Saturday, November 26, 2016

Mekanisme Pengelolaan Baitul Mal Aceh

Lembaga Syariah yang Belum Syariah
Sepanjang 2008-2014, Baitul Mal Aceh berhasil menghimpun dana ZIS senilai Rp 156 miliar. Hanya tersalur Rp 69 miliar. Senilai Rp 98 miliar menganggur.

Irwan Saputra

Kantor Baitul Mal Aceh
Pakar Akuntansi Syariah Universitas Muhammadiyah Aceh, Dr. Ali Amin, mengatakan, besarnya penerimaan Aceh dari zakat, infaq dan sedekah (ZIS) ternyata tak mampu dikonversi maksimal untuk menjawab kebutuhan rakyat, terutama fakir miskin. Hal ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Berdasarkan data yang dimiliki, Ali Amin mengatakan, realisasi penerimaan ZIS periode 2008-2014 telah mencapai Rp 156 miliar lebih. “Sepanjang kurun waktu itu, penyaluran hanya Rp 69 miliar lebih, dan tak tersalurkan senilai Rp Rp 98 miliar lebih,” kata Ali Amin pada MODUS ACEH, Kamis pekan lalu.

Amin mengatakan, ini terjadi salah satunya lantaran Baitul Mal sebagai lembaga syariah pengelola ZIS justru mengacu pada sistem akuntansi konvensional. Menurutnya, regulasi yang diberlakukan untuk pengelolaan keuangan negara yang di sana adalah keuangan Baitul Mal Aceh, didominasi oleh aturan keuangan daerah yang bersumber dari konsep akuntansi keuangan Amerika Serikat yang tentu saja bertolak belakang dengan konsep syariah.

Dengan dijadikan ZIS sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengelolaan keuangan daerah seluruhnya mengadopsi sistem Amerika Serikat seperti yang dianut selama ini. Hal itu mengakibatkan pengelolaan dana ZIS dibatasi oleh aturan. Maka, akan mengurangi peran pengelolaan keuangan Baitul Mal dalam rangka mengurangi tingkat kemiskinan di seluruh Pemerintah Aceh.

“Jadi, untuk mensyariahkan lembaga syariah itu adalah dengan adanya perubahan aturan agar ZIS tidak dikelola oleh keuangan dengan sistem pengesahan anggaran,” ujar Ali Amin.
Aliamin
Mantan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah menjelaskan, lembaga Baitul Mal merupakan institusi kenegaraan yang bertujuan mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Baik itu jizyah (pajak atas non-Muslim), ghanimah (rampasan perang) dan kharaj (pajak tanah yang diberikan) kepada orang miskin.

Selain itu, Baitul Mal juga merupakan sejarah sebagai lembaga keuangan yang mengelola keuangan negara memenuhi kepentingan publik dan kesejahteraan masyarakat, baik muslim maupun non-muslim.

Namun, seiring waktu berlalu, konsep pengelolaan keuangan melalui Baitul Mal diadopsi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Aceh yang merupakan satu dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, melalui Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan UU Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Alhasil, dibentuklah Baitul Mal sebagai bentuk dari konsekuensi daerah yang memberlakukan syariat Islam. Dalam komponen keuangan daerah pada Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA), zakat merupakan bagian dari Pendapatan Asli Aceh yang dikelola oleh Baitul Mal Aceh.
Sementara itu, kepala Baitul Mal Aceh, Armiadi Musa, mengaku, draf rancangan qanun tentang Baitul Mal Aceh sudah diajukan pada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).  Direncanakan, akan diparipurnakan pada September 2016 mendatang. “Insya Allah, bulan depan sudah diparipurnakan,” ujar Armiadi Musa, Jumat pekan lalu.

Armiadi Musa
Armiadi tak membantah jika selama ini lembaga yang dipimpinnya saban tahun memiliki anggaran yang tak tersalurkan. Bahkan, hal itu telah terjadi sejak tahun 2008 lalu. Penyebabnya, karena pengesahan anggaran di DPRA yang selalu molor, sehingga berdampak langsung terhadap penyerapan dana ZIS.

 Namun, dia belum berani menyebut berapa besaran nominal SiLPA di Baitul Mal hingga 2016 ini. “Saya masih sulit menghubungi bendahara karena sudah sore dan besok adalah hari libur. Namun, besaran SiLPA-nya belum dapat saya pastikan, tapi sepertinya tidak sampai sebesar itu (senilai Rp 98 miliar lebih),” ujar Armiadi.

Menurut Armiadi, biang di balik “nganggurnya” ZIS di Baitul Mal Aceh karena mekanisme pengelolaan dana ZIS dimasukkan dalam Pendapatan Asli Aceh (PAD) provinsi dan di kabupaten/kota, yang hingga saat ini belum diatur secara komprehensif dan masih menuai sejumlah konflik dan kontroversi.***

Sumber : Tabloid MODUS ACEH Edisi XIX

No comments:

Post a Comment