Ramahnya Zaini pada Hitay Energy
Untuk
dan atas nama pengembangan potensi panas bumi, Gubernur Aceh Zaini Abdullah
meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengizinkan PT Hitay Panas
Energy melakukan eksplorasi kawasan hutan Leuser. Kendati berada di zona inti
kawasan Taman Nasional Gunung Leuser.
Bertempat di
sebuah hotel di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sumatera
Utara (Sumut). Perwakilan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Sumut berkumpul
bersama sejumlah pakar lingkungan, pejabat Direktorat Konservasi Kawasan, serta
Direktorat Pengelolaan dan Informasi Konservasi Alam Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (KLHK),
Jumat, 17 Juni 2016 lalu. Pertemuan
hari itu membahas evaluasi zonasi Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), yang
diprakarsai Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL).
Seperti yang diberitakan mongabay.co.id
oleh penulis Ayat S Karokaro, pertemuan dadakan itu
menaruh curiga banyak pihak. Banyak yang mempertanyakan kenapa secara tiba-tiba
Pemerintah Aceh dan Pemerintah Sumut melakukan konsultasi publik terhadap evaluasi
zonasi TNGL tersebut.
Tersiar kabar,
rupanya ada sejumlah kalangan yang mendesak BBTNGL agar mempercepat pembahasan
zonasi Leuser tersebut.
Tujuannya supaya zona
TNGL khusus kawasan lapangan Kappi
di Aceh Tenggara itu bisa diubah menjadi zona pemanfaatan.
Di Kappi,
memang terdapat potensi geothermal atau panas bumi yang dianggap besar,
sehingga membuat perusahaan asal Turki tertarik untuk mengelola. Terendus
kabar, upaya untuk melancarkan perubahan zona ini diprakarsai oleh seorang
mantan pejabat di KLHK yang berulangkali mondar-mandir ke kantor BBTNGL di Jalan
Selamat, Medan.
Kepala BBTNGL,
Andi Basyrul, dalam pembukaan pertemuan hari itu mengatakan, kawasan TNGL
menyandang berbagai status, mulai dari cagar biosfer, warisan dunia, warisan
ASEAN, dan Kawasan Strategis Nasional.
Dia mengatakan,
perkembangan yang terjadi baik kebijakan maupun kondisi kawasan menjadi alasan
percepatan pembahasan evaluasi zonasi ini. “Kalau dulu, zona inti tak boleh
diganggu gugat. Berbeda sekarang, kita juga dituntut mengelola kawasan untuk
mendapatkan penerimaan negara bukan pajak,” ujarnya.
Namun, seusai
membuka pertemuan evaluasi zonasi Leuser tersebut, Basyrul langsung pergi
meninggalkan pertemuan. Dia juga tidak menjelaskan rencana panas bumi di Kappi
yang masuk zona inti TNGL.
***
Menindaklanjuti
pertemuan tersebut, Gubernur Aceh Zaini Abdullah atau yang akrab disapa Abu
Doto, menyurati Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya
Bakar M.Sc, agar mengizinkan PT Hitay Panas
Energy melakukan eksplorasi kawasan Leuser. Kendati ia sadar, itu berada di zona
inti kawasan TNGL. Permintaan izin ini dilayangkan Zaini Abdullah lewat surat
nomor: 677/14266 tanggal 16 Agustus 2016.
![]() |
| Dok. |
Pada poin dua surat
tersebut, Abu Doto mengatakan,
saat ini, Pemerintah Aceh
bersama PT Hitay Panas Energy merencanakan pengembangan potensi panas bumi yang
berada di Kabupaten Gayo Lues.
Namun, terkendala karena
arealnya berada di dalam kawasan TNGL, bahkan terindikasi berada pada zona
inti. Meski menyadari hal tersebut, yang ditulis pada poin tiga suratnya itu,
Zaini Abdullah kembali menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 108 Tahun 2015, pemanfaatan potensi panas bumi dapat dilakukan pada
kawasan Taman Nasional.
Abu Doto
meminta menteri berkenan merevisi sebagian zona inti menjadi zona pemanfaatan
dan dapat diberikan izin kepada
PT Hitay Panas Energy melakukan eksplorasi potensi panas bumi dimaksud.
Permohonan
Gubernur Aceh ini mendapat reaksi dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh.
Direktur WALHI Aceh,
Muhammad Nur,
mengatakan, pemanfaatan serta pemberian izin eksplorasi
kepada PT Hitay Panas Energy
bukanlah sikap yang bijak dan akan menjadi preseden yang buruk di masa yang
akan datang, di mana
hukum (peraturan perundang-undangan terkait tentang perlindungan alam) boleh
saja diubah-ubah untuk mengakomodir segala bentuk keinginan dan/atau kepentingan
bisnis pelaku usaha.
“Dikhawatirkan, pemberian izin
eksplorasi kepada PT Hitay Panas Energy di zona inti akan
memperburuk kerusakan yang terjadi di TNGL, seperti pembangunan fisik di
antaranya pembangunan
jalan yang akan menuju zona inti yang akan mempermudah akses pencurian kayu,
perambahan dan aktifitas ilegal lainnya,” kata Muhammad Nur dalam siaran persnya
yang diterima MODUSACEH.CO,
Selasa pekan lalu.
Permintaan Gubernur Aceh
Zaini Abdullah agar Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi izin
eksplorasi pada PT Hitay Panas Energy tak hanya mendapat reaksi dari WALHI
semata, tapi juga menjadi atensi wakil dari Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Irwan Djohan.
Bahkan, Irwan
Djohan telah bertemu langsung dengan Rida Mulyana M.Sc, Dirjen Energi Baru
Terbarukan serta Yunus
Saefulhak MM MT, Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM,
termasuk untuk membahas keinginan Abu Doto itu.
"Selasa,
23 Agustus lalu,
saya ke Kementerian ESDM untuk mendiskusikan soal panas bumi dan
titipan dari kawan-kawan lingkungan hidup untuk mempertanyakan soal perubahan
RTRW, di mana
zona inti Gunung Leuser telah diminta oleh gubernur agar digunakan untuk
pemanfaatan investasi oleh perusahaan dari Turki," kata Irwan Djohan, Senin pekan
lalu.
Pada 24
Agustus 2016 lalu, Irwan Djohan juga secara khusus mengomentari rencana
Pemerintah Aceh memanfaatkan lapangan
Kappi, yang masuk zona inti TNGL tersebut. Dalam akun Facebook-nya, Irwan mengatakan, rencana tersebut
harus dikaji lebih serius. "Tak boleh sembarangan mengalihkan zona inti
menjadi zona pemanfaatan," tulis Irwan.
Salah satu
yang dikhawatirkan adalah jalan masuk proyek tersebut akan disalahgunakan oleh
perambah hutan dan pemburu liar. Seperti diketahui, pengamalan ini pernah
terjadi saat proyek Ladia Galaska di era Gubernur Abdullah Puteh. Proyek
prestisius ini digadang-gadang akan menghubungkan Lautan Hindia-Gayo-Alas-Selat
Malaka.
Tapi, WALHI Aceh sempat
membeberkan tentang parahnya dampak lingkungan yang ditimbulkan. Bahkan, WALHI menempuh
jalur hukum dengan menggugat program itu ke pengadilan hingga sampai ke
Mahkamah Agung, namun mereka kalah.
Irwan Djohan
punya alasan yang cukup relevan menaruh atensi serius ihwal rencana Abu Doto itu. "Potensi
listrik lapangan Kappi "hanya" 25 megawatt, padahal banyak lokasi
lain yang menyimpan potensi 50 hingga 200 megawatt. Pertanyaannya, mengapa yang
disasar adalah yang berada di TNGL," katanya.
Sumber : Tabloid MODUS ACEH Edisi XX


No comments:
Post a Comment