Laman

Thursday, August 4, 2016

Cara Munirwan Mengelak Dakwaan Jaksa


Mantan Kepala Baitul Mal Aceh Barat, Munirwan, kepada majelis hakim mengaku hanya menjalankan hasil keputusan rapat bersama yang dipimpin Ketua Dewan Pengawas Baitul Mal setempat. Namun, Bupati Tito menghentikannya.

Irwan Saputra

Munirwan saat mendengar kesaksian ketua MPU dan Kankemenag Meulaboh
            Sidang belum dimulai, Munirwan sudah duduk rapi di kursi pesakitan menunggu hakim memasuki ruang persidangan. Pandangannya lurus ke depan, tatapannya kosong. Ia tak banyak menoleh ke kiri maupun ke kanan. Tak sepatah kata pun yang terucap dari mulutnya.
Hari itu, jam baru menunjukkan pukul 14.00 WIB. Waktu lazimnya majelis hakim melanjutkan persidangan usai menunaikan ibadah shalat Dhuhur dan makan siang. Namun, saat itu, hanya terlihat terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) yang sudah menunggu di ruang persidangan. “Majelis hakimnya belum datang,” ucap Teuku Panca, jaksa penuntut umum, Rabu pekan lalu.
Menurut Teuku Panca yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) di Kejari Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat ini, alasan pihaknya menyeret Munirwan ke meja hijau karena terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana zakat fakir miskin, sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 567 juta lebih.
            Modus operandinya adalah dengan melakukan penyimpangan. Diungkapkan Teuku Panca, cara Munirwan dengan mengalihkan bentuk jenis bantuan dari modal usaha ke modal kerja dalam bentuk barang. Bahkan, sejauh ini, ia mengaku tidak tahu persis apa motivasi Munirwan, sehingga nekat mengalihkan jenis bentuk bantuan tersebut. Padahal, para saksi yang dihadirkan mengaku tidak ada perintah atau pun hasil rapat terhadap pengalihan tersebut. “Tapi, nanti kita lihat pengakuannya, apakah akan dia sebutkan siapa yang menyuruhnya atau dia akan pasang badan,” kata Teuku Panca.
            Teuku Panca menjelaskan ihwal Munirwan diseret ke meja hijau. Pada tahun 2012, Baitul Mal Aceh Barat menyalurkan zakat, infak dan sedekah (ZIS) tahun anggaran 2011 Rp 5,1 miliar lebih, yang kemudian digunakan untuk bantuan modal kerja fakir Rp 567 juta lebih untuk membeli kawat duri 10 kilogram atau sebanyak 1.950 gulung, fiber isi 100 liter merek Ocean 100 unit, alat penetas telur otomatis enam unit, handspray dua pompa merek Solo 650 unit, cangkul cap Buaya 660 unit dan jaring 100 meter 100 buah.
            Namun, dugaan korupsi yang melilit leher Munirwan itu, diungkapkan Teuku Panca, tidak hanya lantaran Munirwan mengalihkan jenis bantuan, tapi juga pada mekanisme pengadaan modal kerja tadi yang dinilai berpotensi untuk memperkaya diri terdakwa sendiri. Misalnya, dalam hal mekanisme pengadaan modal kerja dalam bentuk barang, dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
“Seharusnya setiap pengadaan barang dan jasa di pemerintahan di atas 200 juta harus ditender. Namun, Munirwan tidak melakukan dan membelinya secara langsung,” tambah Teuku Panca.
Begitupun, potensi penggelapan uang yang dilakukan Munirwan dalam pembelian kawat duri 10 kilogram atau sebanyak 1.950 gulungan. Dalam laporan, kawat itu tertulis 10 kilogram. Namun, saat ditimbang, hanya seberat 8 kg. “Kalikan saja dua kilogram dari 1.950 gulungan. Kita tidak tahu uang dari dua kilogram itu dikemanakan,” tanya Teuku Panca.
            Menurut Teuku Panca, ini adalah kasus yang pertama di Aceh yang diajukan ke pengadilan. Sebab, selama ini, ada paradigma bahwa zakat tidak termasuk uang negara. Padahal, zakat itu juga menjadi pendapatan daerah. “Maka, jika nanti hakim sependapat dengan kita, untuk ke depan penyimpangan di Baitul Mal dapat didakwa korupsi,” tambah dia.
            Tak lama kemudian, tepat pukul 14.20 WIB, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh yang diketuai Nurmiati bersama Supriadi dan hakim ad hoc Zulpan Efendi (anggota) memasuki ruang sidang. Setelah membuka persidangan, majelis hakim langsung mencecar Munirwan dengan puluhan pertanyaan. Sang terdakwa yang hanya mengenyam bangku sekolah dasar itu terlihat kelimpungan saat hakim meminta penjelasan atas dugaan korupsi yang dialamatkan kepadanya.
Bahkan, tak jarang, beberapa kali Zulpan Efendi terlihat kesal pada Munirwan lantaran tidak membawa bukti lengkap sebagai upaya pembelaannya atas dakwaan jaksa penuntut. Terutama, saat Zulpan meminta Munirwan menunjukkan nama-nama calon penerima (senif) zakat dalam bentuk barang yang hendak disalurkannya.
“Siapa yang akan percaya omongan Anda jika Anda tidak mampu menghadirkan barang bukti di persidangan? Kami ingin tahu benar atau tidak barang-barang itu mau disalurkan. Jika benar, mana buktinya?” tanya Zulpan kesal. Sementara, Munirwan yang duduk pasrah mengaku data itu masih di kantor Baitul Mal Aceh Barat.Ada Pak, di kantor. Tidak saya ambil,” jawabnya. Sontak Zulpan geleng-geleng kepala.Ini adalah hari pembelaan terakhir Saudara. Kenapa data itu tidak dibawa? Siapa yang akan percaya jika Anda tidak berbohong?” balas Zulpan.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa hari itu, Munirwan membeberkan alasan dirinya mengalihkan bantuan senif fakir dari bantuan modal usaha ke modal kerja.  Menurutnya, ia hanya melakukan keputusan rapat yang dipimpin Ketua Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Barat, almarhum Hasan Abdullah, di ruang rapat Baitul Mal Aceh Barat, Jumat, 2 Maret 2012 lalu.
Hasil rapat itu disepakati bahwa untuk senif fakir yang selama ini diberikan bantuan dalam bentuk modal usaha harus dialihkan dalam bentuk modal kerja senilai Rp 567 juta lebih. Pertimbangannya, karena selama ini, bantuan modal usaha yang diberikan tidak sesuai dengan hasil yang diharapkan. Sementara, urusan teknis diserahkan sepenuhnya pada Munirwan selaku Kepala Baitul Mal Aceh Barat.
Begitupun, terhadap tidak ditendernya penyaluran modal kerja, ia mengungkapkan, selama ia mengetuai Baitul Mal Aceh di bawah Komando Bupati Ramli MS, tidak pernah dilakukan tender, melainkan pengadaan yang dilakukan secara swakelola tanpa melibatkan pihak ketiga (rekanan). Itu diungkapkan Munirwan sesuai petunjuk dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Republik Indonesia, Nomor B-98/LKPP/D-IV.1 tertanggal 10 Januari 2012 yang diubah dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Isi mengatakan, dana zakat, infak dan sedekah (ZIS) tidak termasuk dalam ruang lingkup Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, mengingat dana ZIS bersumber dari masyarakat dan bukan dari anggaran negara/daerah (APBN/APBD). “Jadi, surat itulah pertimbangan saya,” jelas Munirwan.
Terkait gulungan kawat yang kurang dua kilogram dari satuan yang diajukan, Munirwan berdalih ia tidak tahu-menahu tentang berat satuan gulungan kawat itu, karena dia membelinya di Toko Sinar Jati milik Muhammad AR dengan berat satuan 10 kilogram sebanyak 1.950 gulungan yang akan dibagikan ke 750 fakir miskin yang berhak menerimanya.
Namun, saat hendak dibagikan, Inspektrorat mendapat instruksi bupati untuk menghentikannya karena ada pemeriksaan. Kemudian dibuatlah telaah oleh Inspektorat. Hasilnya, Bupati Aceh Barat, Alaidinsyah (Haji Tito), memerintahkan agar Munirwan menyetor kembali uang yeng telah dibelanjakan modal kerja senilai Rp 567 juta lebih ke rekening Baitul Mal.
“Saat itu, baru saja pergantian bupati. Saat Bupati Ramli MS, hasil rapat itu disetujui karena kami melaporkannya ke bupati. Namun, saat Bupati Tito, sudah melarangnya,” ujar Munirwan. Begitupun, ia mengaku sempat menjual kembali sebagian barang-barang yang hendak disalurkan untuk menyetor kembali dana tersebut ke kas Baitul Mal. Namun, ia mengaku hanya mampu mengembalikan Rp 29 juta lebih, selebihnya belum terjual. “Ada juga yang sudah saya salurkan ke masyarakat yang berhak,” ujar Munirwan.
Usai memeriksa Munirwan, Nurmiati mengagendakan sidang tuntutan dua pekan kemudian. Sementara, Munirwan kembali diboyong ke Rumah Tahanan Kajhu Aceh Besar, tempat dia ditahan selama ini.***

Sumber : Tabloid Modus Aceh Edisi 14









No comments:

Post a Comment