‘Meradang’ Zaini Abdullah Disengat
Infografis Bawaslu
Bawaslu menerbitkan
infografis yang isinya juga memuat tentang figur potensial pada Pilkada Aceh
2017. Dari enam calon gubernur, empat di antaranya dinilai potensial. Dua
sisanya, Zaini Abdullah dan
Abdullah Puteh tak termasuk. Hanya Zaini Abdullah yang “meradang”.
Dadang
Heryanto | Irwan Saputra
Info grasis Bawaslu RI (Screnshot) |
Informasi
itu cepat tersebar. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan profil singkat
tentang Aceh dalam bentuk infografis. Termasuk di dalamnya memuat kesimpulan
analisis tentang figur potensial dalam pilkada Aceh 2017.
Dari enam
bakal calon Gubernur Aceh, dua di antaranya tak masuk sebagai figur potensial
pada Pilkada 2017. Mereka adalah Zaini Abdullah dan Abdullah Puteh. Keduanya
calon dari jalur perseorangan.
Sementara,
empat lainnya yaitu Muzakir
Manaf, Irwandi Yusuf, Zakaria Saman dan Tarmizi Karim dinilai sebagai figur
potensial. Bawaslu juga menyajikan narasi singkat mengenai profil masing-masing
figur.
Muzakir
Manaf yang dideskripsikan
sebagai petahana (sedang menjabat) wakil gubernur Aceh, mendapat gelar
"Mualem" pada masa konflik Aceh yaitu gelar kepada seorang yang
berpengetahuan tinggi dalam ilmu kemiliteran--meski Aceh saat ini tak sedang
konflik.
Sementara, Irwandi Yusuf dinarasikan sebagai mantan Gubernur Aceh
periode 2007-2012 dan maju pada Pilkada 2012,
namun dikalahkan Pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf. Adapun Zakaria Saman
disebutkan sebagai pendiri Partai Aceh dan tokoh serta
mantan Menteri Pertahanan GAM.
Sedangkan Tarmizi Karim adalah mantan Penjabat
Gubernur Aceh, mantan Bupati Aceh Utara dan saat ini sedang menjabat Irjen
Kemendagri.
Infografis
ini diunggah pada 10 Agustus 2016 lalu. Pengambilan data dilakukan antara
Januari hingga Februari 2016 dengan metode wawancara, masing-masing pegiat
pemilu, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pers. Bawaslu juga melakukan riset dokumen primer dan
analisis media.
Selain
Aceh, Bawaslu membuat infografis serupa untuk sejumlah provinsi lain, di
antaranya Banten, DKI Jakarta, Gorontalo dan Papua Barat.
Zaini Abdullah (Photo: Kompasiana) |
Informasi
langsung menjadi viral dan diperbincangkan,
termasuk di media sosial. Analisis ini kabarnya membuat pasangan Zaini
Abdullah-Nasaruddin (AZAN) "meradang". Mereka protes dan
berencana melapor Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Seperti
yang dilansir acehtrend.co Selasa
pekan lalu, Juru Bicara Tim Pemenangan AZAN,
Fauzan Febriansyah, menyatakan
keberatan dengan infografis yang diterbitkan Bawaslu tersebut.
“Pada
halaman website tersebut hanya
menampilkan empat bakal calon gubernur dan meniadakan dua bakal calon gubernur
lainnya yaitu: Zaini Abdullah dan Abdullah Puteh,” kata Fauzan.
Penggunaan
kalimat "Figur Potensial Pilkada Serentak 2017" pada infografis di
halaman resmi website Bawaslu
tersebut, kata Fauzan, provokatif dan menggiring opini publik. Karena secara
langsung dapat diambil kesimpulan bahwa hanya empat bakal calon gubernur yang ditampilkan pada halaman website Bawaslu yang layak dipilih dan
berpotensi sedangkan yang lain tidak.
Tindakan
Bawaslu tersebut juga dinilai telah mencederai semangat netralitas
penyelenggara pemilu yang merupakan ruh dan amanah utama dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu,
UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Konstitusi UUD
1945.
Juru Bicara
Tim Pemenangan AZAN ini juga menegaskan, meskipun yang dilakukan Bawaslu
tersebut merupakan sebuah tindakan ketidaksengajaan, tetap tidak dapat
ditolerir dan merupakan bentuk nyata tidak profesionalnya Bawaslu khususnya yang
bertanggungjawab dalam hal media dan informasi Bawaslu. ”Yang paling janggal,
menurut kami, bagaimana
mungkin Bawaslu melakukan publikasi empat bakal calon gubernur. Padahal, pendaftaran calon gubernur dukungan parpol belum dilakukan. Begitu juga proses verifikasi calon
perseorangan sedang berlangsung,” katanya.
Itulah
sebabnya, kata Fauzan, pihaknya akan meminta tanggapan dan klarifikasi dari
Bawaslu terkait hal ini. “Kami juga akan melaporkan Bawaslu kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait hal ini yang kami anggap telah
mencederai semangat netralitas dan
profesionalisme lembaga penyelenggara pemilu,” kata dia.
Abdullah Puteh |
Berbeda
dengan pasangan Zaini Abdullah-Nasaruddin, bakal calon
Gubernur Aceh dari jalur perseorangan yakni Abdullah
Puteh tidak mempersoalkan namanya tak masuk sebagai figur potensial pada
Pilkada 2017, seperti yang dilansir dalam infografis yang dirilis Bawaslu
tersebut. Puteh menilai hal itu sebagai dinamika politik biasa.
"Asalkan
niat kita maju baik. Biarkan sajalah," ujar
Abdullah Puteh pada MODUSACEH.CO,
Rabu, pekan lalu.
Menurut
Puteh, setiap perjuangan pasti memiliki dinamika, namun tak semuanya harus
diatensi. "Kita berserah diri dan memohon pada Allah agar niat baik kita
untuk membawa perubahan ini dilancarnya oleh-Nya,"
kata Puteh.
Itulah
sebabnya, Abdullah Puteh tak begitu ambil pusing dengan infografis yang dirilis
Bawaslu tersebut. "Jadi, biar
sajalah. Itu hanya dinamika,"
ujar Puteh tersenyum.
Sementara
itu, Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Aceh yang merupakan perpanjangan tangan
dari Bawaslu RI di Aceh mengaku terkejut dengan infografis tersebut.
Irhamsyah (Photo: Acehtrend.co) |
Kepala Divisi Humas
dan Sosialisasi Panwaslih Aceh, Irhamsyah, mengatakan, sebagai
pengawas, mereka
tidak boleh menganalisa siapa calon yang lebih unggul persentasenya dari calon
lainnya. Begitupun, siapa calon yang lebih memiliki massa yang
lebih banyak dibandingkan dengan calon lainnya.
“Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tegas menyebutkan bahwa tugas pengawas bukan menganalisa
siapa calon potensial atau bukan, siapa yang akan menang atau tidak, melainkan
menerima laporan masyarakat dan mengawasi setiap tahapan pilkada yang
dilaksanakan oleh penyelenggara--dalam hal
ini KIP--mulai dari
tahapan awal, hingga selesai. Begitupun, kita juga mengawas peserta dalam pilkada, bukan menganalisa. Itu tidak boleh,” ujar Irhamsyah, Kamis pekan
lalu.
Irhamsyah
menjelaskan, tugas Panitia Pengawas (Panwas) adalah mengawasi setiap tahapan yang dilakukan
oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan peserta pilkada. Apakah sudah sesuai dengan verifikasi
faktual atau belum. Jika
belum, pihaknya mendampingi
verifikasi tersebut.
Jika ada
masyarakat yang tidak mendukung calon tertentu yang mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
masyarakat tersebut, kemudian merekomendasi pada KIP Aceh untuk dibetulkan. Kalau memang nanti ada perbaikan, begitupun kalau ada pemalsuan dan segala macam, seperti terjadinya pemalsuan dokumen dan tanda tangan, maka akan diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Jadi, tugas kita hanya melihat penyelenggaraan pilkada, sesuai tidak
dengan norma hukum yang dilaksanakan oleh
penyelenggra agar tidak melanggar rambu-rambu, apakah itu black campaign, money
politic dan hal-hal lain,” jelas Irhamsyah.
Nah,
apabila ada yang tidak sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku, maka masyarakat harus melapor. Karena tugas kita adalah mengawasi, mengkaji dan bahkan menyelesaikan
sengketa antara peserta dengan penyelenggra. Di samping itu, Panwas juga bisa menyelesaikan sengketa antara
peserta dengan peserta. “Jadi,
bukan menganalisa para calon. Ini tidak boleh,” kata Irhamsyah
Diakui
Irhamsyah, Panwaslih Aceh tidak tahu adanya infografis
Bawaslu terhadap analisa para calon Gubernur Aceh tersebut. Dia mengatakan, akan melakukan koordinasi dengan
Bawaslu Pusat kenapa hal tersebut terjadi. Karena dugaan yang akan muncul adalah data analisis tersebut berasal
dari Panwaslih Aceh karena kita hirarki.
“Saya
tegaskan, data itu
bukan dari Panwaslih Aceh. Panwaslih tidak berwenang menganalisis siapa calon yang unggul dan
tidak unggul. Bukan itu tupoksi kita. Tupoksi kita adalah mengawasi penyelenggara pilkada dan mengawasi
peserta yang akan bertarung dalam pilkada sesuai norma yang berlaku,” tegas Irhamsyah.***
Sumber : Tabloid MODUS ACEH Edisi XX