![]() |
| Eddy SH, Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh |
Vonis
ringan terpidana mati Abdullah pada kasus kepemilikan narkoba jenis sabu, dalam
perkara pencucian uang mendapat menuai protes. Namun, Humas Pengadilan
Negeri (PN) Banda Aceh yang juga hakim anggota menangani perkara TPPU dengan
terdakwa Abdullah dan Hamdani menjelaskan, meski divonis rendah, Abdullah dapat
dipastikan akan mati di penjara. Berikut penjelasannya pada Irwan Saputra
yang mewawancarainya di ruang kerjanya, Jumat pekan lalu.
Jaksa
penuntut umum (JPU) menuntut Abdullah dan Hamdani 18 tahun penjara, tapi hakim
hanya menvonis lima tahun penjara. Pendapat
Anda?
Sebagai Humas PN Banda Aceh yang
juga hakim anggota dapat saya jelaskan bahwa terkait tingginya ancaman pidana
yang dituntut JPU, itu adalah kewenangan mereka. Kami tidak bisa
mencampurinya, karena tugas mereka membuat dakwaan dan tuntutan. Sementara, tugas
kami sebagai hakim mengujinya
dengan fakta di
persidangan terhadap dakwaan dan tuntutan jaksa tersebut.
Lalu,
kenapa divonis rendah?
Perlu
diketahui, pidana pokok (predicate crime)
adalah narkoba, dan kami telah menghukum Abdullah dengan hukuman mati. Putusan kami dikuatkan
oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, walaupun sekarang belum memiliki
kekuatan hukum tetap karena masih dalam proses kasasi. Jadi, kalau predicate crime-nya
hukuman mati,
masa kami menghukumnya lagi dengan hukuman
tinggi?
Harusnya
berapa juga?
Bahkan,
lima tahun ini menurut saya sia-sia, karena kalau besok dia dihukum mati, bagaimana proses
hukumannya?
Ini
tidak bisa dipakai hukuman lima tahun lagi. Toh, pidana
pokoknya mati,
kok. Makanya, kami berharap pada JPU untuk perkara seperti kasus Abdullah, ada tindak
pidana narkoba dan pencucian uang, ada baiknya digabung menjadi satu, sehingga
tidak repot.
Pertimbangan untuk mengabungkan?
Karena,
kalau begini,
pidana pokoknya hukuman mati, kita kasih hukuman lagi sepuluh tahun, ya percuma. Tingkat
seumur hidup saja hukuman ini tidak bisa dilaksanakan. Karena prinsip hukuman seumur hidup tervonis itu
hingga mati di penjara. Makanya, dalam Pasal 65 dan 66 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana )
dikenal
ada istilah concursus.
Apa
itu concursus?
Concursus adalah penggabungan. Consurcus
ini terbagi dua, yaitu concursus
idealis dan concursus realis.
Pada Pasal
64 KUHP, disebutkan
apabila tindak pidana yang dilakukan dalam rentang waktu yang tidak terlalu
lama, maka jaksa harus menaikkannya dalam satu berkas. Karena, tidak
mungkin seorang yang mencuri hari ini di sini, besok di sana, lusa di tempat
lain kemudian dinaikkan dalam berkas yang berbeda. Repot jadinya.
Bagaimana dengan concursus realis?
Begitu
juga dengan concurcus realis. Seperti
yang dijelaskan dalam
Pasal
65 KUHP, apabila terjadi
tindak pidana tidak sejenis,
namun dalam rentang waktu hampir bersamaan, itu diambil pidana yang tertinggi. Jadi, dalam kasus Abdullah
ini berlaku concursus realis. Jadi, kalau sudah pidana mati, ya matilah. Mana
ada hukuman lain yang lebih tinggi dari itu?
Bagaimana
jika di tingkat kasasi, Abdullah divonis rendah di bawah dari hukuman seumur
hidup?
Kalau
nanti Abdullah dihukum 20 tahun, maka diakumulasilah dengan hukuman lima tahun tadi. Tapi, kalau
divonis mati atau hukuman seumur hidup, tentu sia-sia. Kasus ini berbeda dengan
Nazaruddin terpidana korupsi kasus Wisma Atlet, yang juga mantan Bendahara Dewan Pengurus Pusat
(DPP) Partai Demokrat yang divonis berbeda-beda. Itu karena hukuman pokoknya
tidak mengandung hukuman yang tinggi. Sehingga, ketika
divonis pada kasus lain,
maka terus ditambahkan.
Hakim
juga mengembalikan aset Abdullah milik tahun 2011
ke atas.
Alasannya?
Dalam
dakwaan jaksa, Abdullah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu sejak tahun
2014,
yaitu sebanyak
enam kali sampai ia tertangkap. Transaksi pertama pada Februari
2014, Maret 2014, Maret-Juni 2014, Juli 2014,
September 2014 dan yang terakhir adalah yang tertangkap. Menurut
JPU lho,
masa yang punya 2011 atau
2009 juga kami sita. JPU yang membuat dakwaan berdasarkan transaksi. Jadi, kesalahan ada pada pihak JPU.
Tugas
hakim dalam pembuktian?
Tugas
kami sebagai
hakim adalah menguji kebenaran dakwaan yang disusun JPU. Dan,
kami hakim tidak boleh keluar dari dakwaan JPU. Jadi, dalam kasus ini, pembelian
aset pada tahun 2011 ke bawah kita kembalikan pada pemiliknya.
Bagaimana
dengan dugaan
transaksi
beli rumah?
Mereka
mengatakan adanya transaksi. Saya
tegaskan,
tidak ada satu pun
bukti pembelian rumah di transaksi, tidak ada. Boleh
cek itu.
Yang
ada,
transfer
ke sana dan ke sini. Pada
tahun 2011,
memang ada transaksi,
apakah transaksi narkoba, tentu menjadi tanda tanya. Bisa
saja transaksi itu
mencurigakan, tapi apakah dapat
dibuktikan dari hasil
narkoba?
Pun yang terbukti di persidangan,
Abdullah hanya melakukan enam kali transaksi.
Rincian transaksinya?
Pertama
kali dilakukan pada Februari 2014 yaitu transaksi sabu-sabu sebanyak 1 kilogram,
Mei 2014 sebanyak 2 kilogram, kemudian Juni 2014 sebanyak 4 kilogram dan Juli
2014 sebanyak 12 kilogram, kemudian September
2014 sebanyak 33 kilogram. Terakhir, yang keenam saat tertangkap, 78 kilogram.
Kenapa tahun 2011 tidak termasuk dalam tindak pidana pencucian uang?
Pada
tahun 2011, ada transfer lewat rekening bank. Pertanyaannya, apakah dapat
dianggap sebagai tindak pidana narkoba, karena
faktanya tidak ada.
Kalaupun
ada dugaan, toh di faktanya tidak terungkap. JPU sendiri menuntut hanya
memasukkan yang tahun 2014, kemudian meminta tahun 2011 untuk disita. Bagaimana
kami sita? Fakta persidangan tidak terungkap. Kita boleh saja menduga tahun
2011 Abdullah telah melakukan transaksi narkoba, tapi faktanya tidak ada.
Karena itu, sebagai hakim, yang kami butuhkan adalah fakta di
persidangan. Tapi, ini faktanya, Abdullah
melakukan tindak pidana narkoba sejak tahun 2013 ke atas. Sebagai hakim, kami hanya membuktikan
dakwaan.
Kita
tidak bisa keluar dari dakwaan. Apalagi ini adalah fakta.***
Sumber
: Tabloid Modus Aceh

No comments:
Post a Comment