Wednesday, December 10, 2014

Putusan Hukum Hakim Dalam Perkara Narkotika Ditinjau Menurut Hukum Islam



Putusan Hukum Hakim Dalam Perkara Narkotika  Ditinjau Menurut Hukum Islam 

Kejahatan narkotika adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Hal ini dikarenakan penyalahgunaan narkotika menyangkut masa depan generasi bangsa, terutama kalangan generasi muda, bahkan dapat menimbulkan bahaya yang besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan melemahkan ketahanan nasional.[1]
Pada dasarnya narkotika adalah zat yang bermanfaat untuk pengobatan, pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.[2] Akan tetapi seiring berkembangnya teknologi, transportasi, informasi dan komunikasi yang canggih, modus operandi penyalahgunaan dan kejahatan narkotika dalam waktu relatif singkat dengan mobilitas cepat, telah menjelma sebagai kejahatan transnasional. Modus operandi sindikat peredaran narkotika dengan mudah dapat menembus batas-batas negara di dunia melalui jaringan manajemen yang rapi dan teknologi canggih, serta masuk ke Indonesia sebagai negara transit (transit-state) atau bahkan sebagai negara tujuan perdagangan narkotika secara ilegal (point of market-state).
Dalam konsideran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa, tindak pidana narkotika telah bersifat transnasional yang dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang tinggi, teknologi yang canggih serta didukung oleh jaringan organisasi yang luas, dan sudah banyak menimbulkan korban, terutama dikalangan generasi muda bangsa yang sangat membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
Maka oleh dari itu sebagai tindak pidana khusus dengan delik yang membahayakan dan meresahkan masyarakat maka hukumannya pun harus diperberat[3], begitupun tindak pidana narkotika dengan tujuan agar dapat meminimalisir kejahatan narkotika.
Dalam hukum pidana Islam narkotika adalah peng-qiayasan dari khamar dengan Illat memabukkan. Narkotika juga dipandang sebagai kejahatan yang bersifat ummul khabais (extra ordinary crime) karena dampak yang ditimbulkan dapat merusak akal, jiwa, kesehatan, dan juga harta.[4] Meskipun dalam nash tidak ditemukan kata narkotika secara jelas, akan tetapi jumhur ulama sepakat meng-qiyaskan narkotika pada khamar dengan illat memabukkan,[5] disamping itu narkotika juga menggairahkan seperti halnya khamar dan zina.[6]
Dalam konteks sekarang, khamar tidak lagi dipandang sebagai minuman karena dengan berkembangnya teknologi, benda yang memabukkan dapat saja berbentuk barang yang dihisap, disuntik, dimakan, dan sebagainya yang membuat pelakunya lebih mabuk dari mengosumsi benda memabukkan dalam bentuk minuman, bentuk inilah yang populer disebut narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang) contohnya heroin, kokain, sabu, putau, ganja, dan sebagainya, yang pada umumnya benda-benda tersebut digunakan untuk kebutuhan penelitian, farmasi dan kebutuhan medis.[7]
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar  r.a. Rasulullah bersabda:
كل مسكر خمر وكل مسكر حرام (اخرجه مسلم)      

Artinya:
Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar adalah haram.
(H.R. Muslim).[8]
Jika tindak pidana narkotika di kategorikan sebagai tindak pidana khusus yang yang ditangani secara khusus seperti hukuman yang diperberat dari pada tindak pidana umum lainnya, akan tetapi penulis menemukan penjatuhan hukuman yang hemat penulis tidak sepeti semangat pemberantasan tidak pidana narkotika. Hal tersebut penulis temukan dalam putusan hukum hakim  PN (Pengadilan Negeri) Calang bernomor 35/Pid/B/2010/PN.CAG yang diputus 2 (dua) tahun penjara, dengan denda 1.000.000.0000 (satu milyar) dengan hukuman subsider selama 2 (dua) bulan, hal ini tentu beda dengan sistem hukuman dalam hukum pidana Islam yang dikenal dengan sistem cambuk terhadap pelaku khamar.   
Maka oleh karena itu penulis mengajukan judul ini untuk dapat jadikan penelitian akhir penulis (skripsi) dengan rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana putusan hukum hakim dalam dalam kasus putusan Nomor 35/PID/B/20/PN/CAG.
2.      Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap putusan hukum hakim tersebut?



[1]Nyoman Serikat Putra Jaya, Kapita Selekta Hukum Pidana, (Semarang: UNDIP, 2000), hlm. 135.

[2]Siswanto, Politik Hukum dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, (Jakarta: Rineka Cipta, 2012), hlm.1.

[3]Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, (Bandung, Citra Aditya Bakti, 2002), hlm. 126.

[4]Ahmad Wardi Muslih, Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005), hlm. 71.

[5]Yusuf Qardhawi, Halal Haram dalam Islam, (Surakarta: Era Intermedia, 2000), hlm 119.

[6]Ibid,.hlm, 120.

[7]Al Yasa` Abu Bakar dan Marah Halim, Hukum Pidana Islam diProvinsi Nanggroe Aceh Darussalam, (Banda Aceh: Dinas Syari`at Islam, 2007), hlm. 69.

[8]Adib Bisri Mustofa, Terjemahan Sahih Muslim, (Semarang: Cv Asy-Syifa, 1993). hlm. 769.