Saturday, November 26, 2016

Terkait info grafis Bawaslu RI

‘Meradang’ Zaini Abdullah Disengat Infografis Bawaslu

Bawaslu menerbitkan infografis yang isinya juga memuat tentang figur potensial pada Pilkada Aceh 2017. Dari enam calon gubernur, empat di antaranya dinilai potensial. Dua sisanya, Zaini Abdullah dan Abdullah Puteh tak termasuk. Hanya Zaini Abdullah yang “meradang”.

Dadang Heryanto | Irwan Saputra

Info grasis Bawaslu RI (Screnshot)
Informasi itu cepat tersebar. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan profil singkat tentang Aceh dalam bentuk infografis. Termasuk di dalamnya memuat kesimpulan analisis tentang figur potensial dalam pilkada Aceh 2017.

Dari enam bakal calon Gubernur Aceh, dua di antaranya tak masuk sebagai figur potensial pada Pilkada 2017. Mereka adalah Zaini Abdullah dan Abdullah Puteh. Keduanya calon dari jalur perseorangan.

Sementara, empat lainnya yaitu Muzakir Manaf, Irwandi Yusuf, Zakaria Saman dan Tarmizi Karim dinilai sebagai figur potensial. Bawaslu juga menyajikan narasi singkat mengenai profil masing-masing figur.

Muzakir Manaf yang dideskripsikan sebagai petahana (sedang menjabat) wakil gubernur Aceh, mendapat gelar "Mualem" pada masa konflik Aceh yaitu gelar kepada seorang yang berpengetahuan tinggi dalam ilmu kemiliteran--meski Aceh saat ini tak sedang konflik.

Sementara, Irwandi Yusuf dinarasikan sebagai mantan Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan maju pada Pilkada 2012, namun dikalahkan Pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf. Adapun Zakaria Saman disebutkan sebagai pendiri Partai Aceh dan tokoh serta mantan Menteri Pertahanan GAM. Sedangkan Tarmizi Karim adalah mantan Penjabat Gubernur Aceh, mantan Bupati Aceh Utara dan saat ini sedang menjabat Irjen Kemendagri.

Infografis ini diunggah pada 10 Agustus 2016 lalu. Pengambilan data dilakukan antara Januari hingga Februari 2016 dengan metode wawancara, masing-masing pegiat pemilu, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pers. Bawaslu juga melakukan riset dokumen primer dan analisis media.

Selain Aceh, Bawaslu membuat infografis serupa untuk sejumlah provinsi lain, di antaranya Banten, DKI Jakarta, Gorontalo dan Papua Barat.

Zaini Abdullah (Photo: Kompasiana)
Informasi langsung menjadi viral dan diperbincangkan, termasuk di media sosial. Analisis ini kabarnya membuat pasangan Zaini Abdullah-Nasaruddin (AZAN) "meradang". Mereka protes dan berencana melapor Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Seperti yang dilansir acehtrend.co Selasa pekan lalu, Juru Bicara Tim Pemenangan AZAN, Fauzan Febriansyah, menyatakan keberatan dengan infografis yang diterbitkan Bawaslu tersebut.
“Pada halaman website tersebut hanya menampilkan empat bakal calon gubernur dan meniadakan dua bakal calon gubernur lainnya yaitu: Zaini Abdullah dan Abdullah Puteh,” kata Fauzan.

Penggunaan kalimat "Figur Potensial Pilkada Serentak 2017" pada infografis di halaman resmi website Bawaslu tersebut, kata Fauzan, provokatif dan menggiring opini publik. Karena secara langsung dapat diambil kesimpulan bahwa hanya empat bakal calon gubernur yang ditampilkan pada halaman website Bawaslu yang layak dipilih dan berpotensi sedangkan yang lain tidak.

Tindakan Bawaslu tersebut juga dinilai telah mencederai semangat netralitas penyelenggara pemilu yang merupakan ruh dan amanah utama dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Konstitusi UUD 1945.

Juru Bicara Tim Pemenangan AZAN ini juga menegaskan, meskipun yang dilakukan Bawaslu tersebut merupakan sebuah tindakan ketidaksengajaan, tetap tidak dapat ditolerir dan merupakan bentuk nyata tidak profesionalnya Bawaslu khususnya yang bertanggungjawab dalam hal media dan informasi Bawaslu. ”Yang paling janggal, menurut kami, bagaimana mungkin Bawaslu melakukan publikasi empat bakal calon gubernur. Padahal, pendaftaran calon gubernur dukungan parpol belum dilakukan. Begitu juga proses verifikasi calon perseorangan sedang berlangsung,” katanya.

Itulah sebabnya, kata Fauzan, pihaknya akan meminta tanggapan dan klarifikasi dari Bawaslu terkait hal ini. “Kami juga akan melaporkan Bawaslu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait hal ini yang kami anggap telah mencederai semangat netralitas dan profesionalisme lembaga penyelenggara pemilu,” kata dia.

Abdullah Puteh
Berbeda dengan pasangan Zaini Abdullah-Nasaruddin, bakal calon Gubernur Aceh dari jalur perseorangan yakni Abdullah Puteh tidak mempersoalkan namanya tak masuk sebagai figur potensial pada Pilkada 2017, seperti yang dilansir dalam infografis yang dirilis Bawaslu tersebut. Puteh menilai hal itu sebagai dinamika politik biasa.

"Asalkan niat kita maju baik. Biarkan sajalah," ujar Abdullah Puteh pada MODUSACEH.CO, Rabu, pekan lalu.

Menurut Puteh, setiap perjuangan pasti memiliki dinamika, namun tak semuanya harus diatensi. "Kita berserah diri dan memohon pada Allah agar niat baik kita untuk membawa perubahan ini dilancarnya oleh-Nya," kata Puteh.

Itulah sebabnya, Abdullah Puteh tak begitu ambil pusing dengan infografis yang dirilis Bawaslu tersebut. "Jadi, biar sajalah. Itu hanya dinamika," ujar Puteh tersenyum.
Sementara itu, Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Aceh yang merupakan perpanjangan tangan dari Bawaslu RI di Aceh mengaku terkejut dengan infografis tersebut.

Irhamsyah (Photo: Acehtrend.co)
Kepala Divisi Humas dan Sosialisasi Panwaslih Aceh, Irhamsyah, mengatakan, sebagai pengawas, mereka tidak boleh menganalisa siapa calon yang lebih unggul persentasenya dari calon lainnya. Begitupun, siapa calon yang lebih memiliki massa yang lebih banyak dibandingkan dengan calon lainnya.

“Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tegas menyebutkan bahwa tugas pengawas bukan menganalisa siapa calon potensial atau bukan, siapa yang akan menang atau tidak, melainkan menerima laporan masyarakat dan mengawasi setiap tahapan pilkada yang dilaksanakan oleh penyelenggara--dalam hal ini KIP--mulai dari tahapan awal, hingga selesai. Begitupun, kita juga mengawas peserta dalam pilkada, bukan menganalisa. Itu tidak boleh,” ujar Irhamsyah, Kamis pekan lalu.
Irhamsyah menjelaskan, tugas Panitia Pengawas (Panwas) adalah mengawasi setiap tahapan yang dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan peserta pilkada. Apakah sudah sesuai dengan verifikasi faktual atau belum. Jika belum, pihaknya mendampingi verifikasi tersebut.

Jika ada masyarakat yang tidak mendukung calon tertentu yang mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masyarakat tersebut, kemudian merekomendasi pada KIP Aceh untuk dibetulkan. Kalau memang nanti ada perbaikan, begitupun kalau ada pemalsuan dan segala macam, seperti terjadinya pemalsuan dokumen dan tanda tangan, maka akan diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Jadi, tugas kita hanya melihat penyelenggaraan pilkada, sesuai tidak dengan norma hukum yang dilaksanakan oleh penyelenggra agar tidak melanggar rambu-rambu, apakah itu black campaign, money politic dan hal-hal lain,” jelas Irhamsyah.

Nah, apabila ada yang tidak sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku, maka masyarakat harus melapor. Karena tugas kita adalah mengawasi, mengkaji dan bahkan menyelesaikan sengketa antara peserta dengan penyelenggra. Di samping itu, Panwas juga bisa menyelesaikan sengketa antara peserta dengan peserta. “Jadi, bukan menganalisa para calon. Ini tidak boleh,” kata Irhamsyah

Diakui Irhamsyah, Panwaslih Aceh tidak tahu adanya infografis Bawaslu terhadap analisa para calon Gubernur Aceh tersebut. Dia mengatakan, akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Pusat kenapa hal tersebut terjadi. Karena dugaan yang akan muncul adalah data analisis tersebut berasal dari Panwaslih Aceh karena kita hirarki.

“Saya tegaskan, data itu bukan dari Panwaslih Aceh. Panwaslih tidak berwenang menganalisis siapa calon yang unggul dan tidak unggul. Bukan itu tupoksi kita. Tupoksi kita adalah mengawasi penyelenggara pilkada dan mengawasi peserta yang akan bertarung dalam pilkada sesuai norma yang berlaku,” tegas Irhamsyah.***

Sumber : Tabloid MODUS ACEH Edisi XX

No comments:

Post a Comment