Laman

Thursday, August 4, 2016

Abdullah Dapat Dipastikan Mati di Penjara


Eddy SH, Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh
Vonis ringan terpidana mati Abdullah pada kasus kepemilikan narkoba jenis sabu, dalam perkara pencucian uang mendapat menuai protes. Namun, Humas Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh yang juga hakim anggota menangani perkara TPPU dengan terdakwa Abdullah dan Hamdani menjelaskan, meski divonis rendah, Abdullah dapat dipastikan akan mati di penjara. Berikut penjelasannya pada Irwan Saputra yang mewawancarainya di ruang kerjanya, Jumat pekan lalu.
           
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Abdullah dan Hamdani 18 tahun penjara, tapi hakim hanya menvonis lima tahun penjara. Pendapat Anda?
            Sebagai Humas PN Banda Aceh yang juga hakim anggota dapat saya jelaskan bahwa terkait tingginya ancaman pidana yang dituntut JPU, itu adalah kewenangan mereka. Kami tidak bisa mencampurinya, karena tugas mereka membuat dakwaan dan tuntutan. Sementara, tugas kami sebagai hakim mengujinya dengan fakta di persidangan terhadap dakwaan dan tuntutan jaksa tersebut.
Lalu, kenapa divonis rendah?
Perlu diketahui, pidana pokok (predicate crime) adalah narkoba, dan kami telah menghukum Abdullah dengan hukuman mati. Putusan kami dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, walaupun sekarang belum memiliki kekuatan hukum tetap karena masih dalam proses kasasi. Jadi, kalau predicate crime-nya hukuman mati, masa kami menghukumnya lagi dengan hukuman tinggi?
Harusnya berapa juga?
Bahkan, lima tahun ini menurut saya sia-sia, karena kalau besok dia dihukum mati, bagaimana proses hukumannya? Ini tidak bisa dipakai hukuman lima tahun lagi. Toh, pidana pokoknya mati, kok. Makanya, kami berharap pada JPU untuk perkara seperti kasus Abdullah, ada tindak pidana narkoba dan pencucian uang, ada baiknya digabung menjadi satu, sehingga tidak repot.
Pertimbangan untuk mengabungkan?
Karena, kalau begini, pidana pokoknya hukuman mati, kita kasih hukuman lagi sepuluh tahun, ya percuma. Tingkat seumur hidup saja hukuman ini tidak bisa dilaksanakan. Karena  prinsip hukuman seumur hidup tervonis itu hingga mati di penjara. Makanya, dalam Pasal 65  dan 66 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ) dikenal ada istilah concursus.
Apa itu concursus?
            Concursus adalah penggabungan. Consurcus ini terbagi dua, yaitu concursus idealis dan  concursus realis. Pada Pasal 64 KUHP, disebutkan apabila tindak pidana yang dilakukan dalam rentang waktu yang tidak terlalu lama, maka jaksa harus menaikkannya dalam satu berkas. Karena, tidak mungkin seorang yang mencuri hari ini di sini, besok di sana, lusa di tempat lain kemudian dinaikkan dalam berkas yang berbeda. Repot jadinya.
Bagaimana dengan concursus realis?
Begitu juga dengan concurcus realis. Seperti yang dijelaskan dalam Pasal 65 KUHP, apabila terjadi tindak pidana tidak sejenis, namun dalam rentang waktu hampir bersamaan, itu diambil pidana yang tertinggi. Jadi, dalam kasus Abdullah ini berlaku concursus realis. Jadi, kalau sudah pidana mati, ya matilah. Mana ada hukuman lain yang lebih tinggi dari itu?
Bagaimana jika di tingkat kasasi, Abdullah divonis rendah di bawah dari hukuman seumur hidup?
Kalau nanti Abdullah dihukum 20 tahun, maka diakumulasilah dengan hukuman lima tahun tadi. Tapi, kalau divonis mati atau hukuman seumur hidup, tentu sia-sia. Kasus ini berbeda dengan Nazaruddin terpidana korupsi kasus Wisma Atlet, yang juga mantan Bendahara Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat yang divonis berbeda-beda. Itu karena hukuman pokoknya tidak mengandung hukuman yang tinggi. Sehingga, ketika divonis pada kasus lain, maka terus ditambahkan.
Hakim juga mengembalikan aset Abdullah milik tahun 2011 ke atas. Alasannya?
Dalam dakwaan jaksa, Abdullah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu sejak tahun 2014, yaitu sebanyak enam kali sampai ia tertangkap. Transaksi pertama pada Februari 2014,  Maret 2014, Maret-Juni 2014, Juli 2014, September 2014 dan yang terakhir adalah yang tertangkap. Menurut JPU lho, masa yang punya 2011 atau 2009 juga kami sita. JPU yang  membuat dakwaan berdasarkan transaksi. Jadi, kesalahan ada pada pihak JPU.
Tugas hakim dalam pembuktian?
Tugas kami sebagai hakim adalah menguji kebenaran dakwaan yang disusun JPU. Dan, kami hakim tidak boleh keluar dari dakwaan JPU. Jadi, dalam kasus ini, pembelian aset pada tahun 2011 ke bawah kita kembalikan pada pemiliknya.
Bagaimana dengan dugaan transaksi beli rumah?
Mereka mengatakan adanya transaksi. Saya tegaskan, tidak ada satu pun bukti pembelian rumah di transaksi, tidak ada. Boleh cek itu. Yang ada, transfer ke sana dan ke sini.   Pada tahun 2011, memang ada transaksi, apakah transaksi narkoba, tentu menjadi tanda tanya. Bisa saja transaksi itu mencurigakan, tapi apakah dapat dibuktikan dari hasil narkoba? Pun yang terbukti di persidangan, Abdullah hanya melakukan enam kali transaksi.
Rincian transaksinya?
Pertama kali dilakukan pada Februari 2014 yaitu transaksi sabu-sabu sebanyak 1 kilogram, Mei 2014 sebanyak 2 kilogram, kemudian Juni 2014 sebanyak 4 kilogram dan Juli 2014 sebanyak 12 kilogram, kemudian September  2014 sebanyak 33 kilogram. Terakhir, yang keenam saat tertangkap, 78 kilogram.
Kenapa tahun 2011 tidak termasuk dalam tindak pidana pencucian uang?
            Pada tahun 2011, ada transfer lewat rekening bank. Pertanyaannya, apakah dapat dianggap sebagai tindak pidana narkoba, karena faktanya tidak ada. Kalaupun ada dugaan, toh di faktanya tidak terungkap. JPU sendiri menuntut hanya memasukkan yang tahun 2014, kemudian meminta tahun 2011 untuk disita. Bagaimana kami sita? Fakta persidangan tidak terungkap. Kita boleh saja menduga tahun 2011 Abdullah telah melakukan transaksi narkoba, tapi faktanya tidak ada. Karena itu, sebagai hakim, yang kami butuhkan adalah fakta di persidangan. Tapi, ini faktanya, Abdullah melakukan tindak pidana narkoba sejak tahun 2013 ke atas. Sebagai hakim, kami hanya membuktikan dakwaan. Kita tidak bisa keluar dari dakwaan. Apalagi ini adalah fakta.***

Sumber : Tabloid Modus Aceh



No comments:

Post a Comment