Kepala Bappeda dan Karo Humas
Takut Dimarah Abu Doto atau Gagal Paham?
![]() |
| Frans Delian |
Selain itu, Kepala
Biro Humas, Frans Delian, juga membuat klarifikasi tentang isi berita.
Menariknya, sejumlah kalimat dan isi berita yang dipersoalkan, justru telah
tertulis dan mendapat penjelasan dalam pemberitaan.
Misal, soal
maksud dari desil satu hingga empat. Padahal, saat wawancara dilakukan, Kepala
Bappeda Aceh Zulkifli Hs tak memberikan data secara rinci dan detail pada media
ini. Bisa jadi Zulkifli dan Frans Delian gagal paham tentang maksud dan tujuan
klarifikasi sebuah pemberitaan media pers.
Tak hanya itu,
pekan lalu, melalui sambungan telepon seluler, Kepala Bappeda Aceh Zulkifli
Hs bertanya di mana posisi wartawan media ini, Juli Saidi. Spontan dijawab, sedang melakukan tugas (liputan) di
DPRA.
Lalu, Zulkifli
Hs mempertanyakan kenapa wawancaranya tidak dimuat semua alias utuh. Misal,
penjelasannya
tentang pembangunan
rumah duafa.
Juli Saidi menjelaskan bahwa keterangannya sudah ia muat.
Sebaliknya, entah
puas atau tidak, dalam pembicaraan singkat tadi, Zulkifli Hs
mengaku tidak mempermasalahkan
isi berita. Tak lama kemudian, masuk pesan
singkat (SMS) dari Kepala Biro Humas Setda Aceh Frans Delian. Karo Humas Setda
Aceh itu mengatakan akan menggunakan hak jawab.
Keinginan Frans
tentu wajar, sebab sesuai dengan
Undang-Undang Pokok
Pers
No:40/1999, Pasal
5 (ayat 103) menyebutkan, pers nasional berkewajiban
memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa
kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. (2) Pers wajib melayani Hak Jawab. (3) Pers wajib melayani Hak Tolak.
Hanya saja, Gubernur Aceh Abu Doto, Kepala Bappeda
Aceh Zulkifli Hs dan Karo Humas Frans Delian bisa jadi gagal paham tentang hak
klarifikasi tadi. Contoh, sebelum media ini menulis berita, telah lebih dulu
berupaya melakukan konfirmasi, baik langsung pada Gubernur Aceh Abu Doto (sms
melalui ustadz Muzakir) maupun Karo Humas Pemerintah Aceh Frans Delian, namun
tak berhasil.
Jawaban aneh datang dari Frans bahwa dia tak bisa
menjamin waktu Abu Doto karena diatur oleh Kepala Sekretariat Pendopo Dailami.
Padahal, sebagai Karo Humas Pemerintah Aceh, harusnya Frans bebas dan leluasa
bergerak untuk kepentingan pemberitaan yang terkait Pemerintah Aceh dan
Gubernur Aceh. Sebagai pengganti, media ini melakukan wawancara dengan Kepala
Bappeda Aceh Zulkifli Hs yang juga Sekretaris Tim
Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Aceh.
Nah, ambil contoh pada tulisan dengan judul berita: “2,2 Juta Rakyat Aceh Ternyata Masih Miskin, edisi No.8/TH XIV 6-12 Juni 2016”. Pada bagian akhir tulisan media ini,
sudah jelas
tertulis bahwa Tim Nasional Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) bekerjasama dengan Badan Pusat
Statistik (BPS), melakukan
pendataan terhadap warga dengan tingkat ekonomi 40 persen terendah ke bawah. Program ini dikenal dengan Program Pendataan Perlindungan
Sosial (PPLS) dan sudah dilakukan sejak 2005, 2008, 2011 serta pemutakhiran terakhir pada 2015.
Total jumlah rumah tangga miskin Aceh itu dibagi
dalam empat klaster atau disebut desil. Dari empat desil sudah dijelaskan
tingkat kesejahteraan masyarakat Aceh berdasarkan data TKPKD Aceh yang
diperoleh media ini secara resmi. “Sesungguh[n]ya MODUS telah salah dalam membaca data BDT dan tidak
utuh memahami penjelasan kami saat dilakukan wawa[n]cara oleh saudara Juli Saidi pada tanggal 2 Juni 2016, pukul 4.30 PM diruang kerja Kepala Bappeda,”
begitu tulis Zulkifli dalam hak jawab yang diterima media ini, Jumat pekan
lalu.
Itu sebabnya, hak jawab yang dikirim Kepala Bappeda Aceh, Jumat pekan lalu itu justru tidak merinci secara detail pada bagian
kalimat yang mana terdapat kesalahan kutipan dan makna.
Sepertinya, Karo Humas Setda Aceh atau Kepala Bappeda Aceh tidak begitu paham
tentang hak jawab. Seharusnya, setiap paparan media ini yang dianggap tidak
benar, baru diklarifikasi. Kalau hanya mengulang apa yang dimaksud dengan desil satu hingga empat, ditambah
penjelasan tambahan di luar isi pemberitaan, tentu saja tak sejalan dengan
maksud dan tujuan klarifikasi.***

No comments:
Post a Comment