Laman

Saturday, June 11, 2016

Putusan KPPU terhadap Proyek CT-3 Sabang : Persekongkolan Jahat PT Andesmont Terbukti



Putusan KPPU terhadap Proyek CT-3 Sabang
Persekongkolan Jahat PT Andesmont Terbukti

Majelis Komisi KPPU Pusat menghukum PT Andesmont Sakti cs dan merekomendasi pejabat yang terlibat untuk diberi sanksi administratif.  Alasannya, karena terbukti melakukan persekongkolan jahat untuk memenangkan tender proyek CT-3 Sabang. Untuk pertama kali di Aceh.

Irwan Saputra

            Pertengahan Mei 2014 lalu, mata pelaku usaha penyedia barang dan jasa di Aceh tertuju ke Sabang. Di pulau terluar Indonesia, Provinsi Aceh itu, Pemerintah Aceh melelang paket proyek pembangunan Terminal Kontainer CT-3, Satuan Kerja (Satker) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Sabang (BPKS), dengan nilai pagu Rp 93 milyar lebih, tahun anggaran 2014.
            Mengetahui pelelangan paket proyek tersebut. Sontak, berduyun perusahaan yang berdomisili di Aceh maupun Medan dan Jakarta mendaftar dan bersaing untuk memperebutkan mega proyek tersebut. Totalnya, tersebutlah 64 perusahaan yang ikut mendaftar di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Aceh saat itu. Empat di antaranya adalah PT Andesmont Sakti, PT Tenaga Inti Makmu Beusaree, PT Perdana Dinamika Persada dan CV Karya Ananda Farel.
Seperti lazimnya, para peserta diwajibkan mengikuti tahap per tahap proses tender yang berjalan. Hasilnya, pada 25 Juni 2014, panitia lelang mengumumkan bahwa perusahaan yang berhak mendapatkan paket pekerjaan tersebut adalah PT Andesmont Sakti, dengan nilai penawaran Rp 82 miliar lebih.
Pengumuman itu tentu tidak membuat semua peserta puas. Soalnya, keberhasilan Andesmont memenangkan proyek CT-3 disinyalir adanya persekongkolan jahat yang dilakukan secara bergotong-royong oleh PT Tenaga Inti Makmu Beusare, PT Perdana Dinamika Persada dan CV Karya Ananda Farel dengan Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan pembangunan Terminal Kontainer CT-3 Satker BPKS Sabang, dan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Jasa Kontruksi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Aceh untuk memenangkan PT Andesmont Sakti.
Tentu, dugaan itu membuat para peserta yang kalah tidak menerima. Apalagi ada dugaan jika PT Pembangunan Perumahan yang ikut sebagai peserta digugurkan oleh panitia pokja tanpa alasan yang jelas.
Alhasil, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerima laporan dari pihak yang kecewa atas adanya dugaan praktik culas tersebut, langsung menurunkan tim investigator ke Sabang untuk memeriksa dugaan persekongkolan jahat. Hasilnya, para investigator menemukan indikasi persekongkolan dan menyeretnya ke meja hijau.
***
Suasana Ruang Klinik Hukum, Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Kamis siang pekan lalu, terlihat tak seperti biasa. Jika saban hari di ruangan ini kerap dijadikan tempat praktik beracara oleh mahasiswa Fakultas Hukum. Namun, hari itu, Majelis Komisi KPPU menggelar sidang putusan terhadap dugaan pelanggaran pada tender proyek pembangunan terminal Kontainer CT-3 Pelabuhan Sabang, yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembangunan Terminal Kontainer CT-3 Pelabuhan Sabang, Ketua Pokja Jasa Kontruksi ULP Pemerintah Aceh, bersama PT Tenaga Inti Makmu Beusaree, PT  Perdana Dinamika Persada, dan CV  Karya Ananda Farel, untuk memenangkan PT Andesmont Sakti. Para pelaku tersebut, didakwa dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persekongkolan Tender.
Sidang yang dipimpin R. Kurnia Sya`ranie bersama anggotanya Prof. Tresna P Soemardi dan Munrokhim Misanam dimulai sejak 14:00 WIB sampai dengan pukul 16:00 WIB, dengan putusan bahwa para terlapor terbukti melakukan praktik culas untuk memenangkan salah satu perusahaan dalam persaingan tidak sehat untuk memperebutkan paket proyek pembangunan Terminal Kontainer CT-3 Pelabuhan Sabang.
“Majelis Komisi sepakat dengan investigator bahwa telah terjadi persaingan tidak sehat dengan melakukan persekongkolan untuk memenangkan perusahaan PT  Andesmont Sakti,” ujar R. Kurnia Sya`ranie.
Dalam pertimbangannya, Majelis Komisi menyebutkan bahwa para terlapor terbukti melakukan pelanggaran persekongkolan baik vertikal maupun horizontal. Kurnia Sya`rani menjelaskan, yang dimaksud sebagai persekongkolan vertikal adalah yang dilakukan suatu perusahaan atau beberapa perusahaan penyedia barang dan jasa dengan panitia pelelangan, atau pengguna jasa untuk memenangkan salah satu perusahaan. Sementara persekongkolan horizontal yang dilakukan antara suatu perusahaan atau beberapa perusahaan dengan perusahaan lainnya untuk memenangkan salah satu perusahaan yang disepakati.
Dalam persekongkolan vertikal, Ketua Majelis menyebutkan bahwa telah terjadi pengurangan peserta tender oleh ketua pokja, dengan menggugurkan PT Pembangunan Perumahan tanpa alasan yang jelas. Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen dan ketua pokja juga terbukti memfasilitasi pihak PT Andesmont Sakti dengan mengabaikan adanya indikasi-indikasi terjadinya persekongkolan dalam peserta tender.
Tidak hanya itu, dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa adanya pemberian rincian harga perkiraan sendiri (HPS) dari Pejabat Pembuat Komitmen dan ketua pokja pada CV Karya Ananda Farel dan PT Perdana Dinamika Persada, yang tergabung dalam Grup Perusahaan PT Andesmont Sakti.
Sementara persekongkolan horizontal adalah adanya kerja sama dan saling sharing informasi ke empat perusahaan tersebut untuk memenangkan PT Andesmont Sakti. Itu diungkapkan anggota majelis, Tresna P Soemardi. Tak hanya itu, dia juga mengungkapkan bahwa Majelis Komisi menemukan adanya dokumen kerja sama dan saling sharing informasi antara keempat perusahaan tersebut. Begitupun PT Andesmont dan PT Tenaga Inti Makmu Beusaree, disebutkan Tresna, berada dalam satu pengambil kebijakan keputusan dan keempat perusahaan tersebut memiliki hubungan afiliasi.
Fakta itu terbukti dengan terdapatnya kesesuaian dokumen yang mengarah pada kerja sama dan saling berbagi informasi keempat perusahaan terlapor tersebut. Misal, terdapat beberapa alinea yang sama persis dalam dokumen pelaksanaan. “Padahal, dalam dokumen lelang panitia, pokja tidak menentukan format penulisan metode pelaksanaan,” ujar Prof. Tresna.
Tresna juga mengatakan, ketua pokja, pihak PT Andesmont, pihak PT Tenaga Inti dan pihak CV Karya Ananda Farel mengakui adanya persamaan dalam pembuatan dokumen pelaksanaan.
Fakta lain yang terungkap, menurut Tresna terdapat persamaan alamat informasi dan teknologi (IT) pada PT Andesmont, PT Tenaga Inti dan CV Anada Farel saat melakukan unggah dokumen penawaran, dengan alamat IT 36.76.83.104 pada pukul yang berurutan. Kenyataan ini diakui pihak Andesmont, jika ketiga perusahaan lainnya meng-upload penawaran di kantornya Jalan Teuku Umar Nomor 143 Banda Aceh. Masih menurut Tresna, bahwa bukti lainnya adalah terdapat harga penawaran yang selalu berdekatan dengan mendekati HPS antara keempat perusahaan tersebut.
“Keempat perusahaan tersebut, memiliki entitas hukum tersendiri. Seharusnya mereka saling bersaing satu sama lainnya. Tapi, malah saling bersekongkol dan saling mendukung, dan saling berhubungan. Sehingga, melahirkan persekongkolan yang tidak sehat, yaitu persaingan semu,” ujar Tresna.
Maka, berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, Majelis Komisi menghukum PT Andesmont dengan denda Rp 599 juta lebih, yang harus disetor ke kas negara melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755. Begitu juga dengan PT Tenaga Inti  Makmu Beusaree, PT Perdana Dinamika Persada dan CV Karya Ananda Farel masing-masing didenda RP 199 juta lebih.
Sementara itu, untuk Pejabat Pembuat Komitmen Satker BPKS Sabang dan Ketua Pokja Jasa Kontruksi ULP Pemerintah Aceh beserta anggota, Majelis Komisi merekomendasikan agar Kepala BPKS dan Gubernur Aceh memberi sanksi administratif pada pegawainya masing-masing.
Usai membaca putusan, Ketua Majelis Komisi memberitahukan agar para terhukum menentukan sikap dalam tempo 14 hari untuk menerima atau melakukan upaya hukum ke PTUN.***

Penasehat Hukum PT Andesmont, Teuku Nasrullah
Hampir Seluruh Indonesia Tetap Ada Pelanggaran Administratif


            Ditemui usai mendengar sidang putusan dugaan pelanggaran persekongkolan tender, penasehat hukum PT Andesmont, Teuku Nasrullah, menyampaikan jika pelanggaran yang dilakukan kliennya adalah sudah jamak terjadi di seluruh Indonesia.
“Hampir seluruh Indonesia, tetap ada pelanggaran-pelanggaran administratif. Satu kata dari saya, pemerintah tidak melakukan sosialisai dengan baik terhadap Kepres Pengadaan Barang dan Jasa serta Undang-Undang Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang sehat.
Namun, tiba-tiba pemerintah menurunkan tim memeriksa. “Jadi, kebetulan saja yang kena beberapa perusahaan ini. Harus diketahui bahwa hampir seluruh perusahaan di Aceh melakukan pelanggaran yang sama. Karena itu, pemerintah harus membenahi dirinya dulu sebelum para pelaku usaha dikecam. Artinya apa? Gubernur bersama SKPA dan SKPD wajib mengerti tentang lelang proyek. Jika mereka sendiri juga tidak tahu, bagaimana dengan pelaku usaha.
Sekarang pertanyaan saya adalah pernahkah Pemerintah Aceh melakukan diklat pada pelaku usaha yang ikut proyek pemerintah. Tidak pernah, tapi disuruh pakiban jeut droe (bagaimana bisa). Namanya pelaku usaha tidak punya pengalaman membuat proposal, maka mereka menggunakan jasa seorang konsultan. Satu orang konsultan bisa dibuat oleh banyak perusahaan, terjadi copy paste dari komputer yang ada.
Kalau satu salah, yang lain-lain juga salah. Di Aceh, sebut Nasrullah, konsultannya pasti sama formatnya. Makanya ketika diperiksa kenapa sama, ya dari konsultan yang sama, dan dari komputer yang sama tadi, sehingga kesalahan ini adalah normatif.
Terkait putusan ini, bagi saya sangat mendidik tapi saya meminta kepada KPPU untuk tidak hanya dikenakan pada PT Andesmont. Kebetulan, kasus ini ada pihak yang kalah yang melaporkan. Kalau untuk banding, kami akan pertimbangkan, aspek-aspek lain, seperti waktu, biaya, tenaga, seimbang atau tidak.”
Sementara, Irvan yang hadir mewakili PT Tenaga Inti Makmu Beusaree juga mengaku akan mempertimbangkan lebih lanjut terkait putusan tersebut. “Nantilah kita lihat, apakah banding atau menerima,” ujarnya. Sedangkan, pemilik Grup PT Tenaga Inti, Makmur saat dihubungi media ini nomor selulernya tidak aktif, begitupun pesan konfirmasi yang dikirim juga tak berbalas.***

Photo: disesuaikan




No comments:

Post a Comment