Saturday, November 26, 2016

Mekanisme Pengelolaan Baitul Mal Aceh

Lembaga Syariah yang Belum Syariah
Sepanjang 2008-2014, Baitul Mal Aceh berhasil menghimpun dana ZIS senilai Rp 156 miliar. Hanya tersalur Rp 69 miliar. Senilai Rp 98 miliar menganggur.

Irwan Saputra

Kantor Baitul Mal Aceh
Pakar Akuntansi Syariah Universitas Muhammadiyah Aceh, Dr. Ali Amin, mengatakan, besarnya penerimaan Aceh dari zakat, infaq dan sedekah (ZIS) ternyata tak mampu dikonversi maksimal untuk menjawab kebutuhan rakyat, terutama fakir miskin. Hal ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Berdasarkan data yang dimiliki, Ali Amin mengatakan, realisasi penerimaan ZIS periode 2008-2014 telah mencapai Rp 156 miliar lebih. “Sepanjang kurun waktu itu, penyaluran hanya Rp 69 miliar lebih, dan tak tersalurkan senilai Rp Rp 98 miliar lebih,” kata Ali Amin pada MODUS ACEH, Kamis pekan lalu.

Amin mengatakan, ini terjadi salah satunya lantaran Baitul Mal sebagai lembaga syariah pengelola ZIS justru mengacu pada sistem akuntansi konvensional. Menurutnya, regulasi yang diberlakukan untuk pengelolaan keuangan negara yang di sana adalah keuangan Baitul Mal Aceh, didominasi oleh aturan keuangan daerah yang bersumber dari konsep akuntansi keuangan Amerika Serikat yang tentu saja bertolak belakang dengan konsep syariah.

Dengan dijadikan ZIS sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengelolaan keuangan daerah seluruhnya mengadopsi sistem Amerika Serikat seperti yang dianut selama ini. Hal itu mengakibatkan pengelolaan dana ZIS dibatasi oleh aturan. Maka, akan mengurangi peran pengelolaan keuangan Baitul Mal dalam rangka mengurangi tingkat kemiskinan di seluruh Pemerintah Aceh.

“Jadi, untuk mensyariahkan lembaga syariah itu adalah dengan adanya perubahan aturan agar ZIS tidak dikelola oleh keuangan dengan sistem pengesahan anggaran,” ujar Ali Amin.
Aliamin
Mantan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah menjelaskan, lembaga Baitul Mal merupakan institusi kenegaraan yang bertujuan mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Baik itu jizyah (pajak atas non-Muslim), ghanimah (rampasan perang) dan kharaj (pajak tanah yang diberikan) kepada orang miskin.

Selain itu, Baitul Mal juga merupakan sejarah sebagai lembaga keuangan yang mengelola keuangan negara memenuhi kepentingan publik dan kesejahteraan masyarakat, baik muslim maupun non-muslim.

Namun, seiring waktu berlalu, konsep pengelolaan keuangan melalui Baitul Mal diadopsi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Aceh yang merupakan satu dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, melalui Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan UU Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Alhasil, dibentuklah Baitul Mal sebagai bentuk dari konsekuensi daerah yang memberlakukan syariat Islam. Dalam komponen keuangan daerah pada Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA), zakat merupakan bagian dari Pendapatan Asli Aceh yang dikelola oleh Baitul Mal Aceh.
Sementara itu, kepala Baitul Mal Aceh, Armiadi Musa, mengaku, draf rancangan qanun tentang Baitul Mal Aceh sudah diajukan pada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).  Direncanakan, akan diparipurnakan pada September 2016 mendatang. “Insya Allah, bulan depan sudah diparipurnakan,” ujar Armiadi Musa, Jumat pekan lalu.

Armiadi Musa
Armiadi tak membantah jika selama ini lembaga yang dipimpinnya saban tahun memiliki anggaran yang tak tersalurkan. Bahkan, hal itu telah terjadi sejak tahun 2008 lalu. Penyebabnya, karena pengesahan anggaran di DPRA yang selalu molor, sehingga berdampak langsung terhadap penyerapan dana ZIS.

 Namun, dia belum berani menyebut berapa besaran nominal SiLPA di Baitul Mal hingga 2016 ini. “Saya masih sulit menghubungi bendahara karena sudah sore dan besok adalah hari libur. Namun, besaran SiLPA-nya belum dapat saya pastikan, tapi sepertinya tidak sampai sebesar itu (senilai Rp 98 miliar lebih),” ujar Armiadi.

Menurut Armiadi, biang di balik “nganggurnya” ZIS di Baitul Mal Aceh karena mekanisme pengelolaan dana ZIS dimasukkan dalam Pendapatan Asli Aceh (PAD) provinsi dan di kabupaten/kota, yang hingga saat ini belum diatur secara komprehensif dan masih menuai sejumlah konflik dan kontroversi.***

Sumber : Tabloid MODUS ACEH Edisi XIX

Sekjen PNA Dipecat

Muharram PTUN-kan Menkumham Aceh

Dipecat dari jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Aceh (PNA), Muharram Idris menggugat Kanwil Menkumham Aceh ke PTUN Banda Aceh. Alasannya, institusi itu telah mensahkan SK Perubahan Penyusunan Pengurus DPP PNA periode 2016-2018. Muharram berpendapat, dia mengantongi hak imunitas partai dan tidak bisa dipecat.

Muharram (tengah) / Photo: Acehtrend.co
Irwan Saputra
Sehari sebelum berangkat ke Tanah Suci melaksanakan ibadah haji, Muharram Idris atau akrab disapa Syech Muharram menyempatkan diri bertandang ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Hari itu, dia ditemani dua kuasa hukumnya Aulia Rahman dan Safriadi.
Sekretaris Jenderal DPP PNA itu mendaftarkan gugatan terhadap Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, Gunarso. Muharram menilai, Gunarso telah dengan sengaja mengeluarkan pengesahan terhadap Surat Keputusan (SK) Kemenkumham Nomor: W1-471.AH.11.01 Tahun 2016 tentang Perubahan Susunan Pengurus DPP PNA Periode 2016-2018 pada 19 Juli 2016 lalu.
Muharram menggugat Gunarso lantaran SK yang dikeluarkan Menkumham itu tidak tercantum lagi namanya yang dalam kepengurusan partai--yang sebelumnya ia menjabat sebagai Sekretaris Jendral DPP PNA.
“Betul, saya sudah daftarkan gugatan ke PTUN Banda Aceh tadi jam 11.00 WIB,” sebut Muharram, Kamis pekan lalu, yang saat itu sudah berada di Asrama Haji untuk persiapan keberangkatan haji, besok harinya.
Menurut Muharram, SK pemecatannya yang disahkan Kemenkumham Aceh tidak sah. Dia berdalih, dirinya adalah salah seorang pendiri partai orange tersebut. Sebagai pendiri, dirinya mengaku memiliki hak imunitas (kekebalan) yang dilindungi dalam anggaran dasar (AD) partai. Dia tidak dapat diberhentikan atau dinon-aktifkan dari jabatannya selaku Sekretaris Jenderal oleh siapa pun. Menurut Muharram, ketentuan itu tercatat dalam Akta Notaris Lila Triana di Banda Aceh, yakni AD Pasal 51 tentang Ketentuan Peralihan.
Itu sebabnya, dia menggugat Gunarso ke PTUN karena dinilai telah melakukan tindakan melawan hukum, dan tanpa dasar konstitusional yang jelas, serta bertentangan dengan AD Akta Pendirian PNA Nomor: 26, tanggal 23 April 2012.
Apalagi, ungkap Muharram, akibat dari pengesahan SK pemecatannya itu, telah menimbulkan ketidakpastian hukum serta merugikan kepentingan politik dirinya selaku salah seorang pendiri partai lokal tersebut yang dijamin dalam konstitusi Republik Indonesia sebagai hak berpolitik di Aceh.
Ihwal gugatan tersebut bermula ketika Gunarso mengesahkan SK perubahan pengurus yang memecat dirinya dari Sekretaris Jenderal DPP PNA untuk periode 2016-2018. Sementara, Gunarso mengesahkan SK tersebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan DPP PNA--yang dinilai Muharram telah bertentangan dengan sederet regulasi hukum.
Yang dijadikan dasar pertimbangan adalah surat DPP PNA Nomor: 241/DPP-PNA/B/VI/2016, tanggal 20 Juni 2016, tentang Mohon Pengesahan Perubahan Sekretaris Jendral DPP PNA. Surat Majelis Mahkamah Partai Nasional Aceh Nomor: 02/MMP-PNA/B/VI/2016 tanggal 10 Juli 2016, tentang Pendapat Hukum bahwa penon-aktifan Muharram Idris sudah sah dan sesuai dengan ketentuan AD/ART PNA. Surat Keputusan DPP PNA Nomor: 102/SK/DPP-PNA/A/VI/2016 tentang Pembaharuan Pengurus DPP PNA periode 2016-2018. Dan, perubahan AD PNA yang dinyatakan dengan Akta Notaris Lila Triana, Notaris Banda Aceh Nomor: 27 Tanggal 16 Juni 2016.
Blunder dari pengesahan ini, Muharram “menyeret” Kepala Menkumham Aceh ke PTUN Banda Aceh lantaran dinilai telah mengesahkan suatu perbuatan yang melawan hukum serta tanpa dasar konstitusional yang sah.
“Saya mempunyai hak imunitas yang dimandatkan oleh para pendiri partai sebagai pengurus pertama sekali, maka saya tidak dapat dipecat oleh siapa pun,” ungkap Muharram dalam gugatan itu.
Dalam gugatan setebal 33 lembar itu, Muharram mengungkap sederet ketentuan hukum yang dilanggar Gunarso selaku Kepala Menkumham Aceh yang mengesahkan perubahan pengurusan DPP PNA.
Sederet pelanggaran hukum tersebut di antaranya sebagai Kepala Menkumham Aceh, Gunarso dinilai telah melampaui kewenangannya atas pengesahan keputusan perubahan pengurusan DPP PNA, yang tengah menjadi sengketa internal antara Muharram dengan DPP PNA.
“Secara hukum, Gunarso tidak boleh mengesahkan keputusan objek sengketa, karena harus diselesaikan dulu persoalan ini secara internal partai,” tegas Muharram.
Tak hanya itu, Gunarso juga dinilai telah melanggar dan dengan sengaja menabrak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Dalam Pasal 81 huruf (d) disebutkan, menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi dan HAM. Selanjutnya, pada Pasal 83 ayat (4) disebutkan, keanggotaan kedaulatan anggota dan kepengurusan partai politik lokal diatur dalam AD/ART partai lokal. 
Selain itu, Muharram menilai, pengesahan SK kepengurusan oleh Kemenkumham adalah prematur, karena secara jelas tidak memperhatikan dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintah yang baik (the general priciples of good administration), sehingga mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap dirinya.
Begitupun, dengan pengesahan SK ini menandakan tidak adanya ketertiban terhadap penyelenggara negara, dengan mengesahkan objek sengketa (SK kepengurusan) secara serampangan tanpa mengklarifikasi kepada dirinya.
Gunarso juga dinilai telah melanggar asas keterbukaan dan bersikap diskriminatif. Itu dibuktikan dengan tindakan Gunarso yang serta merta mengesahkan susunan kepengurusan DPP PNA. Belum lagi, Gunarso juga dinilai telah melanggar asas proporsionalitas karena tidak pernah mempertimbangkan seluruh kebenaran dan verifikasi persyaratan yang diajukan DPP PNA, melainkan mengesahkan begitu saja.
Terakhir, Gunarso dinilai telah melanggar asas akuntabilitas karena tidak mematuhi undang-undang yang berlaku, di mana dalam undang-undang tersebut telah memberi solusi hukum. Tapi, hal ini tidak dijalankan Gunarso selaku Kepala Menkumham Aceh.
Karena itu, kepada hakim yang memeriksa perkara ini, Muharram memohon untuk menunda pengesahan SK kepengurusan tersebut. Karena apabila tetap dilaksanakan, namun di kemudian hari dibatalkan oleh PTUN, maka akan sulit untuk mengembalikan apa yang telah dilaksanakan berdasarkan surat keputusan tergugat. Karena susunan kepengurusan DPP PNA, dinilai Muharram, bukanlah merupakan hal yang mudah dalam membentuknya.
Begitupun apabila objek sengketa ini tidak ditunda, maka akibatnya akan dilaksanakan oleh DPP PNA untuk menjalankan serangkaian kebijakan dan tindakan yang akan menimbulkan perpecahan di kalangan kader-kader partai. Bukan saja di provinsi tapi juga sampai ke daerah.
Apalagi, beber Muharram, SK pengesahan Menkumham tersebut tidak menyangkut sama sekali dengan kepentingan masyarakat umum dalam rangka membangun bangsa dan negara, seperti disebut dalam Pasal 67 ayat (4) UU PTUN. Melainkan, hanya urusan internal organisasi partai, namun berdampak luas bagi hak politik dirinya.
“Maka, sangat beralasan bagi PTUN untuk menunda pelaksanaan SK tersebut selama pemeriksaan perkara ini sampai putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” jelas Muharram.
Sementara itu, Gunarso melalui Kepala Divisi Hukum Menkumham Aceh, Bukhari, mengatakan, penerbitan dan pengesahan SK oleh Kepala Menkumham Aceh Nomor: W1-4771.AH.11.01 Tahun 2016 tentang Perubahan Susunan Pengurus DPP PNA Periode 2016-2018 hanya menjalankan atas dasar permintaan DPP PNA.
Bukhari
“Kami mengeluarkan SK itu sesuai dengan permintaan partai karena itu memang tugas kami” kata Bukhari, Kamis pekan lalu. Bukhari menjelaskan, alasan disahkan kepengurusan DPP PNA karena pengajuan SK kepengurusan partai itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Karena telah sesuai itulah, pihaknya langsung mengeluarkan SK dan pengesahan badan hukum. “Tugas kami adalah mengesahkan dan mengeluarkan SK itu saja,” jelasnya.
Namun, apabila nantinya SK tersebut terjadi perubahan-perubahan di kemudian hari, maka pihaknya juga tidak keberatan untuk mengubah SK itu kembali. “Katakanlah besok misalnya, Pak Muharram diangkat kembali ke jabatan semulanya sebagai sekretaris partai, kami siap untuk mengeluarkan SK lagi,” kata Bukhari yang didampingi Kepala Divisi Imigrasi, Pajoko Yuwono.
Sayangnya, upaya konfirmasi yang dilakukan media pada Ketua DPP PNA, Irwansyah, belum menuai hasil. Beberapa pesan yang dikirim tak berbalas. Beberapa kali ditelepon juga tak diangkat. Namun, saat ditanyakan kepada Thamren Ananda yang tercatat sebagai Wakil Sekretaris II, dia mengaku bahwa Irwansyah saat ini berada di Banda Aceh. “Beliau ada di Banda. Silakan hubungi beliau,” elak Thamren, Jumat pekan lalu.*** 

Sumber: Tabloid MODUS ACEH Edisi XVIII

Terkait Pembangunan Masjid Muhammadiyah Bireun, Prof. Dr. Yusni Sabi, MA

Jangan Cemarkan Syariat Islam dengan Kepicikan

Guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Prof. Dr. Yusni Sabi, MA menyayangkan sikap penolakan pembangunan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireun oleh beberapa warga yang mengatasnakan masyarakat setempat.
Prof. Yusni Sabi (Photo: Klikkabar.com)
Menurut Yusni Sabi, aksi penolakan tersebut adalah sikap mencemarkan syariat Islam dengan kepicikan umat Islam itu sendiri. Bagaimana ulasannya, wartawan MODUS ACEH Irwan Saputra mewawancarainya guru besar ini, Selasa pekan lalu di ruang tunggu dosen, Program Pasca Sarjana (PPs) UIN Ar-Raniry Banda Aceh.


Polemik  pembangunan  mesjid  Muhahammadiyah di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireun hingga saat ini belum usai. Pendapat Anda?

Pada dasarnya, tidak ada masalah dalam pembangunan Mesjid di Aceh, jika pun ada masalah itu hanya karena salah faham. Salah persepsi, salah informasi atau mungkin saja lengkapnya beberapa syarat formal yang belum diselesaikan. Karena itu, untuk Indonesia bahkan dunia, pembangunan mesjid itu bukan lagi menjadi masalah, mau dibangun di Bali, atau di Rusia cuma tinggal ikuti proseduralnya saja. Nah,  apalagi di Aceh yang merupakan daerah penerapan syariat Islam. Di mesjid lah syariat Islam diajarkan dilaksanakan. Salah satunya menjalankan shalat limat waktu. Jadi, aneh ketika ada hambatan dalam pembangunan mesjid di Aceh.

Seharusnya?
Ya, siapapun harus memfasilitasi dan mendukung pembangunan mesjid, karena di antara sarana yang paling utama dalam mengajarkan syariat Islam itu ada di  mesjid. Di madrasah, sekolah dan bukan di jalanan.  Begitupun, kalau  nanti mesjid itu terbangun, apakah ditakuti ada salah isi, inikan bisa di pantau. Dalam ajaran Islam, masjid rumah ibadah terbuka, ngak ada mesjid pribadi melainkan dibangun untuk umum, disinggahi siapa saja, shalat siapa saja silahkan. Jadi, boleh dipantau terus 24 jam, jadi jangan ada kecurigaan yang berlebihan.
Polemik ini telah menjadi isu nasional. Pendapat Anda?
Karena itu, apalagi telah menjadi isu nasional, semua aparatur yang terlibat seharusnya mendukung pembangunan mesjid, agar tidak ada hambatan. Apalagi yang saya yakini tidak pernah ada masalah dalam membangun mesjid di Aceh. Penuhi syarat-syarat apa yang sudah ditentukan, apakah IMB, tanahnya atau hak miliknya, jadi tidak berhak dan patut untuk diperdebatkan seperti ini.

Kabarnya, ada  klaim Wahabi terhadap pembangunan masjid tersebut?
Itu diklarifikasi saja. Apakah sekolah yang dibangun oleh Inggris, Amerika, Jepang, menggunakan kurikulum Amerika atau Inggris itu haram? Begitu juga bantuan dari Qatar, Yaman dan sebagainya. Jadi nggak ada urusan idiologi di situ. Ini negeri kita Indonesia republik merdeka termasuk  sekoah-sekolah yang di isu berpaham ini dan itu. Tidak ada urusan itu semua, di sini kita punya kurikulum dan  pengajarnya kita punya semua. Jadi mesjid pun demikian tidak ada urusan apakah bantuan Saudi Arabia atau Amerika, atau negara manapun.

Seharusnya tidak ada hambatan?
Iya, saya pikir itu tidak ada urusan dengan asal bantuan. Kenapa rumah bantuan tsunami dan anak yatim dari Arab Saudi tidak pernah dipermasalahkan? Hanya saja jangan ada miss informasi, jangan saling mencurigai, dan orang pun ingin membantu tujuannya untuk membuat kita lebih baik, lebih cerdas, tidak ada niat ingin membodohkan kita.

Apakah polemik ini dikeranakan pembangunan masjid ini bantuan dari Arab Saudi, sehingga dianggap mesjid Wahabi?
Ajaran agama mengatakan, ambil kebaikan dari manapun datangnya, kalau itu kebaikan. Orang kasih kita nasi, asal nasi halal ya kita makan dan sebagainya. Coba lihat masa stunami lalu, berbagai bantuan datang kemari, jadi jangan berlebih-lebihan dalam mencuriagi.

Di Indonesia, khususnya Aceh ini pertama sekali terjadi, ada penolakan pembangunan masjid oleh umat muslim sendiri, pendapat Anda?
Saya pikir kita ini sudah dewasa, apalagi Aceh adalah negeri syariat Islam, hendaknya jangan cemarkan syariat Islam dengan kepicikan kita sendiri. Kalau sesama kita saja kita tidak bisa bertasabuh, bersilaturrahmi, saling mencintai satu sama lain bagaimana orang bisa percaya sama kita? Dan jangan lupa, di Indonesia baru dan pertama sekali ada hambatan pembangunan mesjid yang ditolak oleh masyarakat muslim sendiri, ini yang pertama seluruh Indonesia.

Menurut Anda, apa yang menjadi penyebab hal ini bisa terjadi?
Kalau berpegang pada Alquran dan sunnah rasul, maka kita tidak akan terpecah belah apalagi dalam membangun masjid. Makanya ayat mengatakan athiu`llaha, wa atiurrasula, wa ulil amri mingkum. Artinya apabila ada perbedaan pendapat maka kembalilah kepada dasar.

Maksud Anda, apakah ini karena tidak lagi berpegang pada ajaran yang pokok?
Iya, Islam sudah tidak di dasarkan pada Alquran dan Sunnah Nabi lagi, tapi sudah di dasarkan pada ranting-rantingnya. Akibatnya tentu saja ada perbedaan. Kita pergi ke Iran begini, ke Mesir begini, Afrika Selatan begini, Arab Saudi begini. Perbedaan itu bukan ajaran pokok, yang pokok Alquran dan Sunah Nabi, ketika berpegang pada dasar itu maka kita akan tetap bersatu.

Mestinya bagaimana?
Ya seperti pesan Nadi Muhammad SAW. Nabi berpesan, saya tinggalkan kepada mu dua hal yang apabila engkau berpegang kepadanya engkau tidak akan sesat, dua hal itu adalah Alquran dan Sunnah Nabi. Nah, kenapa kita berpecah? Karena kita tidak berpegang pada amanah nabi.

Bukankah perbedaan adalah sunnatullah?
Iya, perbedaan itu sudah ada sejak dahulu, bahkan sejak masa nabi sudah ada perbedaan pendapat. Tapi Islam tetap satu, nabi tetap satu pendapat masyarakat boleh berbeda-beda tidak apa-apa, beda model pakaian tapi tutup auratnya kan tidak pernah beda, kemudian beda model makanan, tapi halalnya kan tidak beda. Di Arab sana makan qurma, di tempat lain makan jagung, tapi halalnya tetap sama, jadi kalau kita berpegang pada pokok maka tidak akan pernah ada perbedaan.

Akibat dari perbedaan sering menimbulkan sikap radikalisasi, seperti masalah pembangunan mesjid tadi, pendapat Anda?
Makanya, kita harapkan kepada para guru-guru, ustadz dan ustadzah, para tengku,  berikan pemahaman ajaran Islam kepada murid dan para pengikut dengan baik, bukan memberikan pemahaman-pemahaman sektarian, pemahaman-pemahaman cabang dan rantai agama.
Siapa yang bertanggungjawab atas perbedaan hingga mengakibatkan radikalisasi pemahaman?
Ini tanggungjawab dari pada para ustadz-ustadzah, ulama, para kiyai, dan para guru. Terutama pemerintah daerah, agar mengajarkan ajaran agama Islam yang rahmatan lil a`lamin. Agama Islam itu rahmatan lil a`lamin, cara mencapainya adalah dengan akhlak yang mulia, wa ma arsalnaka rahmatan lil alamin. Jadi ingat, apa rahmatan lil `alamin apa bala? kalau tidak ada balanya berarti itu rahmat. Jadi, Jangan diselewengkan, oh ini nggak cocok, tidak ada yang nggak cocok, di rumah tangga saja banyak perbedaan.

Perbedaan yang bagaimana yang dianggap baik menurut Anda?
Dalam hadits rasulullah, dikatakan barang siapa yang berijtihat, kemudian ijtihatnya salah maka pahalanya satu. Jika ijtihatnya benar maka pahalanya dua, jadi tidak ada istilah masuk neraka. Perbedaan pendapat itu biasa sejak dahulu, kalau kita baca kitab-kita banyak sekali perbedaan, beda tradisi beda kebiasaan, beda guru, beda pakaian beda makanan itu sama saja, tapi Islam tetap satu, quran tetap satu Nabi Muhammad tetap satu.
Harapan Anda dalam kasus ini?
Bangunan mesjid itu harus, yang penting komunikasi di mana ada masalah diselesaikan secara tasabuh dan bersama-sama secara silaturrahim. Tidak ada hambatan,  kita ini dengan orang lain saja bisa bersatu, apalagi dengan kita sendiri, tinggal saja jangan berpikiran buruk, apakah dipihak pembangun ataupun dipihak yang merasa tidak enak.
Jadi sandarkan bahwa, mesjid ini dibangun atas dasar takwa, atas dasar ibadah kepada Allah kalau perlu rekom cari rekom, kalau perlu IMB cari IMB dan ingat pemimpin-pemimpn kita adalah yang baik-baik semua. Terjadi hal seperti ini tidak lain hanya karena salah pemahaman. Coba lihat,  di Aceh bermacam rumah ibadah ada, apa lagi dengan mesjid yang merupakan tempat ibadah umat muslim.

Kabarnya terjadi penolakan itu disebabkan oleh para pihak yang ikut memprovokasi?
Harus dicari provokatornya, karena akibat dari kisruh ini yang untung bukan orang Islam melainkan orang-orang lain yang anti Islam, yang tidak suka dengan Islam, ketika terjadi konflik sesama Islam maka yakinlah orang-orang musuh Islam akan senang.

Apa dampaknya dari polemik ini?

Yang diuntungkan ya provokatornya, sementara masyarakat sekitar dan umat muslim secara keseluruhan dirugikan. Karena, ketika ada provokasi maka yang korban adalah semua masyarakat, sementara yang untung adalah orang-orang yang mengambil manfaat dalam kesempatan ini.***

Simber Tabloid MODUS ACEH Edisi XVIII