Saturday, November 26, 2016

Ekplorasi Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL)

Ramahnya Zaini pada Hitay Energy
Untuk dan atas nama pengembangan potensi panas bumi, Gubernur Aceh Zaini Abdullah meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengizinkan PT Hitay Panas Energy melakukan eksplorasi kawasan hutan Leuser. Kendati berada di zona inti kawasan Taman Nasional Gunung Leuser.

Irwan Saputra
Bertempat di sebuah hotel di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sumatera Utara (Sumut). Perwakilan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Sumut berkumpul bersama sejumlah pakar lingkungan, pejabat Direktorat Konservasi Kawasan, serta Direktorat Pengelolaan dan Informasi Konservasi Alam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat, 17 Juni 2016 lalu. Pertemuan hari itu membahas evaluasi zonasi Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), yang diprakarsai Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL).

Seperti yang diberitakan mongabay.co.id oleh penulis Ayat S Karokaro, pertemuan dadakan itu menaruh curiga banyak pihak. Banyak yang mempertanyakan kenapa secara tiba-tiba Pemerintah Aceh dan Pemerintah Sumut melakukan konsultasi publik terhadap evaluasi zonasi TNGL tersebut.
Tersiar kabar, rupanya ada sejumlah kalangan yang mendesak BBTNGL agar mempercepat pembahasan zonasi Leuser tersebut. Tujuannya supaya zona TNGL khusus kawasan lapangan Kappi di Aceh Tenggara itu bisa diubah menjadi zona pemanfaatan.

Di Kappi, memang terdapat potensi geothermal atau panas bumi yang dianggap besar, sehingga membuat perusahaan asal Turki tertarik untuk mengelola. Terendus kabar, upaya untuk melancarkan perubahan zona ini diprakarsai oleh seorang mantan pejabat di KLHK yang berulangkali mondar-mandir ke kantor BBTNGL di Jalan Selamat, Medan.

Kepala BBTNGL, Andi Basyrul, dalam pembukaan pertemuan hari itu mengatakan, kawasan TNGL menyandang berbagai status, mulai dari cagar biosfer, warisan dunia, warisan ASEAN, dan Kawasan Strategis Nasional.

Dia mengatakan, perkembangan yang terjadi baik kebijakan maupun kondisi kawasan menjadi alasan percepatan pembahasan evaluasi zonasi ini. “Kalau dulu, zona inti tak boleh diganggu gugat. Berbeda sekarang, kita juga dituntut mengelola kawasan untuk mendapatkan penerimaan negara bukan pajak,” ujarnya.

Namun, seusai membuka pertemuan evaluasi zonasi Leuser tersebut, Basyrul langsung pergi meninggalkan pertemuan. Dia juga tidak menjelaskan rencana panas bumi di Kappi yang masuk zona inti TNGL.
***
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Gubernur Aceh Zaini Abdullah atau yang akrab disapa Abu Doto, menyurati Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar M.Sc, agar mengizinkan PT Hitay Panas Energy melakukan eksplorasi kawasan Leuser. Kendati ia sadar, itu berada di zona inti kawasan TNGL. Permintaan izin ini dilayangkan Zaini Abdullah lewat surat nomor: 677/14266 tanggal 16 Agustus 2016.

Dok.
Pada poin dua surat tersebut, Abu Doto mengatakan, saat ini, Pemerintah Aceh bersama PT Hitay Panas Energy merencanakan pengembangan potensi panas bumi yang berada di Kabupaten Gayo Lues.

Namun, terkendala karena arealnya berada di dalam kawasan TNGL, bahkan terindikasi berada pada zona inti. Meski menyadari hal tersebut, yang ditulis pada poin tiga suratnya itu, Zaini Abdullah kembali menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015, pemanfaatan potensi panas bumi dapat dilakukan pada kawasan Taman Nasional.

Abu Doto meminta menteri berkenan merevisi sebagian zona inti menjadi zona pemanfaatan dan dapat diberikan izin kepada PT Hitay Panas Energy melakukan eksplorasi potensi panas bumi dimaksud.

Permohonan Gubernur Aceh ini mendapat reaksi dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh. Direktur WALHI Aceh, Muhammad Nur, mengatakan, pemanfaatan serta pemberian izin  eksplorasi kepada PT Hitay Panas Energy bukanlah sikap yang bijak dan akan menjadi preseden yang buruk di masa yang akan datang, di mana hukum (peraturan perundang-undangan terkait tentang perlindungan alam) boleh saja diubah-ubah untuk mengakomodir segala bentuk keinginan dan/atau kepentingan bisnis pelaku usaha.

“Dikhawatirkan, pemberian izin eksplorasi kepada PT Hitay Panas Energy di zona inti akan memperburuk kerusakan yang terjadi di TNGL, seperti pembangunan fisik di antaranya pembangunan jalan yang akan menuju zona inti yang akan mempermudah akses pencurian kayu, perambahan dan aktifitas ilegal lainnya,” kata Muhammad Nur dalam siaran persnya yang diterima MODUSACEH.CO, Selasa pekan lalu.

Permintaan Gubernur Aceh Zaini Abdullah agar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi izin eksplorasi pada PT Hitay Panas Energy tak hanya mendapat reaksi dari WALHI semata, tapi juga menjadi atensi wakil dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Irwan Djohan.
Bahkan, Irwan Djohan telah bertemu langsung dengan Rida Mulyana M.Sc, Dirjen Energi Baru Terbarukan serta Yunus Saefulhak MM MT, Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM, termasuk untuk membahas keinginan Abu Doto itu.

"Selasa, 23 Agustus lalu, saya ke Kementerian ESDM untuk mendiskusikan soal panas bumi dan titipan dari kawan-kawan lingkungan hidup untuk mempertanyakan soal perubahan RTRW, di mana zona inti Gunung Leuser telah diminta oleh gubernur agar digunakan untuk pemanfaatan investasi oleh perusahaan dari Turki," kata Irwan Djohan, Senin pekan lalu.

Pada 24 Agustus 2016 lalu, Irwan Djohan juga secara khusus mengomentari rencana Pemerintah Aceh memanfaatkan lapangan Kappi, yang masuk zona inti TNGL tersebut. Dalam akun Facebook-nya, Irwan mengatakan, rencana tersebut harus dikaji lebih serius. "Tak boleh sembarangan mengalihkan zona inti menjadi zona pemanfaatan," tulis Irwan.

Salah satu yang dikhawatirkan adalah jalan masuk proyek tersebut akan disalahgunakan oleh perambah hutan dan pemburu liar. Seperti diketahui, pengamalan ini pernah terjadi saat proyek Ladia Galaska di era Gubernur Abdullah Puteh. Proyek prestisius ini digadang-gadang akan menghubungkan Lautan Hindia-Gayo-Alas-Selat Malaka.

Tapi, WALHI Aceh sempat membeberkan tentang parahnya dampak lingkungan yang ditimbulkan. Bahkan, WALHI menempuh jalur hukum dengan menggugat program itu ke pengadilan hingga sampai ke Mahkamah Agung, namun mereka kalah.

Irwan Djohan punya alasan yang cukup relevan menaruh atensi serius ihwal rencana Abu Doto itu. "Potensi listrik lapangan Kappi "hanya" 25 megawatt, padahal banyak lokasi lain yang menyimpan potensi 50 hingga 200 megawatt. Pertanyaannya, mengapa yang disasar adalah yang berada di TNGL," katanya.

Seperti diketahui, Taman Nasional Gunung Leuser memiliki tiga fungsi utama yaitu perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.*

Sumber : Tabloid MODUS ACEH Edisi XX

No comments:

Post a Comment