Ada Nama Darjo dalam BAP Malek Hamdani
Malik
Hamdani SE, MM Bin SATUBAN, Kuasa BUD Kabupaten Aceh Tenggara (2009-2010),
duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Dia dijerat, melakukan dugaan korupsi. Nama Hasanuddin Darjo
ikut disebut.
Muhammad
Saleh | Irwan Saputra
TAK ada
asap kalau tidak ada api. Dugaan sejumlah PNS Dinas Pendidikan Aceh, melalui surat
kaleng, tanggal 5 Juli 2015, mengenai Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Hasanuddin Darjo,
sedang terlilit masalah, ternyata benar juga.
Ini sejalan
dengan posisi Malik Hamdani SE, MM sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi
yang singgah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, sejak
dua pekan lalu.
Nah, Senin,
27 Juli 2015 lalu, Malik Hamdani SE, MM yang juga Kuasa Bendahara Umum Daerah
(BUD) Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2009-2010, kembali
berhadapan dengan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Aceh dan Majelis Hakim
Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Penunjukkan
Malik sebagai BUD, sesuai Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor KU.984/140/2009,
tanggal 5 Januari 2009. Sementara, Hasanuddin Darjo atau akrab disapa Darjo
ini, saat itu sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara. Ini berarti,
posisi Malik adalah anak buah langsung dari Darjo. Dan patut diduga, berbagai
aksi ‘pencolengan’ uang negara yang dilakukan Malik, diketahui Darjo.
Malik
dijerat JPU Kejaksaan Tinggi Aceh, M. Ali Akbar SH, MH (ketua) dan Iqbal SH
serta Ramadiyagus SH (anggota) dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi
(kas bon), memperkaya diri sendiri atau orang lain dan korporasi.
Dugaan
praktik culas ini dilakukan dengan cara penarikan/pengambilan sejumlah dana
Pemkab Aceh Tenggara yang dilakukan secara berulang-ulang (baca: Perkiraan Penarikan Dana yang Diketahui
Hasanuddin Darjo). Itu mulai dilakukan sejak tanggal 12 Februari 2010.
Menurut
JPU, modus operandi yang dilakukan terdakwa Malik Hamdani salah satunya, mengajukan
cek PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Kutacane dengan Nomor CEC
194890, tanggal 12 Februari 2010, untuk ditandatangani Sekretaris Daerah
Kabupaten Aceh Tenggara saat itu, Drs. Hasanuddin Darjo,
yang kini masih berstatus sebagai saksi. Itu sebabnya, nama Hasanuddin Darjo
disebutkan berkali-kali dalam dakwaan JPU, meski masih sebagai saksi.
“Namun setelah cek tersebut ditandatangani Sekretaris
Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, Drs. Hasanuddin Darjo, terdakwa memerintahkan saksi
Kasturi (staf terdakwa) untuk mencairkan, namun tidak memindahkan dananya ke
rekening Kas Daerah yang terdapat pada PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Aceh
Kantor Cabang Kutacane. Tapi, terdakwa mengambilnya dengan mengatasnamakan
sebagai pinjaman sementara pada saksi Kasturi,” begitu salah satu dakwaan yang
disampaikan JPU Kejaksaan Tinggi Aceh.
Entah
merasa enak dan ketagihan, tanggal 1 Maret 2010, Malik kembali mengajukan dana
Rp 300 juta melalui Bilyet Giro (BG) PT.
BPD Aceh, Kantor Cabang Kutacane, untuk ditandatangani Sekretaris Daerah
Kabupaten Aceh Tenggara, Drs Hasanuddin Darjo. Menariknya, semua penarikan dana
daerah/negara tadi, ditandatangani Hasanuddin Darjo.
Akibat
perbuatan terdakwa, telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara cq. Keuangan
Pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara, Rp 2.5 miliar lebih. Ini sesuai Laporan
Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara/Daerah yang dilakukan Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Aceh.
Perbuatan terdakwa
diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Yang jadi
soal adalah, benarkah praktik tak elok itu dilakukan dan dinikmati sendiri oleh
Malik Hamdani, tanpa diketahui Hasanuddin Darjo sebagai Sekdakab Aceh Tenggara ketika
itu? Atau sebaliknya, Darjo juga ikut kecipratan dan menikmati dana tersebut?
Agaknya JPU dan Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh, patut mengejar dan
mengusutnya hingga tuntas. Semoga.***
Photo:
disesuaikan
Boks:
Penarikan Dana yang Diketahui
Hasanuddin Darjo
* Penarikan/pengambilan dana tanggal 28 Januari 2010, Rp 50 juta
·
Penarikan/pengambilan dana tanggal 1 Februari
2010, Rp 290 juta lebih
·
Penarikan/pengambilan dana
tanggal 12 Februari 2010, Rp
60 juta Penarikan/pengambilan dana tanggal 1 Maret 2010, Rp 300 juta
·
Penarikan/pengambilan dana tanggal 2 Maret 2010,
Rp 298
juta lebih
·
Penarikan/pengambilan dana tanggal 9 Maret 2010,
Rp 250
juta lebih
·
Penarikan/pengambilan dana tanggal 25 Maret
2010, Rp 400 juta
·
Penarikan/pengambilan dana tanggal 19 April
2010, Rp
60 juta
·
Penarikan/pengambilan dana tanggal 3 Mei 2010, Rp 200 juta
·
Penarikan/pengambilan dana tanggal 12 Mei 2010,
Rp 73 juta lebih
Sumber; Dakwaan JPU Kejati Aceh