Muharram PTUN-kan Menkumham Aceh
Dipecat dari jabatan Sekretaris
Jenderal
(Sekjen) Dewan
Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Aceh (PNA), Muharram Idris
menggugat Kanwil
Menkumham Aceh ke PTUN Banda Aceh. Alasannya, institusi itu telah
mensahkan SK
Perubahan Penyusunan Pengurus DPP PNA periode 2016-2018. Muharram
berpendapat,
dia mengantongi hak imunitas partai
dan tidak bisa dipecat.
![]() |
| Muharram (tengah) / Photo: Acehtrend.co |
Irwan Saputra
Sehari sebelum berangkat ke Tanah
Suci melaksanakan ibadah haji,
Muharram Idris atau
akrab disapa Syech Muharram menyempatkan
diri bertandang ke
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Hari itu, dia ditemani
dua kuasa hukumnya Aulia Rahman dan Safriadi.
Sekretaris Jenderal DPP PNA itu mendaftarkan
gugatan terhadap Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh,
Gunarso. Muharram
menilai, Gunarso telah dengan
sengaja mengeluarkan pengesahan terhadap Surat Keputusan (SK) Kemenkumham Nomor:
W1-471.AH.11.01 Tahun 2016 tentang Perubahan Susunan Pengurus DPP PNA Periode
2016-2018 pada 19 Juli 2016 lalu.
Muharram menggugat Gunarso
lantaran SK yang dikeluarkan Menkumham itu tidak tercantum lagi namanya yang
dalam kepengurusan partai--yang
sebelumnya ia menjabat sebagai Sekretaris Jendral DPP PNA.
“Betul, saya
sudah daftarkan gugatan ke PTUN Banda Aceh tadi jam 11.00 WIB,” sebut Muharram, Kamis pekan lalu, yang saat itu sudah berada di Asrama Haji untuk persiapan keberangkatan
haji, besok harinya.
Menurut
Muharram, SK pemecatannya
yang disahkan
Kemenkumham Aceh
tidak sah. Dia berdalih, dirinya adalah
salah seorang pendiri partai orange tersebut. Sebagai pendiri, dirinya mengaku
memiliki hak imunitas (kekebalan) yang dilindungi dalam anggaran dasar (AD) partai. Dia tidak dapat diberhentikan atau dinon-aktifkan dari jabatannya selaku Sekretaris Jenderal
oleh siapa pun. Menurut
Muharram, ketentuan itu tercatat dalam Akta Notaris Lila Triana di Banda Aceh, yakni AD Pasal 51 tentang Ketentuan Peralihan.
Itu sebabnya, dia menggugat Gunarso ke PTUN karena dinilai telah melakukan
tindakan melawan hukum, dan tanpa dasar konstitusional yang
jelas, serta bertentangan dengan AD Akta Pendirian PNA Nomor: 26, tanggal 23 April 2012.
Apalagi, ungkap Muharram, akibat dari pengesahan SK pemecatannya itu, telah menimbulkan ketidakpastian hukum serta merugikan
kepentingan politik dirinya selaku salah seorang pendiri partai lokal tersebut yang dijamin dalam konstitusi Republik Indonesia sebagai hak berpolitik di
Aceh.
Ihwal gugatan
tersebut bermula ketika Gunarso
mengesahkan SK perubahan pengurus yang memecat dirinya dari Sekretaris Jenderal DPP PNA untuk periode 2016-2018. Sementara, Gunarso mengesahkan SK tersebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
DPP PNA--yang dinilai Muharram telah bertentangan dengan sederet regulasi hukum.
Yang dijadikan dasar
pertimbangan adalah surat DPP PNA Nomor: 241/DPP-PNA/B/VI/2016, tanggal 20 Juni 2016, tentang Mohon
Pengesahan Perubahan Sekretaris Jendral DPP PNA. Surat Majelis Mahkamah Partai
Nasional Aceh Nomor: 02/MMP-PNA/B/VI/2016 tanggal 10 Juli 2016, tentang Pendapat
Hukum bahwa penon-aktifan Muharram
Idris sudah sah dan sesuai dengan ketentuan AD/ART PNA. Surat Keputusan DPP PNA
Nomor: 102/SK/DPP-PNA/A/VI/2016 tentang Pembaharuan Pengurus DPP PNA periode
2016-2018. Dan, perubahan AD PNA yang dinyatakan dengan
Akta Notaris Lila Triana, Notaris Banda Aceh Nomor: 27 Tanggal 16 Juni 2016.
Blunder dari
pengesahan ini, Muharram “menyeret” Kepala Menkumham Aceh ke PTUN Banda Aceh lantaran
dinilai telah mengesahkan suatu perbuatan yang melawan hukum serta tanpa dasar
konstitusional yang sah.
“Saya mempunyai
hak imunitas yang dimandatkan oleh para pendiri partai sebagai pengurus pertama
sekali, maka saya tidak dapat dipecat oleh siapa pun,” ungkap
Muharram dalam gugatan itu.
Dalam gugatan
setebal 33 lembar itu, Muharram mengungkap sederet ketentuan hukum yang
dilanggar Gunarso selaku Kepala Menkumham Aceh yang mengesahkan perubahan pengurusan DPP PNA.
Sederet pelanggaran
hukum tersebut di antaranya
sebagai Kepala Menkumham Aceh, Gunarso dinilai telah melampaui kewenangannya
atas pengesahan keputusan perubahan pengurusan DPP PNA, yang tengah menjadi
sengketa internal antara Muharram dengan DPP PNA.
“Secara hukum, Gunarso tidak boleh mengesahkan keputusan objek
sengketa, karena harus diselesaikan dulu persoalan ini secara internal partai,”
tegas Muharram.
Tak hanya itu,
Gunarso juga dinilai telah melanggar dan dengan sengaja menabrak Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2006 tentang Pemerintah Aceh. Dalam Pasal 81 huruf (d) disebutkan, menjunjung tinggi supremasi hukum,
demokrasi dan HAM. Selanjutnya, pada Pasal 83 ayat (4) disebutkan,
keanggotaan kedaulatan anggota dan kepengurusan partai politik lokal diatur
dalam AD/ART partai lokal.
Selain itu, Muharram menilai, pengesahan SK kepengurusan
oleh Kemenkumham adalah prematur, karena secara jelas tidak memperhatikan dan
bertentangan dengan asas-asas umum pemerintah yang baik (the general
priciples of good administration), sehingga mengakibatkan ketidakpastian
hukum terhadap dirinya.
Begitupun, dengan
pengesahan SK ini menandakan tidak adanya ketertiban terhadap penyelenggara
negara, dengan mengesahkan objek sengketa (SK kepengurusan) secara serampangan tanpa mengklarifikasi kepada
dirinya.
Gunarso juga
dinilai telah melanggar asas keterbukaan dan bersikap diskriminatif. Itu dibuktikan dengan tindakan Gunarso yang serta merta
mengesahkan susunan kepengurusan DPP PNA. Belum lagi, Gunarso juga dinilai telah melanggar asas
proporsionalitas karena tidak pernah mempertimbangkan seluruh kebenaran dan
verifikasi persyaratan yang diajukan DPP PNA, melainkan mengesahkan begitu
saja.
Terakhir,
Gunarso dinilai telah melanggar asas akuntabilitas karena tidak mematuhi
undang-undang yang berlaku, di mana dalam undang-undang
tersebut telah memberi solusi hukum. Tapi, hal ini tidak dijalankan Gunarso selaku Kepala Menkumham Aceh.
Karena itu, kepada
hakim yang memeriksa perkara ini, Muharram memohon untuk menunda pengesahan SK kepengurusan tersebut. Karena
apabila tetap dilaksanakan, namun di kemudian
hari dibatalkan oleh PTUN, maka akan sulit untuk mengembalikan apa yang telah
dilaksanakan berdasarkan surat keputusan tergugat. Karena susunan kepengurusan
DPP PNA, dinilai Muharram, bukanlah merupakan hal yang mudah dalam
membentuknya.
Begitupun
apabila objek sengketa ini tidak ditunda, maka akibatnya akan dilaksanakan oleh
DPP PNA untuk menjalankan serangkaian kebijakan dan tindakan yang akan
menimbulkan perpecahan di kalangan kader-kader partai. Bukan saja di provinsi tapi juga sampai ke daerah.
Apalagi, beber Muharram, SK pengesahan Menkumham tersebut
tidak menyangkut sama sekali dengan kepentingan masyarakat umum dalam rangka
membangun bangsa dan negara, seperti disebut dalam Pasal 67 ayat (4) UU PTUN. Melainkan,
hanya urusan internal organisasi partai, namun berdampak luas bagi hak politik
dirinya.
“Maka, sangat beralasan bagi PTUN untuk menunda pelaksanaan
SK tersebut selama pemeriksaan perkara ini sampai putusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum yang tetap,” jelas Muharram.
Sementara itu, Gunarso
melalui Kepala Divisi Hukum Menkumham Aceh, Bukhari, mengatakan, penerbitan dan pengesahan SK oleh Kepala Menkumham
Aceh Nomor: W1-4771.AH.11.01 Tahun 2016 tentang Perubahan Susunan Pengurus DPP PNA Periode
2016-2018 hanya menjalankan atas dasar permintaan DPP PNA.
![]() |
| Bukhari |
“Kami
mengeluarkan SK itu sesuai dengan permintaan partai karena itu memang tugas
kami” kata Bukhari, Kamis pekan lalu.
Bukhari menjelaskan, alasan disahkan kepengurusan DPP PNA karena pengajuan SK
kepengurusan partai itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Karena telah
sesuai itulah, pihaknya langsung mengeluarkan SK dan pengesahan
badan hukum. “Tugas kami adalah mengesahkan dan mengeluarkan SK itu saja,”
jelasnya.
Namun, apabila
nantinya SK tersebut terjadi perubahan-perubahan di kemudian hari, maka pihaknya
juga tidak keberatan untuk mengubah SK itu
kembali. “Katakanlah besok misalnya, Pak Muharram diangkat kembali ke jabatan semulanya sebagai sekretaris partai,
kami siap untuk mengeluarkan SK lagi,” kata Bukhari yang didampingi Kepala Divisi
Imigrasi, Pajoko Yuwono.
Sayangnya, upaya
konfirmasi yang dilakukan media pada Ketua DPP PNA,
Irwansyah, belum menuai hasil. Beberapa
pesan yang dikirim tak berbalas. Beberapa
kali ditelepon juga tak diangkat. Namun,
saat ditanyakan kepada Thamren Ananda yang tercatat sebagai Wakil Sekretaris
II, dia mengaku bahwa Irwansyah
saat ini berada di Banda Aceh. “Beliau ada di Banda.
Silakan hubungi beliau,” elak Thamren,
Jumat pekan lalu.*** Sumber: Tabloid MODUS ACEH Edisi XVIII


No comments:
Post a Comment