Tuesday, June 21, 2016

Terkait Kemiskinan di Aceh : Inilah Klarifikasi Pemerintah Aceh


Inilah Klarifikasi Pemerintah Aceh

Zulkifli Hasan
Terkait dengan pemberitaan Tabloid MODUS ACEH, edisi No. 8/TH XIV 6-12 JUNI 2016 yang mengutip rilis BPS Aceh dan Data BDT TNP2K, tercatat lonjakan angka kemiskinan di tanah rencong sebanyak delapan ribu jiwa untuk kurun waktu maret 2015 - september 2015. Secara riil justru lebih mencengangkan, data TNP2K menunjukkan jumlah riil kemiskinan di Aceh pada 2015 adalah 2,2 juta jiwa. Sesungguh[n]ya MODUS telah salah dalam membaca data BDT dan tidak utuh memahami penjelasan kami saat dilakukan wawa[n]cara oleh saudara Juli Saidi, tanggal 2 Juni 2016 pukul 16.30 WIB di ruang kerja Kepala Bappeda.
Pada kesempatan ini dapat kami luruskan dan jelaskan kembali bahwa: Basis Data Terpadu (BDT) yang dikelola Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) merupakan sebuah sistem pendataan yang dapat digunakan untuk perencanaan program perlindungan sosial dengan mengidentifikasi nama dan alamat calon penerima bantuan sosial, baik rumah tangga, keluarga maupun individu berdasarkan pada kriteria-kriteria sosial-ekonomi yang ditetapkan oleh pelaksana program.
BDT berisi informasi sosial-ekonomi dan demografi atas  40 % penduduk di Indonesia yang paling rendah status kesejahteraannya. Cakupan dari 40 % penduduk dengan kondisi sosial ekonomi terendah ini ialah sekitar 24 juta rumah tangga atau sekitar 96 juta individu. Rumah tangga yang ada dalam Basis Data Terpadu ini dapat diurutkan menurut peringkat kesejahteraannya. Cakupan 40 % ini meliputi kelompok penduduk miskin dan hampir miskin. 
Dengan mendasari pada urutan berdasarkan pengelompokan persentase per-sepuluhan, maka diperoleh gambaran per desil, yaitu; Desil 1 adalah rumah tangga dalam kelompok 10 % terendah (miskin). Desil 2 adalah rumah tangga dalam kelompok antara 10-20 % terendah (hampir miskin). Desil 3 adalah rumah tangga dalam kelompok antara 20-30 % terendah (rentan miskin) dan Desil 4 adalah rumah tangga dalam kelompok antara 30-40 % terendah dan seterusnya (rentan miskin). Sedangkan Desil 10 adalah rumah tangga dalam kelompok 10 % dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi/tidak miskin. 
Basis Data Terpadu (BDT) jika dimasukkan dalam katagorial BPS tentang Kemiskinan maka, kelompok Desil 1 masuk katagori miskin, Desil 2 masuk katagori hampir miskin, dan Desil 3 dan Desil 4 masuk dalam katagori rentan miskin. Dan ini memuat 40 % rumah tangga dengan peringkat kesejahteraan terendah yang menjadi target program perlindungan sosial mencakup program; Program Raskin, Jamkesmas, Bantuan Siswa Miskin, dan Program Keluarga Harapan. Selain itu, Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota juga dapat menggunakan data tersebut untuk menjalankan program yang spesifik daerah.
Mendasri pada uraian tersebut, maka sesungguhnya jumlah penduduk miskin di Aceh tahun 2015 adalah 17,11 % atau 859.410 jiwa. Ini sesuai dengan BDT TNP2K dimana penduduk Aceh yang masuk dalam katagori miskin ada masyarakat yang berada di desil 1. Ini juga sudah pernah dijelaskan oleh BPS Aceh, melalui Bapak Abdul Hakim (Kabid Statistik Sosial), bahwa yang dianggap penduduk miskin adalah masyarakat yang berada dalam pembagian/desil 1 yakni 10 hingga 20 persen.
Demikian surat hak jawab ini kami sampaikan untuk dapat meluruskan pemberitaan MODUS pada edisi No. 8/TH XIV 6-12 JUNI 2016. Harapan kami opini yang dibangun berikutnya dapat menumbuhkan semangat kebangkitan rakyat untuk membangun Aceh yang lebih sejahtera, bermartabat dan damai sepanjang masa. Terimakasih atas kerjasamanya.
Atas  nama Pemerintah Aceh
Kepala Bappeda Aceh
Drs. Zulkiffli Hasan



No comments:

Post a Comment