Pergub Kagetan dan Mubazir
Zaini Abdullah langsung menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pemberian
Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif. Pergub ini lebih dipopulerkan dengan istilah
Pergub Cuti Bersalin lantaran regulasi itu juga membenarkan PNS mendapat cuti
enam bulan. Yenni Linda Yanti, salah seorang pegawai di Rumah Sakit Ibu
dan Anak (RSIA) Banda Aceh dipilih sebagai sampel penerima
perdana. Gubernur Aceh Zaini Abdullah langsung menyerahkan SK cuti selama enam
bulan itu pada Yenni, Kamis, 25 Agustus 2016 lalu. Untuk dan atas nama keberpihakan pada kaum ibu,
Zaini memutuskan untuk tahan badan meski sesungguhnya pergub yang dia terbitkan
telah menjadi kontroversi. Bukan satu dua pakar hukum menyatakan jika regulasi
itu tak sejalan dengan sederet peraturan perundang-undangan yang ada.
![]() |
| Prof. Dr. H A. Hamid Sarong, SH.MH |
Pendapat
serupa juga disampaikan pakar hukum Islam Prof. Dr. H A. Hamid Sarong, SH.MH. Seperti apa pendapatnya? Kamis pekan lalu
Wartawan MODUS Aceh, Irwan
Saputra, mewawancarai pakar hukum Islam dari Universitas Islam Negeri (UIN)
Ar-Raniry Banda Aceh, itu. Berikut penuturannya.***
Pemerintah Aceh
menerbitkan Pergub Cuti Bersalin hingga enam
bulan. Pendapat Anda?
Saya tidak tahu apa filosofinya di balik
pemberian cuti selama enam bulan tersebut, apakah ini memang dibutuhkan oleh pegawai
perempuan saat melahirkan hingga enam bulan atau tidak. Kemudian, apakah
memang telah dilakukan penelitian sebelum pergub ini dikeluarkan bahwa di Aceh, perempuan yang pasca melahirkan
membutuhkan cuti hingga enam bulan? Ini juga kita tidak tahu.
Jadi, harus ada penelitian
terlebih dahulu?
Seharusnya dilakukan penelitian
terlebih dulu.
Dicari dulu dasar pemberlakukan pergub itu, baru kemudian bisa
diterapkan. Oh, rupanya semua perempuan di Aceh yang melahirkan dan menyusui anaknya membutuhkan
waktu sampai enam bulan baru sembuh dan bisa beraktivitas kembali. Tapi, ada
juga sebagian perempuan yang cukup
dengan waktu 40
hari saja, kemudian tidak mau lagi karena takut kecantikannya hilang. Kan menyusui ini
bukan pekerjaan yang mudah.
Sehingga,
menjadi tradisi di Arab sana yang menyusui itu orang lain. Ini
menunjukkan bahwa tradisi kemanusian menyusui itu adalah sebuah kerja berat,
sehingga harus disuruh sama orang lain. Kemudian, kita buat penelitian di Aceh,
orang-orang yang melahirkan di Aceh ini apa dia menyusui sampai enam bulan. Kalau tidak, untuk apa ada masa
cuti sampai enam bulan?
Dalam Islam, bukankah perempuan
diharuskan menyusui hingga dua tahun?
Dalam hukum Islam, Al-Quran memang
menganjurkan agar perempuan menyusui anaknya sampai dua tahun. Tapi, untuk menyusui
banyak macam,
model serta caranya. Karena itu, apakah harus dengan cuti hingga enam bulan
untuk dapat menyusui
anak secara terus-menerus. Kan tidak mesti
demikian.
Idealnya menurut
Anda?
Bagi seorang pegawai, jika ingin menyusui
anaknya pasca
melahirkan dan cuti selama tiga bulan, kan bisa saja untuk menyusui dengan cara
menabung ASI di rumah sebelum berangkat kerja.
Atau dibuatkan tempat menyusui di kantor-kantor atau diberikan
waktu yang longgar untuk pegawai tersebut. Karena, saya kira tidak perlulah
diberikan cuti seperti itu.
Jangan sampai dia meninggalkan pekerjaannya sampai enam bulan.
Jika demikian,
ini saya pikir adalah sebuah kebijakan yang keliru karena seorang pegawai yang
digaji oleh negara meninggalkan pekerjaan hingga enam bulan.
Bagaimana pendapat Anda jika seorang
pegawai yang cuti hingga enam bulan, sementara mereka mendapatkan gaji
penuh?
Ini akan berdampak pada dugaan pegawai
tersebut ini terima gaji saja, sementara kerja tidak ada. Kalau dalam Islam, gaji tersebut tidak
pantas untuk didapatkan atau paling tidak syubhat (antara halal dan
haram/nggak jelas) hukumnya.
Tapi, bukankah ini sebuah kebijakan
yang diambil oleh kepala daerah sekaliber Gubernur Aceh?
Itulah yang saya katakan tadi, apakah kebijakan
ini dimulai dengan sebuah penelitian terlebih dahulu. Jika memang dibutuhkan,
sehingga merasa tidak cukup dengan aturan yang mengatur hanya tiga bulan untuk
pegawai cuti bersalin. Tapi,
lakukanlah penelitian terlebih dahulu.
Jangan cuma ingin spesialis, semua harus spesialis. Sehingga, berbentur dengan
aturan yang lebih tinggi.
Bagaimana indikator untuk menghitung
pantas tidaknya pergub ini diberlakukan?
Saya
kira harus dihitung berapa pegawai perempuan di Aceh, kemudian kalikan berapa
banyak pekerjaan yang ditinggalkan oleh perempuan walaupun tidak bersamaan. Tapi, untuk menemukan
angka dan efektivitas,
pekerjaan itu kan harus digeneralkan terlebih dahulu, apakah pegawai perempuan
di Aceh separuh dari pegawai laki-laki.
Kalikan saja secara periodik yang meninggalkan pekerjaan hingga enam
bulan-enam bulan.
Jadi,
harus menggunakan matematis itu. Makanya, saya katakan tadi, maunya dibuat
penelitian dulu,
dilemparkan hasil penelitian kepada masyarakat, nanti masyarakat yang menilai apakah
kebijakan itu memang dibutuhkan atau tidak, baru kemudian gubernur mengambil
kesimpulan.
Jangan tiba-tiba sudah ada seperti ini, tanpa ada kajian-kajian,
tidak ada relevansinya.
Apa keuntungannya dan apa kerugiannya?
Lalu?
Adakah perempuan-perempuan yang melahirkan
dan menyusui itu sampai enam bulan?
Adakah keluhan-keluhan bagi perempuan yang hanya selama ini diberikan
cuti selama tiga bulan dan pada bulan keempat harus bekerja? Adakah keluhan? Ada yang pingsan? Ada yang menangis? Misal, ada orang pingsan. Saat ditanya
kenapa pingsan, diketahui karena dia melahirkan. Kapan melahirkan? Empat bulan yang
lalu.
Setelah empat bulan
melahirkan,
masih pingsan misalnya. Berarti, harus diberikan cuti enam bulan, dan itu pun tentu tidak berlaku
kepada setiap orang melainkan bersifat kasuistis dan berlaku pada mereka yang
mengalami hal tersebut.
Nah,
bagaimana yang tidak demikian?
Maksud anda?
Maksud saya, jangan mengeluarkan
kebijakan-kebijakan kagetan.
Tiba-tiba,
sudah ada kebijakan tanpa ada pengkajian yang mendalam. Jangan saat ini
menjabat sebagai Gubernur Aceh, hanya mengharapkan pada masa periodenya saja. Kemudian, pada periode orang
lain,
itu urusan orang lain.
Tak boleh seperti itu
membangun negeri.
Seharusnya?
Ya, harus ada grand design-nya. Sehingga, siapa pun gubernur Aceh
yang akan datang,
akan tahu seperti apa kebijakan yang harus diambil untuk pembangunan
Aceh yang lebih baik.
Itu baru betul pembangunan. Ini datang gubernur ini buat
kebijakan ini, datang gubernur lain buat kebijakan lain. Jika begini arah
pembangunan Aceh, maka tidak terarah ke mana pembangunan Aceh ini.
Jadi, bisa disimpulkan
kebijakan ini keliru?
Sebenarnya tepat tidak tepatnya kebijakan ini
akan terjawab setelah dilakukan penelitian, apakah hasilnya mendukung cuti enam
bulan atau sebaliknya. Yang bisa menjawab ini adalah para peneliti-peneliti
tadi. Kalau gubernur
tidak melakukan penelitian tentang kebijakan cuti selama enam bulan ini, maka
ini adalah kebijakan yang keliru.
Buktinya,
sekarang menjadi kontroversi.
Bukan hanya karena berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi,
tapi juga dengan masa cuti yang dianggap terlalu lama.
Menurut Anda, ini
kebijakan semena-mena?
Ya, itu tadi saya katakan, jangan
mentang-mentang sedang memiliki kekuasaan, kita melakukan berbagai kebijakan-kebijakan
yang menyimpang dari pemahaman umum. Sehingga, menjadi bermasalah karena dengan
durasi cuti yang terlalu lama ini, apakah tidak merugikan negara
terhadap produktivitas pegawai.
Jadi, setiap kebijakan
harus ada penelitian terlebih dahulu?
Meski tidak semua kebijakan. Tapi, terkait cuti
bersalin ini,
harus ada pengkajian dan penelitian terlebih dahulu, pengkajian dan penelitian
ini dilakukan oleh peneliti. Saya tidak tahu apakah ini sudah dilakukan
penelitian atau belum.
Kalau seandainya belum dilakukan, ini adalah kebijakan
yang keliru.
Kalau sudah dibuat penelitian, hasilnya bisa lain.
Maksud anda?
Katakanlah memang dibutuhkan. Tapi, saya lihat, banyak
perempuan-perempuan yang hanya menyusui di rumah cuma satu
bulan, kemudian mereka sudah tidak mau lagi di rumah. Karena alternatif dari
menyusui itu kan bisa juga dengan
menyediakan tempat menyusui di kantor-kantor seperti saya katakan di atas tadi, karena tidak
mungkin terus-menerus
orang menyusui di rumah.
Kalau saya pikir, kebijakan ini tidak
efektif untuk produktivitas pegawai.
Ini kan suatu pemubaziran waktu. Kalau seperti ini, jelas agama
melarang.***
Sumber : Tabloid MODUS ACEH Edisi XIX

No comments:
Post a Comment