Thursday, August 22, 2013

Lucunya Hukum Negeri Ini

Lucunya Hukum Negeri Ini

Miris jika melihat sepak terjang hukum di indonesia. Hukum yang eksistensinya diharapkan dapat memberi rasa aman, ketentraman, kenyamanan dan keadilan malah menjadi bomerang  seperti api dalam sekam, Indonesia seperti Negara tanpa ideologi. Pancasila yang merupakan ideologi dasar Negara seperti tinggal nama saja. sila kelima yang menyatakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia  hanya kamuflase isapan jempol belaka, paradoksial ini malah semakin menjadi dengan meningkatnya  indeks kriminalitas dan KKN di Negara kepulauan ini.
Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki 33 propinsi dengan etnis dan latar belakang budaya yang berbeda, dan tak heran jika indonesia adalah negara yang terbilang kaya akan budaya dan sumberdaya alam yang melimpah, perbedaan bukanlah jurang pemisah yang bisa menghambat pertumbuhan negara, dengan berideologi pancasila dan semboyan bersatu kita teguh bercerai kita runtuh adalah  sugesti yang mematikan diharapkan bisa menyatukan sabang hingga meuroke, kriminalisasi, KKN, adalah citra budaya ini dimata dunia yang berimplikasi pada kemajuan negarayang dicita-citakan. persoalan ini kian hari kian menunjukkan grafik yang drastis meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, indeks korupsi yang kian bertambah kian menggorogoti indonesia yang sudah diambang pintu kegagalan sebagai negara
Semua unsur kejahatan dasarnya tidak boleh disembunyikan dan harus diungkapkan dan dilaporkan pada pihak yang berwenang. dan bagi yang merahasiakannya dengan sengaja dikenai sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku, namun apa lacur mentalitas elit dinegara ini terlanjur menganak emaskan kebohongan dan menganak tirikan kejujuran yang telah menimbulkan dampak katarsitas antara kedua kubu yang beriideologi berlawanan bak menjelang laga el-clasico yang digembur-gemburkan di media.
Sejatinya indonesia yang merupakan negara yang berdaulat mensyukuri dengan adanya warga  pencinta kebenaran ini, karna itu merupakan acungan jempol terhadap ketidak setujuannya terhadap pernyataan Azumardi Azra (10/11/2009) yang terlalu berlebihan dalam pidato kebudayaannya. Azumardi Azra mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah ini  membeberkan buruk rupa manusia dan kebudayaan indonesia, secara ringkas ia menyatakan watak lemah bangsa indonesia “ munafik, asal bapak senang(ABS), tidak mau bertanggung jawab, sikap feodal, irasionalitas tidak punya pendirian, KKN Dll. Sedikitnya dapat terbantahkan bahwasanya watak orang indonesia tidak semua seburuk yang digambarkan oleh azumardi Azra. Namun nasib tidak berpihak pada  insan pembela kebenaran ini, faktanya setiap pelapor baik itu dari korban sendiri maupun saksi mata tak ubah seperti mengantarkan diri dalam mulut harimau, se hingga terhadap kasus yang dilihatnya atau yang dialaminya lebih memilih diam ketimbang melanjutkan  hasratnya sebagai warga yang baik, dan jadilah  negara ini surga bagi  para perusak dan perusuh.

Stigmasi hukum berpihak pada orang besar kiranya ada benarnya dengan melihat sikap inkonsisten dari aparat penegak hukum dalam membongkar kasus yang dilaporkan dan juga  lebih melihat pada  tolak  ukur nama dan jabatan si pelapor dan siterlapor tersebut, sehingga pelapor yang sejatinya adalah whistle blower ini merasa melaporkan kasus adalah sebuah kenaifan lantaran tak ada jaminan untuk mereka. UU no 13 pasal 10 Tahun 2006 tentang lembaga perlindungan saksi korban, tidak berperan aktif  dan masih sarat dengan intervensi elit. Dalam UU No 13 ayat 1 tahun 2006 di tegaskan bahwa, saksi korban dan pelapor tidak dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan kesaksian yang akan sedang atau telah diberikannya, namun dilapangan paradoksial, lantaran hukum tidak berpihak pada yang benar dan hanya berpihak pada yang menang.  Padahal jika subtansi UU LPSK  dijalankan sesuai fungsinya, mungkin takkan ada lagi KKN dan kejahatan lain merajalela di bumi pertiwi ini dan semangat Jihat untuk melaporpun akan tumbuh bagai jamur disiram hujan.  Din Syamsudin(16/6/2011) menilai indikasi negara menuju arah kebangkrutan semakin terlihat tatkala undang-undang dan negara seakan melegitimasi tindak korupsi. “ ini sungguh memprihatinkan. Inilah yang kita hadapi. Situasi kebangsaan yang menuju kebangkrutan . yang paling bahaya adalah korupsi dikuasai negara ,” ujar Din
sejak zaman Soeharto hingga sekarang belum ada yang mampu memunahkan  penyakit kronis itu untuk kesembuhan Indonesia yang semakin menderita. Para peniup peluit kebenaran juga demikian mulai dari disekolahkan (diculik pada renzim soeharto) sampai sekarang dikucilkan, di musuhi oleh lingkungn sekitarnya dan bahkan dibunuh. Hak-hak mereka sebagai mana diatur dalam UU LPSK di abaikan dan dijadikan santapan empuk sebagai tumbal dan pemutus mata rantai dari jeratan hukum.
Susno Duadji yang merupakan pelapor adanya mafia hukum, justru dijerat dengan kasus suap dan penyalah gunaan wewenang, ia divonis 3,5 Tahun penjara
Siami yang merupakan pelapor kasus kecurangan UN di SDN Gadel Surabaya justru di Usir oleh warga setempat
Irma winda lubis melapor ke Komnas perlindungan anak karena anaknya dipaksa membagikan jawaban soal kepada Teman- temannya, saat ini anaknya diperlakukan tidak baik oleh pihak sekolah,
Agus Condro mantan politikus PDI-P yang melaporkan kasus suap dalam pemilihan Deputi gubernur senior BI Miranda S. Goelthom, justru divonis penjara 1 Tahun 3 bulan dan,
Wa ode nurhayati  politikus PAN ini semula ia yang melaporkan dengan adanya calo di BANGAR (badan anggaran) DPR justru dituduh menerima suap. Dan banyak kasus lain yang tak mungkin penulis sebutkan semuanya. Fakta ini sangat berbanding terbalik dengan mereka yang sudah melakukan delik namun tetap tak mampu dijangkau oleh hukum, Angelina Sodakh misalnya, mantan istri almarhum Adji massaid, yang merupakan politisi partai demokrat  namanya gencar disebut oleh Nazaruddin mantan Bendahara partai demokrat. Politisi cantik yang juga anggota DPR-RI ini juga terlibat dalam kasus proyek Wisma Atlet,  Anas Urbaningrum ketua PB demokrat ini adalah aktor utama dibalik semua itu, baik kasus wisma Atlet juga kasus pemakaian dana APBN untuk biaya kampanyenya semasa menjadi calon ketua PB demokrat ujar Nazaruddin tapi yang lebih anehnya lagi semua ucapan Nazarudin itu dianggap hanya halusinasi saja karena gejolak jiwa yang salalu tertekan terhadap dirinya Ujar Anas urbaningrum, lain halnya Dengan dosen di sebuah Universitas ternama di Indonesia ini. Andi Nurpati, yang  juga politisi demokrat yang terlibat kasus pemalsuan surat MK malah dibebaskan dan tak ada cekalan dan status apapun melekat padanya, melihat keadaan ini George Andi chondro sutjipto sosiolog senior ini angkat bicara saat diwawancarai oleh tabloit The politic. Ia menyatakan bahwa partai demokrat adalah partainya para pencuri, buktinya yang  berkasus sekarang hampir bisa dibilang adalah kader dari partai biru langit ini. Dan nyatalah sudah hukum belum berpihak pada masyarakat biasa.
Pakar hukum UI Andi Hamzah menegaskan pelapor kasus mestinya dilindungi secara fisik dan hukum, ini sudah di terapkan Di Belanda dan di Italia disana seseorang yang dijadikan saksi mahkota jika berhasil membongkar mafia kata Andi (16/6) bulan lalu. Andi menilai penegak hukum indonesia belum mengerti soal UU no 13/2006 Tentang LPSK selain itu LPSK tidak bisa bekerja dengan baik karena orang-orang kurang berkompeten. LPSK seharusnya selain terdiri dari orang-orang yang jujur juga di isi ahli hukum tegasnya. Wallahu`alam bissawab

Mahasiswa Sjs Pertanyakan Qanun Acara Jinayah ke DPRA

Mahasiswa Sjs Pertanyakan Qanun Acara Jinayah ke DPRA

Mahasiswa SJS di DPRA
Banda Aceh – Puluhan Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Ar-Raniry jurusan SJS (syariah jinayah was siasah), yang bergabung dengan perwakilan BEM Universitas Serambi Mekah. Rabu (25/5/2013), berkunjung ke kantor DPRA dalam rangka mempertanyakan konsekuensi Qanun syariat islam di Aceh, serta  mendiskusikan dengan pihak legislatif Aceh terkait dengan proses pembuatan qanun serta mandegnya pengimplementasian qanun di Aceh. Kunjungan mahasiswa  yang dampingi langsung pembantu dekan III  Khairani S.Ag, MA. Disambut langsung secara terbuka oleh ketua badan legislatif DPRA, Abdullah Saleh, Meski ini baru pertama terjadi akan tetapi pihak DPRA merasa senang dengan kunjungan ini. “Baru kali ini dan merupakan hal yang menarik dimana kita memberitahukan persoalan tentang pembahasan qanun," ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa bergantian memberi pertanyaan terkait proses pembuatan Qanun dan keberadaan Qanun jinayat yang sampai sekarang belum ada pengesahannya, padahal qanun ini sebagaimana di ketahui sudah semenjak tahun 2011 silam masuk prolegnas. Akan tetapi sampai sekarang belum juga dilakukan pengesahannya. “masyarakat sangat menanti akan lahirnya Qanun Jinayat ini pak, karena qanun ini merupakan kebutuhan yang sangat mendesak bagi masyarakat Aceh sekarang” tukas Musnaini, salah seorang mahsiswa Sjs yang disambut tepuk tangan peserta lainnya.
Abdullah Saleh mengatakan, Semenjak pengesahan Qanun bendera dan lambang Aceh yang baru bersama dua Qanun lainnya pada maret lalu, badan legislatif DPRA terus membahas sembilan qanun (raqan) perioritas tahun 2013, diantaranya qanun raqan acara jinayah, raqan pertambangan, raqan pariwisata, raqan perubahan qanun penyelenggaraan pendidikan, raqan rencana jangka menengah, raqan kesejahteraan sosial, raqan pengelolaan barang milik Aceh, raqan rencana tata ruang wilayah Aceh dan raqan komisi kebenaran dan rekonsiliasi. Dalam menaggapi hal ini Abdullah Saleh menegaskan bahwa dewan akan mendahulukan pembahasan raqan acara jinayah, karena pelaksanaan eksekusi atau hukum bagi pelnggar syari`at seperti maisir, khamar yang terjadi di Aceh tidak maksimal akibat belum ada hukum acara jinayah. Secara terpisah Saidi Hasan, seorang aktivis fakultas syariah mengemukakan bahwa, keberadaan qanun acara jinayat ini sangatlah penting, karna merupakan rule (aturan) bagi pelanggar syariat di Aceh untuk dapat di eksekusi, sehingga pihak penyidik dari dinas syari`at islam memiliki pegangan dalam memproses pelaku jarimah agar tidak lari atau di lindungi oleh kelompoknya sendiri seperti kasus yang terjadi di sabang belakangan ini tukasnya.

            Berusaha memberikan yang terbaik
Ainur rahmah, ketua HMJ Sjs mengatakan ini adalah langkah awal yang dilakukan pada masa kepengurusannya, ia berharap kedepan kepengurusannya bisa memberikan yang terbaik untuk masyarakat khususnya mahasiswa Sjs sendiri agar tidak gagap hukum nantinya, seraya dengan itu ia juga mengucapkan terimaksih kepada pengurus leting 2011 yang telah memberi ide dan tenaga atas terlaksananya kunjungan ke DPRA dalam rangka mempertanyakan subtansi qanun dan pengimplementasiannya. pungkasnya.
Disamping itu pembantu Dekan III IAIN Ar Raniry, Khairani, S.Ag, MA, mengapresiasi DPR Aceh yang telah menerima kunjungan belajar mahasiswanya bersama mahasiswa Universitas Serambi Mekkah (USM) untuk belajar pembuatan qanun dan pengimplementasiannya. "Luar biasa, kami sangat mengapresiasi terhadap DPR Aceh," kata Khairani usai kunjungan belajar mahasiswa di ruangan serbaguna DPR Aceh,

            Pembahasan Mengambang
Salah seorang mahsiswa Sjs yang datang hari itu, Muhammad Firdus, mengatakan acara seperti ini adalah hal yang sangat bagus, apalagi kita mahasiswa hukum belajar hukum (qanun) ke DPRA, sungguh hal yang luar biasa, akan tetapi ia mengesalkan sikap beberapa peserta yang memberi pertanyaan keluar dari pembahsan sehingga diskusi hari itu terkesan mengambang dari tujuan apa yang kita inginkan, “ seharusnya mahasiswa itu tau apa yang akan dibahas bukan malah mempertanyakan masalah pemekaran ALA dan ABAS ke DPRA, saya berharap pada kawan-kawan agar untuk kedepan hal semacam ini tidak tidak terulang lagi dan baiknya difikirkan dulu sebelum mempertanyakannya. ujarnya.

Eksistensi Hukum Dalam Masyarakat

Eksistensi Hukum Dalam Masyarakat

Kapan adanya hukum mulai dapat diketahui?, jika ungkapan ubi societas ibi ius diikuti, berarti hukum ada sejak masyarakat ada. Dengan demikian pernyataannya dapat digeser menjadi sejak kapan adanya masyarakat.? Terhadap pernyataan ini pun juga tidak ada jawaban yang pasti. Namun, dilihat dari segi historis tidak pernah dijumpai adanya kehidupan manusia secara soliter diluar bentuk hidup masyarakat. Namun yang pasti  suatu unsur pokok dalam hukum ialah, bahwa hukum itu sesuatu yang berkenaan dengan masyarakat, keberadaan hukum adalah sebagai pengontrol sosial (social control) yang biasa didefinisikan suatu proses baik yang direncanakan maupun tidak, yang bersifat mendidik, mengajak atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi sistem kaidah dan nilai yang berlaku. Perwujudan social control tersebut mungkin berupa pemidanaan, konpensasi, terapi, maupun konsoliasi. Standar atau patokan dari pemidanaan adalah suatu larangan, yang apabila dilanggar akan mengakibatkan penderitaan (sanksi negatif) bagi pelanggarnya.

Selain sebagai kontrol sosial, hukum juga berfungsi sebagai alat untuk mengubah masyarakat atau biasa disebut social engineering . Hukum sebagai social engineering berkaitan dengan fungsi dan keberadaan hukum sebagai pengatur dan penggerak perubahan masyarakat. Suatu kelompok pada suatu tempat tertentu hancur, bercerai-berai atau punah bukanlah disebabkan hukum gagal dan difungsikan untuk melaksanakn tugasnya, melainkan tugas hukum harus dijalankan untuk menjadi sosial kontrol dan social engineeringdidalam kehidupan masyarakat. Sebab tugas dan fungsi hukum tidak merupakan tujuan itu sendiri, melainkan merupakan instrument yang tidak dapat digantikan untuk mencapai keseimbangan dalam aktivitas yang dilakukan oleh manusia.
Aristoteles (384-322 SM.) seorang ahli fikir Yunani kuno mengatakan dalam ajarannya, bahwa manusia itu adalah Zoon Politicon, artinya bahwa manusia itu sebagai makhluk pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya, jadi makhluk yang suka bergaul satu sama lain. Maka manusia itu disebut makhluk sosial.  maka dari itu setiap orang wajib bertindak dan mematuhi aturan sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itulah hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lain, yakni peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan kaedah hukum. Aturan dalam masyarakat tak terlepas dari tujuan dari kehidupan bermasyarakat dan tujuan dari pembentukan hukum dalam masyarakat.

Roscoe Pound seorang kriminolog asal belanda, mengemukakan bahwa agar hukum dapat dijadikan sebagai agen dalam perubahan sosial atau atau yang disebutnya dengan agent of social change, lebih jauh  Williams James seorang psikolog berkebangsaan Amerika serikat,  menyatakan bahwa “ ditengah-tengah dunia yang sangat terbatas dengan kebutuhan (kepentingan) manusia yang selalu berkembang, maka duniapun tidak dapat memuaskan kebutuhan (kepentingan) manusia tersebut. Disini terlihat bahwa James mengisyaratkan “hak” individu yang selalu dituntut untuk dipenuhi demi terwujudnya suatu kepuasan, tidak akan pernah terwujud sepenuhnya, dan akan selalu ada pergeseran-pergeseran antara “hak” individu yang satu dengan “hak” individu yang lain. Untuk itulah dituntut peran peraturan hukum (legal order) untuk “mengarahkan” manusia menyadari “keterbatasan dunia” tersebut, sehingga mereka berusaha untuk membatasi  diri dengan mempertimbangkan sendiri tuntutan terhadap pemuasan dan keamanan kepentingannya. Tuntutan yang sama juga akan diajukan oleh individu lain sehingga mereka dapat hidup berdampingan secara damai atau berada dalam keadaan keseimbangan (balance).***

Artis dan Percaturan Politik Tanah Air

Artis dan Percaturan Politik Tanah Air

Dalam setiap perhelatan akbar pesta demokrasi yang akan segera bergulir, topik yang kerap menarik dibicarakan, apa lagi jika bukan “Artis”, dimana keberdaan mereka kian disorot dan seolah-olah membawa nista dalam dunia perpolitikan bangsa yang menjadi tumpuan negara.
Salahkah ?!!!
Itulah kira-kira pertanyaan yang tepat untuk membungkam kritik yang di alamatkan pada para pelakon dan pesohor dunia hiburan. berbagai sisi buruk dilukiskan pada publik tentang sosok artis setelah mereka resmi menjadi bakal calon legislatif, mulai dari kurangnya kualitasdan kapabilitas, moral , hingga bahkan partai yang mengusung artis.
Banyaknya bakal calon legislatif dari artis yang diusung partai membuat para pengamat dan ormas gusar, semenjak data Komisi pemilihan umum (KPU) ditetapkan, dengan jumlah artis dan pesohor yangkini menjadi bakal caleg berjumlah 58 orang, tentu ini angka yang Fantastiss.
Masing-masing partai hampir semuanya mengusung artis sebagai bakal calon legislatif, PDI perjuangan 6 orang, Partai Demokrat 6 Orang, partai Golkar 4 orang, PAN 10 orang, PKB 8 orang, Partai Gerindra 10 orang, Hanura 3 orang, partai Nasdem 6 orang, dan PPP 5 orang, hanya PKS dan PBB yang sama sekali tidak mendaftarkan artis. (MI 25/4/13).

Menjamurnya kalangan artis dalam pencaturan politik tanah air, banyak kalangan menilai ini tanda kemerosotan partai yang dianggap gagal memenuhi kuota yang ditetapkan dengan ekspektasi kadernya sendiri. Sehingga jalan satu-satunya adalah menggaet artis. Untuk di jadikan calon legislative sekaligus menyelamatkan partai dimata publik, yang secara defacto tak memiliki pendidikan politik dan memiliki ideologi kepartaian.

Hamdi Muluk, pakar psikologi politik dari Universitas Indonesia mengatakan, “semakin buruk pola dan sistem kaderisasi partai, kian banyak bakal caleg dari kalangan artis ataupun pesohor yang direkrut”.(MI 25/4/13).
Terkesan menomor duakan kalangan artis untuk menjadi bakal caleg, anggota Fraksi partai Golkar Bambang Soesatyo mengakui hal tersebut, Bambang mengatakanbahwa, “bakal caleg dari kalangan artis hanya dimamfaatkan untuk menambah kursi partai semata” (MI 25/4/13).
Benarkah demikian?, Koordinator Forum Masyarakat pemantau Parlemen indonesia Sebastian Salang menambahkan, “Penempatan bakal caleg bermasalah menunjukkan potret partai yang tidak mendorong perubahan ditubuh parlemen”. Salang menilai partai hanya membawa kepentingan sendiri dananti perubahan (MI 25/4/13).
dari apa yang digambarkan tersebut, menyadarkan publik bahwa banyak kalangan yang berfikir sinis dan menempatkan artis bukan tumpuan yang tepat rakyat indonesia untuk menaruh harapan demi sebuah perubahan, tentu pernyataan ini punya alasan, kita bisa melihat para artis yang hanya numpang nama dan menambah penghasilan semata di parlemen, disamping  gencarnya stigmasi buruk dalam benak masyarakat bahwa artis terjun ke politik karna kalah saing di dunia hiburan.

Beberapa contoh sosok artis sebut saja Tere, dari fraksi partai demokrat yang mengundurkan diri disebabkan masalah keluarga, Angelina sondakh, Inggrid kansil, venna Melinda, Rachel maryam dan sederet artis lainnya yang dapat dibilang tak mampu berperan dan memberi kontribusi untuk sebuah perubahan. Sebagai publik figur sejatinya keberadaan artis dalam kancah politik  begitu diharapkan, selain  bisa menguntungkan partai pengusung, juga memudahkan untuk mendapatkan suara dalam masyarakat tanpa harus berkampanye dengan menghabiskan anggaran yang besar. Akan tetapi dengan kualitas buruk yang dipertontonkan oleh para artis di parlemen, seolah menyemai benih kecewa dan membangun tirai pembatas di benak masyarakat bahwa artis takada gunanya di parlemen.

Namun adilkah?  jika hanya karna beberapa orang dari mereka yang gagal, yang lain juga kena imbasnya? coba lihat kontribusi yang diberikan Nurul Arifin, Rieke Diah Pitaloka (Oneng), Tontowi Yahya, dan beberapa artis lainnya. Mereka adalah sosok yang dapat diandalkan dan mampu memberi kontribusi serta menjadi menyambung aspirasi masyarakat, dan tentu semua ini demi perubahan bangsa yang berkelanjutan.
Sebagai negara penganut demokrasi, dimana hak warga negara diatas segala-galanya, maka tidak ada satu alasanpun yang dapat menghalangi para artis untuk terjun ke dunia perpolitikan. Demokrasi yang merupakan kata lain dari kedaulatan rakyat ditangan rakyat,  tentu menjadi sebuah kewajiban dimana para artis harus disamakan kedudukannya dengan pihak lain. Sehingga sikap pendiskriminasian dan penghinaan tak perlu terjadi, menggugat permasalahan kualitas, jika mau berfikir objektif, para kader partai juga banyak yang lebih buruk dari kalangan artis, kita bisa melihat bagaimana presiden partai PKS, Luthfi Hasan yang terjerat kasus korupsi impor daging sapi, ketua umum partai Demokrat Anas Urbaningrum yang  menjadi terdakwa kasus hambalang, Max Muin kader PDIP yang terjerat kasus perzinahan, hingga sederetan nama lainnya yang mencoreng citra lembaga terhormat tersebut.
Jika demikian faktanya, keliru bila memposisikan artis  sebagai tempat pelarian,dan menganggap artis manusia nomor dua di arena politik bangsa, karna dilapangan, para artis ini juga menjelma sebagai wakil rakyat yang sesungguhnya, bahkan mengalahi ekspektasi mereka yang merupakan kader partai sesunnguhnya. Begitu juga keadaan yang tergambarkan pada pihak yang memang menjadi kader partai dan mendapat pendidikan politik yang memadai. kritikan dan hinaan sebenarnya terlalu kejam jika dialamatkan pada para artis, karna mereka juga warga negara yang menginginkan Negara Indonesia maju, Kekurangan dan kelebihan tetap ada, yang namun nilai kepantasan mereka ada pada rakyat Indonesia, sehingga menjadi sebuah jawaban, jika para artis menjadi caleg dan dipilih oleh rakyat, maka rakyat sebagi pemegang kedaulatanlah yang pantas disadarkan, jangan biarkan masyarakat Indonesia buta terhadap dunia perpolitikan, gagap dengan kemajuan,sehingga begitu mudah masyarakat memberi hak suaranya hanya karna tampang,uang, kekerabatan atau bahkan diimingi dengan nilai materil lainnya.
Penting melibatkan masyarakat dalam membangun perpolitikan yang berkualitas, dengan mengasupi pendidikan politik sehat bagi mereka yang apatis terhadap perubahan, karna politik adalah kunci untuk membangun negara yang lebih baik secara keseluruhan. Dalam negara demokrasi seperti Indonesia, dimana kebebasan berekpresi, bersuara, memilih, dipilih dan seterusnya, adalah hak warga Negara, maka harapan kita hanya ada pada rakyat Indonesia, karna baik buruk bangsa ini ada pada rakyatnya, rakyatlah yang memilih dan rakyat juga yang dapat menurunkannya.
Semoga dengan perhelatan pentas politik tahun ini, mata rantai kebrobrokan yang selama ini dipertontonkan dapat terputus, seiring dengan pergantian posisi di parlemen dan sejenisnya,  sehingga impian menatap wajah bangsa yangb aru segera terealisasi.

Menyoal Cinta Sejati

Menyoal Cinta Sejati

ilustrasi
Sebelum membahas tentang cinta sejati, baiknya kita mengetahui apa itu cinta dan kenapa cinta begitu menarik untuk dibicarakan?
Cinta adalah energi penyatu, daya dinamis yang terus menerus mendorong setiap pribadi untuk membuka diri dan menjalin komunikasi yang konstruktif dengan pribadi yang lainnya dengan didasari rasa ingin bersama yang tumbuh dan hidup dalam jiwa manusia pecinta terhadap  manusia  yang dicintainya. Tidak hanya itu cinta juga yang memungkinkan manusia untuk terbuka untuk menjalin komunikasi degan pribadi yang lain  yaitu Tuhan.

Adakah cinta sejati itu?
Bahwa cinta sejati itu ada, kiranya tak perlu dipersoal-jawabkan secara panjang lebar. Tetapi sanggupkah makhluk tidak sempurna seperti manusia mampu mewujudkan cinta sejati?

Oleh kalangan tertentu, ketidak sempurnaan manusia dijadikan alasan untuk mengatakan bahwa cinta sejati itu tidak bisa diwujudkan oleh manusia. Menurut pandangan ini, yang disebut cinta sejati itu hanya dapat diberikan oleh Tuhan. Sedangkan manusia yang penuh dengan kekurangan serta kelemahan itu tak sanggup mewujudkan cinta sejati. Sementara itu terdapat pandangan lain yang mengatakan bahwa cinta sejati dapat diwujudkan oleh manusia, asal manusia berusaha sekuat tenaga untuk mewujudkannya.

Saya percaya bahwa cinta sejati itu dapat diwujudkan oleh manusia berdasarkan dua alasan. Pertama, yang  disebut cinta sejati itu bukanlah objek yang statis, melainakan satu situasi yang berkembang kearah kehidupan yang lebih bahagia dan bahagia lagi. Maka yang penting adalah kemauan serta keberanian untuk terus menerus mengembangkan situasi dimana orang bisa salaing mengerti, saling memberi, dan saling menerima apa adanya, pendek kata saling membahgiakan. Kiranya jelas bahwa situasi demikian itu tak mungkin diupayakan dengan sekali melangkah, tetapi melalui banyak usaha, bahkan tak jarang melalui proses jatuh bangun berkali-kali. Jadi ukurannya bukan terletak pada jatuh bangunnya itu melainkan skap batin yang  mengarah pada terwujunya suasana kehidupan yang penuh damai dan bahagia. Kedua, manusia bisa mewujudkan cinta sejati karna memiliki dimensi rohani yang bersifat tak terbatas, yang melampaui dimensi ruang dan waktu. Cinta adalah daya hidup yang bersumber pada daya rohani yang ditanamkan  Tuhan dalam diri manusia. Dengan terbuka dengan daya rohani yang tak terbatas itu manusia mampu mewujudkan suasana damai dan bahagia. Hidup bersama dalam suasana rukun, damai dan setiapada yang dicintai merupakan contoh-contoh konkret bahwa manusia sanggup mewujudkan cinta sejati. Adanya cinta sejati tanpak paling kentara dalam kemampuan seseorang untuk mencintai orang lain tanpa syarat, seperti halnya cinta seorang ibu terhadap anaknya.

Bagaiman membina cinta sejati..?
Dalam buku, manusia dalam lingkungan, Refleksi Filsafat tentang manusia, P. Leenhouwers menulisnya sebagai berikut, ”apabila seorang mencintai, “aku”-nya (dirinya) berpaling kepada orang lain, menghadap padanya dan menaruh cinta akan dia. Disini terdapat gerak yang merupakan kebalikan dari gerak membenci atau bersikap acuh tak acuh. Di situ orang justru mengundurkan diri dari orang lain atau mengambil posisi yang seindependen mungkin, bukan saja dengan tujuan tidak menghubungi atau mendekati inti diri mereka, melainkan juga dengan harapan dan usaha agar diri sendiri juga tidak dihubungi atau didekati dalam inti dirinya”
Apa yang dikatakan oleh Leenhouwers menunjukkan bahwa orang yang punya rasa benci atau bersikap acuh tak acuh terhadap orang lain tak mampu mencintai sesamanya. Orang yang bersangkutan akan mengisolasi dan menutup diri terhadap orang lain. Sedangkan cinta mencari kontak pada tingkatan inti diri orang, sedangkan sikap acuh tak acuh tidak berminat terhadap inti pribadi orang dan hanya ingin berkontak dipermukaan saja (Leenhouwers, 1988:229).

Yang ingin ditegaskan disini adalah bahwa rasa benci dan sikap acuh tak acuh justru memustahilkan terwujudnya cinta sejati dalam kehidupan umat manusia. Cinta sejati harus dimulai harus dimulai dengan kesediaan untuk membuka diri terhadap orang lain. Atau dalam bahasa leehhouwers, cinta adalah keluar dari  diri sendiri dan menghadap pada orang lain. Maka yang dituntut adalah kesediaan untuk mendekati atau menghampiri orang lain. Namun justru disisni pula letak permasalahannya. Yakni bahwa kesediaan untuk mendekati atau menghampiri orang lain itu tidaklah mudah dilakukan. Pengalaman kehidupan sehari-hari memperlihatkan bahwa mencintai orang lain bukanlah suatu pekerjaan yang dengan mudah dapat dilakukan oleh setiap orang. Ada orang yang dengan mudah mampu mendekati orang lain atas dasar cinta. Namun tidak sedikit orang yang sulit melakukannya.
Menurut Leenhouwers, kenyataan ini menunjukkan bahwa, pertama, cinta harus dibangun dan digairahkan terus menerus, dan kedua, penghampiran itu akan bertambah erat dan lebih melibatkan inti diri orang. Kalau objeknya lebih berharga bagi dia, sehingga usahanya tidak dianggap mahal. Artinya, ada nilai pada diri orang yang bersangkuta.
Tapi disini Leehouwers tidak menjelaskan mengapa ada saja orang yang sulit membuka diri atau mendekati orang lain. Saya behipotesa, kesulitan semacam ini lebih disebabkan oleh ketidak beranian orang-orang tersebut untuk mengambil inisiatif membangun cinta. Hal ini bisa saja disebabkan oleh kekurangan pahaman mereka tentang arti cinta sejati itu sendiri. Atu mungkin juga karena lingkungan pendidikan yang mereka alami sejak kanak-kanak, hingga menjadi remaja dan pemuda, kurang sekali memberi peluang kepada mereka untuk bersikap terbuka terhadap orang lain, berinisiatif dan mengepresikan diri.

Kesedian untuk membuka diri sebagaimana disinggung diatas haruslah didasari pada sikap hormat pada pada pribadi orang lain dengan segala nilai-nilanya yang khas dan unik. Pribadi orang lain dengan segala khasnya itu begitu memikat dan mempesona. Namun nilai-nilai khas yang dimilikinya itu masih dalam proses pembentukan dan hanya mencapai taraf kesempurnaan oleh kehadiran serta keterlibatan ku dalam proses hidupnya. Maka kehadiran orang lain senantiasa merupakan ajakan atau undangan khusus bagiku untuk berpartisipasi secara aktif dalam upaya penyempurnaan dirinya. Begitu pula kehadiranku senantiasa merupakan ajakan bagi oarang lain untuk terlibat secara aktif dalam proses penyempurnaan diriku.

Hal yang terpenting adalah tidak menjual-jual diri untuk mengundang perhatian orang. Usaha pendekatan terhadaporang lain janganlah diwarnai dengan egoisme. Karena egoisme akan menghancurkan cinta. Cinta yang dibalut dengan egoisme ditadai dengan syarat-syarat serta perhitungan-perhitungan tertentu demi kepentingan diri sendiri. Cinta sejati mempunyai ciri dasar membiarkan orang lain hidup dan berkembang sesuai dengan cita-citanya. Bukan cinta namanya bila kita berusaha agar orang lain menuruti keinginan ataupun kehendak kita semata. Cinta senantiasa menurut agar yang dicintai itu diberi peluang untuk menentuak apa dan bagaimana harus bertindak sesuai dengan tujuannya. Dengan kata lain. Dengan kata lain cinta sejati membuat orang lain menemukan diri sebagai subjek yang punya nilai martabat yang khas.

Lebih lanjut bahwa mencintai berarti mau menerima sifat-sifat positif sekaligus difat-sifat negatif orang yang dicintai. Karena manusia dalah makhluk yang tidak sempurna. Seiap manusia punya kekurangan serta kelemahan. Tetapi justru karena itulah maka manusia perlu dicintai dengan setulus hati. Selamat mencinatai dengan keridhaan Ilahi.

Santet dan Wajah Desa Ku

Santet dan Wajah Desa Ku

Terperangah melihat kondisi desa ku, Desa Blang Panyan, atau yang akrab dikenal gampong Pantonmu, Kecamatan Kuala Batee, Abdya yang tak lagi ramah dan penuh amarah-benci-dendam-merasa benar dan Fitnah.
hal terbaru yang kian menyeruak ke permukaan bukan lagi masalah ikhtilafiah(tarweh antara 11 dan 23 rakaat). akan tetapi kasus Santet. sebenarnya masih ada beberapa kasus lain yang begitu memprihatinkan yang terjadi di Pantonmu tercinta, dimulai dari imbas politik kecik yang membuat desa terkotak-kotak, politik calek 2014, masalah pembagian zakat yang mencengangkan, masalah imam shalat yang semakin lama semakin memililukan dan masalah kurangnya minat generasi penerus dalam bidang agama.
Kembali pada kasus santet yang menempatkan SDR (nama samaran) sebagai terdakwa, dan beberapa masyarakat gampong yang mengaku menjadi korban dari tersangka yang diketahui saat melakukan pengobatan supra natural pada paranormal (dukun).
hal semacam ini sejatinya jamak terjadi di masyarakat manapun, masih segar dalam ingtan penulis kasus yang menimpa masyarakat bireun yang menuduh mukthtar sebagai dukun santet dan berujung pada pengusiran pada 10/7/12 silam. namun tentu hal ini tidak boleh dibiarkan begitu saja, dan secepat mungkin di carikan solusi oleh pihak berwenang di teritorial tempat masyarakat dan dukun tersebut berdomisili, sanksi sosial yang diberikan oleh masyarakt terhadap tersangka tentu tidaklah efektif bila tidak ada alternatif terhadap penyelesain konflik yang semakin massif dan meleburkan persatuan masyarakat pedesaan akibat satu dan dua orang yang menampik bahwa para pihak korban adalah hasil guna-guna sang tersangka. P
ada hari ke 2 lebaran penulis dengan tanpa menghiraukan isu yang berkembang berkunjung ke rumah tersangka untuk bersilaturrahim sebagaimana biasanya . pada saat bersamaan sang istri langsung menanyakan pada penulis tentang ketahuan penulis terhadap isu yang beredar, tanpa menunggu jawaban sang istri yang didampingi suami mengatakan mereka sedang di uji oleh Allah terhadap Tuduhan dan yang sangat menyakitkan tidak seorangpun lagi yang mau datang kerumah mereka dan menggap mereka ada. dan ini adalah Fitnah. pungkas sang Istri. dengan suara datar penulis menanyakan, kenapa pihak aparat gampong tidak mengketengahkan permasalahan ini? apa tidak dilaporkan secara resmi? atau apakah mereka bersikap apriori? sang suami(tersangka) menjawab. Irwan kami tidak membuat laporan secara resmi dan meminta untuk di ketengahkan permasalahn ini.
Sepulang dari tempat tersebut penulis berusaha menggali informasi dari beberapa warga masyarakat baik dari aparat desa, pihak korban dan yang masih tidak petcaya bahwa ini semua adalah ulah tersangka.
Singkatnya penulis menyimpulkan Kampung Pantonmu di ambang kehancuran, penulis mencoba berfikir objektif, jika benar seperti pengakuan pihak korban bahwa ketika mereka menerawang melalui dukun bahkan beberapa dukun tersangka adalah aktor utamanya maka wajar pihak korban menuduh tersangka sebagai pelaku (terlepas dari sudut pandang agama), namun dari versi tersangka, ia bersumpah demi Allah tidak pernah melakukannya.
Nah jika demikian siapakah pelakunya? inilah pertanyaan yang mesti dijawab oleh masyarakat Pantonmu, Kecamatan Kuala Batee
Namun dari sudut pandang penulis hal ini sebenarnya bisa dicegah sebelum memuncak seperti sekarang ini. bahkan masih terbuka jalan untuk menyelesaikannya. jika tersangka merasa dirinya sebagai korban fitnah ia seyogyanyanya meminta aparat desa untuk mencari solusi terhadap kasus yang menyudutkannya dan keluarganya, bukan malah mengisolasi diri dari masyarakat sembari mengharap hidayah datang dari langit. di samping itu peran pemuda dan tokoh masyarakat mesti mengajak dan memberi pencerahan baik terhadap pihat tertuduh atau pihak korban untuk mempercayakan penyelesaian kasus ini pada pihak yang berwenang, jangan mersa benar sendiri dan menghakimi tersangka secara sepihak.

karna penulis menemukan ada satu dan dua orang yang merasa iba tehadap tersangka ikut menjadi kecaman dan di jahui oleh masyarakat padahal mereka hanya berfikir secara objektif dan sedikit idealis tanpa mebeda-bedakan masyarakat satu dengan lainnya.
akhir kata inilah fakta yang terjadi di kampung sekarang.