Saturday, November 26, 2016

Sekjen PNA Dipecat

Muharram PTUN-kan Menkumham Aceh

Dipecat dari jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Aceh (PNA), Muharram Idris menggugat Kanwil Menkumham Aceh ke PTUN Banda Aceh. Alasannya, institusi itu telah mensahkan SK Perubahan Penyusunan Pengurus DPP PNA periode 2016-2018. Muharram berpendapat, dia mengantongi hak imunitas partai dan tidak bisa dipecat.

Muharram (tengah) / Photo: Acehtrend.co
Irwan Saputra
Sehari sebelum berangkat ke Tanah Suci melaksanakan ibadah haji, Muharram Idris atau akrab disapa Syech Muharram menyempatkan diri bertandang ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Hari itu, dia ditemani dua kuasa hukumnya Aulia Rahman dan Safriadi.
Sekretaris Jenderal DPP PNA itu mendaftarkan gugatan terhadap Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, Gunarso. Muharram menilai, Gunarso telah dengan sengaja mengeluarkan pengesahan terhadap Surat Keputusan (SK) Kemenkumham Nomor: W1-471.AH.11.01 Tahun 2016 tentang Perubahan Susunan Pengurus DPP PNA Periode 2016-2018 pada 19 Juli 2016 lalu.
Muharram menggugat Gunarso lantaran SK yang dikeluarkan Menkumham itu tidak tercantum lagi namanya yang dalam kepengurusan partai--yang sebelumnya ia menjabat sebagai Sekretaris Jendral DPP PNA.
“Betul, saya sudah daftarkan gugatan ke PTUN Banda Aceh tadi jam 11.00 WIB,” sebut Muharram, Kamis pekan lalu, yang saat itu sudah berada di Asrama Haji untuk persiapan keberangkatan haji, besok harinya.
Menurut Muharram, SK pemecatannya yang disahkan Kemenkumham Aceh tidak sah. Dia berdalih, dirinya adalah salah seorang pendiri partai orange tersebut. Sebagai pendiri, dirinya mengaku memiliki hak imunitas (kekebalan) yang dilindungi dalam anggaran dasar (AD) partai. Dia tidak dapat diberhentikan atau dinon-aktifkan dari jabatannya selaku Sekretaris Jenderal oleh siapa pun. Menurut Muharram, ketentuan itu tercatat dalam Akta Notaris Lila Triana di Banda Aceh, yakni AD Pasal 51 tentang Ketentuan Peralihan.
Itu sebabnya, dia menggugat Gunarso ke PTUN karena dinilai telah melakukan tindakan melawan hukum, dan tanpa dasar konstitusional yang jelas, serta bertentangan dengan AD Akta Pendirian PNA Nomor: 26, tanggal 23 April 2012.
Apalagi, ungkap Muharram, akibat dari pengesahan SK pemecatannya itu, telah menimbulkan ketidakpastian hukum serta merugikan kepentingan politik dirinya selaku salah seorang pendiri partai lokal tersebut yang dijamin dalam konstitusi Republik Indonesia sebagai hak berpolitik di Aceh.
Ihwal gugatan tersebut bermula ketika Gunarso mengesahkan SK perubahan pengurus yang memecat dirinya dari Sekretaris Jenderal DPP PNA untuk periode 2016-2018. Sementara, Gunarso mengesahkan SK tersebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan DPP PNA--yang dinilai Muharram telah bertentangan dengan sederet regulasi hukum.
Yang dijadikan dasar pertimbangan adalah surat DPP PNA Nomor: 241/DPP-PNA/B/VI/2016, tanggal 20 Juni 2016, tentang Mohon Pengesahan Perubahan Sekretaris Jendral DPP PNA. Surat Majelis Mahkamah Partai Nasional Aceh Nomor: 02/MMP-PNA/B/VI/2016 tanggal 10 Juli 2016, tentang Pendapat Hukum bahwa penon-aktifan Muharram Idris sudah sah dan sesuai dengan ketentuan AD/ART PNA. Surat Keputusan DPP PNA Nomor: 102/SK/DPP-PNA/A/VI/2016 tentang Pembaharuan Pengurus DPP PNA periode 2016-2018. Dan, perubahan AD PNA yang dinyatakan dengan Akta Notaris Lila Triana, Notaris Banda Aceh Nomor: 27 Tanggal 16 Juni 2016.
Blunder dari pengesahan ini, Muharram menyeret Kepala Menkumham Aceh ke PTUN Banda Aceh lantaran dinilai telah mengesahkan suatu perbuatan yang melawan hukum serta tanpa dasar konstitusional yang sah.
“Saya mempunyai hak imunitas yang dimandatkan oleh para pendiri partai sebagai pengurus pertama sekali, maka saya tidak dapat dipecat oleh siapa pun,” ungkap Muharram dalam gugatan itu.
Dalam gugatan setebal 33 lembar itu, Muharram mengungkap sederet ketentuan hukum yang dilanggar Gunarso selaku Kepala Menkumham Aceh yang mengesahkan perubahan pengurusan DPP PNA.
Sederet pelanggaran hukum tersebut di antaranya sebagai Kepala Menkumham Aceh, Gunarso dinilai telah melampaui kewenangannya atas pengesahan keputusan perubahan pengurusan DPP PNA, yang tengah menjadi sengketa internal antara Muharram dengan DPP PNA.
“Secara hukum, Gunarso tidak boleh mengesahkan keputusan objek sengketa, karena harus diselesaikan dulu persoalan ini secara internal partai,” tegas Muharram.
Tak hanya itu, Gunarso juga dinilai telah melanggar dan dengan sengaja menabrak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Dalam Pasal 81 huruf (d) disebutkan, menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi dan HAM. Selanjutnya, pada Pasal 83 ayat (4) disebutkan, keanggotaan kedaulatan anggota dan kepengurusan partai politik lokal diatur dalam AD/ART partai lokal. 
Selain itu, Muharram menilai, pengesahan SK kepengurusan oleh Kemenkumham adalah prematur, karena secara jelas tidak memperhatikan dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintah yang baik (the general priciples of good administration), sehingga mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap dirinya.
Begitupun, dengan pengesahan SK ini menandakan tidak adanya ketertiban terhadap penyelenggara negara, dengan mengesahkan objek sengketa (SK kepengurusan) secara serampangan tanpa mengklarifikasi kepada dirinya.
Gunarso juga dinilai telah melanggar asas keterbukaan dan bersikap diskriminatif. Itu dibuktikan dengan tindakan Gunarso yang serta merta mengesahkan susunan kepengurusan DPP PNA. Belum lagi, Gunarso juga dinilai telah melanggar asas proporsionalitas karena tidak pernah mempertimbangkan seluruh kebenaran dan verifikasi persyaratan yang diajukan DPP PNA, melainkan mengesahkan begitu saja.
Terakhir, Gunarso dinilai telah melanggar asas akuntabilitas karena tidak mematuhi undang-undang yang berlaku, di mana dalam undang-undang tersebut telah memberi solusi hukum. Tapi, hal ini tidak dijalankan Gunarso selaku Kepala Menkumham Aceh.
Karena itu, kepada hakim yang memeriksa perkara ini, Muharram memohon untuk menunda pengesahan SK kepengurusan tersebut. Karena apabila tetap dilaksanakan, namun di kemudian hari dibatalkan oleh PTUN, maka akan sulit untuk mengembalikan apa yang telah dilaksanakan berdasarkan surat keputusan tergugat. Karena susunan kepengurusan DPP PNA, dinilai Muharram, bukanlah merupakan hal yang mudah dalam membentuknya.
Begitupun apabila objek sengketa ini tidak ditunda, maka akibatnya akan dilaksanakan oleh DPP PNA untuk menjalankan serangkaian kebijakan dan tindakan yang akan menimbulkan perpecahan di kalangan kader-kader partai. Bukan saja di provinsi tapi juga sampai ke daerah.
Apalagi, beber Muharram, SK pengesahan Menkumham tersebut tidak menyangkut sama sekali dengan kepentingan masyarakat umum dalam rangka membangun bangsa dan negara, seperti disebut dalam Pasal 67 ayat (4) UU PTUN. Melainkan, hanya urusan internal organisasi partai, namun berdampak luas bagi hak politik dirinya.
“Maka, sangat beralasan bagi PTUN untuk menunda pelaksanaan SK tersebut selama pemeriksaan perkara ini sampai putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” jelas Muharram.
Sementara itu, Gunarso melalui Kepala Divisi Hukum Menkumham Aceh, Bukhari, mengatakan, penerbitan dan pengesahan SK oleh Kepala Menkumham Aceh Nomor: W1-4771.AH.11.01 Tahun 2016 tentang Perubahan Susunan Pengurus DPP PNA Periode 2016-2018 hanya menjalankan atas dasar permintaan DPP PNA.
Bukhari
“Kami mengeluarkan SK itu sesuai dengan permintaan partai karena itu memang tugas kami” kata Bukhari, Kamis pekan lalu. Bukhari menjelaskan, alasan disahkan kepengurusan DPP PNA karena pengajuan SK kepengurusan partai itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Karena telah sesuai itulah, pihaknya langsung mengeluarkan SK dan pengesahan badan hukum. “Tugas kami adalah mengesahkan dan mengeluarkan SK itu saja,” jelasnya.
Namun, apabila nantinya SK tersebut terjadi perubahan-perubahan di kemudian hari, maka pihaknya juga tidak keberatan untuk mengubah SK itu kembali. “Katakanlah besok misalnya, Pak Muharram diangkat kembali ke jabatan semulanya sebagai sekretaris partai, kami siap untuk mengeluarkan SK lagi,” kata Bukhari yang didampingi Kepala Divisi Imigrasi, Pajoko Yuwono.
Sayangnya, upaya konfirmasi yang dilakukan media pada Ketua DPP PNA, Irwansyah, belum menuai hasil. Beberapa pesan yang dikirim tak berbalas. Beberapa kali ditelepon juga tak diangkat. Namun, saat ditanyakan kepada Thamren Ananda yang tercatat sebagai Wakil Sekretaris II, dia mengaku bahwa Irwansyah saat ini berada di Banda Aceh. “Beliau ada di Banda. Silakan hubungi beliau,” elak Thamren, Jumat pekan lalu.*** 

Sumber: Tabloid MODUS ACEH Edisi XVIII

No comments:

Post a Comment