Eksistensi
Hukum Dalam Masyarakat

Kapan adanya hukum mulai
dapat diketahui?, jika ungkapan ubi societas ibi ius diikuti, berarti hukum ada
sejak masyarakat ada. Dengan demikian pernyataannya dapat digeser menjadi sejak
kapan adanya masyarakat.? Terhadap pernyataan ini pun juga tidak ada jawaban
yang pasti. Namun, dilihat dari segi historis tidak pernah dijumpai adanya
kehidupan manusia secara soliter diluar bentuk hidup masyarakat. Namun yang
pasti suatu unsur pokok dalam hukum ialah, bahwa hukum itu sesuatu yang
berkenaan dengan masyarakat, keberadaan hukum adalah sebagai pengontrol sosial
(social control) yang biasa didefinisikan suatu proses baik yang
direncanakan maupun tidak, yang bersifat mendidik, mengajak atau bahkan memaksa
warga masyarakat agar mematuhi sistem kaidah dan nilai yang berlaku. Perwujudan social
control tersebut mungkin berupa pemidanaan, konpensasi, terapi, maupun
konsoliasi. Standar atau patokan dari pemidanaan adalah suatu larangan, yang
apabila dilanggar akan mengakibatkan penderitaan (sanksi negatif) bagi
pelanggarnya.
Selain sebagai kontrol
sosial, hukum juga berfungsi sebagai alat untuk mengubah masyarakat atau biasa
disebut social engineering .
Hukum sebagai social engineering berkaitan dengan fungsi dan
keberadaan hukum sebagai pengatur dan penggerak perubahan masyarakat. Suatu
kelompok pada suatu tempat tertentu hancur, bercerai-berai atau punah bukanlah
disebabkan hukum gagal dan difungsikan untuk melaksanakn tugasnya, melainkan
tugas hukum harus dijalankan untuk menjadi sosial kontrol dan social
engineeringdidalam kehidupan masyarakat. Sebab tugas dan fungsi hukum tidak
merupakan tujuan itu sendiri, melainkan merupakan instrument yang tidak dapat
digantikan untuk mencapai keseimbangan dalam aktivitas yang dilakukan oleh
manusia.
Aristoteles (384-322 SM.) seorang ahli fikir Yunani kuno mengatakan
dalam ajarannya, bahwa manusia itu adalah Zoon Politicon, artinya
bahwa manusia itu sebagai makhluk pada dasarnya selalu ingin bergaul dan
berkumpul dengan sesama manusia lainnya, jadi makhluk yang suka bergaul satu
sama lain. Maka manusia itu disebut makhluk sosial. maka dari itu
setiap orang wajib bertindak dan mematuhi aturan sedemikian rupa dalam
masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan
sebaik-baiknya. Oleh karena itulah hukum meliputi berbagai peraturan yang
menentukan dan mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lain, yakni
peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan kaedah hukum. Aturan
dalam masyarakat tak terlepas dari tujuan dari kehidupan bermasyarakat dan
tujuan dari pembentukan hukum dalam masyarakat.
Roscoe
Pound seorang kriminolog asal belanda, mengemukakan bahwa agar
hukum dapat dijadikan sebagai agen dalam perubahan sosial atau atau yang
disebutnya dengan agent of social change, lebih
jauh Williams James seorang
psikolog berkebangsaan Amerika serikat, menyatakan bahwa “
ditengah-tengah dunia yang sangat terbatas dengan kebutuhan (kepentingan)
manusia yang selalu berkembang, maka duniapun tidak dapat memuaskan kebutuhan
(kepentingan) manusia tersebut. Disini terlihat bahwa James mengisyaratkan
“hak” individu yang selalu dituntut untuk dipenuhi demi terwujudnya suatu
kepuasan, tidak akan pernah terwujud sepenuhnya, dan akan selalu ada
pergeseran-pergeseran antara “hak” individu yang satu dengan “hak” individu
yang lain. Untuk itulah dituntut peran peraturan hukum (legal order)
untuk “mengarahkan” manusia menyadari “keterbatasan dunia” tersebut, sehingga
mereka berusaha untuk membatasi diri dengan mempertimbangkan sendiri
tuntutan terhadap pemuasan dan keamanan kepentingannya. Tuntutan yang sama juga
akan diajukan oleh individu lain sehingga mereka dapat hidup berdampingan
secara damai atau berada dalam keadaan keseimbangan (balance).***
No comments:
Post a Comment