Lucunya Hukum Negeri Ini
Miris jika melihat sepak terjang hukum di indonesia. Hukum yang
eksistensinya diharapkan dapat memberi rasa aman, ketentraman, kenyamanan dan
keadilan malah menjadi bomerang seperti api dalam sekam, Indonesia
seperti Negara tanpa ideologi. Pancasila yang merupakan ideologi dasar Negara
seperti tinggal nama saja. sila kelima yang menyatakan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat indonesia hanya kamuflase isapan jempol belaka,
paradoksial ini malah semakin menjadi dengan meningkatnya indeks
kriminalitas dan KKN di Negara kepulauan ini.
Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki 33 propinsi
dengan etnis dan latar belakang budaya yang berbeda, dan tak heran jika indonesia
adalah negara yang terbilang kaya akan budaya dan sumberdaya alam yang
melimpah, perbedaan bukanlah jurang pemisah yang bisa menghambat pertumbuhan
negara, dengan berideologi pancasila dan semboyan bersatu kita teguh
bercerai kita runtuh adalah sugesti yang mematikan diharapkan
bisa menyatukan sabang hingga meuroke, kriminalisasi, KKN, adalah citra budaya
ini dimata dunia yang berimplikasi pada kemajuan negarayang dicita-citakan.
persoalan ini kian hari kian menunjukkan grafik yang drastis meningkat
dibandingkan tahun sebelumnya, indeks korupsi yang kian bertambah kian
menggorogoti indonesia yang sudah diambang pintu kegagalan sebagai negara
Semua unsur kejahatan
dasarnya tidak boleh disembunyikan dan harus diungkapkan dan dilaporkan pada pihak
yang berwenang. dan bagi yang merahasiakannya dengan sengaja dikenai sanksi
pidana sesuai undang-undang yang berlaku, namun apa lacur mentalitas elit
dinegara ini terlanjur menganak emaskan kebohongan dan menganak tirikan
kejujuran yang telah menimbulkan dampak katarsitas antara kedua kubu yang
beriideologi berlawanan bak menjelang laga el-clasico yang
digembur-gemburkan di media.
Sejatinya indonesia yang
merupakan negara yang berdaulat mensyukuri dengan adanya warga pencinta
kebenaran ini, karna itu merupakan acungan jempol terhadap ketidak setujuannya
terhadap pernyataan Azumardi Azra (10/11/2009) yang terlalu berlebihan dalam pidato
kebudayaannya. Azumardi Azra mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah ini
membeberkan buruk rupa manusia dan kebudayaan indonesia, secara ringkas
ia menyatakan watak lemah bangsa indonesia “ munafik, asal bapak senang(ABS),
tidak mau bertanggung jawab, sikap feodal, irasionalitas tidak punya pendirian,
KKN Dll. Sedikitnya dapat terbantahkan bahwasanya watak orang indonesia tidak
semua seburuk yang digambarkan oleh azumardi Azra. Namun nasib tidak berpihak
pada insan pembela kebenaran ini, faktanya setiap pelapor baik itu dari
korban sendiri maupun saksi mata tak ubah seperti mengantarkan diri dalam mulut
harimau, se hingga terhadap kasus yang dilihatnya atau yang dialaminya lebih
memilih diam ketimbang melanjutkan hasratnya sebagai warga yang baik, dan
jadilah negara ini surga bagi para perusak dan perusuh.
Stigmasi hukum berpihak
pada orang besar kiranya ada benarnya dengan melihat sikap inkonsisten dari
aparat penegak hukum dalam membongkar kasus yang dilaporkan dan juga
lebih melihat pada tolak ukur nama dan jabatan si pelapor dan
siterlapor tersebut, sehingga pelapor yang sejatinya adalah whistle blower ini
merasa melaporkan kasus adalah sebuah kenaifan lantaran tak ada jaminan untuk
mereka. UU no 13 pasal 10 Tahun 2006 tentang lembaga perlindungan saksi korban,
tidak berperan aktif dan masih sarat dengan intervensi elit. Dalam UU No
13 ayat 1 tahun 2006 di tegaskan bahwa, saksi korban dan pelapor tidak dituntut
secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan kesaksian yang akan sedang
atau telah diberikannya, namun dilapangan paradoksial, lantaran hukum tidak
berpihak pada yang benar dan hanya berpihak pada yang menang. Padahal
jika subtansi UU LPSK dijalankan sesuai fungsinya, mungkin takkan ada
lagi KKN dan kejahatan lain merajalela di bumi pertiwi ini dan semangat Jihat
untuk melaporpun akan tumbuh bagai jamur disiram hujan. Din
Syamsudin(16/6/2011) menilai indikasi negara menuju arah kebangkrutan semakin
terlihat tatkala undang-undang dan negara seakan melegitimasi tindak korupsi. “
ini sungguh memprihatinkan. Inilah yang kita hadapi. Situasi kebangsaan yang
menuju kebangkrutan . yang paling bahaya adalah korupsi dikuasai negara ,” ujar
Din
sejak zaman Soeharto hingga
sekarang belum ada yang mampu memunahkan penyakit kronis itu untuk kesembuhan
Indonesia yang semakin menderita. Para peniup peluit kebenaran juga demikian
mulai dari disekolahkan (diculik pada renzim soeharto) sampai sekarang
dikucilkan, di musuhi oleh lingkungn sekitarnya dan bahkan dibunuh. Hak-hak
mereka sebagai mana diatur dalam UU LPSK di abaikan dan dijadikan santapan
empuk sebagai tumbal dan pemutus mata rantai dari jeratan hukum.
Susno
Duadji yang merupakan pelapor
adanya mafia hukum, justru dijerat dengan kasus suap dan penyalah gunaan
wewenang, ia divonis 3,5 Tahun penjara
Siami yang merupakan pelapor kasus kecurangan UN di SDN Gadel Surabaya
justru di Usir oleh warga setempat
Irma
winda lubis melapor ke Komnas
perlindungan anak karena anaknya dipaksa membagikan jawaban soal kepada Teman-
temannya, saat ini anaknya diperlakukan tidak baik oleh pihak sekolah,
Agus
Condro mantan politikus PDI-P yang melaporkan kasus suap dalam
pemilihan Deputi gubernur senior BI Miranda S. Goelthom, justru divonis penjara
1 Tahun 3 bulan dan,
Wa
ode nurhayati politikus PAN ini
semula ia yang melaporkan dengan adanya calo di BANGAR (badan anggaran) DPR
justru dituduh menerima suap. Dan banyak kasus lain yang tak mungkin penulis
sebutkan semuanya. Fakta ini sangat berbanding terbalik dengan mereka yang
sudah melakukan delik namun tetap tak mampu dijangkau oleh hukum, Angelina
Sodakh misalnya, mantan istri almarhum Adji massaid, yang merupakan politisi
partai demokrat namanya gencar disebut oleh Nazaruddin mantan Bendahara
partai demokrat. Politisi cantik yang juga anggota DPR-RI ini juga terlibat
dalam kasus proyek Wisma Atlet, Anas Urbaningrum ketua PB demokrat ini
adalah aktor utama dibalik semua itu, baik kasus wisma Atlet juga kasus
pemakaian dana APBN untuk biaya kampanyenya semasa menjadi calon ketua PB
demokrat ujar Nazaruddin tapi yang lebih anehnya lagi semua ucapan Nazarudin
itu dianggap hanya halusinasi saja karena gejolak jiwa yang salalu tertekan
terhadap dirinya Ujar Anas urbaningrum, lain halnya Dengan dosen di sebuah
Universitas ternama di Indonesia ini. Andi Nurpati, yang juga politisi
demokrat yang terlibat kasus pemalsuan surat MK malah dibebaskan dan tak ada
cekalan dan status apapun melekat padanya, melihat keadaan ini George Andi
chondro sutjipto sosiolog senior ini angkat bicara saat diwawancarai oleh tabloit
The politic. Ia menyatakan bahwa partai demokrat adalah partainya para pencuri,
buktinya yang berkasus sekarang hampir bisa dibilang adalah kader dari
partai biru langit ini. Dan nyatalah sudah hukum belum berpihak pada masyarakat
biasa.
Pakar hukum UI Andi Hamzah
menegaskan pelapor kasus mestinya dilindungi secara fisik dan hukum, ini sudah
di terapkan Di Belanda dan di Italia disana seseorang yang dijadikan saksi
mahkota jika berhasil membongkar mafia kata Andi (16/6) bulan lalu. Andi
menilai penegak hukum indonesia belum mengerti soal UU no 13/2006 Tentang LPSK
selain itu LPSK tidak bisa bekerja dengan baik karena orang-orang kurang
berkompeten. LPSK seharusnya selain terdiri dari orang-orang yang jujur juga di
isi ahli hukum tegasnya. Wallahu`alam bissawab
No comments:
Post a Comment