Inilah
Klarifikasi Pemerintah
Aceh
| Zulkifli Hasan |
Pada kesempatan ini dapat kami luruskan dan jelaskan kembali bahwa: Basis Data Terpadu
(BDT) yang dikelola Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K)
merupakan sebuah sistem pendataan yang dapat digunakan untuk perencanaan
program perlindungan sosial dengan mengidentifikasi nama dan alamat calon
penerima bantuan sosial, baik rumah tangga, keluarga maupun individu
berdasarkan pada kriteria-kriteria sosial-ekonomi yang ditetapkan oleh
pelaksana program.
BDT berisi informasi sosial-ekonomi dan
demografi atas 40 % penduduk di Indonesia yang paling rendah
status kesejahteraannya. Cakupan dari 40 % penduduk dengan kondisi sosial ekonomi
terendah ini ialah sekitar 24 juta rumah tangga atau sekitar 96 juta individu.
Rumah tangga yang ada dalam Basis Data Terpadu ini dapat diurutkan menurut
peringkat kesejahteraannya. Cakupan 40 % ini meliputi kelompok penduduk miskin
dan hampir miskin.
Dengan mendasari pada urutan berdasarkan
pengelompokan persentase per-sepuluhan, maka diperoleh gambaran per desil,
yaitu; Desil 1 adalah
rumah tangga dalam kelompok 10 % terendah (miskin). Desil 2 adalah
rumah tangga dalam kelompok antara 10-20 % terendah (hampir miskin). Desil 3 adalah rumah tangga dalam kelompok
antara 20-30 % terendah (rentan miskin) dan Desil 4 adalah rumah tangga dalam kelompok
antara 30-40 % terendah dan
seterusnya (rentan miskin). Sedangkan Desil 10 adalah rumah tangga
dalam kelompok 10 % dengan
tingkat kesejahteraan paling tinggi/tidak miskin.
Basis Data Terpadu (BDT) jika dimasukkan
dalam katagorial BPS tentang Kemiskinan maka, kelompok Desil 1 masuk katagori
miskin, Desil 2 masuk katagori hampir miskin, dan Desil 3 dan Desil 4 masuk
dalam katagori rentan miskin. Dan ini memuat 40 % rumah tangga dengan peringkat
kesejahteraan terendah yang menjadi target program perlindungan sosial mencakup
program; Program Raskin, Jamkesmas, Bantuan Siswa Miskin, dan Program Keluarga
Harapan. Selain itu, Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota juga dapat
menggunakan data tersebut untuk menjalankan program yang spesifik daerah.
Mendasri pada
uraian tersebut, maka sesungguhnya jumlah penduduk miskin di Aceh tahun 2015
adalah 17,11 % atau 859.410 jiwa. Ini sesuai dengan BDT TNP2K dimana penduduk
Aceh yang masuk dalam katagori miskin ada masyarakat yang berada di desil 1. Ini juga sudah pernah dijelaskan oleh BPS Aceh, melalui Bapak Abdul Hakim (Kabid Statistik Sosial), bahwa yang
dianggap penduduk miskin adalah masyarakat yang berada dalam pembagian/desil 1
yakni 10 hingga 20 persen.
Demikian surat hak jawab ini kami sampaikan untuk dapat meluruskan pemberitaan MODUS pada edisi No.
8/TH XIV 6-12 JUNI 2016. Harapan kami opini yang dibangun berikutnya dapat
menumbuhkan semangat kebangkitan rakyat untuk membangun Aceh yang lebih
sejahtera, bermartabat dan damai sepanjang masa. Terimakasih atas kerjasamanya.
Atas nama
Pemerintah Aceh
Kepala
Bappeda Aceh
Drs.
Zulkiffli Hasan
No comments:
Post a Comment