Putusan KPPU terhadap Proyek CT-3 Sabang
Persekongkolan
Jahat PT
Andesmont Terbukti
Majelis Komisi KPPU
Pusat menghukum PT Andesmont Sakti cs dan
merekomendasi pejabat yang terlibat untuk diberi sanksi administratif. Alasannya,
karena terbukti melakukan persekongkolan jahat untuk memenangkan tender proyek
CT-3 Sabang. Untuk
pertama kali di Aceh.
Irwan Saputra
Pertengahan Mei 2014 lalu, mata pelaku
usaha penyedia barang dan jasa di Aceh tertuju ke Sabang. Di pulau
terluar Indonesia, Provinsi Aceh itu, Pemerintah
Aceh melelang paket proyek pembangunan Terminal Kontainer CT-3, Satuan Kerja (Satker) Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Sabang (BPKS), dengan nilai
pagu Rp 93 milyar lebih, tahun anggaran 2014.
Mengetahui pelelangan paket proyek tersebut. Sontak,
berduyun perusahaan yang berdomisili di Aceh maupun Medan dan Jakarta mendaftar
dan bersaing untuk memperebutkan mega proyek tersebut. Totalnya, tersebutlah 64
perusahaan yang ikut mendaftar di Layanan Pengadaan Secara
Elektronik (LPSE) Pemerintah Aceh saat itu. Empat di antaranya
adalah PT Andesmont Sakti, PT Tenaga Inti Makmu Beusaree, PT Perdana Dinamika
Persada dan CV Karya Ananda Farel.
Seperti lazimnya, para
peserta diwajibkan mengikuti tahap per tahap proses
tender yang berjalan. Hasilnya, pada 25 Juni
2014, panitia lelang mengumumkan bahwa perusahaan yang berhak mendapatkan paket
pekerjaan tersebut adalah PT Andesmont Sakti, dengan nilai penawaran Rp 82 miliar lebih.
Pengumuman itu
tentu tidak membuat semua peserta puas. Soalnya,
keberhasilan Andesmont
memenangkan proyek CT-3 disinyalir adanya persekongkolan jahat yang dilakukan
secara bergotong-royong
oleh PT Tenaga Inti Makmu Beusare, PT Perdana Dinamika Persada dan CV Karya
Ananda Farel dengan
Pejabat
Pembuat Komitmen kegiatan pembangunan Terminal Kontainer CT-3 Satker BPKS
Sabang, dan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Jasa Kontruksi Unit Layanan Pengadaan
(ULP) Pemerintah Aceh untuk memenangkan PT Andesmont Sakti.
Tentu, dugaan itu
membuat para peserta yang kalah tidak menerima. Apalagi ada
dugaan jika PT Pembangunan Perumahan yang ikut sebagai peserta digugurkan oleh
panitia pokja tanpa alasan yang jelas.
Alhasil, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerima
laporan dari pihak yang kecewa atas adanya dugaan praktik
culas tersebut, langsung menurunkan tim investigator ke Sabang untuk
memeriksa dugaan persekongkolan jahat. Hasilnya, para investigator menemukan
indikasi persekongkolan dan “menyeretnya” ke meja
hijau.
***
Suasana
Ruang Klinik Hukum, Universitas Syiah
Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Kamis siang pekan lalu, terlihat tak seperti biasa. Jika saban
hari di
ruangan ini kerap
dijadikan tempat praktik beracara oleh mahasiswa Fakultas Hukum. Namun, hari
itu, Majelis Komisi KPPU menggelar sidang putusan terhadap dugaan pelanggaran
pada tender proyek pembangunan terminal Kontainer CT-3 Pelabuhan Sabang, yang
dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembangunan Terminal Kontainer CT-3
Pelabuhan Sabang, Ketua Pokja Jasa Kontruksi ULP Pemerintah Aceh, bersama PT Tenaga
Inti Makmu Beusaree, PT Perdana Dinamika
Persada, dan CV Karya Ananda Farel,
untuk memenangkan PT Andesmont Sakti. Para pelaku tersebut, didakwa dengan
Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persekongkolan Tender.
Sidang yang dipimpin R. Kurnia
Sya`ranie bersama anggotanya Prof. Tresna P Soemardi dan Munrokhim Misanam
dimulai sejak 14:00 WIB sampai dengan pukul 16:00 WIB, dengan putusan bahwa
para terlapor terbukti melakukan praktik culas untuk memenangkan salah satu
perusahaan dalam persaingan tidak sehat untuk memperebutkan paket proyek
pembangunan Terminal Kontainer CT-3 Pelabuhan Sabang.
“Majelis Komisi sepakat
dengan investigator bahwa telah terjadi persaingan tidak sehat dengan melakukan
persekongkolan untuk memenangkan perusahaan PT Andesmont Sakti,” ujar R.
Kurnia Sya`ranie.
Dalam pertimbangannya, Majelis
Komisi menyebutkan bahwa para terlapor terbukti melakukan pelanggaran
persekongkolan baik vertikal maupun horizontal. Kurnia
Sya`rani menjelaskan, yang dimaksud sebagai persekongkolan vertikal adalah yang
dilakukan suatu perusahaan atau beberapa perusahaan penyedia barang dan jasa
dengan panitia pelelangan, atau pengguna jasa untuk memenangkan salah satu
perusahaan. Sementara persekongkolan horizontal yang dilakukan antara suatu perusahaan
atau beberapa perusahaan dengan perusahaan lainnya untuk memenangkan salah satu
perusahaan yang disepakati.
Dalam persekongkolan
vertikal, Ketua Majelis menyebutkan bahwa telah terjadi pengurangan peserta
tender oleh ketua pokja, dengan menggugurkan PT Pembangunan Perumahan tanpa
alasan yang jelas. Selain
itu, Pejabat
Pembuat Komitmen dan ketua pokja juga terbukti memfasilitasi pihak PT Andesmont
Sakti dengan mengabaikan adanya indikasi-indikasi terjadinya persekongkolan
dalam peserta tender.
Tidak hanya itu, dalam
fakta persidangan juga terungkap bahwa adanya pemberian rincian harga perkiraan
sendiri (HPS) dari Pejabat Pembuat Komitmen dan ketua pokja
pada CV Karya Ananda Farel dan PT Perdana Dinamika Persada, yang tergabung
dalam Grup Perusahaan PT Andesmont Sakti.
Sementara persekongkolan
horizontal
adalah adanya kerja
sama
dan saling sharing
informasi ke empat perusahaan tersebut untuk memenangkan PT Andesmont Sakti. Itu
diungkapkan anggota majelis,
Tresna P Soemardi. Tak
hanya itu, dia juga mengungkapkan bahwa Majelis
Komisi menemukan adanya dokumen kerja sama dan
saling sharing informasi antara keempat
perusahaan tersebut.
Begitupun PT Andesmont dan PT Tenaga Inti Makmu Beusaree, disebutkan
Tresna, berada
dalam satu pengambil kebijakan keputusan dan keempat perusahaan tersebut
memiliki hubungan afiliasi.
Fakta
itu
terbukti dengan terdapatnya kesesuaian dokumen yang mengarah pada kerja sama dan
saling berbagi informasi keempat perusahaan terlapor tersebut. Misal, terdapat
beberapa alinea yang sama persis
dalam dokumen pelaksanaan. “Padahal, dalam dokumen lelang panitia, pokja tidak
menentukan format penulisan metode pelaksanaan,” ujar Prof.
Tresna.
Tresna juga mengatakan,
ketua pokja, pihak PT Andesmont, pihak PT Tenaga Inti dan pihak CV Karya Ananda
Farel mengakui adanya persamaan dalam pembuatan dokumen pelaksanaan.
Fakta lain yang
terungkap, menurut Tresna terdapat persamaan alamat informasi dan teknologi (IT) pada PT
Andesmont, PT Tenaga Inti dan CV Anada Farel saat melakukan unggah dokumen
penawaran, dengan alamat IT 36.76.83.104 pada pukul yang berurutan. Kenyataan ini diakui
pihak Andesmont, jika ketiga perusahaan lainnya meng-upload penawaran di
kantornya Jalan Teuku Umar Nomor
143 Banda Aceh. Masih menurut Tresna, bahwa bukti lainnya adalah terdapat harga
penawaran yang selalu berdekatan dengan mendekati HPS antara keempat perusahaan
tersebut.
“Keempat perusahaan
tersebut, memiliki entitas hukum tersendiri. Seharusnya mereka saling
bersaing satu sama lainnya. Tapi, malah saling bersekongkol dan saling
mendukung, dan saling berhubungan. Sehingga, melahirkan
persekongkolan yang tidak sehat, yaitu persaingan semu,” ujar
Tresna.
Maka, berdasarkan alat
bukti dan fakta persidangan, Majelis Komisi menghukum PT Andesmont dengan denda
Rp 599 juta lebih, yang harus disetor ke kas negara melalui Bank Pemerintah
dengan kode penerimaan 423755. Begitu juga dengan PT
Tenaga Inti Makmu Beusaree, PT Perdana
Dinamika Persada dan CV Karya Ananda Farel masing-masing didenda RP 199 juta
lebih.
Sementara itu, untuk
Pejabat Pembuat Komitmen Satker BPKS Sabang dan Ketua Pokja Jasa Kontruksi ULP
Pemerintah Aceh beserta anggota, Majelis Komisi merekomendasikan agar Kepala
BPKS dan Gubernur Aceh memberi sanksi administratif pada pegawainya
masing-masing.
Usai membaca putusan, Ketua Majelis
Komisi memberitahukan agar para terhukum menentukan sikap dalam tempo 14 hari
untuk menerima
atau melakukan upaya hukum ke PTUN.***
Penasehat Hukum PT
Andesmont,
Teuku Nasrullah
Hampir Seluruh
Indonesia Tetap Ada Pelanggaran Administratif
Ditemui usai mendengar sidang putusan dugaan pelanggaran persekongkolan
tender, penasehat hukum PT Andesmont, Teuku Nasrullah,
menyampaikan jika pelanggaran yang dilakukan kliennya adalah sudah jamak
terjadi di seluruh
Indonesia.
“Hampir seluruh Indonesia,
tetap ada pelanggaran-pelanggaran
administratif.
Satu
kata dari saya, pemerintah tidak melakukan sosialisai dengan baik terhadap Kepres Pengadaan
Barang dan Jasa serta
Undang-Undang
Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang sehat.
Namun,
tiba-tiba
pemerintah menurunkan tim memeriksa. “Jadi, kebetulan
saja yang kena beberapa perusahaan ini. Harus
diketahui bahwa hampir seluruh perusahaan di Aceh melakukan pelanggaran yang
sama. Karena itu, pemerintah harus
membenahi dirinya dulu sebelum para pelaku usaha dikecam. Artinya apa? Gubernur
bersama SKPA dan SKPD wajib mengerti tentang lelang proyek. Jika mereka
sendiri juga tidak tahu, bagaimana dengan pelaku usaha.
Sekarang pertanyaan saya
adalah pernahkah Pemerintah
Aceh melakukan diklat pada pelaku usaha yang ikut proyek pemerintah. Tidak
pernah, tapi disuruh pakiban jeut droe (bagaimana bisa). Namanya
pelaku usaha tidak punya pengalaman membuat proposal, maka mereka menggunakan
jasa seorang konsultan. Satu orang
konsultan bisa dibuat oleh banyak perusahaan, terjadi copy paste dari komputer yang ada.
Kalau satu salah, yang
lain-lain juga salah. Di Aceh, sebut Nasrullah, konsultannya
pasti sama formatnya.
Makanya ketika diperiksa kenapa sama, ya dari konsultan yang
sama, dan dari komputer yang sama tadi, sehingga kesalahan ini adalah normatif.
“Terkait
putusan ini, bagi saya sangat mendidik tapi saya meminta kepada KPPU untuk
tidak hanya dikenakan pada PT Andesmont. Kebetulan, kasus ini ada pihak yang
kalah yang melaporkan. Kalau untuk banding, kami akan pertimbangkan,
aspek-aspek lain, seperti waktu, biaya, tenaga, seimbang atau tidak.”
Sementara, Irvan yang
hadir mewakili PT Tenaga Inti Makmu Beusaree juga mengaku akan
mempertimbangkan lebih lanjut terkait putusan
tersebut. “Nantilah kita lihat, apakah banding atau menerima,” ujarnya.
Sedangkan, pemilik Grup PT Tenaga Inti, Makmur saat dihubungi media ini nomor
selulernya tidak aktif, begitupun pesan konfirmasi
yang dikirim juga tak berbalas.***
Photo: disesuaikan


No comments:
Post a Comment