya, hakim tidak memerintahkan agar terpidana untuk menjalani tahanan kurungan badan. Sehingga, ketiadaan hakim memerintakan agar terhukum untuk dikurung menjadi alasan jaksa untuk tidak mengurung mantan Kepala Kesbangpol dan Linmas Kota Banda Aceh beserta bawahannya itu. Pertimbangannya, karena masih tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) aktif, kooperatif, dan masih dalam tahap melakukan upaya hukum (banding).
Alhasil, menuai dugaan adanya “main mata” yang dilakukan pihak Kejaksaan dan Pengadilan untuk menganak-emaskan terpidana. Namun, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Banda Aceh, Hamka Nasution didampingi Kasi Intel Kejari Banda Aceh Himawan, membantah anggapan tersebut. Menurut mereka, Ramli Rasyid cs tetap ditahan, namun bukan tahanan rutan, melainkan tahanan kota.
Alasannya, karena ketiga terpidana selain Elfina masih melakukan upaya hukum untuk banding. Begitupun ketiganya masih tercatat sebagai PNS aktif, kooperatif, dan dianggap tak mungkin untuk melarikan diri. “PNS kan digaji berdasarkan kehadiran. Kalau ditahan, mereka bisa tidak dapat gaji,” dalih Himawan, Selasa pekan lalu.
Menurut Himawan, dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), tahanan itu terbagi beberapa jenis, yaitu tahanan rutan, tahanan rumah dan tahanan kota. Kesemuanya diatur dalam undang-undang. Sehingga, tidak masalah meski setelah divonis masih berstatus tahanan kota. Namun, apabila tidak melakukan upaya hukum dalam tempo waktu tujuh hari, maka akan dieksekusi menjadi tahanan rutan. “Sementara ini, mereka mengajukan banding,” ujar Hamka Nasution.
Begitupun, menurut Himawan, pihaknya tidak akan menyematkan status seseorang menjadi tahanan kota, rumah maupun rutan begitu saja tanpa memperhatikan syarat dan pertimbangan, seperti syarat subjektif dan syarat objektif. Masih kata Himawan, yang dimaksud syarat subjektif, ada tiga yaitu tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti atau tidak menghalangi pemeriksaan. Jadi, kalau dia tidak memenuhi syarat itu, maka akan dijadikan tahanan rutan.
“Tapi, Ramli cs memenuhi syarat ini. Jadi, tidak akan mungkin melarikan diri. Selain karena dia PNS, barang bukti juga telah ke jaksa semua. Dia tidak mungkin menghilangkan barang bukti,” jelas Himawan.
Selain itu, Himawan juga menilai, jika para terhukum tak mungkin mengulangi perbuatan korupsinya, karena mereka telah menyelesaikan jabatannya di Yayasan Politeknik Aceh, bahkan tidak memiliki kewenangan lagi. “Karena telah memenuhi syarat, maka kita pertimbangkan. Karena kalau dia tidak masuk kerja gajinya tidak ada, inilah yang dijadikan pertimbangan,” sambung Himawan.
Hamka Nasution menambahkan, selama persidangan, ia menilai Ramli cs sangat kooperatif dan tidak ada hambatan, penggelapan barang bukti serta tidak mengulangi perbuatannya. “Dia rajin kali pergi sidang,” jelasnya.
Tapi, alasan tersebut dianggap para aktivis pegiat anti korupsi Aceh hanya alasan mengada-ngada, sebagai upaya pembenaran atas sikap pilih kasih yang diberikan jaksa maupun majelis hakim untuk mantan petinggi Politeknik tersebut. Pendapat itu disampaikan aktivis Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GeRAK) Aceh dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, menilai, kasus dugaan korupsi dana Yayasan Politeknik Aceh, sejak awal telah memunculkan aroma tidak sedap terhadap perlakuan Kejaksaan bagi para terdakwa. Menurutnya, jaksa ikut memainkan peran. Karena, setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Banda Aceh, maka jaksalah yang menentukan apakah akan ditahan atau tidak. Tapi, tidak ditahan, coba bandingkan dengan kasus lain.
“Kasus Akmal, saat pelimpahan ke Kejati langsung ditahan oleh Kepolisian dengan berbagai alasan. Nah, menjadi menarik, Akmal yang divonis hakim tipikor divonis bebas harus menjalani pesakitan. Sementara, ini orang telah divonis bersalah tapi tetap tidak ditahan,” kritik Askhalani, Jumat pekan lalu.
Dia juga mengambil contoh kasus Sekretaris Daerah Abdya, Ramli Bahar, yang divonis bebas di tingkat banding. Tapi, Ramli selama dalam proses pemeriksaan dijadikan tahanan rutan. Padahal, bukankah keduanya sama-sama PNS dan sama-sama kooperatif.
“Menurut saya, hakim dan jaksa tebang pilih dalam kasus Politeknik. Kita bisa lihat Akmal dan Sekda Abdya divonis bebas tapi saat persidangan ditahan. Ini sudah divonis bersalah tapi tidak ditahan. Ada apa?” ujar Askhal, bertanya.
Itu sebabnya, Askhal menilai jaksa dan hakim telah terlibat konflik kepentingan, sehingga dalam putusannya tidak menyebutkan agar terhukum untuk ditahan, dengan alasan karena telah jatuh putusan. “Ini ada sesuatu yang melatarbelakangi, sehingga muncul alasan karena kooperatif, masih dibutuhkan tenaganya sebagai PNS. Itu alasan tidak masuk akal, kalau dilihat dari kasus-kasus yang selama ini ditangani,” sebut Askhal.
Pernyataan Askhal, setali tiga uang dengan Peneliti Hukum dan Staf Monitoring Peradilan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Sari Yulis. Dia menilai, alasan yang diberikan Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Banda Aceh, bukan satu alasan tepat yang diungkapkan seorang penyidik atau jaksa selaku penegak hukum. Karena, sikap seperti ini hanya akan memberikan citra dan kesan buruk terhadap status penegakan hukum bagi masyarakat.
Menurut Yulis, begitu ia akrab disapa, jika itu alasan yang dikeluarkan, maka tidak rasional. Seharusnya, Ramli Rasyid juga dipecat dari PNS, itu berdasarkan ketentuan undang-undang kepegawaian terbaru. Jika divonis di atas dua tahun, maka harus dilakukan pemecatan secara tidak hormat, walaupun hanya baru tingkat pertama. “Jadi, itu alasan mengada-ngada,” ujar Yulis pada media ini Rabu pekan lalu.
Sementara, pengamat hukum pidana, Dr. Mohd. Din M.Hum, menilai dengan adanya kejanggalan ini akan menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat pada aparat penegak hukum di Aceh. “Seharusnya, penegak hukum harus memperhatikan rasa keadilan di masyarakat,” ujarnya. Karena itu tak salah jika Ramli Rasyid dan kawan-kawan dinilai sahih mendapat perlakuan khusus alias istimewa. Ada apa?***

Tanggapan Peneliti Hukum dan Staf Monitoring Peradilan MaTA, Sari Yulis SH:
Alasan Terlalu Mengada-Ngada
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai, alasan yang diberikan pihak Kejari Banda Aceh tidak rasional dan mengada-ngada. Jika status PNS masih dalam upaya hukum dan bersikap kooperatif yang menjadi pembenar alasan Ramli cs tak kunjung dibui. MaTA menduga, ada praktik tidak sehat yang dilakukan antara terpidana dengan pihak Kejari Banda Aceh. Berikut pendapat Sari Yulis kepada Irwan Saputra dari MODUS ACEH, Rabu, pekan lalu.
***
Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menghukum Ramli Rasyid cs empat tahun lebih pidana penjara. Namun, hingga saat ini masih berstatus tahanan kota. Pendapat Anda?
Putusan hukum yang dijatuhkan majelis hakim tersebut menjadi kewenangan Kejaksaan untuk mengeksekusi. Karena penahanan pasca putusan atau eksekusi pasca putusan, itu mutlak kewenangan Kejaksaan.
Tapi, Ramli cs diputuskan sebagai tahanan kota karena alasan PNS, kooperatif dan masih dalam upaya hukum?
Alasan PNS menjadi pembenar terpidana tidak dapat ditahan, ini alasan mengada-ngada. Ini bukan satu alasan yang tepat diungkapkan seorang penyidik atau jaksa selaku penegak hukum. Ini hanya akan memberi image (citra) tidak baik terhadap status penegakan hukum di masyarakat. Jika begini alasan yang dikeluarkan tentu tidak rasional atau masuk akal. Apalagi pasca putusan, Ramli Rasyid sebenarnya juga harus dipecat dari PNS. Itu berdasarkan ketentuan undang-undang kepegawaian terbaru, jika divonis di atas dua tahun, maka harus dilakukan pemecatan secara tidak hormat, walaupun masih putusan tahap pertama.
Kenapa demikian?
Lazimnya pelaku tindak pidana korupsi yang berasal dari PNS atau penyelenggara negara. Setelah diputuskan hakim lima sampai enam tahun penjara, di atas rata-rata ketentuan pemecatan. Tapi, tidak dipecat. Nah, selama si terpidana tadi ditahan, gajinya tetap masuk, tunjangannya paling nanti dipotong, namun gaji pokoknya tetap ada. Begitupun, saat keluar dari dalam penjara, itu dibayar pakai uang negara atas status PNS-an dia. Ini yang dipertontonkan selalu, sehingga upaya pemiskinan yang dilakukan terhadap pelaku tindak pidana korupsi benar-benar belum dilaksanakan, terutama di Aceh. Baik dari takaran putusan, eksekusi maupun pemecatan oleh lembaga terkait untuk persoalan kepegawaian di Aceh.
Apakah sikap Kejari Banda Aceh seperti itu telah mencerminkan etika hukum, yaitu kesamaan di depan hukum?
Secara etika dan pandangan masyarakat terhadap hukum, ini justru dalam posisi yang dilematis. Artinya posisi yang membuat masyarakat merasa jika mereka tidak memiliki kekuatan penuh atau masyarakat yang berdaulat dalam hukumnya. Nah, akibat perilaku seperti inilah yang kemudian meruntuhkan nilai-nilai etika hukum dari tataran dinamika hukum yang terjadi di Indonesia, tidak hanya di Aceh tapi juga di nasional juga demikian. Jadi, faktor-faktor inilah yang meruntuhkan penegakan hukum dan meruntuhkan nilai-nilai etika hukum dan lain sebagainya. Ini adalah pendiskriminasian, menganak-tiri dan  kandungkan. Artinya, ada proses tebang pilih yang dilakukan Kejaksaan, ini tentu akan melahirkan suatu potret hukum yang cukup buruk terhadap persoalan penegakan hukum di Aceh.
Kenapa  kooperatif kerap dijadikan alasan pembenar oleh Kejaksaan. Apa parameternya?
Kita sering kecolongan soal kooperatif. Di beberapa kasus yang kami pantau, karena dianggap kooperatif, banyak orang melarikan diri atau kemudian dianggap kooperatif, tapi upaya eksekusinya terganggu karena persoalan penyembunyian alat bukti dan sebagainya. Kasus di Peudada, Kabupaten Bireuen misalnya, terkait dengan kasus raskin. Jaksa awalnya beranggapan si tersangka bisa diajak kooperatif terkait persoalan mengikuti pemeriksaan dan sebagainya. Tapi, belakangan jaksa kecolongan. Sekarang mereka telah melarikan diri. Kemudian kasus di Aceh Utara, dugaan korupsi dana Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (PER ), yang melibatkan mantan Wakil Bupati Aceh Utara juga melarikan diri. Begitu juga dengan kasus Ilyas Pase dulunya, sampai masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Nah, sikap-sikap kooperatif ini tidak ada parameter khusus untuk mengukurnya.
Jadi, kooperatif tidak bisa menjadi alasan pembenar?
Tidak! Karena masalah ini adalah pasca putusan, kecuali masih dalam tahap persidangan. Dalam tahap persidangan si terdakwa dalam posisi ditahan rutan atau tahanan kota. Artinya, selama proses persidangan si terdakwa selalu mengikuti persidangan dengan datang lebih awal,  kemudian dianggap kooperatif, sehingga tidak ditahan. Itu tidak apa-apa, karena belum sampai putusan. Namun dalam kasus ini, sudah jelas berapa dia dihukum, kemudian jaksa mencoba bermain-main dengan alasan kooperatif. Jika nanti si terhukum melarikan diri seperti kasus yang kita sebutkan di atas, siapa yang bertanggungjawab? Nah, jaksa tidak akan mampu bertanggunggjawab tentang ini. Palingan mereka hanya mengeluarkan statemen DPO.
Bagaimana jika hakim juga tidak menyebutkan dalam amar putusannya untuk menjadi tahanan rutan?
Persoalan adanya penyebutan perintah penahanan rutan, ini sebenarnya sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Nomor 69/ PUU-X/2012, yang menyebutkan, meskipun tidak disebutkan hakim, tetap harus dieksekusi oleh jaksa. Nah, di sini ada pertimbangan. Misalnya, seseorang dihukum delapan tahun, namun hakim tidak mengucapkan perintah penahanan. Berarti ke mana orang ini akan menjalani hukumannya? Apakah pasca divonis oleh hakim orang tersebut masih bisa tidur-tidur di rumah? Tentu tidak mungkin. Jadi, setelah adanya keputusan hukum yang menyebutkan si terdakwa. Jikapun tidak dituliskan dengan alasan kealpaan atau alasan lain, itu tetap putusan hukum yang memerintahkan terhadap proses penahanan si terhukum, seperti yang divonis hakim. Jadi, jaksa tak perlu ngambang ketika sudah ada keputusan MK, tidak ada lagi alasan untuk menyalahkan jika hakim tidak memerintahkan untuk tidak ditahan. Jadi, tidak ada lagi alasan demikian.
Terkait dengan status PNS?
Ramli dan kawan-kawan harus dicopot dari PNS. Itu sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Negara Nomor 5 Tahun 2014. Pemecatan ini harus dari instansi terkait yang memiliki kewenangan untuk memecat si PNS tersebut. Jika dia adalah PNS provinsi, maka harus melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh yang memecatnya. Namun, jika itu adalah PNS kabupaten/kota, maka walikota/bupati yang memecatnya. Sama halnya dengan pemecatan terhadap Elfina, yang dilakukan Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal pasca penetapan tersangka kasus Politeknik Aceh. Karena, Elfina dianggap telah melakukan perbuatan tercela, sehingga walikota mengeluarkan surat pemecatan. Itu setelah diputuskan ia terbukti bersalah pada kasus korupsi Pegadaian Syariah. Jadi, seseorang yang mendapatkan vonis di atas dua tahun harus dipecat, walaupun masih di tahap pertama (Pengadilan Negeri) dan upaya hukum dilakukan. Namun, ini sudah bisa dijadikan landasan.
Tapi bagaimana jika Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas? Apakah bisa dikembalikan?
Setelah melalui berbagai upaya hukum, kemudian MA (Mahkamah Agung) menyatakan dia tidak bersalah, itu bisa dikembalikan. Tapi, dengan catatan, setelah upaya hukum ditempuh habis. Misal, saya PNS, divonis empat tahun. Kemudian di tingkat banding, saya bebas. Apakah cukup sampai di sana? Belum. Tapi, harus menempuh upaya hukum sampai habis, baru bisa dikembalikan status PNS-nya.
Jadi, alasan status PNS, kooperatif dan masih dalam tahap upaya hukum itu tidak bisa diterima?
Alasan seperti ini bisa dicurigai sebagai upaya pilih kasih yang dilakukan pihak Kejaksaan, sehingga akan mendiskriminasikan orang-orang lain yang tidak memiliki akses yang sama. Jadi, jika ini yang jadi patokannya, memberi kesempatan untuk terpidana untuk melarikan diri seperti beberapa kasus yang telah kita beri contoh tadi. Maka, yang bertanggungjawab nanti adalah pihak Kejaksaan. Nah, jika nanti melarikan diri, maka yang patut dituntut adalah Kejaksaan itu sendiri.
Harapan MaTA?
Pihak Kejaksaan jangan main-main dalam penegakan hukum. Jika inginnya serius, harus seriuslah. Jangan meruntuhkan marwah hukum. Karena, jika begini, hukum tidak lagi punya marwah. Karena mereka yang punya akses, dan yang punya banyak uang, kemudian diperlukan beda pasca putusan, dan diperlakukan beda dalam tahanan, ataupun diperlakukan beda dalam peradilan. Jadi, di mana kesamaan di depan hukum? Tidak ada. Padahal, dalam hukum Indonesia menganut asas equality before the law (kesamaan di mata hukum).***

Pakar Hukum Pidana, Dr. Mohd. Din, M.Hum
Timbul Ketidakpercayaan Masyarakat


Pasca divonis Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh karena terbukti melakukan korupsi dana hibah milik Yayasan Politeknik Aceh, Ramli Rasyid cs hingga saat ini masih berstatus tahanan kota. Pengamat Hukum Pidana Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Dr. Muhammad Din, M.Hum menilai, perlakuan beda tersebut akan menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum. Berikut ulasannya pada Irwan Saputra dari MODUS ACEH melalui surat elektronik (email), Senin pekan lalu.
 Apakah status PNS dapat dijadikan alasan seseorang untuk tidak dijadikan tahanan rutan?
Sebenarnya ketika seseorang menjadi narapidana atau setelah putusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap, maka  jaksa harus melakukan eksekusi, tentu eksekusi ini tergantung kepada putusan hakim. Jaksa harus melaksanakan amar putusan. Dalam hukum acara pidana, tidak ada pembedaan seseorang ketika ia menjadi terpidana. Artinya jaksa harus melaksanakan putusan hakim tersebut, siapa pun dia.
Apa landasan yuridisnya?
Sudah merupakan asas dalam hukum acara pidana dan hampir semua kita mengetahuinya, yaitu persamaan kedudukan di depan hukum. Jadi, kalau ditanya landasan yuridisnya adalah penjelasan umum KUHAP. Salah satu asasnya adalah persamaan kedudukan di depan hukum. Jelas sekali disebutkan: perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak membedakan perlakuan.
Apa ukuran seseorang dapat ditetapkan sebagai tahanan kota, tahanan rumah dan tahanan rutan?
Nah, ini memang sangat subyektif dan dalam berbagai kesempatan saya mengatakan bahwa ada asas dalam KUHAP itu tidak tertuang dalam pasal-pasalnya, dalam artian ketika ada asas tadi “persamaan kedudukan di depan hukum” mestinya pasal-pasalnya juga mencerminkan asas itu, tapi dalam hal ini tidak. Dalam KUHAP, dikenal beberapa jenis penahanan, yaitu tahanan rutan, rumah dan kota. Tetapi, untuk kejahatan atau seperti pertanyaan tadi apa ukurannya, tidak disebutkan. Sehingga, sangat bergantung kepada subjektivitas pejabat yang menahan. Dalam tataran ideal, memang yang diharapkan adalah profesionalisme dari aparat penegak hukum dan selalu menjunjung tinggi moralitas.
Setelah hakim memvonis terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, apakah status tahanannya masih tetap sama?
Kalau sudah terbukti bersalah, terlepas dari dakwaan mana yang terbukti, dan hakim sudah menjatuhkan putusan, tentu masih ada upaya hukum. Dalam arti putusan hakim yang dijatuhkan tidak serta-merta mempunyai kekuatan hukum tetap. Kalau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka statusnya bukan lagi tahanan. Status tahanan hanya pada tersangka dan terdakwa, bukan terpidana. Soal dakwaan mana yang terbukti bukan menjadi ukuran. Beberapa cara dalam menyusun surat dakwaan hanyalah untuk menjaring sedapat mungkin supaya kejahatan yang terjadi dan disangkakan/didakwakan kepada seseorang jangan sampai lepas.
Apakah kooperatif dan tidak ada kecurigaan akan melarikan diri, bisa menjadi ukuran seseorang untuk tidak dijadikan tahanan rutan?
Menurut saya, ketika putusan hakim sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harus dieksekusi. Jadi, tidak ada istilah kooperatif untuk narapidana. Istilah kooperatif biasanya digunakan dalam hal pemeriksaan, baik pada tingkat penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di sidang pengadilan. Ketika putusan sudah dijatuhkan dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harus dieksekusi.
Apakah, dapat dijadikan alasan pembenar karena seseorang mengajukan banding ia tidak ditahan?
Kalau bicara penahanan, maka ada dua alasan untuk melakukan penahanan, yaitu alasan objektif dan alasan subjektif. Dalam hal alasan objektif barangkali tidak ada persoalan, namun ketika alasan subjektif, yaitu dikhawatirkan tersangka/terdakwa melarikan diri, mengulangi tindak pidana lagi, menghilangkan barang bukti, ini sangat tergantung kepada subjektivitas pejabat yang melakukan penahanan. Sehingga, dalam kenyataannya, sering terlihat bahwa pengacara berpendapat dia (kliennya) akan kooperatif (tidak melarikan diri), namun pejabat pelaksana (dalam hal ini penyidik, penuntut umum dan hakim) berpendapat lain, maka ia akan melakukan penahanan, begitu juga sebaliknya. Terkadang publik menilai harus ditahan, namun pejabat berpendapat tidak perlu ditahan. Jadi, upaya hukum yang dilakukan (dalam hal ini mengajukan banding) dikaitkan dengan status penahanan terdakwa sangat tergantung kepada pejabat pelaksana. 
Kabarnya, putusan MK (Mahkamah Konstitusi) mengharuskan setiap terpidana untuk ditahan dalam penjara meskipun terpidana mengajukan upaya hukum. Pendapat Anda?
Maaf, saya belum membaca putusan MK ini, tetapi dalam logika hukumnya adalah penahanan yang dilakukan dalam rangka pemeriksaan peradilan, mulai dari penyidikan sampai persidangan. Penahanan tersebut dilakukan harus memenuhi syarat, jadi tidak semuanya dapat ditahan. Begitupun ketika suatu tindak pidana yang didakwakan tidak memenuhi syarat penahanan, maka dalam tenggang waktu terdakwa mengajukan upaya hukum, tentu tidak dapat ditahan. Kalau terhadap kejahatan yang didakwakan memenuhi syarat penahanan, maka idealnya harus ditahan.
Dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan, setiap PNS yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatannya, dan dihukum diatas dua tahun, maka dia dipecat dengan tidak hormat.
Apakah harus menunggu putusan Mahkamah Agung atau langsung?
Pandangan saya masih dalam tataran hukum ideal. Ketika seseorang dinyatakan terbukti bersalah pada pengadilan tingkat pertama, maka itu belum serta-merta dikatakan mempunyai kekuatan hukum tetap. Masih ada upaya hukum. Jadi, pengertian terbukti melakukan tindak pidana itu adalah ketika putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Kalau ada upaya hukum untuk itu, tentu harus ditunggu sampai pada kasasi.
Bukankah, para pejabat Politeknik Aceh telah melakukan tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan jabatannya?
Ya, meski demikian hukum tidak boleh membabi buta, hukum harus dijalankan dengan rasional. Hukum justru hadir untuk keseimbangan. Tentunya tidak boleh menegakkan hukum dengan melanggar hukum.
Jika melihat kejanggalan ini, adakah keanehan di mata Anda selaku pakar hukum pidana?
Sama seperti kebanyakan orang. Kalau memang demikian faktanya ada kejanggalan. Dalam pandangan akademisi seharusnya semua berjalan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Kalau ada asas persamaan di depan hukum, seharusnya hal tersebut harus ditegakkan dengan penuh tanggung jawab. Diharapkan memang penegak hukum harus memperhatikan rasa keadilan masyarakat. Penegak hukum harus berada di depan dalam penegakan hukum, sehingga masyarakat juga akan patuh dan memiliki kesadaran hukum yang tinggi.
Apakah perilaku ini adil dan tidak mencederai keadilan hukum dan etika hukum?
Sekali lagi, kalau memang begitu faktanya, tentu mencederai rasa keadilan masyarakat. Akan timbul rasa ketidakpercayaan masyarakat. Masyarakat tentu hanya melihat apa yang kasat mata. Sebaiknya memang dalam hal ini harus transparan, apa sebab belum dieksekusi. Kalau memang ada alasan-alasan yang berdasarkan hukum, harus dijelaskan kepada masyarakat, supaya masyarakat tahu.***




No comments:

Post a Comment