Lembaga Syariah yang Belum
Syariah
Sepanjang 2008-2014, Baitul Mal Aceh berhasil
menghimpun dana ZIS senilai Rp 156 miliar. Hanya tersalur Rp 69 miliar. Senilai
Rp 98 miliar menganggur.
Irwan Saputra
![]() |
| Kantor Baitul Mal Aceh |
Pakar
Akuntansi Syariah Universitas Muhammadiyah Aceh, Dr. Ali Amin, mengatakan, besarnya
penerimaan Aceh dari zakat, infaq dan sedekah (ZIS) ternyata tak mampu
dikonversi maksimal untuk menjawab kebutuhan rakyat, terutama fakir miskin. Hal
ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Berdasarkan data yang dimiliki, Ali Amin
mengatakan, realisasi penerimaan ZIS periode 2008-2014 telah mencapai Rp 156
miliar lebih. “Sepanjang kurun waktu itu, penyaluran hanya Rp 69 miliar lebih,
dan tak tersalurkan senilai Rp Rp 98 miliar lebih,” kata Ali Amin pada MODUS ACEH, Kamis pekan lalu.
Amin
mengatakan, ini terjadi salah satunya lantaran Baitul Mal sebagai lembaga
syariah pengelola ZIS justru mengacu pada sistem akuntansi konvensional.
Menurutnya, regulasi yang diberlakukan untuk pengelolaan keuangan negara yang
di sana adalah keuangan Baitul Mal Aceh, didominasi oleh aturan keuangan daerah
yang bersumber dari konsep akuntansi keuangan Amerika Serikat yang tentu saja
bertolak belakang dengan konsep syariah.
Dengan
dijadikan ZIS sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengelolaan
keuangan daerah seluruhnya mengadopsi sistem Amerika Serikat seperti yang
dianut selama ini. Hal itu mengakibatkan pengelolaan dana ZIS dibatasi oleh
aturan. Maka, akan mengurangi peran pengelolaan keuangan Baitul Mal dalam
rangka mengurangi tingkat kemiskinan di seluruh Pemerintah Aceh.
“Jadi,
untuk mensyariahkan lembaga syariah itu adalah dengan adanya perubahan aturan
agar ZIS tidak dikelola oleh keuangan dengan sistem pengesahan anggaran,” ujar
Ali Amin.
![]() |
| Aliamin |
Mantan Dekan
Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah menjelaskan, lembaga Baitul Mal
merupakan institusi kenegaraan yang bertujuan mengumpulkan dan mendistribusikan
zakat. Baik itu jizyah (pajak atas non-Muslim), ghanimah (rampasan perang) dan kharaj (pajak tanah yang
diberikan) kepada orang miskin.
Selain
itu, Baitul Mal juga merupakan sejarah sebagai lembaga keuangan yang mengelola
keuangan negara memenuhi kepentingan publik dan kesejahteraan masyarakat, baik muslim
maupun non-muslim.
Namun,
seiring waktu berlalu, konsep pengelolaan keuangan melalui Baitul Mal diadopsi
oleh Pemerintah Daerah Provinsi Aceh yang merupakan satu dari 34 provinsi yang
ada di Indonesia, melalui Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan UU Pemerintah Aceh
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Alhasil,
dibentuklah Baitul Mal sebagai bentuk dari konsekuensi daerah yang
memberlakukan syariat Islam. Dalam komponen keuangan daerah pada Anggaran
Pendapatan Belanja Aceh (APBA), zakat merupakan bagian dari Pendapatan Asli
Aceh yang dikelola oleh Baitul Mal Aceh.
Sementara
itu, kepala Baitul Mal Aceh, Armiadi
Musa, mengaku, draf rancangan qanun tentang Baitul Mal Aceh sudah
diajukan pada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Direncanakan, akan diparipurnakan pada
September 2016 mendatang. “Insya Allah, bulan depan sudah diparipurnakan,” ujar
Armiadi Musa, Jumat pekan lalu.
![]() |
| Armiadi Musa |
Armiadi
tak membantah jika selama ini lembaga yang dipimpinnya saban tahun memiliki
anggaran yang tak tersalurkan. Bahkan, hal itu telah terjadi sejak tahun 2008
lalu. Penyebabnya, karena pengesahan anggaran di DPRA yang selalu molor,
sehingga berdampak langsung terhadap penyerapan dana ZIS.
Namun, dia belum berani menyebut berapa
besaran nominal SiLPA di Baitul Mal hingga 2016 ini. “Saya masih sulit
menghubungi bendahara karena sudah sore dan besok adalah hari libur. Namun,
besaran SiLPA-nya belum dapat saya pastikan, tapi sepertinya tidak sampai
sebesar itu (senilai Rp 98 miliar lebih),” ujar Armiadi.
Menurut
Armiadi, biang di balik “nganggurnya” ZIS di Baitul Mal Aceh karena mekanisme
pengelolaan dana ZIS dimasukkan dalam Pendapatan Asli Aceh (PAD) provinsi dan
di kabupaten/kota, yang hingga saat ini belum diatur secara komprehensif dan
masih menuai sejumlah konflik dan kontroversi.***
Sumber : Tabloid MODUS ACEH Edisi XIX



No comments:
Post a Comment