Syarat Janggal FKUB Mengganjal Pembangunan Masjid
![]() |
| Masjid Muhammad Bantuan Qatar, tempat terjadinya baku hantam beberapa waktu lalu masih dalam Gampon Keude Dua (Photo: IST) |
Pembangunan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Bireuen
hingga kini belum bisa dilanjutkan meski pihak panitia telah melengkapi berbagai
syarat serta rekomendasi dari Mendagri dan Kementerian Agama RI.
Rekomendasi terakhir terhambat di Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang dinilai sebagai “dalang” di balik terhambatnya pembangunan masjid tersebut.
Guru Besar UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Prof. Dr. Yusni
Sabi, menilai, upaya penghambatan pembangunan masjid ini sebagai
sikap mencemarkan nilai syariat Islam. Wartawan MODUS Aceh, Irwan Saputra dan Zulhelmi reporter liputan
Bireuen, menulisnya untuk Rubrik Daerah pekan ini.
***
Tanah wakaf masyarakat
seluas 1.500 meter persegi
di Desa Juli Keude Dua,
Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen hingga kini masih kosong. Konstruksi bangunan
masjid itu belum terlihat berlanjut meski anggaran awal pembangunan Rp 800 juta
dari bantuan kerajaan Arab Saudi melalui Yayasan Alwahah telah tersedia.
Tidak hanya dana,
organisasi Islam Muhammadiyah Kabupaten Bireuen juga telah mengantongi surat
rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kementerian Agama Republik Indonesia
untuk kelengkapan syarat mengurus izin mendirikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah,
Bireuen.
Namun, panitia
pembangunan hingga kini belum juga dapat mengantongi izin lengkap untuk mendirikan rumah ibadah
itu. Bahkan, panitia telah mengurus surat izin sejak 2015 lalu.
Disinyalir, Forum
Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bireuen, meminta rekomendasi lain di luar ketentuan. Surat yang diminta FKUB
Bireuen itu adalah NPWP Muhammadiyah, surat pernyataan keuchik (kepala desa)
dari luar lokasi pembangunan masjid serta akta notaris organisasi Muhammadiyah mulai dari pusat
sampai ranting.
“Anehnya, setelah melengkapi semua rekomendasi yang telah kami peroleh itu,
pihak FKUB meminta syarat tambahan yang harus dilengkapi,” kata Zainuddin, Pimpinan Cabang Muhammadiyah Juli yang juga ketua
pembangunan Masjid At-Taqwa, Kamis, 11 Agustus 2016.
Zainuddin mengaku, semua permintaan persyaratan itu telah mereka penuhi. Tapi, saat dilakukan
rapat yang dipimpin langsung Wakil Bupati Bireuen selaku Ketua Badan Penasehat
FKUB, Mukhtar. FKUB tidak bisa mengeluarkan rekomendasi tadi, karena yang hadir
saat rapat itu berlangsung, diwakili oleh bawahannya saja.
FKUB terdiri dari
beberapa dinas, seperti Badan Dayah, Dinas Syariat Islam, Kementerian Agama,
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Bagian Hukum Sekda dan Bagian Pemerintahan
Sekda Bireuen.
Lalu, dugaan belum dapat
dilanjutnya pembangunan masjid itu karena Ketua FKUB, Tgk Hamdani, diduga telah
membeberkan surat dukungan itu pada sejumlah keuchik di Kecamatan Juli,
termasuk masyarakat yang tidak setuju dengan pembangunan masjid Muhammadiyah ini.
“Setelah diserahkan surat dukungan dari pihak
keuchik di beberapa desa lain, Ketua FKUB membeberkan surat itu kepada pihak ketiga,” ungkap Zainuddin.
Akibat bocornya surat rekomendasi keuchik itulah, sejumlah kepala desa yang telah
mengeluarkan rekomendasi dukungan pembangunan masjid, mencabut kembali
rekomendasi yang diberikan. Keuchik dimaksud antara lain Keuchik Juli Meunasah
Dilampoh, Yusmadi; Keuchik Juli Geulumpang Meujimjim, Alwi Abdullah; dan Keuchik Juli Meunasah Teungoh, Zulfikar. “Selaku ketua panitia saya sangat kecewa,”
ujarnya.
Sekedar mengulang, pada 5 Desember 2015, Muspika, kepala desa, perangkat gampong, tokoh
masyarakat serta sejumlah masyarakat di kecamatan itu turut diundang rencana
peletakan batu pertama. Tapi, belum sempat peletakan batu pertama itu
dilakukan, pihak panitia pembangunan masjid lebih dulu dipanggil Polsek
Kecamatan Juli, Bireuen. “Pada malam hari sebelum meletakan batu pertama, kami dipanggil ke Polsek Juli guna dimintai
keterangan terkait pembangunan masjid,” terang Zainuddin.
Malam itu, sejumlah masyarakat termasuk anak-anak di bawah umur datang ke Polsek Juli untuk menghambat
pembangunan masjid itu.
“Di Polsek, kami pun diminta untuk melakukan musyawarah kembali dengan
masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua FKUB Bireuen, Tgk Hamdani, yang dikonfirmasi MODUS ACEH pada 12 Agustus 2016, dua pekan lalu mengaku, pihaknya belum bisa mengeluarkan
rekomendasi meski persyaratan lain telah dipenuhi oleh panitia pembangunan masjid. Alasan Hamdani, untuk menghindari konflik antara Nahdhatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Alasan itulah yang menjadi musabab pembangunan masjid
tersebut belum bisa dilanjutkan hingga saat ini. Sehingga, FKUB bersama anggotanya berencana untuk duduk kembali dan musyawarah, mencari solusi terbaik.
“Jadi, masalah hukum kita tidak bicarakan,
apakah layak atau tidak, sah atau tidak sah. Kita tidak berpikir ke situ. Yang penting, aturan dua menteri: Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. Sesuai aturan FKUB, itu sah-sah saja.
Jangankan masjid, gereja pun bisa diberikan
rekom asal sesuai aturan,” jelas Hamdani.
Namun, terkait dugaan bahwa dirinya
sengaja membocorkan surat rekomendasi pada beberapa keuchik, dibantah Hamdani. Menurut Hamdani, bukan dirinya yang membocorkan surat,
bahkan dirinya juga tidak mengetahuinya, meskipun dia setuju surat itu
dibocorkan kepada ke pihak lain.
“Sebelum dikeluarkan rekom, ada empat
keuchik di Kecamatan Juli yang menandatangani surat dukungan, namun bukan istilah dibocorkan ke pihak lain. Melainkan, sesudah kita keluarkan
rekomendasi, lalu terjadi pertumpahan darah di masyarakat. Maka, lebih baik surat dukungan itu bocor sekarang. Tapi , bukan FKUB yang bocorkan,” ujarnya.
Hamdani mengaku, tidak tahu siapa yang membocorkan dan
dari mana
didapatkan surat rekomendasi keuchik tersebut. Karena yang penting, menurutnya, bermusyawarah dengan menjalankan kearifan
lokal. Bila rekomendasi telah diberikan, lalu terjadi bertumpuhan darah di
masyarakat, FKUB tidak menginginkan itu.
“Maka, kita harus rujuk dan mereka yang tidak sepaham duduk secara adat istiadat, baru kita proses,” jelasnya.
Lantas, apa tanggapan Ketua Muhammadiyah Kabupaten
Bireuen? dr. Athaillah mengancam akan menempuh jalur advokasi bila FKUB Bireuen tetap bersikukuh
tidak mengeluarkan rekomendasi kepada organisasi Muhammadiyah Bireuen untuk
membangun masjid.
Alasannya, semua persyaratan yang diminta telah dipenuhi, namun hingga saat ini, FKUB belum juga
memberikan rekomendasi izin pembangunan masjid. “Kami awalnya tidak mempersoalkan FKUB, walaupun
kami tahu tidak apa dasarnya. Yang jelas, sebuah masjid yang dibangun harus mendapatkan rekomendasi tambahan
dari beberapa keuchik. Kami menyimpulkan, tidak ada dasar aturan yang jelas tentang ini,” ujar Athaillah.
Karena setiap aturan pasti menyebutkan berapa minimal kepala desa yang
mendukung, seperti jumlah jamaah. Kalau ada aturan yang jelas menyebutkan jumlahnya seperti 60 jamaah, kemudian 60
warga, angka itu jelas. Namun, surat yang
disampaikan FKUB Bireuen hanya menyebutkan beberapa, sehingga tidak ada dasar
yang jelas.
Awalnya tidak pernah dipersoalkan oleh FKUB. Namun, karena niat pihaknya
agar persoalan ini cepat selesai, maka dilaksanakanlah semua permintaan
persyaratan. Ternyata, Athaillah mengaku, surat ini disalahgunakan oleh Ketua FKUB Bireuen untuk membuat konflik
horizontal antara masyarakat dengan keuchik yang telah mengeluarkan rekomendasi. Caranya, dengan membocorkan lurah
mana saja yang sudah mengeluarkan surat itu. Sehingga, timbullah konflik di
masyarakat dan menuntut agar kepala desanya membatalkan surat itu.
“Kami melihat, yang membocorkan surat ini sudah ada niat tidak baik untuk
menyelesaikan persoalan ini. Bukan menyelesaikan sebuah surat rekomendasi, tetapi coba memancing
konflik horizontal antara masyarakat dengan keuchik yang notabenenya keuchik itu tidak
ada kepentingan apa-apa,” jelas Athaillah.
Nah, atas dasar apa para keuchik memberikan rekomendasi itu? Menurut Athaillah, dari informasi yang didapat, dasar pertimbangannya, ada masyarakat yang
akan shalat di masjid yang akan
dibangun nantinya. Artinya, keuchik menghargai masyarakatnya yang setuju pembangunan masjid
itu.
Menurut Athaillah, untuk mengeluarkan rekom pembangunan masjid dari FKUB, tidak perlu ada
musyawarah, karena ada warga yang memberikan dukungan dan keinginan beribadah di
masjid yang akan dibanguan.
“Di sini, keuchik melindungi
warganya untuk shalat di masjid itu, makanya harus memberi dukungan. Kalau tidak diberikan
dukungan berarti dia melarang warganya untuk shalat di situ. Dan, ini salah. Karena menggekang warganya untuk
tidak boleh shalat di situ,” ungkap Athaillah.
Athaillah yakin, orang yang membocorkan surat itu pasti ada niat tertentu agar ada
pihak yang menentang pembangunan masjid tadi, seperti memprovokasi masyarakat, supaya menuntut keuchiknya membatalkan surat itu. Dia juga menilai, FKUB Bireuen tidak punya niat baik
untuk menyelesaikan persoalan ini. Sebab, semua permintaan telah
dipenuhinya untuk mendapatkan rekomendasi dari FKUB.
“Ingat, bukan FKUB yang mengeluarkan izin. Izin hanya dari bupati dan bupati meminta
rekomendasi dari FKUB. Kami melihat apa yang dilakukan FKUB sudah
berperan seperti KP2TSP,” ungkap Athaillah.
Dia mengaku, Muhammadiyah akan melakukan advokasi dan langkah-langkah prosedural, karena FKUB sudah
dinilai telah melangkahi kewenangan dan menghambat pembangunan sebuah
masjid.***
Sumber Tabloid MODUS ACEH Edisi XVIII

No comments:
Post a Comment