![]() |
| Abdullah |
Majelis Hakim
Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh dinilai telah menjatuhkan hukuman ringan terhadap Abdullah
dalam perkara
tindak pidana pencucian uang (TPPU). Padahal, jaksa penuntut umum menjerat
terpidana mati gembong narkoba jenis sabu seberat 78 kilogram ini dengan tuntutan 18 tahun penjara.
Majelis hakim
juga mengembalikan
sejumlah aset kekayaan milik Abdullah yang semula diduga dari hasil tindak
pidana narkotika. Pertimbangan hakim, karena Abdullah telah divonis mati dalam
pidana pokok (predicate crime).
Wartawan MODUS ACEH, Irwan
Saputra,
menulis untuk rubrik
Hukum pekan ini.***
Wajah Abdullah tak
sedikit pun terlihat gelisah,
tegang apalagi menyesal meski sudah dapat dipastikan hukuman mati sedang menantinya. Malah, pria bertubuh
gempal,
berambut cepak itu tetap terlihat santai dalam kondisi kedua tangannya terborgol dan dikawal
ketat aparat kepolisian berseragam lengkap dengan senjata laras panjang.
Saat
dibawa ke ruang sidang, Abdullah menyisir setiap pengunjung sidang dengan
tatapan tajam.
Bahkan, ia kerap memberi sinyal
ancaman kepada siapa pun
yang dianggap mengganggu kenyamanan dirinya. Termasuk ancaman
kepada sejumlah wartawan yang meliput proses persidangannya dengan menggaris
telunjuk di lehernya.
“Ka
kalon soe awai teubiet
(Kamu lihat
siapa yang duluan keluar),” ancam Abdullah.
Rabu
pekan lalu, Abdullah bersama rekannya, Hamdani sesama
terpidana mati dalam perkara narkotika jenis sabu yang kini dalam proses
menunggu putusan kasasi, diboyong aparat kepolisian dari Rumah Tahanan Negara
(Rutan) Kajhu,
Kabupaten Aceh Besar ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Kehadirannya untuk mendengar putusan
hakim atas dakwaan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Hari itu, Majelis Hakim Pengadilan
Negeri (PN) Banda Aceh, Syamsul Qamar (ketua) bersama Eddy dan Eliyurita
(anggota), dibantu panitera pengganti Sanusi, sepakat menghukum kedua gembong
narkoba itu dengan pidana penjara selama lima tahun, denda lima miliar rupiah
atau boleh diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan barang
bukti berupa sejumlah sertifikat tanah, satu unit Honda CRV dan uang tunai di
rekening Rp 828 juta milik Abdullah dan uang Rp 966 juta milik Hamdani disita
untuk negara. Sedangkan tiga mobil lainnya milik Abdullah berupa Toyota Alphard, sedan
BMW, dan Nissan X-Trail serta sejumlah sertifikat tanah di atas tahun 2011 yang
sempat disita dari Abdullah, dikembalikan kepada Abdullah atau keluarganya
karena dianggap bukan hasil dari tindak pidana pencucian uang.
Begitu juga dengan satu unit mobil Nissan Juke yang
disita dari tangan Hamdani, majelis hakim mengembalikannya kepada Hamdani. Menurut hakim, keduanya
terbukti melanggar dakwaan primer, yakni
Pasal 3 Nomor
8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU). “Menyatakan terdakwa
Abdullah alias Dullah bin Zakaria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
menurut hukum melakukan tindak pidana pencucian uang,” ucap Syamsul Qamar
membaca amar putusan.
Dalam pertimbangan yang dibacakan
hakim anggota, Eddy, cara Abdullah melakukan tindak pidana pencucian uang yaitu
dengan menyimpan dan menempatkan hasil tindak pidana narkoba jenis sabu dalam bentuk
barang, baik membeli mobil, sertifikat tanah, maupun dijadikan modal usaha.
Tidak
hanya itu, Abdullah juga dianggap terbukti menyimpan uang hasil tindak pidana
narkoba ke dalam rekening pribadi milik orang lain. Tujuannya untuk menambah
harta kekayaan dengan membuat seolah-olah uang tersebut bukanlah hasil dari
tindak pidana narkoba. “Maka dengan itu, dakwaan primer telah terbukti,” baca hakim Eddy.
Namun, dalam hal putusan, hakim
tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang
menuntut Abdullah bersama Hamdani dengan hukuman 18 tahun
penjara. Menurut hakim, tindak pidana pencucian uang bukanlah tindak pidana
pokok (predicate crime)
melainkan tindak pidana yang
bersifat mengikuti tindak pidana pokok. Sementara, tindak pidana pokok
adalah pidana narkotika jenis sabu yang telah memvonis Abdullah dan Hamdani dengan hukuman
mati.
Begitupun
tuntutan JPU yang
menuntut agar aset Abdullah dari tahun 2011 untuk disita dan disetor ke kas
negara juga tidak dipenuhi oleh hakim. Pertimbangannya, hakim tidak menemukan
fakta dalam persidangan sejak tahun 2011 Abdullah telah melakukan tindak pidana
narkotika jenis sabu melainkan sejak tahun 2013 dan seterusnya.
Usai hakim
membacakan
putusan, mereka
memberi
kesempatan pada terdakwa dan JPU, apakah menerima putusan atau mengajukan
banding.
Abdullah bersama Hamdani yang didampingi pengacaranya, Zulfiansyah, mengatakan untuk pikir
dulu.
Pengakuan serupa juga diungkapkan JPU Epi Puspita dan
kawan-kawannya.
Putusan
hakim yang hanya menghukum Abdullah bersama Hamdani dengan hukuman lima tahun
penjara dinilai
merosot terlalu jauh dari tuntutan. Apalagi, dakwaan JPU terhadap pelaku tindak
pidana pencucian uang yang dilakukan Abdullah bersama Hamdani terbukti di
pengadilan.
“Seharusnya,
hakim menjatuhkan hukuman lebih tinggi pada keduanya, tanpa harus
mempertimbangkan vonis mati dalam tindak pidana pokok,” ujar Badri Hasan, akademisi
dari Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Kamis
pekan lalu.
Badri
berpandangan, sejauh ini,
Indonesia memang belum merumuskan tujuan pemidanaan secara rigid, jikapun ada wacana tentang
tujuan dari pemidanan tak lebih hanya sebatas bersifat teoretis. Namun, dalam
rancangan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Pemerintah
Republik Indonesia
telah menentukan tujuan pemidanaan, misal untuk memberikan rasa takut agar jangan
sampai melakukan tindak pidana. Memberi
rasa takut bertujuan
untuk orang
banyak (general preventive) maupun terhadap orang
tertentu (special preventive).
Di satu sisi, tujuan pemidanaan
adalah untuk mendidik dan memperbaiki orang-orang yang telah melakukan tindak
pidana kejahatan. Di sisi lain, pemidanaan
juga bisa untuk menghukum seseorang dengan menyelamatkan orang yang lebih
banyak. Karena itu,
pemidanaan diharapkan dapat menjadi sarana perlindungan bagi
masyarakat.
Terkait kasus
Abdullah, Badri
berpendapat, meski dapat dipastikan ia akan mati dalam
penjara, hakim juga harus mempertimbangkan harapan masyarakat banyak. Apalagi, telah begitu
banyak masyarakat Aceh khususnya dan Indonesia umumnya diracuni narkotika sabu-sabu
yang diedarkan Abdullah melalui kurirnya di seluruh Indonesia yang dipasok dari
Malaysia. “Abdullah mencari keuntungan
di atas penderitaan orang lain yang diracuninya. Sementara, dia mengumpulkan
pundi-pundi kekayaan.
Bayangkan berapa banyak sudah manusia diracuni olehnya. Abdullah telah berperan
dalam merusak generasi muda negeri ini,” sambung Badri.
Jadi, dengan
adanya hukuman lain yang juga tergolong berat, menurut Badri, masyarakat akan
tahu bahwa besar konsekuensi hukum yang harus ditanggung Abdullah. Dan, hukuman
mati pun akan terlihat lebih pantas, dengan terbukti dan dihukum berat dari dua
tindak pidana yang dilakukannya. Satu bersifat pidana pokok dan satu lagi
bersifat pidana bawaan.
“Artinya, dengan
adanya vonis ini, akan memberi isyarat bahwa Abdullah memang pantas dihukum
mati,” saran Badri. Apalagi, dengan riwayat catatan kriminal Abdullah yang
sempat mencoba lari dari tahanan Badan Nasional Narkotika (BNN) Pusat dan
sempat mencoba lari dari Rutan Kajhu, Aceh Besar.***
Sumber : Tabloid Modus Aceh Edisi 14

No comments:
Post a Comment