Thursday, August 22, 2013

Eksistensi Hukum Dalam Masyarakat

Eksistensi Hukum Dalam Masyarakat

Kapan adanya hukum mulai dapat diketahui?, jika ungkapan ubi societas ibi ius diikuti, berarti hukum ada sejak masyarakat ada. Dengan demikian pernyataannya dapat digeser menjadi sejak kapan adanya masyarakat.? Terhadap pernyataan ini pun juga tidak ada jawaban yang pasti. Namun, dilihat dari segi historis tidak pernah dijumpai adanya kehidupan manusia secara soliter diluar bentuk hidup masyarakat. Namun yang pasti  suatu unsur pokok dalam hukum ialah, bahwa hukum itu sesuatu yang berkenaan dengan masyarakat, keberadaan hukum adalah sebagai pengontrol sosial (social control) yang biasa didefinisikan suatu proses baik yang direncanakan maupun tidak, yang bersifat mendidik, mengajak atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi sistem kaidah dan nilai yang berlaku. Perwujudan social control tersebut mungkin berupa pemidanaan, konpensasi, terapi, maupun konsoliasi. Standar atau patokan dari pemidanaan adalah suatu larangan, yang apabila dilanggar akan mengakibatkan penderitaan (sanksi negatif) bagi pelanggarnya.

Selain sebagai kontrol sosial, hukum juga berfungsi sebagai alat untuk mengubah masyarakat atau biasa disebut social engineering . Hukum sebagai social engineering berkaitan dengan fungsi dan keberadaan hukum sebagai pengatur dan penggerak perubahan masyarakat. Suatu kelompok pada suatu tempat tertentu hancur, bercerai-berai atau punah bukanlah disebabkan hukum gagal dan difungsikan untuk melaksanakn tugasnya, melainkan tugas hukum harus dijalankan untuk menjadi sosial kontrol dan social engineeringdidalam kehidupan masyarakat. Sebab tugas dan fungsi hukum tidak merupakan tujuan itu sendiri, melainkan merupakan instrument yang tidak dapat digantikan untuk mencapai keseimbangan dalam aktivitas yang dilakukan oleh manusia.
Aristoteles (384-322 SM.) seorang ahli fikir Yunani kuno mengatakan dalam ajarannya, bahwa manusia itu adalah Zoon Politicon, artinya bahwa manusia itu sebagai makhluk pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya, jadi makhluk yang suka bergaul satu sama lain. Maka manusia itu disebut makhluk sosial.  maka dari itu setiap orang wajib bertindak dan mematuhi aturan sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itulah hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lain, yakni peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan kaedah hukum. Aturan dalam masyarakat tak terlepas dari tujuan dari kehidupan bermasyarakat dan tujuan dari pembentukan hukum dalam masyarakat.

Roscoe Pound seorang kriminolog asal belanda, mengemukakan bahwa agar hukum dapat dijadikan sebagai agen dalam perubahan sosial atau atau yang disebutnya dengan agent of social change, lebih jauh  Williams James seorang psikolog berkebangsaan Amerika serikat,  menyatakan bahwa “ ditengah-tengah dunia yang sangat terbatas dengan kebutuhan (kepentingan) manusia yang selalu berkembang, maka duniapun tidak dapat memuaskan kebutuhan (kepentingan) manusia tersebut. Disini terlihat bahwa James mengisyaratkan “hak” individu yang selalu dituntut untuk dipenuhi demi terwujudnya suatu kepuasan, tidak akan pernah terwujud sepenuhnya, dan akan selalu ada pergeseran-pergeseran antara “hak” individu yang satu dengan “hak” individu yang lain. Untuk itulah dituntut peran peraturan hukum (legal order) untuk “mengarahkan” manusia menyadari “keterbatasan dunia” tersebut, sehingga mereka berusaha untuk membatasi  diri dengan mempertimbangkan sendiri tuntutan terhadap pemuasan dan keamanan kepentingannya. Tuntutan yang sama juga akan diajukan oleh individu lain sehingga mereka dapat hidup berdampingan secara damai atau berada dalam keadaan keseimbangan (balance).***

No comments:

Post a Comment