Laman

Saturday, November 26, 2016

Wawancara Prof. Dr. H A. Hamid Sarong, SH.MH terkait Pergub Cuti Bersalin

Pergub Kagetan dan Mubazir
Zaini Abdullah langsung menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif. Pergub ini lebih dipopulerkan dengan istilah Pergub Cuti Bersalin lantaran regulasi itu juga membenarkan PNS mendapat cuti enam bulan. Yenni Linda Yanti, salah seorang pegawai di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Banda Aceh dipilih sebagai sampel penerima perdana. Gubernur Aceh Zaini Abdullah langsung menyerahkan SK cuti selama enam bulan itu pada Yenni, Kamis, 25 Agustus 2016 lalu. Untuk dan atas nama keberpihakan pada kaum ibu, Zaini memutuskan untuk tahan badan meski sesungguhnya pergub yang dia terbitkan telah menjadi kontroversi. Bukan satu dua pakar hukum menyatakan jika regulasi itu tak sejalan dengan sederet peraturan perundang-undangan yang ada.
Prof. Dr. H A. Hamid Sarong, SH.MH
Pendapat serupa juga disampaikan pakar hukum Islam Prof. Dr. H A. Hamid Sarong, SH.MH. Seperti apa pendapatnya? Kamis pekan lalu Wartawan MODUS Aceh, Irwan Saputra, mewawancarai pakar hukum Islam dari Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, itu. Berikut penuturannya.***
  
Pemerintah Aceh menerbitkan Pergub Cuti Bersalin hingga enam bulan. Pendapat Anda?
Saya tidak tahu apa filosofinya di balik pemberian cuti selama enam bulan tersebut, apakah ini memang dibutuhkan oleh pegawai perempuan saat melahirkan hingga enam bulan atau tidak. Kemudian, apakah memang telah dilakukan penelitian sebelum pergub ini dikeluarkan bahwa di Aceh, perempuan yang pasca melahirkan membutuhkan cuti hingga enam bulan? Ini juga kita tidak tahu.

Jadi, harus ada penelitian terlebih dahulu?
Seharusnya dilakukan penelitian terlebih dulu. Dicari dulu dasar pemberlakukan pergub itu, baru kemudian bisa diterapkan. Oh, rupanya semua perempuan di Aceh yang melahirkan dan menyusui anaknya membutuhkan waktu sampai enam bulan baru sembuh dan bisa beraktivitas kembali. Tapi, ada juga sebagian perempuan yang cukup dengan waktu 40 hari saja, kemudian tidak mau lagi karena takut kecantikannya hilang. Kan menyusui ini bukan pekerjaan yang mudah. Sehingga, menjadi tradisi di Arab sana yang menyusui itu orang lain. Ini menunjukkan bahwa tradisi kemanusian menyusui itu adalah sebuah kerja berat, sehingga harus disuruh sama orang lain. Kemudian, kita buat penelitian di Aceh, orang-orang yang melahirkan di Aceh ini apa dia menyusui sampai enam bulan. Kalau tidak, untuk apa ada masa cuti sampai enam bulan?

Dalam Islam, bukankah perempuan diharuskan menyusui hingga dua tahun?
Dalam hukum Islam, Al-Quran memang menganjurkan agar perempuan menyusui anaknya sampai dua tahun. Tapi, untuk menyusui banyak macam, model serta caranya. Karena itu, apakah harus dengan cuti hingga enam bulan untuk dapat menyusui anak secara terus-menerus. Kan tidak mesti demikian.

Idealnya menurut Anda?
Bagi seorang pegawai, jika ingin menyusui anaknya pasca melahirkan dan cuti selama tiga bulan, kan bisa saja untuk menyusui dengan cara menabung ASI di rumah sebelum berangkat kerja. Atau dibuatkan tempat menyusui di kantor-kantor atau diberikan waktu yang longgar untuk pegawai tersebut. Karena, saya kira tidak perlulah diberikan cuti seperti itu. Jangan sampai dia meninggalkan pekerjaannya sampai enam bulan. Jika demikian, ini saya pikir adalah sebuah kebijakan yang keliru karena seorang pegawai yang digaji oleh negara meninggalkan pekerjaan hingga enam bulan.

Bagaimana pendapat Anda jika seorang pegawai yang cuti hingga enam bulan, sementara mereka mendapatkan gaji penuh?
Ini akan berdampak pada dugaan pegawai tersebut ini terima gaji saja, sementara kerja tidak ada. Kalau dalam Islam, gaji tersebut tidak pantas untuk didapatkan atau paling tidak syubhat (antara halal dan haram/nggak jelas) hukumnya.

Tapi, bukankah ini sebuah kebijakan yang diambil oleh kepala daerah sekaliber Gubernur Aceh?
Itulah yang saya katakan tadi, apakah kebijakan ini dimulai dengan sebuah penelitian terlebih dahulu. Jika memang dibutuhkan, sehingga merasa tidak cukup dengan aturan yang mengatur hanya tiga bulan untuk pegawai cuti bersalin. Tapi, lakukanlah penelitian terlebih dahulu. Jangan cuma ingin spesialis, semua harus spesialis. Sehingga, berbentur dengan aturan yang lebih tinggi.

Bagaimana indikator untuk menghitung pantas tidaknya pergub ini diberlakukan?
            Saya kira harus dihitung berapa pegawai perempuan di Aceh, kemudian kalikan berapa banyak pekerjaan yang ditinggalkan oleh perempuan walaupun tidak bersamaan. Tapi, untuk menemukan angka dan efektivitas, pekerjaan itu kan harus digeneralkan terlebih dahulu, apakah pegawai perempuan di Aceh separuh dari pegawai laki-laki. Kalikan saja secara periodik yang meninggalkan pekerjaan hingga enam bulan-enam bulan. Jadi, harus menggunakan matematis itu. Makanya, saya katakan tadi, maunya dibuat penelitian dulu, dilemparkan hasil penelitian kepada masyarakat, nanti masyarakat yang menilai apakah kebijakan itu memang dibutuhkan atau tidak, baru kemudian gubernur mengambil kesimpulan. Jangan tiba-tiba sudah ada seperti ini, tanpa ada kajian-kajian, tidak ada relevansinya. Apa keuntungannya dan apa kerugiannya?

Lalu?
Adakah perempuan-perempuan yang melahirkan dan menyusui itu sampai enam bulan? Adakah keluhan-keluhan bagi perempuan yang hanya selama ini diberikan cuti selama tiga bulan dan pada bulan keempat harus bekerja? Adakah keluhan? Ada yang pingsan? Ada yang menangis? Misal, ada orang pingsan. Saat ditanya kenapa pingsan, diketahui karena dia melahirkan. Kapan melahirkan? Empat bulan yang lalu. Setelah empat bulan melahirkan, masih pingsan misalnya. Berarti, harus diberikan cuti enam bulan, dan itu pun tentu tidak berlaku kepada setiap orang melainkan bersifat kasuistis dan berlaku pada mereka yang mengalami hal tersebut. Nah, bagaimana yang tidak demikian?

Maksud anda?
Maksud saya, jangan mengeluarkan kebijakan-kebijakan kagetan. Tiba-tiba, sudah ada kebijakan tanpa ada pengkajian yang mendalam. Jangan saat ini menjabat sebagai Gubernur Aceh, hanya mengharapkan pada masa periodenya saja. Kemudian, pada periode orang lain, itu urusan orang lain. Tak boleh seperti itu membangun negeri.

Seharusnya?
Ya, harus ada grand design-nya. Sehingga, siapa pun gubernur Aceh yang akan datang, akan tahu seperti apa kebijakan yang harus diambil untuk pembangunan Aceh yang lebih baik. Itu baru betul pembangunan. Ini datang gubernur ini buat kebijakan ini, datang gubernur lain buat kebijakan lain. Jika begini arah pembangunan Aceh, maka tidak terarah ke mana pembangunan Aceh ini.

Jadi, bisa disimpulkan kebijakan ini keliru?
Sebenarnya tepat tidak tepatnya kebijakan ini akan terjawab setelah dilakukan penelitian, apakah hasilnya mendukung cuti enam bulan atau sebaliknya. Yang bisa menjawab ini adalah para peneliti-peneliti tadi. Kalau gubernur tidak melakukan penelitian tentang kebijakan cuti selama enam bulan ini, maka ini adalah kebijakan yang keliru. Buktinya, sekarang menjadi kontroversi. Bukan hanya karena berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi, tapi juga dengan masa cuti yang dianggap terlalu lama.

Menurut Anda, ini kebijakan semena-mena?
Ya, itu tadi saya katakan, jangan mentang-mentang sedang memiliki kekuasaan, kita melakukan berbagai kebijakan-kebijakan yang menyimpang dari pemahaman umum. Sehingga, menjadi bermasalah karena dengan durasi cuti yang terlalu lama ini, apakah tidak merugikan negara terhadap produktivitas pegawai.

Jadi, setiap kebijakan harus ada penelitian terlebih dahulu?
Meski tidak semua kebijakan. Tapi, terkait cuti bersalin ini, harus ada pengkajian dan penelitian terlebih dahulu, pengkajian dan penelitian ini dilakukan oleh peneliti. Saya tidak tahu apakah ini sudah dilakukan penelitian atau belum. Kalau seandainya belum dilakukan, ini adalah kebijakan yang keliru. Kalau sudah dibuat penelitian, hasilnya bisa lain.

Maksud anda?
Katakanlah memang dibutuhkan. Tapi, saya lihat, banyak perempuan-perempuan yang hanya menyusui di rumah cuma satu bulan, kemudian mereka sudah tidak mau lagi di rumah. Karena alternatif dari menyusui itu kan bisa juga dengan menyediakan tempat menyusui di kantor-kantor seperti saya katakan di atas tadi, karena tidak mungkin terus-menerus orang menyusui di rumah.
Kalau saya pikir, kebijakan ini tidak efektif untuk produktivitas pegawai. Ini kan suatu pemubaziran waktu. Kalau seperti ini, jelas agama melarang.***


Sumber : Tabloid MODUS ACEH Edisi XIX

No comments:

Post a Comment