Thursday, August 22, 2013

Mahasiswa Sjs Pertanyakan Qanun Acara Jinayah ke DPRA

Mahasiswa Sjs Pertanyakan Qanun Acara Jinayah ke DPRA

Mahasiswa SJS di DPRA
Banda Aceh – Puluhan Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Ar-Raniry jurusan SJS (syariah jinayah was siasah), yang bergabung dengan perwakilan BEM Universitas Serambi Mekah. Rabu (25/5/2013), berkunjung ke kantor DPRA dalam rangka mempertanyakan konsekuensi Qanun syariat islam di Aceh, serta  mendiskusikan dengan pihak legislatif Aceh terkait dengan proses pembuatan qanun serta mandegnya pengimplementasian qanun di Aceh. Kunjungan mahasiswa  yang dampingi langsung pembantu dekan III  Khairani S.Ag, MA. Disambut langsung secara terbuka oleh ketua badan legislatif DPRA, Abdullah Saleh, Meski ini baru pertama terjadi akan tetapi pihak DPRA merasa senang dengan kunjungan ini. “Baru kali ini dan merupakan hal yang menarik dimana kita memberitahukan persoalan tentang pembahasan qanun," ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa bergantian memberi pertanyaan terkait proses pembuatan Qanun dan keberadaan Qanun jinayat yang sampai sekarang belum ada pengesahannya, padahal qanun ini sebagaimana di ketahui sudah semenjak tahun 2011 silam masuk prolegnas. Akan tetapi sampai sekarang belum juga dilakukan pengesahannya. “masyarakat sangat menanti akan lahirnya Qanun Jinayat ini pak, karena qanun ini merupakan kebutuhan yang sangat mendesak bagi masyarakat Aceh sekarang” tukas Musnaini, salah seorang mahsiswa Sjs yang disambut tepuk tangan peserta lainnya.
Abdullah Saleh mengatakan, Semenjak pengesahan Qanun bendera dan lambang Aceh yang baru bersama dua Qanun lainnya pada maret lalu, badan legislatif DPRA terus membahas sembilan qanun (raqan) perioritas tahun 2013, diantaranya qanun raqan acara jinayah, raqan pertambangan, raqan pariwisata, raqan perubahan qanun penyelenggaraan pendidikan, raqan rencana jangka menengah, raqan kesejahteraan sosial, raqan pengelolaan barang milik Aceh, raqan rencana tata ruang wilayah Aceh dan raqan komisi kebenaran dan rekonsiliasi. Dalam menaggapi hal ini Abdullah Saleh menegaskan bahwa dewan akan mendahulukan pembahasan raqan acara jinayah, karena pelaksanaan eksekusi atau hukum bagi pelnggar syari`at seperti maisir, khamar yang terjadi di Aceh tidak maksimal akibat belum ada hukum acara jinayah. Secara terpisah Saidi Hasan, seorang aktivis fakultas syariah mengemukakan bahwa, keberadaan qanun acara jinayat ini sangatlah penting, karna merupakan rule (aturan) bagi pelanggar syariat di Aceh untuk dapat di eksekusi, sehingga pihak penyidik dari dinas syari`at islam memiliki pegangan dalam memproses pelaku jarimah agar tidak lari atau di lindungi oleh kelompoknya sendiri seperti kasus yang terjadi di sabang belakangan ini tukasnya.

            Berusaha memberikan yang terbaik
Ainur rahmah, ketua HMJ Sjs mengatakan ini adalah langkah awal yang dilakukan pada masa kepengurusannya, ia berharap kedepan kepengurusannya bisa memberikan yang terbaik untuk masyarakat khususnya mahasiswa Sjs sendiri agar tidak gagap hukum nantinya, seraya dengan itu ia juga mengucapkan terimaksih kepada pengurus leting 2011 yang telah memberi ide dan tenaga atas terlaksananya kunjungan ke DPRA dalam rangka mempertanyakan subtansi qanun dan pengimplementasiannya. pungkasnya.
Disamping itu pembantu Dekan III IAIN Ar Raniry, Khairani, S.Ag, MA, mengapresiasi DPR Aceh yang telah menerima kunjungan belajar mahasiswanya bersama mahasiswa Universitas Serambi Mekkah (USM) untuk belajar pembuatan qanun dan pengimplementasiannya. "Luar biasa, kami sangat mengapresiasi terhadap DPR Aceh," kata Khairani usai kunjungan belajar mahasiswa di ruangan serbaguna DPR Aceh,

            Pembahasan Mengambang
Salah seorang mahsiswa Sjs yang datang hari itu, Muhammad Firdus, mengatakan acara seperti ini adalah hal yang sangat bagus, apalagi kita mahasiswa hukum belajar hukum (qanun) ke DPRA, sungguh hal yang luar biasa, akan tetapi ia mengesalkan sikap beberapa peserta yang memberi pertanyaan keluar dari pembahsan sehingga diskusi hari itu terkesan mengambang dari tujuan apa yang kita inginkan, “ seharusnya mahasiswa itu tau apa yang akan dibahas bukan malah mempertanyakan masalah pemekaran ALA dan ABAS ke DPRA, saya berharap pada kawan-kawan agar untuk kedepan hal semacam ini tidak tidak terulang lagi dan baiknya difikirkan dulu sebelum mempertanyakannya. ujarnya.

No comments:

Post a Comment