Laman

Monday, June 27, 2016

Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah: Keluar Negeri untuk Brand Image

Keluar Negeri untuk Brand Image
Abu Doto di luar negeri
 Konfirmasi dan permohonan wawancara khusus yang diajukan media ini pada Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah akhirnya dijawab Kepala Biro (Karo) Humas Pemerintah Aceh secara tertulis, Jumat pekan lalu. Dari sebelas pertanyaan yang diajukan, beberapa di antaranya tak dijawab. Berikut penjelasannya.

Sabtu 25 Juni 2016, genap empat tahun Pemerintahan ZIKIR. Bisa Anda sebutkan dan jelaskan apa yang fundamental pembangunan di Aceh selama empat tahun berjalan?
(tidak ada jawaban)
Ada Rp 58 triliun APBA yang Anda kelola selama empat tahun, namun ekonomi masyarakat Aceh masih morat-marit. Pendapat Anda?
 (tidak ada jawaban)
Baik secara makro dan mikro, angka kemiskinan Aceh masih tinggi. Mohon Anda jelaskan kenapa itu bisa terjadi?
Sebelum saya jelaskan pertanyaan Anda, dapat saya sampaikan pandangan saya tentang kemiskinan di Aceh yang setiap berbagai kesempatan selalu saya sampaikan baik di lingkungan Pemerintahan Aceh maupun dalam forum-forum regional, nasional dan internasional.
Kita harus berhenti menjadikan kaum dhuafa sebagai objek dari kepentingan kita masing-masing. Kaum dhuafa sesungguhnya merupakan warga negara yang berhak atas perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasarnya sebagai manusia yang bermartabat dan berdaulat. 
Sebagai khalifah di bumi Allah ini, kita sangat bersalah dan menjadi tidak bermakna hidup ini jika tidak mampu menaikkan derajat hidup kaum dhuafa dari penerima atau objek pembangunan. Artinya, jika kita dapat meningkatkan derajat kaum dhuafa, maka tidak saja melepaskan kaum dhuafa dari belenggu kemiskinan, tetapi kita juga sudah berinvestasi untuk diri kita sendiri sebagai khalifah di bumi ini.
Dalam pandangan saya bahwa kemiskinan tidak saja telah merendahkan derajat kita sebagai sebuah kaum yang bermartabat dan berdaulat, melainkan kemiskinan juga telah meluruhkan eksistensi peradaban sebuah bangsa yang berdaulat secara ekonomi, politik dan sosial budaya. Itu pandangan saya. Marilah kita meluruskan cara pandang kita.
Nah, terkait dengan pertanyaan Anda, bahwa sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2015, pergerakan angka kemiskinan Aceh masih menunjukkan tren menurun meski penurunannya melambat. Rata-rata, penurunan sebesar satu persen setiap tahunnya meleset dari asumsi awal di mana penurunan yang diharapkan sekitar dua persen per tahun.
Perlambatan penurunan angka kemiskinan ini terutama disebabkan oleh melambatnya pertumbuhan ekonomi dan daya saing sebagai akibat multiplier effect  ekonomi global yang melambat dan perubahan iklim global. Naiknya inflasi yang ditandai dengan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok, kenaikan ongkos angkutan umum, melemahnya daya beli masyarakat, meningkatnya PHK (pemberhentian kerja), kriminalitas meningkat, penerimaan pajak menurun, serta subsidi meningkat. Semua kondisi ini akan semakin memperlambat pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan meningkatkan angka kemiskinan dan pengangguran. Itu kondisi secara nasional yang berpengaruh bagi Aceh.
Selain dari hal tersebut, di Aceh, sebab melambatnya penurunan jumlah penduduk miskin adalah pertama, daya sosial dan psikis masyarakat yang belum pulih dalam 10 tahun terakhir sebagai akibat konflik sosial politik yang berkepanjangan dan bencana alam 2004. Kedua, melemahnya daya ekonomi rakyat, sebagai akibat dampak krisis global dan akses masyarakat pada sumber daya ekonomi yang sangat terbatas dan cenderung tertutup, serta menurunnya produktivitas rakyat di perdesaan. Dan ketiga, belum berdampak secara langsung dan atau terjadi koherensi relasi antara ruang partisipasi politik yang sudah terbuka dengan meningkatnya daya politik rakyat sebagai akibat dari tertutupnya akses masyarakat pada ruang partisipasi politik selama konflik.
Ketiga sebab tersebut dapat disimpulkan bahwa kemiskinan di Aceh adalah sebuah proses pemiskinan secara struktural. Itu artinya, diperlukan upaya affirmative policy dan action untuk dapat keluar dari belenggu pemiskinan--kemiskinan tersebut. Untuk ini, kebijakan pembangunan Aceh, bahwa seluruh instrumen pembangunan Aceh adalah bermuara pada peningkatkan kualitas hidup rakyat Aceh dan atau penurunan kesenjangan/ketimpangan yang ditandai dengan menurunnya jumlah penduduk miskin dan berkurangnya jumlah pengangguran.
Jika dilihat pada angka statistik, bahwa dalam tiga tahun terakhir nilai tukar petani (NTP) tidak berbanding lurus dengan daya beli masyarakat dan tingkat produksinya. Ini sebagai akibat dari perubahan iklim, sehingga hasil panen tidak baik. Nelayan ke laut juga tidak sesuai harapan. Di sisi lain, inflasi Aceh sejak 2012 masih tinggi di atas rata-rata nasional.
Jadi, mendasari pada hal-hal yang saya kemukakan, bahwa kemiskinan di Aceh mengalami perlambatan penurunannya karena multi dimensi sebabnya. Untuk ini, penanggulangannya juga harus multi dimensi. Dan untuk ini, dalam dua tahun terakhir masa jabatan saya, akan kita pacu seluruh target pembangunan untuk menurunkan jumlah penduduk miskin dan pengangguran. Dan untuk ini, kita fokus pada pembangunan ekonomi produktif di gampong-gampong, membuka akses masyarakat pada sumber daya produksi, dan meningkatkan kapasitas rakyat dalam mengelola sumber daya ekonominya. Pemerintah Aceh beristiqamah untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan rakyat secara holistik.
Betulkah karena program tumpang tindih dan kinerja SKPA tidak sesuai RPJM?
Pemerintah Aceh sudah menggunakan sistem informasi perencanaan (e-Rencana) yang di-launching pada tanggal 14 April 2014 lalu, merupakan transformasi sistem perencanaan Aceh dari konvensional kepada pemanfaatan kemajuan teknologi informasi yang berbasis web. E-Rencana dibangun sebagai instrumen untuk membantu mewujudkan perencaaan Aceh yang lebih baik, efektif, efisien dan sesuai dengan dokumen RPJMA 2012-2017 secara utuh (100 persen). Hal ini terwujud karena bab VII, VIII, dan IX dokumen RPJMA merupakan referensi utama e-Rencana dengan kelebihan seperti: menjaga konsistensi antara program usulan SKPA dengan program RPJMA yang sudah ditetapkan, menjaga nomenklatur kode dan nama program/kegiatan agar sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan aplikasi keuangan daerah, menjaga tahapan, tata cara, proses dan pelaporan perencanaan sesuai dengan Permendagri Nomor 54 Tahun 2010, menjaga agar SKPA hanya dapat mengambil program dan kegiatan yang sesuai dengan urusannya, mengawal SKPA untuk menyusun perencanaan sesuai dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan, mengawal penggunaan sumber dana otonomi khusus dan migas serta sumber lainnya yang sah.
Akademisi mengaku sektor investasi di Aceh juga belum tumbuh baik. Jika ada hanya pada penambahan modal, sedangkan investasi padat karya belum ada. Buktinya angka kemiskinan dan pengangguran masih tinggi. Tanggapan Anda?
Data aktual yang ada pada kami justru sebaliknya, bahwa realisasi investasi di Aceh terus mengalami peningkatan sejak tahun 2012 sampai dengan 2015. Pada tahun 2012, hanya 66 proyek/perusahaan yang menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dengan tambahan realisasi investasi sebesar Rp 1,26 triliun. Selanjutnya, tahun 2013 meningkat menjadi 139 proyek/perusahaan sebesar Rp 5,09 triliun. Tahun 2014 menjadi 197 proyek/perusahaan sebesar Rp 6,22 triliun dan tahun 2015 menjadi 207 proyek/perusahaan sebesar Rp 5,73 triliun. Adapun serapan tenaga kerja dari kegiatan penanaman modal di Aceh tercatat bahwa pada tahun 2012 sebanyak 23.782 orang tenaga kerja yang bekerja pada 66 perusahaan penanaman modal. Selanjutnya 2013 sebanyak 21.817 orang, 2014 sebanyak 20.038 orang dan 2015 sebanyak 31.473 orang.
Pada tahun 2014 lalu, Anda juga sering melakukan kunjungan luar negeri untuk kepentingan investasi. Apa hasilnya?
Dalam rangka membangun citra (brand image) Aceh yang lebih baik, Pemerintah Aceh bersama dengan Pemerintah Indonesia dalam hal ini Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah melakukan promosi ke luar negeri untuk menarik calon investor potensial. Gubernur Aceh melakukan kunjungan ke Timur Tengah, Eropa dan Australia.
Hasilnya, tahun 2010-2015, terdapat 107 proyek/perusahaan 107 penanaman modal asing (PMA) yang telah berkomitmen untuk berinvestasi di Aceh melalui rencana investasi (izin prinsip) senilai Rp 24,47 triliun, dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp 12,83 triliun sebanyak 338 proyek/perusahaan.  Beberapa calon investor potensial dari berbagai negara dalam beberapa tahun terakhir telah melakukan kunjungan ke Aceh sebagai tindak lanjut kegiatan promosi yang pernah kami lakukan sebelumnya.
Namun, yang harus dipahami, untuk urusan investasi sifatnya jangka panjang. Karena itu, membutuhkan waktu dan dukungan dari semua pihak, dimulai dari proses perizinan, survei, studi kelayakan, ketersediaan lahan, dukungan pemerintah kabupaten/kota, kesiapan masyarakat menerima investasi, ketersediaan SDM dan berbagai faktor lainnya yang saling berkontribusi.  
Dalam rangka mewujudkan realisasi investasi, kegiatan promosi untuk menarik investasi di Aceh, mestilah diiringi dengan pembenahan infrastruktur investasi dan kesiapan internal di daerah. Di antaranya: penyiapan SDM yang pro-investasi, penguatan kelembagaan investasi di kabupaten/kota, melakukan de-regulasi dalam perizinan investasi, memberikan insentif, peningkatan infrastruktur yang memadai dan memfasilitasi permasalahan perusahaan.
Potensi di Aceh sangat besar. Dan, saya kira perlu upaya yang progresif untuk memperkenalkan potensi tersebut kepada masyarakat dunia melalui forum bisnis strategis yang kita ikuti.
Bisa Anda berikan data dan contoh dari dana APBN, berapa besar dana bisa Anda lobi dan mana datanya?
(tidak ada jawaban)
Akademisi juga mengaku bahwa selama empat tahun Pemerintahan Anda, tidak ada keunggulan yang bisa dibuktikan pada masyarakat, kecuali gonta-ganti SKPA dalam setahun bisa lebih dua kali. Penjelasan Anda?
(tidak ada jawaban)
Kenapa pada selama Pemerintahan Anda gemar melakukan pergantian SKPA?
Proses pergantian atau mutasi merupakan hal yang biasa dalam pemerintahan, pada prinsipnya proses mutasi tersebut dimaksudkan juga untuk proses pembinaan, pengalaman kerja yang baru serta pengaruh reward dan punishment terhadap kinerja birokrat. Jadi, bukan berarti dimutasi karena kinerja yang rendah, justru untuk menunjang karir yang bagus dan dapat berkarya di banyak bidang. Tapi, bagi yang mendapatkabn kinerja yang rendah tentu akan mendapat hukuman sesuai dengan ketentuan.
Dugaan belum tumbuhnya investasi, tingginya angka kemiskinan dan pengangguran, tumpang tindih program APBA serta seringnya pergantian SKPA karena lemahnya top management dan leadership pimpinan. Pendapat Anda?
(tidak ada jawaban)
Sudah menjadi rahasia umum bagi masyarakat Aceh bahwa dugaan pergesekan antara Anda dengan wakil telah terjadi di awal  Anda memimpin. Kenapa dan mohon Anda jelaskan?
(tidak ada jawaban)***


Photo: Abu Doto

No comments:

Post a Comment