Laman

Monday, March 9, 2015

Pakar Pendidikan, Prof. Dr. Darwis Soelaiman, MA: Secara Akademik, Itu Kejahatan



Prof. Dr. Darwis Soelaiman, MA
Dunia akademik kian mengarah pada titik nadir. Idealisme kalangan mahasiswa semakin luntur. Proses akademik untuk mendapat gelar sarjana tak lagi berjalan seusai norma. Skripsi kini tak lagi “sakral”. Itu bisa diwakilkan pada pihak ketiga hanya dengan merogoh kocek Rp 3 juta. Menjalani sidang formalitas, lantas di wisuda dan dapat gelar sarjana.
Fenomena ini jelas tak bisa dibiarkan jika tak ingin lulusan dunia pendidikan tinggi menyandang gelar dengan kemampuan abal-abal. “Universitas harus menjalankan aturan,” kata pakar pendidikan, Prof. Dr. Darwis Soelaiman, MA pada MODUS ACEH, saat ditemui di kediamannya, Kamis pekan lalu.
Para mahasiswa juga penting diberi kesadaran. Menitipkan tugas akhir pada pihak lain, tak hanya memalukan, tapi juga pembodohan, penipuan dan yang jelas merugikan diri sendiri. “Ini kejahatan akademik,” kata Prof Darwis. Tak kecuali dosen pembimbing, yang memiliki tanggung jawab dalam membina mahasiswa secara mandiri, untuk menyusun tugas akhirnya sampai selesai. “Perannya jangan hanya numpang nama saja,” kritif Prof Darwis.
Nah, apa dan bagaimana pendapat Prof Darwis Soelaiman, ihwal maraknya praktik culas para mahasiswa itu? Irwan Syahputra mewawancarai guru besar ini.
***
Muncul fakta, sejumlah mahasiswa membuat skripsi dan tesis mengunakan jasa orang lain. Pendapat Anda?
Jika benar terjadi, itu sangat disayangkan. Secara akdemik itu ilegal. Dalam dunia perguruan tinggi tidak dibenarkan. 
Mengapa?
Karena yang dinilai mahasiswanya, bukan penulisnya. Ini kalau disuruh buat pada orang lain, sedangkan yang dinilai adalah mahasiswa, inikan penipuan namanya.  Ya tidak ada bedanya dengan plagiat. Dalam dunia akademik, plagiat, mencontek, juga termasuk menyuruh buat karya tulis pada orang lain, lantas mengaku itu karya orisinil miliknya. Ini kejahatan akademis!
Bagaimana aturan yang berlaku bagi mahasiswa yang ketahuan menjalankan praktik culas ini?
Mungkin ada (aturan) di universitas. Itu seharusnya  telah dibuat dalam aturan akdemik. Tapi saya yakin itu ada diatur dalam aturan akademik. Kalau merujuk pada peraturan akademik, itu bisa dikatakan kejahatan. Itu penipuan.
Tapi untuk itu, mahasiswa membayar?
Ya, memang ada karya tulis yang dibolehkan membayar jasa pihak ketiga, seperti biografi. Misal, saya tidak ada waktu untuk menulis biografi. Maka saya minta orang lain, kemudian dia tulis, sumbernya dari saya juga, ini boleh dan tidak apa-apa. Hasilnya nanti masyarakat yang menilai. Buku dipublikasi dengan nama penulisnya juga tercantum di sana.
Contoh Presiden Soekarno dulu. Biographinya dibuat oleh Sidi Adam. Soekarno cerita pada Sidi Adam, lantas dirangkumnya dalam tulisan. Tapi untuk skripsi, tesis dan disertasi, ini tidak sama. Bukan masyarakat yang memberi penilaian, tapi akademik. Jadi, tak semuanya bisa dibeli dengan uang.  Tapi faktanya memang ini sudah dari dulu ini terjadi, bahkan doktor ada yang sudah dicabut disertasinya gara-gara ketahuan. Ini soal etika. Ilmu itu ada etikanya.
Apakah ada hubungan dengan dosen pembimbing yang tidak maksimal?
Saya rasa ada kaitannya. Jangan-jangan pembimbing hanya tumpang nama saja. Buktinya, kenapa dia dengan mudah meneken dan mengakui.
Sejauh apa tanggung jawab dosen pembimbing terhadap mahasiswa yang sedang menyusun tugas akhir?
Tanggung jawab dia sampai selesai. Seperti membantu mahasiswa untuk menyelesaikan skripsi dalam bidang ilmu pengetahun. Disamping, mahasiswa ini yang harus lebih aktif.
Bagaimana Anda menilai mahasiswa lulus dengan skripsi bantuan dari orang lain?
Itu tidak legal. Kalau kualitas mereka, saya tidak tahu. Meski dia pandai, tapi ketika buat karya ilmiah pada orang lain, itu melanggar hukum. Saya yakin, dia akan kelabakan dihadapan penguji nanti. Karena dia tak menguasai materi.
Jika terbukti menggunakan jasa pihak lain, kira-kira apa sanksinya?
Menurut peraturan akademik, kalau perlu dipecat. Tapi harus ada bukti, karena mereka juga tidak mau mengaku kalau itu bukan dia yang buat. Malulah dia, kalau dia yang diuji tapi orang lain yang buat. Jadi, universitas harus menerapkan aturan akademik,  yang tidak mengikuti aturan, harus dihukum. Dunia akdemis, beda dengan budaya pasar, bisnis. Tidak bisa orang yang jadi doktor, tapi desertasinya dibuat oleh orang lain. Tidak bisa!
Kalau plagiat harus di adili, dan harus dicabut ijazahnya. Sama halnya dengan buat skripsi pada orang lain. Hal semacam ini tak ada bedanya dengan plagiat. Kita ambil pendapat orang lain kemudian kita katakan pendapat kita. Skripsi ini begitu juga, orang lain yang buat, kita katakan ini kita yang buat, malah lebih bahaya dari plagiat. Kalau plagiat mungkin hanya beberapa paragraf, tapi ini semunya jiplak. Ini kejahatan dan harus dihukum.
Bagi dunia pendidikan, apa dampak dari fenomena ini?
Kalau ini sudah membudaya, rusak dunia pendidikan. Dan ini kejahatan. Kalau begini model dunia pendidikan kita, siapa lagi yang bisa percaya?***

Sumber: Tabloid Modus Aceh


No comments:

Post a Comment