Friday, September 5, 2014

Prostitusi Dalam Perspektif Kriminologis

Prostitusi Dalam Perspektif Kriminologis

Pemerintah Kota Surabaya menjadi pembicaraan hangat belakangan ini setelah langkah tegas yang diambil untuk menutup dengan mengalihfungsikan lokalilasi Dolly-Jarak yang selama ini menjadi Praktek prostitusi terbesar di Asia Tenggara. Pemerintah Kota Surabaya di bawah kepemimpinan Tri Rismaharini bertekat memutus mata rantai prostitusi yang diketahui terdapat sebanyak 1.449 orang pekerja seks komersial (PSK) yang 300 orang diantaranya positif tertular virus Hiv/Aids, 292 orang germo dan 52 wisma yang digunakan sebagai fasilitas transaksi prostitusi (Republika 19/6). Lokalisasi Dolly sudah dikenal oleh masyarakat setempat sejak zaman penjajahan Belanda di Indonesia. Lokalisasi ini telah menjadi tempat mencari nafkah, baik itu nafkah lahir maupun nafkah batin yang datang dari berbagai wilayah dengan berbagai latar masalah, faktor ekonomi, ketidakpuasan kehidupan seks akibat hypersexual hingga para pria hidung belang yang ingin mencicipi jasa layanan para PSK Dolly-Jarak untuk menyalurkan kebutuhan seks biologisnya. Oleh karena itu langkah berani yang diambil oleh Pemerintah kota setempat praktis membuat penghuni Dolly-Jarak hilang mata pencaharian yang selama ini berprofesi sebagai PSK, germo, Mucikarai, pedagang, hingga penyedia fasilitas Prostitusi.
Tulisan ini bertujuan untuk melihat prostitusi dalam perspektif kriminologis, yaitu: penyebab munculnya praktek Prostitusi, akibat yang diterima oleh penghuni dari penutupan lokalisasi Dolly-Jarak dan mekanisme pemerintah kota Surabaya dalam memanusiakan kembali eks lokalisasi Dolly-Jarak.
Sejarah prostitusi sudah dikenal sejak ratusan tahun sebelum masehi, dimulai sejak zaman kerajaan Yunani Kuno. Dimana pelacuran dianggap sebagai pekerjaan terhormat yang diakui oleh publik dan dianggap sebagai adat kebiasaan yang merupakan privilege yang menjadi hak istimewa para laki-laki. Namun di Roma (Italia) pelacuran dianggap sebagai penyelewengan moral dan dikenakan hukum berat, meskipun demikian, pelacuran dianggap sebagai suatu yang lumrah, apalagi kaisar-kaisar Roma sendiri terlibat intim dengan perempuan-perempuan pelacur. Sehingga pelacuran menjadi suatu gejala anomie dalam masyarakat, dimana aturan tidak berlaku sama sekali. Begitupun di Perancis melalui Raja Louis IX pemberantasan pelacuran pernah di lakukan dengan menghukum berat para pelacur, pun demikian upaya ini juga tidak berhasil, malah lambat laun bermunculan pelacuran secara gelap yang jumlahnya lebih banyak dari sebelumnya. Hal yang sama juga terjadi di Amerika, dimana pelacuran mulai marak terjadi pada abad ke-19 Masehi bersamaan dengan berkembangnya industri di perkotaan bagian timur dan pertambangan di bagian barat. Saint Louis bersama kaum Puritan pada Tahun 1912 di Chicago melakukan kampanye menentang pelacuran dengan membersihkan tempat-tempat pelacuran yang terdapat pada wilayah terpisah yang dikenal sebagai daerah lampu merah tetap juga tidak memberantas praktek pelacuran. Sedangkan di Indonesia sendiri pelacuran sudah ada sejak pemerintahan Hindia Belanda, paktik pelacuran yang dilakukan berlangsung di rumah-rumah bordil, dan di jalan-jalan terutama bagi mereka yang berada di kota besar seperti Batavia, Bandung, Semarang dan sebagainya.
Prostitusi berasal dari bahasa latin “protitut” yang berarti perilaku secara terang-terangan menyerahkan diri pada perizinahan. Dalam hukum positif perzinahan diartikan sebagai perbuatan melakukan hubungan badan secara overspel yaitu melakukan hubungan badan dengan perempuan atau lelaki yang sudah menikah, sehingga adanya pihak yang dirugikan akibat perzinahan tersebut baik itu suami pelaku mataupun istri pelaku, hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP.
Di Indonesia bahkan dunia, prostitusi dilabelkan sebagai penyakit masyarakat yang harus dicegah karena dapat merusak moral generasi bangsa, merendahkan martabat manusia dan menularnya penyakit kelamin yang mematikan. Hukum Indonesia dari dulu hingga sekarang belum menyentuh hukuman terhadap para PSK, akan tetapi hanya menancam hukuman terhadap para mucikari dan germo yang memperniagakan perempuan atau laki-laki dengan ancaman maksimal enam tahun penjaara, sebagaiman terdapat dalam pasal 297 KUHP. Alasannya adalah bahwa pelacuran dianggap sebagai gejala sosial yang bersifat alami dan mustahil dapat dilenyapkan sama sekali sebagaimana sejarah telah membuktikannya. Sehingga alternatif yang diambil untuk pola penanganan prostitusi di Indonesia dan berbagai negara di dunia adalah melalui kebijakan lokalisasi.
Munculnya Pekerja seks komersil dominannya dilatarbelakngi oleh faktor ekonomi, yang secara sadar tidak mengharapkan hidup dalam dunia hitam yang penuh dosa, apalagi faktor psikologis yang membuat mereka tertekan dengan label yang didapatkan dari masyarakat sekitar sebagai “sampah masyarakat” tentu ini sangat  bersifat subjektif dan tidak bisa dibenarkan sepenuhnya, karena keinginan untuk melacurkan diri bukanlah pilihan melainkan alternatif untuk dapat bertahan dan menyambung kehidupan. Maka secara konstitusi keberadaan prostitusi menjadi tanggung jawab penuh negara melalui aparaturnya, UUD 1945 sebagaimana disebutkan dalam pembukan bahwa mensejahterakan dan mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tanggung jawab negara terhadap rakyat Indonesia.
Prostitusi adalah faktor alami yang disebabkan oleh manusia itu sendiri. yaitu faktor ketidakmampuan mengontrol nafsu biologis hingga mengarah pada prostitusi. Menurut George Ryley Scott dalam Yesmil Anwar (2010:354), penyebab utama terjadinya prostitusi adalah keinginan para laki-laki untuk berzina diluar perkawinan, dengan kesedian membayar pelayanan pemuas seksualnya. Inilah yang menimbulkan adanya perilaku prostitusi profesional. Akan tetapi Kinsey (1063: 606) berpandangan berbeda, menurut Kinsey penyebab terjadinya prostitusi tidak hanya dilatar belakangi oleh laki-laki semata, akan tetapi juga oleh perempuan. Kinsey melakukan peneltian pada dua belas ribu orang yang terdiri dari wanita pekerja seks dan penikmat jasa pekerja seks. Dari hasil penelitian diketahui bahwa, para lelaki melakukan hubungan seks dengan pelaku wanita pekerja seks disebabkan, kurangnya jalan keluar dari kebutuhan seks mereka, berhubungan seks dengan pekerja seks dianggap lebih mudah dan lebih murah dan terakhir bisa lebih cepat melupakan setelah hubungan seks selesai. Sedangkan yang melatarbelakangi keterlibatan perempuan adalah, karena tekanan ekonomi, faktor konsumtif, karena kebodohan, karena cacat kejiwaan, karena sakit hati ditinggal pacar atau suami yang beristri lagi sedangkan dia tidak mau di madu dan karena ketidak puasan dengan kehidupan seks, akibat hypersexual.
Sebagai negara agama, Indonesia sangat menjunjung  menjunjung nilai-nilai Ketuhanan, dan diketahui bahwa tidak satupun agama yang melegalkan prkatek asusila dalam ajarannya karna praktek ini dapat merendahkan  martabat manusia, maka  langkah tegas yang diambil oleh pemerintah kota Surabaya pada hari Rabu (18/6). dengan menutup praktek prostitusi Dolly-Jarak adalah untuk memutus mata rantai pelacuran yang telah melibatkan puluh ribuan orang baik sebagai PSK, mucikari, germo, penyedia fasilitas dan pedagang kaki lima di lokalisasi tersebut, khusus pekerja seks Pemerintah Kota surabaya melalui Kementrian Kesejahteraan Sosial mengkucurkan dana kompensasi senilai Rp. 7,3 Miliar yang dialokasi untuk 1.440 PSK Dolly-Jarak dengan kalkulasi mendapat RP. 5.050.000 per PSK. Hal ini sebagaimana dirinci oleh pejabat pemerintah stempat Sony, bahwa uang nominal Rp. 5.050.000 tersebut terdiri dari bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) senilai RP. 3 Juta, bantuan jaminan hidup Rp. 20 ribu perhari selama tiga bulan, serta bantuan transformasi pulang kampung halaman senilai Rp. 250 ribu. Selain uang tunai pihak kementrian juga memberikan motivasi dan keterampilan kepada mantan PSK agar bisa kembali ke masayarakat setelah pengalihfungsian Dolly menjadi lokasi Usaha Ekonomi Produktif (Republika 19/6).
            Kebijakan Pemerintah Kota Surabaya dibawah kepemimpinan Rismaharini patut di apresiasi dan di tiru oleh pimpinan daerah lainnya, khususnya pimpinan daerah di Aceh yang merupakan daerah syariat Islam. Meskipun tidak dapat dipungkiri akan bermunculan praktek prostitusi gelap jalanan, namun upaya ini menjadi pertanda bahwa budaya Indonesia tidak menyukai prostitusi. Selain menutup dan memberi konpensasi kepada eks PSK, hal paling penting adalah bagaimana caranya membina dengan menanamkan kesadaran terhadap nilai-nilai kesusilaan, dan keagamaan, karna hanya dengan upaya-upaya non hukumlah prostitusi masih punya harapan untuk diberantas minimal di minimalisir. Kemudian penguatan hukum juga dipandang perlu ditegakkan sebagai upaya kriminalisasi terhadap penyedia fasilitas para germo dan mucikari yang meraup untung banyak dari praktek prostitusi selama ini.
Akhirnya, hanya kepada Tuhan kita meminta semoga Indonesia bersih dari praktek prostitusi, agar citra dan generasi bangsa terpelihara dan bersih dari kecacatan moral. Amiin.


Tuesday, October 29, 2013

Refleksi Kaum Muda

Refleksi Kaum Muda

Masih ingatkah dengan pernyataan Bung Karno puluhan tahun silam, dengan lantang presiden pertama RI ini berkata “ Berikan aku 10 pemuda maka akan ku guncang dunia”

Pernyataan ini masih menggema hingga sekarang dan menjadi simbol pergerakan kaum muda untuk menentukan arah perkembangan bangsa. Ironi yang terjadi, setiap memperingati hari sumpah pemuda, ada diskursus yang senantiasa menghiasinya hari bersejarah adalah minimnya akses kaum muda ke kuasaan.
Diskursus ini menyebutkan kita defisit pemimpin muda. Bukan Cuma minim akses kekuasaan, diskursus itu juga menyebutkan kaum muda minim akes kesejahteraan. Disamping diskursus defisit pengusaha muda dan kelas menengah dari kalangan muda.
Semua diskursus tersebut menggambarkan Indonesia ialah negara yang diam-diam menaganut sistem gerontokrasi. Gerontokrasi adalah sistem yang dikendalikan orang-orang tua. Parhnya lagi gerontokrasi sering disandingkan dengan autokrasi dan feodalisme. Itu artinya gerontokrasi bukanlah demokrasi. walaupun kita menyebut era reformasi ini masa transisi menuju demokrasi.
Maka tak ayal setiap memperingati hari sumpah pemuda selalu diteriakkan pentingnya kaum muda untuk mendapatkan akses kekuasaan, sehingga tidak bermasalah dengan calon eksekutif maupun legislatif yang itu-itu saja, namun malangnya ketika kaum muda mendapat akses politik menuju kekkuasaan, mereka malah menjadi tersangka perbuatan tercela, lihat saja Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum, Andi Malaranggeng, Nazaruddin, dsb. Sehingga kekuasaan diambil kembali oleh kaum tua. Dalam hal kesejahteraan sikap hedonis, dan konsumtif telah menjadikan kaum muda kita rakus dan gelap mata untuk mendapatkan kekayaan, lihat saja Gayus Tambunan dan rekan-rekannya di direktorat jenderal pajak.
Kita mungkin berfikir bahwa korupsi yang dilakukan kaum muda meniru senior-senior mereka yang sudah tua, jika demikian halnya tak ada mimpi yang dapat diharapkan pada kaum muda, jika masih berfikir mencari jalan menperkaya diri dengan merusak sendi negara, maka tak ada bedanya kaum muda dengan kaum tua.
Semestinya dengan memeringati hari sumpah pemuda, menjadi refleksi kaum muda kemana arah masa depan bangsa ini akan dibawa, sudah saatnya kaum muda melawan gerontokasi yang mengakar dan mencabutnya dari bumi pertiwi tercinta. Sehingga sudah waktunya bahwa pemuda dapat mengguncang dunia.***


Thursday, October 24, 2013

Lukmanul Hakim: Nasehat Seorang Ayah Untuk Anaknya.

Lukmanul Hakim.

Nasehat Seorang Ayah Untuk Anaknya.

Lukmnul Hakim bukanlah seorang nabi, bukan pula seoran raja, tapi ia hanya seorang budak hina dimata manusia pada zamannya, berkulit hitam legam, berparas pas-pasan, hidung pesek.

Namun demikian, namanya diabadikan oleh Allah menjadi nama salah satu surat dalam al-qur’an, surat Luqman. Penyebutan ini tentu bukan tanpa maksud. Luqman diabadikan namanya oleh Allah, karena memang orang shaleh yang patut diteladani. 

Bahwa Allah tidak menilai seseorang dari gagah tidaknya, juga tidak dari statusnya, jabatannya, warna kulitnya dan lainnya. Akan tetapi Allah menilai dari ketakwaaan dan ketaatannya. Lukman dikenal sebagaiu manusia bijak dan sahabat menjadi rujukan pihak orang orang tua dalam mengasuh buah hatinya. disini ada banyak pesan Lukmanul Hakim yang coba penulis paparkan.

Hai anakku: ketahuilah, sesungguhnya dunia ini bagaikan lautan yang dalam, banyak manusia yang karam ke dalamnya. Bila engkau ingin selamat, agar jangan karam, layarilah lautan itu dengan sampan yang bernama takwa, isi nya ialah iman dan layarnya adalah tawakal kepada Allah.
Orang – orang yg sentiasa menyediakan dirinya untuk menerima nasihat, maka dirinya akan mendapat penjagaan dari Allah. 

Orang yang insyaf dan sadar setalah menerima nasihat orang lain, dia akan sentiasa menerima kemulian dari Allah juga.

Hai anakku; orang yang merasa dirinya hina dan rendah diri dalam beribadat dan taat kepada allah, maka dia tawadduk kepada allah, dia akan lebih dekat kepada Allah dan selalu berusaha menghindarkan maksiat kepada Allah.
hai anakku; seandainya ibu bapamu marah kepadamu kerana kesilapan yang dilakukanmu, maka marahnya ibu bapamu adalah bagaikan baja bagi tanam tanaman.
jauhkan dirimu dari berhutang, karena sesungguhnya berhutang itu boleh menjadikan dirimu hina di waktu siang dan gelisah di waktu malam.

dan selalulah berharap kepada Allah tentang sesuatu yang menyebabkan untuk tidak menderhakai Allah. takutlah kepada Allah dengan sebenar benar takut ( takwa ), tentulah engkau akan terlepas dari sifat berputus asa dari rahmat Allah.

hai anakku; seorang pendusta akan lekas hilang air mukanya karena tidak dipercayai orang dan seorang yang telah rusak akhlaknya akan sentiasa banyak melamunkan hal hal yang tidak benar. Ketahuilah, memindahkan batu besar dari tempatnya semula itu lebih mudah daripada memberi pengertian kepada orang yang tidak mau mengerti.
Hai anakku; engkau telah merasakan betapa beratnya mengangkat batu besar dan besi yang amat berat, tetapi akan lebih berat lagi daripada semua itu, adalah bilamana engkau mempunyai tetangga yang jahat.

Hai anakku; janganlah engkau mengirimkan orang yg bodoh sebagai utusan. Maka bila tidak ada orang yang cerdik, sebaiknya dirimulah saja yang layak menjadi utusan.
Jauhilah bersifat dusta, sebab dusta itu mudah dilakukan, bagaikan memakan daging burung, padahal sedikit saja berdusta itu telah memberikan akibat yang berbahaya.
Hai anakku; bila engkau mempunyai dua pilihan, takziah orang mati atau hadir majlis perkarwinan, pilihlah untuk menziarahi orang mati, sebab ianya akan mengingatkanmu kepada kampung akhirat sedang kan menghadiri pesta perkarwinan hanya mengingatkan dirimu kepada kesenangan duniawi saja.

Janganlah engkau makan sampai kenyang yang berlebihan, karena sesungguhnya makan yang terlalu kenyang itu adalah lebih baiknya bila makanan itu diberikan kepada anjing saja.

Hai anakku; janganlah engkau langsung menelan saja karena manisnya barang dan janganlah langsung memuntahkan saja pahitnya sesuatu barang itu, kerana manis belum tentu menimbulkan kesegaran dan pahit itu belum tentu menimbulkan kesengsaraan.

Makanlah makananmu bersama sama dengan orang orang yang takwa dan musyawarahlah urusanmu dengan para alim ulama dengan cara meminta nasihat dari mereka.

Hai anakku; bukanlah satu kebaikan namanya bilamana engkau selalu mencari ilmu tetapi engkau tidak pernah mengamalkannya. Hal itu tidak ubah bagaikan orang yg mencari kayu bakar, maka setelah banyak ia tidak mampu memikulnya, padahal ia masih mau menambahkannya.

Hai anakku; bilamana engkau mau mencari kawan sejati, maka ujilah terlebih dahulu dengan berpura pura membuat dia marah. Bilamana dalam kemarahan itu dia masih berusaha menginsyafkan kamu, maka bolehlah engkau mengambil dia sebagai kawan. Bila tidak demikian, maka berhati hatilah.

Selalulah baik tutur kata dan halus budi bahasamu serta manis wajahmu, dengan demikian engkau akan disukai orang melebihi sukanya seseorang terhadap orang lain yang pernah memberikan barang yang berharga.

Hai anakku; bila engkau berteman, tempatkanlah dirimu padanya sebagai orang yang tidak mengharapkan sesuatu daripadanya. Namun biarkanlah dia yang mengharapkan sesuatu darimu.

Jadikanlah dirimu dalam segala tingkah laku sebagai orang yang tidak ingin menerima pujian atau mengharap sanjungan orang lain karena itu adalah sifat riya’ yang akan mendatangkan cela pada dirimu.

Hai anakku; janganlah engkau condong kepada urusan dunia dan hatimu selalu disusahkan olah dunia saja karena engkau diciptakan Allah bukanlah untuk dunia saja. Sesungguhnya tiada makhluk yang lebih hina daripada orang yang terpedaya dengan dunianya.

Hai anakku; usahakanlah agar mulutmu jangan mengeluarkan kata kata yang busuk dan kotor serta kasar, karena engkau akan lebih selamat bila berdiam diri. Kalau berbicara, usahakanlah agar bicaramu mendatangkan manfaat bagi orang lain.

Hai anakku; janganlah engkau mudah ketawa kalau bukan karena sesuatu yang menggelikan, janganlah engkau berjalan tanpa tujuan yang pasti, janganlah engkau bertanya sesuatu yang tidak ada guna bagimu, janganlah mensia-siakan hartamu.
Barang siapa yang penyayang tentu akan disayangi, siapa yang pendiam akan selamat daripada berkata yang  mengandungi racun, dan siapa yang tidak dapat menahan lidahnya dari berkata kotor tentu akan menyesal.

Hai anakku; bergaullah rapat dengan orang yang alim lagi berilmu. Perhatikanlah kata nasihatnya karena sesungguhnya sejuklah hati ini mendengarkan nasihatnya, hiduplah hati ini dengan cahaya hikmah dari mutiara kata katanya bagaikan tanah yang subur lalu disirami air hujan.

Hai anakku; ambillah harta dunia sekedar keperluanmu saja, dan nafkahkanlah yang selebihnya untuk bekal akhiratmu. Jangan engkau tendang dunia ini ke keranjang atau bakul sampah karena nanti engkau akan menjadi pengemis yang membuat beban orang lain. Sebaliknya janganlah engkau peluk dunia ini serta meneguk habis airnya karena sesungguhnya yang engkau makan dan pakai itu adalah tanah belaka. Janganlah engkau bertemankan dengan orang yang bersifat dua muka, kelak akan membinasakan dirimu.



sumber : alang-alangkumitir

Monday, September 16, 2013

Aceh dan Politik Simbolisasi Agama





Aceh dan Politik Simbolisasi Agama

Pergolakan Aceh hingga sekarang belum berakhir. Upaya simbolisasi Islam dalam birokrasi ke Acehan sepertinya tidak berjalan mulus. Penolakan demi penolakan terus saja terjadi di berbagai tempat di wilayah Aceh saat ini, terutama wilayah ALA (Aceh Loser Antara) dan ABAS (Aceh Barat Selatan) yang menolak kebijakan pemerintah Provinsi terkait pengesahan Bendera dan lembaga Wali Nanggroe dengan menuntut pemisahan diri dari provinsi Aceh karna menganggap tidak merepresentasikan kemajemukan masayarakat Aceh secara keseluruhan. Bendera Aceh yang dianggap mirip partai PA (partai Aceh) dan bendera pemberontak ternyata tidak mendapat tempat di hati sebagian kalangan masyarakat Aceh. Disamping itu lembaga Wali Nanggroe yang diharapkan sebagai pemersatu masyarakat Aceh juga dianggap sebagai produk politik untuk kepentingan kolegtif kelompok tertentu yang menyalahi tradisi raja-raja yang pernah ada dalam cacatan sejarah di Aceh. Penolakan tidak hanya oleh pegiat ALA dan ABAS, akan tetapi pemerintah pusat juga masih mempertanyakan subtansi bendera Aceh yang mirip bendera GAM yang notabenenya adalah separatis dan bertententangan dengan amanat konstitusi Negara Republik Indonesia dan butiran UUPA itu sendiri.
Setelah melalui dinamika yang cukup panjang bahkan sempat beberapa kali terjadi cooling down dan memakan waktu yang cukup lama terakhir, formalisasi bendera Aceh lewat Qanun No.3 Tahun 2013 dan Lembaga Wali Nanggro (LWN) lewat Qanun No 2 Tahun 2012 pun dinyatakan sah oleh pemerintah Aceh secara sepihak setelah menunggu 60 hari masa pengesahan qanun tanpa respon oleh pemerintah pusat(serambi 14/9/13).
Bulan Bintang dalam bendera Aceh difilosofikan sebagai lambang keislaman masyarakat Aceh, yang artinya bendera aceh adalah simbol keislaman masyarakat, dan dikuti dengan perubahan lambang Pancacita ke Burak Singa yang dianggap sebagai kendaraan nabi Muhammad saat Isra` Mi`raj ke Siratul Muntaha dari masjidil Haram ke masjidil Aqsa. Perubahan demi perubahan dilakukan sebagai upaya menuju perbedaan dari daerah lain dan NKRI yang dianggap terlalu terbuka terhadap budaya Barat yang tidak sesuai dengan kehidupan masyarakat Aceh yang kental dengan budaya ketimuran. Hal ini positif jika di tafsirkan dalam konteks UU 44 Tahun 1999 tentang ke istimewaan Aceh, namun disisi lain menimbulkan pergesekan-pergesekan yang tidak dapat di hindari dari masyarakat Aceh itu sendiri yang merasa terdikatomi oleh kebijakan pengesahan bendera bulan bintang dan Lembaga Wali Nanggroe.
Keberadaan ALA dan ABAS yang belakanagan semakin gencar menyuarakan pemisahan dari provinsi Aceh tidak penulis sorot dari optik aktor utama dan kepentingan siapa di balik pergerakan tersebut. Akan tetapi menarik dibicarakan upaya Simbolisasai Islam yang ternyata tidak menjadi sihir yang ampuh untuk merangkul seluruh masyarakat aceh yang notabenenya bergama islam.
Penting dipertanyakan, apakah masyarakat Aceh yang semakin hari semakin cerdas hingga tidak mau tertipu oleh simbolisasi agama? Ataukah anggapan masyarakat Aceh yang religius tidak relevan lagi untuk saat ini?
Bercermin kebelakang, secara sosiologis historis Aceh adalah provinsi dengan masyarakat penganut islam taat di Indonesia. Hingga tidak heran bila Aceh lebih dikenal sebagai bumi serambi mekah. Keberadaan Islam di Aceh tercatat telah berjaya sejak kesultanan Ali Mughayatsyah (1513-1528 M) yang kemudian di teruskan oleh raja-raja lain hingga kerajaan Aceh Darussalam di bawah kesultanan Iskandar Muda(1607-1636 M) yang tercatat sebagai puncak kejayaan Aceh di bawah payung keIslaman saat itu. Belakangan setelah Aceh bergabung dibawah payung NKRI, dengan pengesahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh yang merupakan hasil dari perundingan MoU antara pihak RI dan GAM di Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005 merupakan formalisasi secara de jure terhadap kekhususan pemerintahan Aceh secara otonom.
Jauh sebelum itu Aceh juga telah di istimewakan melalui UU Nomor 44 Tahun 1999 yang merupakan turunan dari UUD 1945 pasal (18b) ayat 2 tentang pengakuan pusat terhadap kekususan suatu daerah. Maka lempanglah jalan menuju perwujudan cita-cita untuk Aceh baru, akan tetapi kecerian ini hanya sebatas utopia, layar yang diberikan untuk mengarungi samudra demi masa depan Aceh yang baru koyak di terjang badai penolakan dari masyarakat Aceh itu sendiri, yang menganggap Bendera dan lembaga Wali Nanggroe (LWN) diskriminatif dan sarat kepentingan.
            Simbolisasi agama pada bendera, dan burak pada lambang Aceh, sepertinya tidak selamanya dianggap sebagai suatu yang harus di patuhi dan dituruti lagi. Meskipun ada upaya pengkultusan dan membuat sebagian masyarakat fanatik terhadap simbolisasi agama, namun perlu digaris bawahi tidak ada keharusan menuruti simbolisasi agama yang merupakan produk politik apalagi ditenggai berbau kepentingan. Lambannya pemerintah Aceh dalam mewujudkan visi dan misi politiknya saat kampanye meningkatkan intensitas perasaan kecewa dan pesimis masyarakat Aceh terhadap keberpihakan pemerintah pada masyarakat. Disamping itu pemerintah juga terkesan terjebak dalam perangkap mengejar kepentingan kelompok dan abai terhadap kesejahteraan rakyat.
Simbolisasi adalah upaya pengkultusan secara tidak langsung oleh pemerintahan dengan cara merekontruksi pemikiran masyarakat untuh patuh pada simbol agama dan berupaya menutup masyarakat berfikir rasional terhadap perkembangan politik yang penuh dengan lembah kecurangan. Untuk menghindari hal demikian masyarakat harus cerdas menganalisa keadaan dan jangan lagi terjebak pada kesalahan yang sama. Munawarliza selaku mantan juru runding GAM, secara keras mengkritisi terkait sejumlah pos anggaran dalam APBA yang diusulkan DPRA Aceh ditolak disahkan Mendagri. Karna menurutnya sarat dengan kepentingan sekelompok orang bukan untuk rakyat Aceh (Serambi 0/9/2013). Oleh karena Islamisasi simbol adalah cara klasik yang bertujuan untuk kepentingan kelompok. Hal ini pernah di praktekkan sebelum orde baru dimana Masyumi dan NU  menguasai perpolitikan saat itu. Maka seiring bergulirnya waktu masyarakat semakin cerdas dan ini bias dibuktikan sekarang,  partai-partai yang berideologi Islam tidak menjadi pilihan bagi masyarakat islam itu sendiri. Karna upaya islam politik tidak lagi relevan di parktekkan untuk zaman sekarang, desakralisasi agama dari simbol kepentingan adalah sebuah keharusan agar terwujudnya politik yang sehat dan jauh dari pengkultusan dan kefanatikan yang memperburuk citra perpolitikan umat Islam itu sendiri. Disamping itu fakta empiris juga merekam bahwa politik tak terpengaruhi lagi oleh agama atau tokoh agama yang bergeming dalam partai tersebut. Kemenangan Jokowi atas Gumawan Fauzi dan kekalahan Kofifah atas  Soekarwo cukup memberi kita pelajaran terhadap keterbukaan dan penyucian agama dari partai yang belum tentu suci sesuci agama.
Irwan Saputra, Mahasiswa Hukum Pidana Islam, di Fakultas Syari`ah IAIN Ar-Raniry, Banda Aceh.
Email: Irwanasmanisa91@gmail.com

Sekularisasi Dalam Pemikiran Nurchalis Majid

Sekularisasi Dalam Pemikiran Nurchalis Madjid 
Nurchalish Madjid akrab dikenal dengan sapaan Cak Nur. ia dianggap sebagai pemikir Islam yang beraliran modernis, atau neo modernis yang memperkenalkan istilah sekularisasi yang menurutnya berbeda dengan sekularisme.[1]
Nurchalis sebagai pemikir dengan gagasan pembaruannya dan ide sekularis yang mengusung dan mengedepankan kebebasan berpikir untuk menghindari umat muslim agar terhindar dari kejumudan dan dekadensi pemikiran yang sangat terpaku pada kitab kuning dan para pemuka agama.
Makalah ini mencoba menerawang sekularisasi dalam pemikiran Nurchalish Madjid yang hingga saat ini masih diperdebatkan.
Nurchalish Madjid adalah nama yang didapatkan oleh Nurchalish sendiri saat berusia 6 (enam) tahun, setelah sebelumnya bernama Abdul Malik. Perubahan namanya dilatarbelakangi oleh kondisi badannya yang sering sakit-sakitan dan dianggap keberatan nama(menurut tradisi Jawa).[2]
Nurcholish lahir di Mojoanyar, Jombang tanggal 17 Maret 1939. Ayahnya bernama Abdul Madjid yang merupakan seorang santri beraliran NU dan ibunya Hj. Fathanah. latar belakang sosialnya di lingkungan pesantren dengan suasana NU-nya yang masih abangan.[3]
Semasa kecil Nuchalish bersekolah di madrasah yang dimiliki oleh orang Masyumi, yang waktu itu adalah lawan dari basis dan kancah pengaruh NU. Di perguruan tinggi Nurchalish masuk IAIN Jakarta, kemudian bergabung dalam sebuah organisasi kepemudaan yang besar, yang merepresentasikan dari sikap kepemudaan di Indonesia saat itu dan menjadi ketua umumnya selama dua periode di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
Di sinilah pergeseran pemikiran Nurchalish ke arah Islam yang lebih progresif terjadi. Di HMI Nurchalis menjadi perintis dari pemikiran Sularso ketua umum HMI Yogyakarta yang sering bentrok dengan orang-orang Masyumi. Ia terkenal karena pertentangannya, yang  berbeda dalam menilai keadaan, permasalahan, dan pandangannya terhadap cita-cita bersama dengan kawannya yang lain seperti Dawam Rahadjo, Djoko Prasodjo, Djohan, Mansur Hamid, dan lainnya.[4]
 Sekuler berasal dari kata “saeculum” yang berarti dunia atau masa kini (the presentage).[5] Istilah ini populer sejak pidatonya yang ditampilkan di TIM (Taman Ismail Marzuki) untuk keperluan forum antar pemuda pada tanggal 02 Januari 1970. Pidato yang diambil dari makalah pemikirannya menimbulkan beragam reaksi atas pemilihan kata-kata yang disampaikannya, seperti sekularisasi, desakralisasi, sosialisme, idea of progress, dan lain sebagainya. Sejak media cetak memuat pidatonya secara utuh, pemikiran dan ide pembaharuan Nurcholish menjadi perbicangan. 
 Dalam setiap diskusi, Nurchalish lebih sering memakai istilah desakralisasi untuk menyerukan pada umat muslim untuk berhenti dari kebiasaannya menyucikan suatu agama, yang memang tidak suci dan berkembang bentuknya menjadi organisasi dan partai-partai. Partai Islam disamakan menjadi agama. Istilah ini juga didampingi oleh ‘sakralisasi’ untuk menggambarkan umat islam yang tengah keluar dari tauhid, juga untuk mulai bisa membedakan, apa yang seharusnya bersifat duniawi dan yang bukan, memandang modernisme bukan sebagai westernisasi, modernisasi sebagai gejala global yang tidak bisa dihindari.
Sekularisasi yang di usung Nurchalish berbeda dengan sekularisme. Tidak dimaksudkan untuk mengubah kaum muslim menjadi umat yang sekularis, tapi hanya berusaha untuk kembali men-duniawikan nilai-nilai yang sudah bersifat duniawi, dan melepaskan umat Islam dari kecenderungan untuk meng-ukhrawikannya.[6] Sekularisasi tidak dimaksudkan sebagai penerapan sekularisme yang merupakan sebuah paham tersendiri dengan fungsi hampir mendekati agama.[7]
Bagi Nurchalis beritjihad bisa dilakukan oleh siapapun asal ditunjang dengan ilmu, akal, sumber, dan metode yang tepat untuk menghasilkan sebuah keputusan atau pandangan dalam mengahadapi dunia modern. Selain Masyumi yang fundamental Nurchalis juga menolak muhamadiyah yang begitu modern, ia berusaha untuk berdiri di antara dua itu, mempertahankan sesuatu yang fundamental, tapi terbuka pada kemodernan, percaya pada masa depan.
Sekularisasi adalah menyerahkan segala urusan kehidupan sosial dan politik kepada seseorang yang betul-betul handal di bidangnya, tanpa terpengaruh oleh  latar belakang agama apa yang dianutnya. Maka dari itu ia juga mendukung beberapa tesis dari para pemikir Islam klasik seperti Ibn Taymiyyah bahwa Muhammad bukanlah seorang imam, tapi seorang utusan tuhan. Seperti yang dijelaskan oleh Ibn Taymiyah perbedaan antara ketaatan kepada utusan Tuhan dan ketaatan pada imam:
“jika dikatakan bahwa Nabi Muhammad ditaati karena beliau adalah seorang imam sebagai implikasi dari kerasulannya, gagasan demikian tidak berpengaruh, sebab secara sederhana kerasulan beliau saja sudah cukup memberi beliau hak untuk ditaati. Hal ini berbeda dengan imam, karena sesorang dapat menjadi imam karena pangkatnya yang letnan guna menjalankan kekuasannya. Jika tidak, ia akan sama saja dengan ilmuwan atau agamawan biasa”[8]
Maka dari itu, Nurcholish membuat disertasinya di Universitas Chicago yang berjudul Ibn Taymiyya on Kalam and Falsafah: A Problem of Reason andRevolution in Islam, dibawah bimbingan Doktor Fazlur Rahman.
Nurchalish juga mendukung pemikiran Hatta. yang dalam posisinya sebagai seorang sosialis dengan lingkungan keluarga sufisme Islam kuat, melihat tidak perlunya didirikan sebuah negara dengan landasan resminya sebuah agama. Yang terpenting adalah substansinya yang harus diperjuangkan dalam kegiatan bernegara.[9]
Pada tanggal 21 Oktober 1992, gema sekulerisasi semakin dipertegas dengan pernyataannya atas penolakan terhadap negara islam dan slogan ‘islam yes, partai islam no’ yang dikemukakannya dua puluh tahun sebelum itu. Ia mengemban misi untuk menjadikan Islam kembali sebagai agama yang universal, tidak eksklusif dan terikat pada sistem kepartaian dan organisasi.
Di awal orde baru, Ia tetap menjunjung kebebasan berfikir, menolak terhadap pengkultusan partai-partai islam yang tidak visioner, cenderung takut pada masa depan, dan terkesan tidak menghargai sejarah, tidak percaya pada masa lalu islam yang pernah bangkit dari puing-puing sisa peradaban bangsa lain seperti Yunani dan Romawi.
Ide penolakan Negara Islam ini sudah muncul sehari setelah hari kemerdekaan, di saat terjadi polemik antar kalangan Nasionalis muslim dan naionalis sekuler yang tengah merumuskan ideologi dan pedoman bangsa, Pancasila, UUD 1945, atau Piagam Jakarta.       Dukungannya terhadap sekulerisasi terlihat juga pada penolakan didirikannya Departemen Agama pada September 1945. Penolakan tersebut dikarenakan bahwa dengan di dirikannya departemen ini hanya untuk menegaskan secara tersirat pada seluruh masyarakat Indonesia bahwa Islam adalah agama negara Republik ini.[10] Nurchalish menginginkan departemen ini berubah nama menjadi Departemen Keagamaan karena berarti departemen menjadi milik bersama kepunyaan agama-agama yang diakui secara resmi di Indonesia. Ia sangat menekankan adanya toleransi antar umat demi keberagaman pemikiran yang kaya dan diharapkan umat muslim bisa menjadi lebih terbuka dalam menghadapi perbedaan dan lebih bijak dalam berfikir untuk menghindari kejumudan.
Maka, sosok Nurchalish, adalah  seorang pemikir yang berani keluar dari pemikiran mainstream umat muslim lainnya. Di faktori kejumudan dan stagnansi kemajuan saat itu. Ia mengusung ide sekularisasi untuk menolak pemikiran yang eksklusif dan terikat pada sistem kepartaian dan organisasi yang disandingkan dengan agama. kegiatan keorganisasian di HMI, petualangan intelektualnya di Benua Amerika untuk menyelesaikan kuliah doktoralnya di Universitas Chicago dan menjadi doktor di bidang Ilmu Politik membuatnya dikenal sebagai pemikir pembaharu yang konsisten.***


[1]Adian Husaini, dan Nuim Hidayat.  Islam Liberal: Sejarah, Konsepsi, Penyimpangan, dan Jawabannya. (Jakarta: Gema Insani. 2004). Hlm. 30
[2]Ahmad Gaus. Api Islam Nurcholish Madjid: JalanHidup seorang visioner. (Jakarta: Kompas. 2010) hlm.2
[3]Abangan adalah atau kaum abangan adalah mereka yang memeluk agama Islam di  pedesaan tapi tidak sempurna dalam menjalankan perintahagamanya.
[4]Djohan Efendi dan Ismed Natsir. PergerakanPemikiran Islam: Catatan Harian Ahmad Wahib. (Jakarta: LP3ES. 1981) hlm 147
[5] Ibid, hlm. 82
[6]  Husaini, Islam Liberal: Sejarah, Konsepsi, Penyimpangan, dan Jawabannya....hlm. 56.
[7] Nurcholish Madjid. Islam Kemodernan dan Keindonesiaan. (Bandung: Mizan Pustaka. 2008), hlm. 249.
[8] Nurcholish Madjid. Islam Agama Kemanusiaan. (Jakarta: Paramadina. 199). hlm 17.
[9]Ahmad Gaus. Api Islam Nurcholish Madjid: JalanHidup seorang visioner... hlm. 147.
[10]Ibid,..hlm. 109.