Mantan Kepala Baitul Mal Aceh
Barat, Munirwan,
kepada
majelis hakim
mengaku hanya menjalankan hasil keputusan rapat bersama yang dipimpin Ketua Dewan Pengawas Baitul Mal
setempat. Namun,
Bupati Tito menghentikannya.
Irwan Saputra
![]() |
| Munirwan saat mendengar kesaksian ketua MPU dan Kankemenag Meulaboh |
Sidang belum dimulai, Munirwan sudah duduk rapi di kursi
pesakitan menunggu hakim memasuki ruang persidangan. Pandangannya lurus ke
depan, tatapannya kosong. Ia
tak banyak menoleh ke kiri maupun ke kanan. Tak
sepatah kata pun
yang terucap dari mulutnya.
Hari itu, jam baru menunjukkan
pukul 14.00 WIB.
Waktu
lazimnya majelis hakim melanjutkan persidangan usai menunaikan ibadah shalat Dhuhur
dan makan siang. Namun, saat itu, hanya terlihat
terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) yang sudah menunggu di ruang
persidangan. “Majelis hakimnya belum datang,” ucap Teuku Panca, jaksa
penuntut umum,
Rabu pekan lalu.
Menurut Teuku Panca yang juga
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) di Kejari Meulaboh, Kabupaten Aceh
Barat ini, alasan pihaknya menyeret Munirwan ke meja hijau karena terdakwa
diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana zakat fakir miskin,
sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 567 juta lebih.
Modus operandinya adalah dengan melakukan penyimpangan. Diungkapkan Teuku Panca, cara Munirwan dengan
mengalihkan bentuk jenis bantuan dari modal usaha ke modal kerja dalam bentuk
barang. Bahkan, sejauh ini,
ia mengaku tidak tahu persis apa motivasi Munirwan, sehingga
nekat mengalihkan jenis bentuk bantuan tersebut. Padahal, para saksi yang
dihadirkan mengaku tidak ada perintah atau pun
hasil rapat terhadap pengalihan tersebut. “Tapi, nanti kita lihat pengakuannya,
apakah akan dia sebutkan siapa yang menyuruhnya atau dia akan pasang badan,” kata Teuku Panca.
Teuku Panca menjelaskan ihwal Munirwan diseret ke meja
hijau. Pada tahun 2012,
Baitul Mal Aceh Barat menyalurkan zakat, infak dan sedekah (ZIS)
tahun anggaran 2011 Rp 5,1 miliar
lebih, yang kemudian digunakan untuk bantuan modal kerja fakir Rp 567 juta
lebih untuk membeli kawat duri 10 kilogram atau sebanyak 1.950 gulung, fiber isi 100 liter merek
Ocean 100 unit, alat penetas telur otomatis enam unit, handspray
dua pompa
merek Solo 650 unit, cangkul cap Buaya 660 unit dan jaring 100 meter 100 buah.
Namun, dugaan korupsi yang melilit leher Munirwan itu,
diungkapkan Teuku Panca, tidak hanya lantaran Munirwan mengalihkan jenis
bantuan, tapi juga pada mekanisme pengadaan modal kerja tadi yang dinilai
berpotensi untuk memperkaya diri terdakwa sendiri. Misalnya, dalam hal
mekanisme pengadaan modal kerja dalam bentuk barang, dinilai bertentangan
dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
“Seharusnya setiap pengadaan
barang dan jasa di pemerintahan di atas 200 juta harus ditender. Namun, Munirwan
tidak melakukan dan membelinya secara langsung,” tambah Teuku Panca.
Begitupun, potensi penggelapan
uang yang dilakukan Munirwan dalam pembelian kawat duri 10 kilogram atau sebanyak 1.950 gulungan. Dalam
laporan, kawat itu tertulis 10 kilogram. Namun, saat
ditimbang,
hanya
seberat 8 kg.
“Kalikan saja dua kilogram dari 1.950
gulungan.
Kita
tidak tahu uang dari dua kilogram itu dikemanakan,” tanya Teuku Panca.
Menurut Teuku Panca, ini adalah kasus yang pertama di
Aceh yang diajukan ke pengadilan. Sebab, selama ini, ada paradigma bahwa zakat tidak termasuk
uang negara.
Padahal, zakat
itu juga menjadi
pendapatan daerah. “Maka, jika nanti
hakim sependapat dengan kita,
untuk ke depan penyimpangan di
Baitul Mal dapat
didakwa
korupsi,”
tambah dia.
Tak lama kemudian, tepat pukul 14.20 WIB, Majelis Hakim Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh yang diketuai Nurmiati bersama
Supriadi dan hakim ad hoc Zulpan Efendi (anggota) memasuki ruang sidang.
Setelah membuka persidangan, majelis hakim langsung mencecar Munirwan dengan
puluhan pertanyaan. Sang terdakwa yang hanya mengenyam bangku sekolah dasar itu
terlihat kelimpungan saat hakim meminta penjelasan atas dugaan korupsi yang
dialamatkan kepadanya.
Bahkan, tak jarang, beberapa
kali Zulpan Efendi terlihat kesal pada Munirwan lantaran tidak membawa bukti
lengkap sebagai upaya pembelaannya atas dakwaan jaksa penuntut. Terutama, saat
Zulpan meminta Munirwan menunjukkan nama-nama calon penerima (senif) zakat dalam bentuk barang
yang hendak disalurkannya.
“Siapa yang akan percaya
omongan Anda
jika Anda
tidak mampu menghadirkan barang bukti di persidangan? Kami ingin tahu benar atau tidak barang-barang itu
mau disalurkan.
Jika
benar, mana
buktinya?”
tanya Zulpan kesal.
Sementara, Munirwan yang duduk pasrah
mengaku data itu masih di kantor
Baitul Mal Aceh Barat. “Ada Pak, di kantor. Tidak saya ambil,” jawabnya. Sontak Zulpan
geleng-geleng kepala.
“Ini
adalah hari pembelaan terakhir Saudara. Kenapa
data itu tidak dibawa? Siapa
yang akan percaya jika Anda
tidak berbohong?”
balas Zulpan.
Dalam sidang pemeriksaan
terdakwa hari itu, Munirwan membeberkan alasan dirinya mengalihkan bantuan
senif fakir dari bantuan modal usaha ke modal kerja. Menurutnya, ia hanya melakukan keputusan rapat
yang dipimpin Ketua Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Barat, almarhum Hasan Abdullah,
di ruang rapat Baitul Mal Aceh Barat, Jumat, 2 Maret 2012 lalu.
Hasil rapat itu disepakati
bahwa untuk senif fakir yang selama ini diberikan bantuan dalam bentuk modal
usaha harus dialihkan dalam bentuk modal kerja senilai Rp 567 juta lebih.
Pertimbangannya, karena selama ini, bantuan
modal usaha yang diberikan tidak sesuai dengan hasil yang diharapkan. Sementara, urusan
teknis diserahkan sepenuhnya pada Munirwan selaku Kepala Baitul Mal Aceh
Barat.
Begitupun, terhadap tidak
ditendernya penyaluran modal kerja, ia mengungkapkan, selama
ia mengetuai Baitul Mal Aceh di bawah Komando Bupati Ramli MS, tidak
pernah dilakukan tender, melainkan pengadaan yang dilakukan secara swakelola
tanpa melibatkan pihak ketiga (rekanan). Itu diungkapkan Munirwan
sesuai petunjuk dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Republik Indonesia, Nomor B-98/LKPP/D-IV.1 tertanggal 10 Januari 2012 yang diubah
dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Isi mengatakan, dana zakat, infak dan sedekah (ZIS)
tidak termasuk dalam ruang lingkup Peraturan Presiden Nomor
54 Tahun 2010, mengingat dana ZIS bersumber dari masyarakat dan bukan dari anggaran negara/daerah (APBN/APBD). “Jadi, surat itulah
pertimbangan saya,” jelas Munirwan.
Terkait gulungan kawat yang
kurang dua kilogram dari satuan yang diajukan, Munirwan berdalih ia tidak tahu-menahu
tentang berat satuan gulungan kawat itu, karena dia membelinya di Toko Sinar Jati
milik Muhammad AR dengan berat satuan 10 kilogram sebanyak 1.950 gulungan yang
akan dibagikan ke 750 fakir miskin yang berhak menerimanya.
Namun, saat hendak dibagikan,
Inspektrorat mendapat instruksi bupati untuk menghentikannya karena ada
pemeriksaan.
Kemudian
dibuatlah telaah oleh Inspektorat. Hasilnya, Bupati Aceh Barat, Alaidinsyah
(Haji Tito), memerintahkan agar Munirwan menyetor kembali uang yeng telah
dibelanjakan modal kerja senilai Rp 567 juta lebih ke rekening Baitul Mal.
“Saat itu, baru saja pergantian bupati. Saat
Bupati Ramli MS,
hasil
rapat itu disetujui karena kami melaporkannya ke bupati. Namun, saat
Bupati
Tito,
sudah melarangnya,” ujar Munirwan. Begitupun, ia mengaku
sempat menjual kembali sebagian barang-barang yang hendak disalurkan untuk
menyetor kembali dana tersebut ke kas Baitul Mal. Namun, ia mengaku hanya mampu
mengembalikan Rp 29 juta lebih, selebihnya belum terjual. “Ada juga yang sudah
saya salurkan ke masyarakat yang berhak,” ujar Munirwan.
Usai
memeriksa Munirwan, Nurmiati mengagendakan sidang tuntutan dua pekan kemudian. Sementara, Munirwan
kembali diboyong ke Rumah Tahanan Kajhu Aceh Besar, tempat dia
ditahan selama
ini.***
Sumber : Tabloid Modus Aceh Edisi 14

No comments:
Post a Comment