Laman

Tuesday, June 21, 2016

Terkait Kemiskinan di Aceh : Takut Dimarah Abu Doto atau Gagal Paham?

Kepala Bappeda dan Karo Humas
Takut Dimarah Abu Doto atau Gagal Paham?

 
Frans Delian
Untuk memperoleh data kemiskinan di Acehmedia ini menyerahkan selembar surat permohonan data pada Hasrati, Selasa, 31 Mei 2016, di lantai III, kantor Bappeda, Banda Aceh. Setelah satu hari Tabloid Berita Mingguan MODUS ACEH beredar atau Selasa, 7 Juni 2016, Kepala Bappeda Aceh, Zulkifli Hs, menghubungi wartawan media ini, Juli Saidi. Dia mempertanyakan, mengapa wawancara dirinya tak dimuat utuh.***



Selain itu, Kepala Biro Humas, Frans Delian, juga membuat klarifikasi tentang isi berita. Menariknya, sejumlah kalimat dan isi berita yang dipersoalkan, justru telah tertulis dan mendapat penjelasan dalam pemberitaan.
Misal, soal maksud dari desil satu hingga empat. Padahal, saat wawancara dilakukan, Kepala Bappeda Aceh Zulkifli Hs tak memberikan data secara rinci dan detail pada media ini. Bisa jadi Zulkifli dan Frans Delian gagal paham tentang maksud dan tujuan klarifikasi sebuah pemberitaan media pers.
Tak hanya itu, pekan lalu, melalui sambungan telepon seluler, Kepala Bappeda Aceh Zulkifli Hs bertanya di mana posisi wartawan media ini, Juli Saidi. Spontan dijawab, sedang melakukan tugas (liputan) di DPRA. Lalu, Zulkifli Hs mempertanyakan kenapa wawancaranya tidak dimuat semua alias utuh. Misal, penjelasannya tentang pembangunan rumah duafa. Juli Saidi menjelaskan bahwa keterangannya sudah ia muat.
Sebaliknya, entah puas atau tidak, dalam pembicaraan singkat tadi, Zulkifli Hs mengaku tidak mempermasalahkan isi berita. Tak lama kemudian, masuk pesan singkat (SMS) dari Kepala Biro Humas Setda Aceh Frans Delian. Karo Humas Setda Aceh itu mengatakan akan menggunakan hak jawab.
Keinginan Frans tentu wajar, sebab sesuai dengan Undang-Undang Pokok Pers No:40/1999, Pasal 5 (ayat 103) menyebutkan, pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. (2) Pers wajib melayani Hak Jawab. (3) Pers wajib melayani Hak Tolak.
Hanya saja, Gubernur Aceh Abu Doto, Kepala Bappeda Aceh Zulkifli Hs dan Karo Humas Frans Delian bisa jadi gagal paham tentang hak klarifikasi tadi. Contoh, sebelum media ini menulis berita, telah lebih dulu berupaya melakukan konfirmasi, baik langsung pada Gubernur Aceh Abu Doto (sms melalui ustadz Muzakir) maupun Karo Humas Pemerintah Aceh Frans Delian, namun tak berhasil.
Jawaban aneh datang dari Frans bahwa dia tak bisa menjamin waktu Abu Doto karena diatur oleh Kepala Sekretariat Pendopo Dailami. Padahal, sebagai Karo Humas Pemerintah Aceh, harusnya Frans bebas dan leluasa bergerak untuk kepentingan pemberitaan yang terkait Pemerintah Aceh dan Gubernur Aceh. Sebagai pengganti, media ini melakukan wawancara dengan Kepala Bappeda Aceh Zulkifli Hs yang juga Sekretaris Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Aceh.
Nah, ambil contoh pada tulisan dengan judul berita: “2,2 Juta Rakyat Aceh Ternyata Masih Miskin, edisi No.8/TH XIV 6-12 Juni 2016”. Pada bagian akhir tulisan media ini, sudah jelas tertulis bahwa Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS), melakukan pendataan terhadap warga dengan tingkat ekonomi 40 persen terendah ke bawah. Program ini dikenal dengan Program Pendataan Perlindungan Sosial (PPLS) dan sudah dilakukan sejak 2005, 2008, 2011 serta pemutakhiran terakhir pada 2015.
Total jumlah rumah tangga miskin Aceh itu dibagi dalam empat klaster atau disebut desil. Dari empat desil sudah dijelaskan tingkat kesejahteraan masyarakat Aceh berdasarkan data TKPKD Aceh yang diperoleh media ini secara resmi. “Sesungguh[n]ya MODUS telah salah dalam membaca data BDT dan tidak utuh memahami penjelasan kami saat dilakukan wawa[n]cara oleh saudara Juli Saidi pada tanggal 2 Juni 2016, pukul 4.30 PM diruang kerja Kepala Bappeda,” begitu tulis Zulkifli dalam hak jawab yang diterima media ini, Jumat pekan lalu.
Itu sebabnya, hak jawab yang dikirim Kepala Bappeda Aceh, Jumat pekan lalu itu justru tidak merinci secara detail pada bagian kalimat yang mana terdapat kesalahan kutipan dan makna.
Sepertinya, Karo Humas Setda Aceh atau Kepala Bappeda Aceh tidak begitu paham tentang hak jawab. Seharusnya, setiap paparan media ini yang dianggap tidak benar, baru diklarifikasi. Kalau hanya mengulang apa yang dimaksud dengan desil satu hingga empat, ditambah penjelasan tambahan di luar isi pemberitaan, tentu saja tak sejalan dengan maksud dan tujuan klarifikasi.***



No comments:

Post a Comment