![]() |
| Prof. Dr. Darwis Soelaiman, MA |
Fenomena
ini jelas tak bisa dibiarkan jika tak ingin lulusan dunia pendidikan tinggi
menyandang gelar dengan kemampuan abal-abal. “Universitas harus menjalankan
aturan,” kata pakar pendidikan, Prof. Dr. Darwis Soelaiman, MA pada MODUS
ACEH, saat ditemui di kediamannya, Kamis pekan lalu.
Para
mahasiswa juga penting diberi kesadaran. Menitipkan tugas akhir pada pihak
lain, tak hanya memalukan, tapi juga pembodohan, penipuan dan yang jelas
merugikan diri sendiri. “Ini kejahatan akademik,” kata Prof Darwis. Tak kecuali
dosen pembimbing, yang memiliki tanggung jawab dalam membina mahasiswa secara
mandiri, untuk menyusun tugas akhirnya sampai selesai. “Perannya jangan hanya
numpang nama saja,” kritif Prof Darwis.
Nah,
apa dan bagaimana pendapat Prof Darwis Soelaiman, ihwal maraknya praktik culas
para mahasiswa itu? Irwan Syahputra mewawancarai guru besar ini.
***
Muncul fakta, sejumlah mahasiswa membuat skripsi dan
tesis mengunakan jasa orang lain. Pendapat Anda?
Jika benar terjadi, itu sangat disayangkan.
Secara akdemik itu ilegal. Dalam dunia perguruan tinggi tidak dibenarkan.
Mengapa?
Karena yang dinilai mahasiswanya, bukan
penulisnya. Ini kalau disuruh buat pada orang lain, sedangkan yang dinilai
adalah mahasiswa, inikan penipuan namanya.
Ya tidak ada bedanya dengan plagiat. Dalam dunia akademik, plagiat,
mencontek, juga termasuk menyuruh buat karya tulis pada orang lain, lantas
mengaku itu karya orisinil miliknya. Ini kejahatan akademis!
Bagaimana aturan yang berlaku bagi mahasiswa yang
ketahuan menjalankan praktik culas ini?
Mungkin ada (aturan) di universitas. Itu
seharusnya telah dibuat dalam aturan
akdemik. Tapi saya yakin itu ada diatur dalam aturan akademik. Kalau merujuk
pada peraturan akademik, itu bisa dikatakan kejahatan. Itu penipuan.
Tapi untuk itu, mahasiswa membayar?
Ya, memang ada karya tulis yang dibolehkan
membayar jasa pihak ketiga, seperti biografi. Misal, saya tidak ada waktu untuk
menulis biografi. Maka saya minta orang lain, kemudian dia tulis, sumbernya
dari saya juga, ini boleh dan tidak apa-apa. Hasilnya nanti masyarakat yang
menilai. Buku dipublikasi dengan nama penulisnya juga tercantum di sana.
Contoh Presiden Soekarno dulu. Biographinya
dibuat oleh Sidi Adam. Soekarno cerita pada Sidi Adam, lantas dirangkumnya
dalam tulisan. Tapi untuk skripsi, tesis dan disertasi, ini tidak sama. Bukan
masyarakat yang memberi penilaian, tapi akademik. Jadi, tak semuanya bisa
dibeli dengan uang. Tapi faktanya memang
ini sudah dari dulu ini terjadi, bahkan doktor ada yang sudah dicabut
disertasinya gara-gara ketahuan. Ini soal etika. Ilmu itu ada etikanya.
Apakah ada hubungan dengan dosen pembimbing yang tidak
maksimal?
Saya rasa ada kaitannya. Jangan-jangan pembimbing
hanya tumpang nama saja. Buktinya, kenapa dia dengan mudah meneken dan
mengakui.
Sejauh apa tanggung jawab dosen pembimbing terhadap
mahasiswa yang sedang menyusun tugas akhir?
Tanggung jawab dia sampai selesai. Seperti
membantu mahasiswa untuk menyelesaikan skripsi dalam bidang ilmu pengetahun.
Disamping, mahasiswa ini yang harus lebih aktif.
Bagaimana Anda menilai mahasiswa lulus dengan skripsi
bantuan dari orang lain?
Itu tidak legal. Kalau kualitas mereka, saya
tidak tahu. Meski dia pandai, tapi ketika buat karya ilmiah pada orang lain,
itu melanggar hukum. Saya yakin, dia akan kelabakan dihadapan penguji nanti.
Karena dia tak menguasai materi.
Jika terbukti menggunakan jasa pihak lain, kira-kira apa
sanksinya?
Menurut peraturan akademik, kalau perlu dipecat.
Tapi harus ada bukti, karena mereka juga tidak mau mengaku kalau itu bukan dia
yang buat. Malulah dia, kalau dia yang diuji tapi orang lain yang buat. Jadi,
universitas harus menerapkan aturan akademik,
yang tidak mengikuti aturan, harus dihukum. Dunia akdemis, beda dengan
budaya pasar, bisnis. Tidak bisa orang yang jadi doktor, tapi desertasinya
dibuat oleh orang lain. Tidak bisa!
Kalau plagiat harus di adili, dan harus dicabut
ijazahnya. Sama halnya dengan buat skripsi pada orang lain. Hal semacam ini tak
ada bedanya dengan plagiat. Kita ambil pendapat orang lain kemudian kita
katakan pendapat kita. Skripsi ini begitu juga, orang lain yang buat, kita
katakan ini kita yang buat, malah lebih bahaya dari plagiat. Kalau plagiat
mungkin hanya beberapa paragraf, tapi ini semunya jiplak. Ini kejahatan dan
harus dihukum.
Bagi dunia pendidikan, apa dampak dari fenomena ini?
Kalau ini sudah membudaya, rusak dunia
pendidikan. Dan ini kejahatan. Kalau begini model dunia pendidikan kita, siapa
lagi yang bisa percaya?***
Sumber: Tabloid Modus Aceh
Sumber: Tabloid Modus Aceh

No comments:
Post a Comment