Saturday, June 11, 2016

Bupati Jufri Polisikan Abdya News


  Bupati Jufri Polisikan Abdya News
Ilustrasi
Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Jufri Hasanudin, melaporkan portal media online Abdya News ke Mapolres setempat. Selalu menyerang pribadi dan jabatan, sementara hak jawab tak pernah diberikan. Peringatan untuk portal media online?

Irwan Saputra
            Jufri Hasanudin berang. Sebagai kepala daerah, Wakil Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA-PA), tak terima nama baiknya terus-menerus diserang oleh portal media online dengan laman http://www.abdyanews.cf. Sementara hak jawab tak pernah diberikan.
Sebagai manusia biasa, ia memiliki keterbatasan kesabaran. Apalagi, diakuinya, berita yang dimuat media itu bukan lagi sebatas mengkritik tapi sudah pada kategori menyudutkan dan mencemarkan namanya secara pribadi maupun sebagai kepala daerah, apalagi penyerangan itu dilakukan dalam tempo yang berulang-ulang.
“Pak Bupati pernah meminta kami untuk mencari tahu siapa wartawan media itu dan di mana kantornya. Tapi, setelah kami cek dan tanya pada rekan-rekan wartawan di Abdya, tidak ada satu pun yang tahu,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokolar, Zal Sufran, Selasa pekan lalu.
Menurut Sufran, begitu dia akrab disapa, semula, pimpinannya tidak berniat untuk langsung melaporkan pemberitaan media itu pada Kepolisian setempat. Namun, saat Jufri hendak meminta hak jawab, pihaknya tidak tahu harus ke mana, karena para kuli tinta di Negeri Sigupai juga tidak ada yang mengetahui. Akhirnya, pada 11 April lalu, Sufran bersama Kepala Bagian Hukum Sekdakab Abdya, Jiwa Sagara, resmi melaporkan kasus media online “bodong” ini ke aparat setempat untuk ditindaklanjuti. "Kami telah mencoba mencari wartawan Abdya News, begitupun alamat kantornya. Kawan-kawan wartawan juga tidak ada yang tahu tentang media tersebut," jelas Sufran.
Dalam surat laporan yang ditandatangan Bupati Jufri tertulis, media online Abdya News patut diduga telah melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selanjutnya, dalam surat itu juga disebutkan isi pemberitaan media itu tidak dapat dipertanggungjawabkan dan cenderung merupakan kampanye negatif terhadap jabatan dirinya selaku Bupati Abdya.
Usai tersebar isu pengaduan tersebut, website Abdya News dengan laman http://www.abdyanews.cf  mendadak tidak dapat lagi diakses. Bahkan, beberapa link berita yang masih disimpan media ini seperti http://abdyanews.cf/2016/04/musyawarah-pa-ricuh-jufri-hasanuddin-nyaris-dihajar-loyalis-mualem/, juga tak dapat lagi diakses.
            Wartawan Abdya, Rahmatullah, mengaku tidak mengetahui siapa wartawan dan alamat kantor media tersebut. Karena berita yang dilansir selama ini tidak pernah dituliskan nama maupun kode penulis, ataupun kode si wartawan. “Itu media ilegal. Tak jelas siapa wartawannya dan alamat kantornya,” ujarnya saat ditanyai media ini Jumat malam pekan lalu.
            Pemberitaan Abdya News memang sempat beberapa kali diperbincangkan masyarakat di Abdya, terutama yang selalu mengikuti perkembangan melalui media cetak mupun online. Hendra misalnya, alumni Fakultas Hukum Unsyiah itu mengaku heran setiap ia membuka portal media online Abdya News. Soalnya, selain redaksi bahasa yang provokatif, isi berita juga lebih bersifat fitnah dan black campaign (kampanye hitam). Apalagi di tengah suhu politik Abdya yang memanas menjelang pemilihan kepala daerah 2017 mendatang.
            Dia memberti contoh, pemberitaan tentang pembukaan Posko Fakhruddin, salah seorang bakal calon Bupati Abdya di Keude Siblah, Kecamatan Blangpidie, Abdya. Seingat Hendra yang hadir malam itu, tidak ada pernyataan Fakhruddin yang menyudutkan kualitas pendidikan di bawah kepemimpinan Jufri Hasanuddin. Tapi, esok harinya, media itu memberitakan bahwa Fakhruddin menuding kualitas pendidikan di masa kepemimpinan Jufri Hasanuddin merosot. Sementara, media lain tidak ada yang memberitakan demikian. Nah, Jufri yang tak terima dengan pernyataan Fakhruddin dalam pemberitaan itu, terjebak untuk berbalas pantun. Melalui antaranews.com, Jufri membantah jika mutu pendidikan Abdya merosot.
“Saya melihat, media itu sengaja dibuat untuk provokatif dan mengadu domba antara satu calon dengan calon lainnya,” ungkap Hendra pada media ini Jumat pekan lalu.
Kapolres Abdya melalui Kasat reskrimnya, AKP Misyanto, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Bupati Abdya Jufri Hasanudin, terkait media bodong tersebut. Namun, lebih detail, Misyanto mengaku belum melihat berkas laporan, karena ia sedang berada di Banda Aceh, mengikuti pelatihan informasi teknologi (IT) di Polda Aceh. “Ya, benar. Cuma saya belum memberikan klarifikasi. Kebetulan pada prinsipnya memang sudah lapor sekilas,” kata Misyanto saat dikonfirmasi media ini Rabu pekan lalu.
Menurut Misyanto, laporan itu terkait dengan pencemaran nama baik terhadap Jufri Hasanudin sebagai pribadi maupun sebagai kepala daerah yang dilakukan portal media online Abdya News. Tapi, hingga saat ini pihaknya belum dapat melacak siapa wartawan dan pemilik media tersebut. “Karena merujuk pada Undang-Undang Pers, yang bertanggungjawab atas media tersebut adalah pimpinannya,” ujar Misyanto.
Namun, sebagai aparat penegak hukum, Misyanto tidak mau terburu-buru langsung menyeret kasus ini ke ranah pidana IT. Tujuannya agar dapat dilakukan mediasi terlebih dahulu. Namun, apabila tidak ada titik temu, karena tidak diketahui siapa wartawan dan pemilik media, terpaksa ia akan menjerat pelaku dengan tindak pidana IT. “Jadi, kalau memang yang bersangkutan tidak ada yang mengaku dan bertanggungjawab, berarti akan kami diproses secara hukum,” tegas Misyanto.***





Dilema Pasar Lambaro


Dilema Pasar Lambaro

Tak kunjung selesainya pembangunan Pasar Modern Lambaro, Aceh Besar mengundang tanda tanya banyak kalangan. Diduga, pemerintah setempat dilema karena bangunan tak sesuai perencanaan.

Irwan Saputra

            Terletak di Pusat Kota Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Pasar Modern yang dibangun sejak 2013 itu, sekilas terlihat begitu menggoda. Maklum, selain paduan warna yang menawan, arsitektur modern dan letaknya pun dianggap strategis.
            Namun, siapa sangka, pasar yang yang dibangun dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rp 18 miliar itu (bantuan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia RI) hingga kini tak kunjung digunakan.
Padahal, pemerintah setempat berjanji jika pasar yang dikerjakan PT Jordi Putra, anak perusahaan PT Tenaga Inti itu selesai, maka akan digunakan pada Juni 2015 lalu. Tapi, hingga pekan lalu belum juga beroperasi. Alasannya, karena anggaran tak lagi memadai.
Alhasil, ratusan pedagang yang sudah terdaftar untuk berdagang dalam pasar tersebut kembali harus menunggu. Sebelumnya, mereka berjualan di lokasi itu saat pasar modern itu belum dibangun. Dan, selama masa pembangunan pasar, para pedagang terpaksa digusur, bahkan rela menganggur dengan iming-iming akan didata untuk menjadi pedagang di pasar modern tersebut.
            Tentu saja para pedagang tidak melawan. Sebab, selain mereka berjualan di tanah negara, iming-iming yang diberikan Pemerintah Aceh Besar saat itu pun begitu menggiurkan. Soalnya, gedung pasar modern tersebut direncanakan akan menjadi pusat perbelanjaan pakaian anak dan dewasa, alat elektronik hingga segala keperluan rumah tangga. Selain itu, bangunan pasar itu juga dirancang bebas banjir.
            Tapi, banyak yang menduga, tak kunjung diselesaikan bangunan tersebut lantaran pemerintah dilema, karena bangunan pasar ini tidak sesuai perencanaan. Bayangkan, toko yang disediakan tidak mencukupi dengan data para pedagang yang sudah dikantongi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Aceh Besar.
“Pasar itu salah perencanaan, karena kios/toko yang akan dibagi tidak cukup. Tentu ini akan membuat para pedagang rebut. Makanya ditunda,” kata Hasan, salah seorang warga setempat saat ditanyai MODUS ACEH hari itu.
            Entah itu sebabnya. Belum beroperasinya pembangunan pasar tersebut telah menuai perbincangan tak elok. Diki misalnya, salah seorang pedagang telepon selular di pasar itu mengaku, belum dapat difungsikan pasar ini karena kekurangan dana. Ada juga yang menggangap bangunan itu karena tidak sesuai perencanaan. “Banyak yang menduga begitu. Tapi, yang saya tahu, karena tidak cukup uang, makanya tidak dapat dibangun lagi,” ujarnya.
            Salah seorang pedagang pakaian, pemilik kios Tabah Hati, mengungkapkan, sebelum pasar modern itu dibangun, para pedagang baju banyak berjualan di tempat tersebut. Namun, ketika pasar itu dibangun, para pedagang ini harus dipindahkan untuk sementara waktu, dengan janji akan didata kembali agar bisa berdagang di dalam pasar. “Namun, sampai saat ini, pasar itu belum selesai. Saya tidak tahu kenapa,” kata dia.
            Amatan media, pasar tiga lantai itu mulai termakan usia. Selain tidak adanya perawatan dan berselemaknya sampah, pada ketiga lantai tadi juga terlihat beberapa plafon sudah mulai rusak dan bocor. Tak hanya itu, target kios yang dibangun terlihat mustahil dengan corak bangunan seperti itu. Buktinya dengan ukuran lantai yang sama, panjang dan lebarnya, pada lantai pertama hanya memuat 45 kios. Kondisi serupa juga terlihat pada lantai dua.
Begitupun di lantai atas (atap), yang kabarnya akan dijadikan tempat kuliner, juga mengundang pemandangan yang tidak sedap. Soalnya, saat siang, matahari begitu menyengat. Sementara genangan air mulai menumbuhkan jamur. Sehingga, jika tidak segera difungsikan, bisa bocor dan rusak sia-sia.
            Kepala Disperindagkop dan UKM Aceh Besar, Taufiq, tidak membantah jika alasan tidak difungsikan bangunan pasar modern itu karena kurangnya kamar kios untuk pedagang. Termasuk jika bangunan itu tidak sesuai perencanaan. Kepada media ini, ia mengaku bahwa bangunan itu sudah sesuai perencanaan. Hanya saja, terkendala anggaran yang membuat pasar itu belum dapat difungsikan hingga saat ini.
Pasar  modern itu direncanakan pembangunannya dua tahap. Pertama, tahun 2013 dan kedua 2014, dengan rencana anggaran Rp 20 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Namun, yang disetujui cuma Rp 12 miliar, sehingga tidak cukup untuk dilanjutkan. Tapi, pada 2014 Pemerintah Pusat mengucurkan lagi dana Rp 8 miliar dari APBN. Itu pun dinilai masih kurang dari total Rp 20 miliar.
Taufiq menjelaskan, tahap pembangunan itu dimulai sejak tahun 2013 dengan membangun struktur bangunan dan harga tender Rp 10,5 miliar lebih. “Itu untuk pembangunan tiang-tiang dan lantainya,” sebut Taufiq.
Tahun 2014, dilanjutkan dengan arsitrektur bangunan, Rp 4,5 miliar lebih. Namun, karena masih terkendala anggaran, maka pasar tersebut hanya mampu disiapkan satu lantai, yakni lantai satu, sementara lantai dua dan lantai bawah (basement) hingga saat ini belum siap. Dan, perusahaan yang memenangkan tender kedua pelelangan itu adalah sama, yaitu PT Jordi Putra, anak dari perusahaan PT Tenaga Inti.
“Pada tahun 2014, telah siap satu lantai untuk dipakai. Arahan Kementerian Perdagangan agar segera difungsikan. Hanya saja, karena kamar tokonya terbatas, sementara pedagang yang terdata banyak, sehingga tidak cukup. Itu sebabnya, kami tetap tidak memfungsikannya dulu. Apalagi, lantai tiga belum siap,” ujarnya lagi.
 Terkait proses tender, Taufiq mengaku tidak mengetahui, karena saat itu ia belum menjabat sebagai kepala dinas. Dia juga mengaku tidak tahu-menahu soal itu meski ia dulu adalah pegawai pada dinas tersebut yaitu di bidang pasar. “Saya tidak tahu bagaimana proses tendernya. Tapi, perusahaan itu Grup Tenaga Inti, milik Makmur. Mereka memiliki banyak grup,” ungkap Taufiq.
Namun, untuk tahun ini, Taufiq mengaku akan menyiapkan bangunan tersebut dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/kota (APBK) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan plot anggaran Rp 8,5 miliar. Tujuannya, agar pedagang dapat berjualan lagi di sana dan mereka adalah orang-orang yang sebelumnya berjualan di sana.
“Nanti akan kita masukkan lagi mereka, dan kita sudah kantongi data para pedagang itu semua. Totalnya ada sekitar 150 pedagang yang akan berjualan di pasar tersebut. Tapi, yang terdata pada kami cuma 100 pedagang. Kami menjamin akan tertampung semua, meski yang baru siap 45 kios,” janji Taufiq.***


Monday, August 31, 2015

Ada Nama Darjo dalam BAP Malek Hamdani


Ada Nama Darjo dalam BAP Malek Hamdani

Malik Hamdani SE, MM Bin SATUBAN, Kuasa BUD Kabupaten Aceh Tenggara (2009-2010), duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Dia dijerat, melakukan dugaan korupsi. Nama Hasanuddin Darjo ikut disebut.

Muhammad Saleh | Irwan Saputra

TAK ada asap kalau tidak ada api. Dugaan sejumlah PNS Dinas Pendidikan Aceh, melalui surat kaleng, tanggal 5 Juli 2015, mengenai Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Hasanuddin Darjo, sedang terlilit masalah, ternyata benar juga.
Ini sejalan dengan posisi Malik Hamdani SE, MM sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi yang singgah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, sejak dua pekan lalu.
Nah, Senin, 27 Juli 2015 lalu, Malik Hamdani SE, MM yang juga Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2009-2010, kembali berhadapan dengan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Aceh dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Penunjukkan Malik sebagai BUD, sesuai Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor KU.984/140/2009, tanggal 5 Januari 2009. Sementara, Hasanuddin Darjo atau akrab disapa Darjo ini, saat itu sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara. Ini berarti, posisi Malik adalah anak buah langsung dari Darjo. Dan patut diduga, berbagai aksi ‘pencolengan’ uang negara yang dilakukan Malik, diketahui Darjo.
Malik dijerat JPU Kejaksaan Tinggi Aceh, M. Ali Akbar SH, MH (ketua) dan Iqbal SH serta Ramadiyagus SH (anggota) dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi (kas bon), memperkaya diri sendiri atau orang lain dan korporasi.
Dugaan praktik culas ini dilakukan dengan cara penarikan/pengambilan sejumlah dana Pemkab Aceh Tenggara yang dilakukan secara berulang-ulang (baca:  Perkiraan Penarikan Dana yang Diketahui Hasanuddin Darjo). Itu mulai dilakukan sejak tanggal 12 Februari 2010.
Menurut JPU, modus operandi yang dilakukan terdakwa Malik Hamdani salah satunya, mengajukan cek PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Kutacane dengan Nomor CEC 194890, tanggal 12 Februari 2010, untuk ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara saat itu, Drs. Hasanuddin Darjo, yang kini masih berstatus sebagai saksi. Itu sebabnya, nama Hasanuddin Darjo disebutkan berkali-kali dalam dakwaan JPU, meski masih sebagai saksi.
 “Namun setelah cek tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, Drs. Hasanuddin Darjo, terdakwa memerintahkan saksi Kasturi (staf terdakwa) untuk mencairkan, namun tidak memindahkan dananya ke rekening Kas Daerah yang terdapat pada PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Aceh Kantor Cabang Kutacane. Tapi, terdakwa mengambilnya dengan mengatasnamakan sebagai pinjaman sementara pada saksi Kasturi,” begitu salah satu dakwaan yang disampaikan JPU Kejaksaan Tinggi Aceh.
Entah merasa enak dan ketagihan, tanggal 1 Maret 2010, Malik kembali mengajukan dana Rp 300 juta melalui  Bilyet Giro (BG) PT. BPD Aceh, Kantor Cabang Kutacane, untuk ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, Drs Hasanuddin Darjo. Menariknya, semua penarikan dana daerah/negara tadi, ditandatangani Hasanuddin Darjo.
Akibat perbuatan terdakwa, telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara cq. Keuangan Pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara, Rp 2.5 miliar lebih. Ini sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara/Daerah yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Aceh.
Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Yang jadi soal adalah, benarkah praktik tak elok itu dilakukan dan dinikmati sendiri oleh Malik Hamdani, tanpa diketahui Hasanuddin Darjo sebagai Sekdakab Aceh Tenggara ketika itu? Atau sebaliknya, Darjo juga ikut kecipratan dan menikmati dana tersebut? Agaknya JPU dan Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh, patut mengejar dan mengusutnya hingga tuntas. Semoga.***

Photo: disesuaikan

Boks:
Penarikan Dana yang Diketahui Hasanuddin Darjo

*        Penarikan/pengambilan dana tanggal 28 Januari 2010,                   Rp   50 juta
·                Penarikan/pengambilan dana tanggal 1 Februari 2010,                   Rp 290 juta lebih
·                Penarikan/pengambilan dana
tanggal 12 Februari 2010,                                                                Rp 60 juta Penarikan/pengambilan dana tanggal 1 Maret 2010,                            Rp 300 juta
·                Penarikan/pengambilan dana tanggal 2 Maret 2010,                                   Rp 298 juta lebih
·                Penarikan/pengambilan dana tanggal 9 Maret 2010,                                   Rp 250 juta lebih
·                Penarikan/pengambilan dana tanggal 25 Maret 2010,                     Rp 400 juta
·                Penarikan/pengambilan dana tanggal 19 April 2010,                                   Rp   60 juta
·                Penarikan/pengambilan dana tanggal 3 Mei 2010,                          Rp 200 juta
·                Penarikan/pengambilan dana tanggal 12 Mei 2010,                                    Rp   73 juta lebih


Sumber; Dakwaan JPU Kejati Aceh

Surat Kaleng untuk Darjo

Surat Kaleng untuk Darjo

Dua lembar surat kaleng singgah ke redaksi media ini. Isinya mengungkap pola kepemimpinan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs. Hasanuddin Darjo. Si pengirim mengaku PNS Dinas Pendidikan Aceh. Buntut dari mutasi sapu bersih?

Muhammad Saleh

            SURAT bernomor istimewa ini, sejatinya disampaikan pada Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah. Tembusannya dikirim pada Ketua DPR Aceh dan Ketua Komisi V DPR Aceh. Namun, entah serius atau sekadar iseng, surat tanggal  5 Juli 2015 dan tanpa identitas pengirim alias surat kaleng tersebut, sampai juga ke redaksi media ini, Senin, 20 Juli 2105, sekira pukul 13.30 WIB.
            Si pengantar mengaku diminta seseorang untuk mengantarkannya ke redaksi MODUS ACEH. Namun, dia mengaku tak tahu apa isi surat tersebut. “Tadi, ada seseorang di Peunayong yang meminta saya untuk mengantar surat ini kemari. Saya dibayar Rp 50 ribu,” kata pria paruh baya tadi.
Lalu, pria yang bekerja sebagai abang becak di kota ini, seketika pergi dan meninggalkan ruang tamu. “Sudah ya, amanah telah saya berikan, saya narik dulu,” katanya sambil balik badan dan berlalu di tengah hiruk pikuk aktivitas warga Kota Banda Aceh.
Sekilas, tentu tak ada yang istimewa dan luar biasa dari surat tersebut. Maklum, redaksi media ini sudah terbiasa menerima surat sejenis. Hanya saja, ada yang ditindaklanjuti jika isi surat tersebut menarik untuk ditelusuri. Sebaliknya, akan masuk keranjang sampah, ketika isinya sulit untuk dipertanggungjawabkan.
“Bapak Gubernur yang terhormat. Kami PNS di jajaran Dinas Pendidikan Aceh, menyampaikan bahwa kondisi Dinas Pendidikan Aceh di bawah pimpinan Bapak Drs Hasanuddin Darjo saat ini sudah sangat darurat dan memprihatinkan dan menuju kehancuran. Harapan kami kepada Bapak Gubernur untuk segera melakukan suatu perbaikan untuk menyelamatkan Dinas Pendidikan dan dunia pendidikan Aceh ke depan sehingga Bapak Gubernur tidak menjadi bahan pembicaraan publik karena salah menempatkan pejabat publik untuk mengurus pendidikan.”
            Itulah kalimat pembuka dari surat kaleng tadi. “Selanjutnya. Bapak Gubernur yang terhormat. Kami yakin dan percaya bahwa tujuan Bapak Gubernur menggantikan kepala dinas yang lama dengan kadis baru, agar supaya adanya perubahan kinerja kepada yang lebih baik terutama dalam memajukan pendidikan di Aceh dan yang menyangkut urusan penyerapan anggaran. Namun, yang terjadi saat ini sebaliknya, kemunduran baik dalam peningkatan mutu juga penyerapan anggaran. Apabila Bapak Gubernur tidak segera melakukan revisi maka dapat dipastikan kinerja Dinas Pendidikan Aceh ke depan akan semakin mundur,”  tulis si pengirim.
            Menurut si pengirim, itu terjadi karena orientasi kinerja Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs Hasanuddin Darjo, sangat tidak memungkinkan untuk mendongkrak kinerja dan mutu pendidikan di Aceh. Tetapi, lebih pada urusan bisnis.
Menurut isu berkembang tulis surat ini, Kadis Pendidikan Aceh, Hasanuddin Darjo, terlalu mengintervensi pembagian paket proyek, baik melalui tender maupun penunjukkan langsung (PL) kepada orang terdekat. Akibatnya, para kepala bidang (kabid), PPTK dan kelompok kerja (pokja) tidak bisa bekerja leluasa karena terlalu diarahkan untuk memenangkan rekanan tertentu.
Tak hanya itu, pembagian proyek PL semua diarahkan kepada rekanan yang dia tunjuk sendiri. Bahkan, dia  berani meminta PPTK untuk merubah spek yang telah disurvei dengan spek yang dibawa rekanan dan belum disurvei. Selanjutnya, dia minta untuk dimenangkan.
“Perlu kami sampaikan kepada Bapak bahwa suasana di Kantor Disdik Aceh sudah semakin tidak jelas dan beberapa orang PPTK sudah membuat pernyataan mundur. ketua pokja untuk ULP yang baru beberapa hari ditunjuk dari orang Kantor Disdik Aceh dan sudah mulai bekerja keras untuk mempercepat pelaksanaan tender proyek, guna mempercepat terjadinya realisasi anggaran. Namun, tiba-tiba dibatalkan dan diganti secara mendadak dengan orang lain dari Dinas Tanaman Pangan Aceh, tempat dia pernah menjadi kadis sebelumnya.
Ada informasi yang beredar, digantinya pokja karena yang bersangkutan tidak berani mengikuti semua arahan Darjo, untuk memenangkan tender pada rekanan tertentu sehingga yang bersangkutan dipecat sebagai ketua pokja.
“Menurut pembicaraan yang berkembang di kantor, penggantian 23 pejabat di jajaran Disdik Aceh baru-baru ini, terkesan adanya unsur balas dendam terhadap pejabat yang diangkat oleh Kadisdik Aceh lama, Anas M. Adam. Semua dinilai tidak bisa pakai, sehingga dihabisi. Sementara, ada beberapa pejabat baru yang kemampuannya patut dipertanyakan, justru diberi jabatan,” ungkap isi surat tersebut.
Pejabat yang dimaksud adalah Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas). Dan, Kepala Seksi (Kasi) Kurikulum Pendidikan Dasar berasal dari disiplin ilmu sarjana ekonomi dan belum pernah terlibat dengan urusan kurikulum. Selain itu, Kepala Seksi (Kasi) Tenaga Teknis (Tentis) serta Kasi Data dan Informasi.
“Dalam memimpin rapat dengan para Kabid dan Kasi, Kadis Hasanuddin Darjo selalu marah-marah dan emosi. Seolah-olah dia direktur perusahaan milik pribadi. Darjo suka memarahi bawahan dengan kata-kata yang tidak senonoh dan tidak mendidik serta beretika. Misal, dia berkata silahkan mengundurkan diri atau keluar lewat pintu, jendela atau atap bagi pejabat yang tidak bisa ikuti kebijakannya. Ucapan itu sering disampaikan pada rapat sehingga pengawai mengeluh dan merasa tidak dihargai.
Hanya itu? Tunggu dulu. Menurut isi surat ini, sejak dipimpin Hasanuddin Darjo, suasana kerja di Dinas Pendidikan Aceh, semakin menurun dan tidak seperti sebelumnya. Disiplin pegawai semakin berkurang, karena Darjo jarang masuk kantor alias suka jalan-jalan. Akibatnya, tak ada lagi apel pagi.
Kadis Pendidikan Aceh Hasanuddin Darjo juga melarang pelaksanaan kegiatan penyusunan kurikulum Aceh untuk sekolah PAUD, SD, SMP, dan SMA. Padahal, anggaran untuk kegiatan tersebut telah tersedia Rp 5 miliar yang berasal dari APBA 2015. “Ada informasi berkembang, Pak Darjo sedang terjerat kasus di Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, sehingga dia sering marah-marah dan harus mencari banyak uang untuk menutupi kasus yang sedang dihadapinya. Jika itu benar, maka sosok Hasanuddin Darjo bukan figur profesional, emosional dan tidak menghargai kerja bawahan, sehingga mematikan motivasi pegawai untuk bekerja lebih baik.
            Benarkah semua tudingan itu? Inilah yang jadi soal. Sebab, usaha dan upaya konfirmasi media ini pada Hasanuddin Darjo tak berhasil. Pesan singkat (sms) permohonan untuk bertemu dan wawancara, juga tak dijawab hingga Sabtu malam pekan lalu. Upaya serupa juga disampaikan melalui Sekretaris Disdik Aceh, Asnawi. Hasilnya, tetap saja setali tiga uang.
            Begitupun, informasi tambahan berhasil diperoleh dari Abi Surya, salah seorang kontraktor atau rekanan Disdik Aceh.
“Saya salah seorang yang jadi korban dari kebijakan Pak Darjo. Bayangkan, beberapa pekerjaan yang sedang saya kerjakan, mendadak dihentikan, karena alasan pekerjaan itu dilakukan pejabat lama. Padahal, saya sudah mulai kerja dan menyerahkan biaya perencanaan Rp 5 juta dan  untuk kontrak Rp 3 juta kepada pejabat di dinas itu. Tapi, dengan gampang dijawab Pak Darjo melalui pejabat barunya. Itu urusan PPTK lama dan minta saja uang yang sudah diserahkan pada pejabat tersebut, dikembalikan,” begitu ungkap Abi Surya pada media ini, Jumat pekan lalu.
            Abi Surya mengaku, sebelumnya dia mendapat tiga pekerjaan dengan penunjukkan langsung. Pertama, CV. Red Long Jaya yaitu pembangunan lapangan olahraga terpadu SMA I Permata di Kabupaten Bener Meriah dengan nilai kontrak Rp 200 juta. Kedua, pembangunan lapangan olahraga terpadu SMA I Makmur di Kabupaten Bireuen (CV. Mutiara Phona Kupula, Rp 200 juta dan ketiga rehabilitasi taman dan pemasangan pavling blok SMAN 3 Banda Aceh (CV. Multi Sarana), Rp 200 juta.
            “Namun, tiba-tiba kontrak ditahan Pak Kadis. Paket diberikan pada rekanan lain secara sepihak. Termasuk pergantian pejabat baru yang tidak mengerti persoalan. Ini jelas sangat merugikan kami sebagai kontraktor,” ungkap Abi Surya. Dia berharap, persoalan yang terjadi di Disdik Aceh dan pola kepemimpinan ‘sapu jagat’ Hasanuddin Darjo, dapat menjadi perhatian serius Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah.

            “Secara logika sederhana saja, bagaimana anggaran bisa terserap jika pola mutasi yang dilakukan dengan sporatis begitu. Tentu, anak buah banyak yang kecewa dan tidak senang, sehingga menjadi malas. Akibatnya, kinerja menjadi menurun. Kondisi ini, sadar atau tidak telah mencoreng wajah Pak Gubernur,” sebut Abi. Sepantasnya, jabatan Darjo dievaluasi kembali Pak Gubernur, sebelum berjalan begitu jauh!***

Vonis untuk Para Pelaksana

Vonis untuk Para Pelaksana

Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh memvonis mantan Sekretaris dan Bendahara KIP Aceh Singkil masing-masing 4,5 tahun penjara. Terpidana merasa tidak bersalah, karena hanya menjalankan perintah atasan. Keduanya banding.

Irwan Saputra

HARI itu, Kemala Sari tak kuasa menahan luapan kesedihan. Sepanjang persidangan, Senin, dua pekan lalu, ibu muda yang juga mantan Sekretaris Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil ini, beberapa kali meyeka air mata. Dia duduk bersebelahan dengan Irma Suryani, mantan Bendahara KIP Singkil di kursi pesakitan. Keduanya tertunduk pasrah, mendengar hakim membaca amar putusan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Yulman MH (ketua), dan Muhifuddin MH, serta Hamidi Jamil SH (anggota), menghukum keduanya 4,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta, subsider dua bulan kurungan. Keduanya, juga harus membayar uang pengganti. Kemala Sari Rp 278 juta  dan Rp 259 juta lebih untuk Irma Suryani.
Menurut majelis hakim, sesuai fakta-fakta di persidangan, dan pendapat ahli yang dihadirkan, keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi atau suatu korporasi. “Sehingga pledoi (pembelaan) yang diajukan keduanya melalui penasehat hukum masing-masing harus dikesampingkan,” ungkap Yulman.
Dalam pledoi sebelumnya disebutkan, keduanya tidak pantas dibebankan pertanggungjawaban hukum atas terjadinya kerugian negara. Sebab, keduanya hanya menjalankan perintah atasan, Ketua KIP Aceh Singkil, Abdul Muhri. Ini sesuai Pasal 51 KUHPidana ayat (1) buku Ke-1 menyebutkan, barang siapa melakukan perbuatan untuk menjalankan perintah jabatan yang diberikan kuasa yang berhak maka tidak boleh dihukum.
Tapi, hakim berpandangan lain, kedua terdakwa terbukti bersalah, karena Kemala Sari selaku sekretaris bersama bendaharanya Irma Suryani menjalankan perintah Ketua KIP Singkil yang tidak sesuai aturan hukum. Kondisi ini disadari keduanya melanggar hukum karena tidak tersedia dalam plot mata anggaran dari dana hibah yang dianggarkan tahun 2011, 2012 dan 2013 oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Rp 14 miliar lebih.
Dalam pertimbangannya, hakim berpedoman pada Pasal 51 KUHpidana ayat (2) buku Ke-1 bahwa, perintah jabatan yang diberikan oleh kuasa yang tidak berhak, tidak membebaskan dari hukuman. “Maka, pembelaan kedua penasehat hukum harus dikesampingkan,” ujar Yulman.
Dalam sidang pamungkas tersebut, majelis hakim berkeyakinan bahwa keduanya terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, baik memperkaya diri sendiri atau orang lain, seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dalam dakwaan primer.
Sebelum membaca amar putusannya, majelis hakim lebih dahulu menguraikan fakta-fakta yeng terungkap di persidangan. Misal, hakim menyebutkan, sebagai pengguna anggaran, Kemala Sari memiliki wewenang untuk menarik uang yang bersumber dari dana hibah Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil, kapan pun ia mau, meski dia bersama bendahara Irma Suryani, namun keduanya hanya menjalankan tugas dari komisioner KIP. Sebaliknya, mereka mengetahui bahwa perbuatan membagi-bagi uang ke sejumlah pihak itu melanggar hukum, karena tidak ada dalam mata anggaran. Beberapa pihak tersebut adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil (Rp 170 juta) dengan rincian untuk Ketua DPRK Rp 50 juta, Banggar Rp 50 juta, Komisi A Rp 50 juta, kemudian Banggar I Rp 20 juta.
Selanjutnya, untuk Bupati Aceh Singkil Rp 75 juta, kelebihan membayar pengacara Rp 90 juta, pembuatan pos satpam dan mushalla Rp 16 juta, verifikasi ijazah ke Pematang Siantar, Sumatera Utara, Rp 30 juta lebih, monitoring hari H komisioner dan sekretaris Rp 18 juta, pengurusan ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Rp 21 juta lebih, yang diberikan hingga dua kali.
Kemudian, biaya membayar wartawan dalam rangka kegiatan tahapan Pemilukada (Rp 40 juta). Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang tidak dipertanggungjawabkan (RP 25 juta lebih). Biaya makan dan minum pembuatan Surat Pertanggungjawaban Rp  32 juta lebih, biaya uang lelah kepada Iksan Darmawan selaku pembantu bendahara Rp 10 juta, dan Sapriani Rp 20 juta.
Begitupun, biaya untuk pengurusan proses pencarian dana pada Kantor DPPKAD Rp 10 juta rupiah, dan biaya makan dan minum lembur setelah pemeriksaan LPJ dari Inspektorat Rp 25 juta.
            “Semua fakta yang terungkap ini memang dilakukan atas perintah komisioner KIP, tapi para terdakwa tahu jika semua itu tidak ada dalam plot mata anggaran” ujar Yulman.
            Maka dalam pertimbangannya, Kemala Sari sebagai pengguna anggaran dan Irma Suryani sebagai pengelola anggaran, mempunyai wewenang untuk mencairkan dana Pemilu KIP Singkil. Namun, membiarkan uang tersebut dinikmati anggota DPRK Aceh Singkil, Kapolres Aceh Singkil, DPKAD Aceh Singkil, dan para wartawan yang dikeluarkan tanpa ada mata anggaran sehingga membuat Lembaran Pertanggungjawaban (LPJ) dari dana taktis tersebut atas perintah komisioner KIP Aceh Singkil. Caranya, membuat SPPD fiktif.
Perbuatan tersebut telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2009, tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 10. Begitupun keduanya melanggar Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2007, tentang Penyelenggaraan Pemilu di Aceh. Pasal 8 poin  (4) e menyebutkan, KIP kabupaten/kota wajib mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Begitupun, kedua terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri, atau orang lain, diantaranya anggota DPRK Aceh Singkil, Ketua KIP Aceh Singkil, Wakapolres Aceh Singkil, DPKAD, Sekda Aceh Singkil. Semua dana tersebut dipertanggungjawabkan dengan SPPD fiktif yang sebagian besarnya tidak melakukan perjalan dinas seperti nama yang dicantumkan.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara mengalami kerugian Rp 1,3 miliar. Ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh Bernomor: SR-2544/PW01/05/2014 yang dikeluarkan pada 28 November 2014 silam.
Karena itu, majelis hakim menyimpulkan, kedua terdakwa terbukti secara sah seperti dakwaan primer, melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana.  “Karena kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 1,3 miliar,” ungkap Yulman.
Tak terima divonis bersalah, kedua terdakwa melalui pengacaranya, mengajukan banding.
Tapi, sikap berbeda ditunjukkan JPU dari Kejaksaan Negeri Singkil, Ruri Febrianto SH. Meski divonis dua tahun lebih ringan dari tuntutannya, ia mengaku sudah menerima dan tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sekedar mengulang, Kemala Sari dituntut 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider empat bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing Rp 328, sementara Irma Suryani Rp 308 juta atau subsider 3,3 tahun penjara.
“Kita akan ajukan banding. Bagaimana mungkin kami bisa terima, orang lain yang menikmati fee, keduanya menanggung akibat. Yang berhak bertanggungjawab atas kerugian ini adalah komisioner KIP,” ujar salah seorang kuasa hukum terdakwa.
Masih kata kuasa hukumnya, pengeluaran uang dana hibah tersebut adalah murni dan terbukti hasil dari rapat para komisioner KIP Aceh Singkil Tahun 2011-2012, sedangkan berdasarkan Pasal 49 ayat (4) peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2008, tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menyebutkan, Sekretaris KPU/KIP Kabupaten wajib memberikan dukungan teknis dan administratif dalam rapat pleno. Karena itu, keduanya hanya menjalankan perintah dari hasil rapat tersebut.
Usai persidangan, Kemala Sari yang mengenakan gamis merah muda dan Irma Suryani memakai gamis oranye, langsung menghampiri suami masing-masing. Lalu, memasuki mobil tahanan kejaksaan untuk dibawa kembali ke Rumah Tahanan Jantho Aceh Besar.***

Photo: disesuaikan

Monday, June 1, 2015

‘Peradilan Massa’ di PN Banda Aceh


‘Peradilan Massa’ di PN Banda Aceh

Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh mengelar sidang lanjutan kasus Gafatar. Sejumlah saksi ahli dihadirkan ke persidangan. Ratusan massa yang tersulut emosi menghujat keterangan saksi ahli.

Irwan Saputra           
           
JARUM jam sudah menunjukkan pukul 11.00 WIB, Selasa pagi pekan lalu. Diantara lalu-lalang kendaraan yang melintasi Jalan Cut Mutia Gampong, Keudah Banda Aceh. Sontak ratusan massa memenuhi badan jalan, persis depan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Seketika jalan macet total.
            Hari itu, massa yang diperkirakan berjumlah lima ratus orang ini, bergerak dari Taman Kota Ratu Safiatuddin Lampriet, menuju PN Banda Aceh. Tujuannya, mengikuti sidang anggota Gafatar. Massa menuntut pengikut Gafatar dihukum seberat-beratnya. Sidang dipimpin Syamsul Qomar (ketua), Muhiffuddin dan Ahmad Nahrowi Mukhlis (anggota) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak terdakwa.
Ratusan massa hari itu dikomadoi langsung Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Banda Aceh, Ramli Rasyid. Ada juga anggota Front Pembela Islam (FPI). Pelajar Islam Indonesia (PII), Pramuka, Majelis Ta`lim, Guru Diniah, tokoh masyarakat peduli agama, Asosiasi Geuchik Kota Banda Aceh dan Tuha Peut Gampong se Kota Banda Aceh.
“Kami minta pengikut Gafatar di hukum seberat-beratnya,” teriak Burhanuddin, anggota FPI Banda Aceh. Lalu, disambut suara takbir oleh massa lainnya. “Allahu Akbar... Allahu Akbar...Allahu Akbar”.
            Tidak seperti sidang belumnya, massa yang dihadirkan hari itu tampak lebih banyak. Bahkan diakui koordinator lapangan (korlap) aksi Marzuki, mereka akan menurunkan massa yang lebih banyak untuk sidang-sidang berikutnya.
            “Target kami 1.500 massa yang dihadirkan hari ini, tapi walau hanya ada lima ratus untuk sidang selanjutnya akan kami hadirkan lebih banyak lagi,” ungkap Marzuki.       
Sidang yang mendengar keterangan saksi ahli tersebut, akhirnya menuai amarah massa. Itu terlihat dari pernyataan koordinator aksi yang disampaikan secara bergiliran atas naman lembaga yang diwakilinya. “Kami akan menunggu putusan hakim, apakah keputusan hakim dari Pengadilan Islam atau Pengadilan Kafir,” cerca Isramuddin, Ketua FPI Kota Banda Aceh, di depan massa yang hadir hari itu.
Tak hanya itu, Ketua FPI Aceh Ali Hijrah meminta agar Aceh tidak dijadikan tempat berkembangannya aliran sesat dan tempat orang yang menyesatkan. “Mari sama-sama kita kawal, agar Aceh tidak menjadi sarang kelompok-kelompok sesat lagi menyesatkan,” teriak Ali Hijrah.
Rita Rosila Dewi, anggota PGRI kota Banda Aceh tak mau ketinggalan. Dia meminta agar Gafatar ditumpas habis di Bumi serambi Mekkah. Tak tanggung-tanggung, wanita paruh baya menghujat para saksi yang hadir atas nama pengikut Gafatar.
“Kami tidak akan membiarkan putra dan putri Aceh disesatkan Gafatar,” ungkapnya. Dia menambahkan, sebagai seorang guru sangat menyayangkan kenapa para saksi ahli mau memberi kesaksian untuk Gafatar. Padahal mereka telah jelas-jelas sesat. “Saya kira mereka yang hadir juga sama seperti orang Gafatar, sesat,” sambungnya.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Banda Aceh, Ramli Rasyid pada media ini mengaku, ia bersama rombongan melakukan aksi untuk mengawal jalannya persidangan. Karena itu, dia meminta hakim menghukum pengikut Gafatar seberat-beratnya. Makanya, dia mengambil alih aksi hari itu, karena sebagai guru, mereka mengaku orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.
“Karena sasaran Gafatar adalah anak-anak Aceh yang merupakan tanggung jawab kami para guru,” ujar mantan pejabat di Pemerintah Kota Banda Aceh saat pemerintahan dipegang almarhum Walikota Banda Aceh Mawardi Nurdin.
            Nah, entah itu sebabnya, sekira pukul 12.00 WIB, sidang baru dimulai dengan terdakwa Fuadi Mardhatillah, M. Althaf Mauliyul Islam, Ayu Aristiana, Musliadi, Rida Hidayat dan T. Abdul Fatah. Bersamaan dengan itu, ratusan massa tadi kemudian melakukan aksi di depan pintu masuk PN Banda Aceh bahkan, sempat membuat ruang sidang penuh sesak.
Untuk mendengarkan pendapat saksi ahli, kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi ahli yaitu, pakar teologi Islam yang juga Guru Besar UIN Ar-Raniry Banda Aceh Prof, Yusni Sabi. Pakar Antropologi Universitas Malikul Saleh, Dr. Kemal Pasya dan pakar Hukum Pidana Islam dari Mahkamah Syar`iyah, Sofyan MA.  Begitupun, keterangan para saksi ahli tadi nyaris tak terdengar, karena sesekali sempat disoraki pengunjung sidang.
Kondisi ini disayangkan berbagai kalangan, termasuk kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Banda Aceh, Wahyu Pratama. Kepada media ini Wahyu mengaku kesal dengan sikap massa yang memenuhi ruang persidangan. Menurut dia, keadaan seperti ini sulit mendapatkan peradilan yang berimbang, selain membuat para saksi tertekan, pengacara juga tidak lepas dari sorakan massa yang mengikuti setiap persidangan.
“Padahal baik para saksi dan pengacara hanya menjalankan tugas,” ujarnya. Dia menambahkan. “Jika begini jalannya persidangan, tentu semua orang akan tertekan, bagaimana tidak, kami selaku pengacara saja sering disorak, apalagi para saksi yang dihadirkan,” katanya dengan nada kesal.
            Kondisi ini dimaklumi Wirzani Usman, salah seorang staf Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, yang hadir ke pengadilan. “Pada posisi seperti ini, siapapun yang dihadirkan pihak Gafatar pasti dianggap membela Gafatar. Ini karena amarah masyarakat tidak lagi terkontrol,” ujarnya  pada media ini.
            Antropolog Unimal, Kemal Pasya usai memberi keterangan sebagai saksi ahli menyayangkan sikap masyarakat yang membesar-besarkan masalah yang menurutnya kecil ini. Menurutnya, kasus Gafatar bisa diselesaiakan secara kekeluargaan dan dengan cara baik-baik. Tanpa harus langsung melakukan tindakan hukum seperti ini. “Itulah anehnya kita, hal-hal kecil selalu dibesarkan, contahnya begini kan kasian,” kata Kemal.
            Salah seorang terdakwa Althaf, tak sanggup menahan amarahnya. Alumni Fakultas Teknik Sipil Universitas Syiah Kuala Banda Aceh ini mengaku kesal dengan sikap massa yang menghakimi mereka, diluar proses hukum yang sedang berjalan. “Kalau memang saya dengan teman-teman dinilai bersalah kenapa tidak dibina terlebih dahulu,” sebutnya kesal.
            Menurut Althaf, saksi ahli dari Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh juga berpendapat agar kami harus dibina dan tidak buru-buru diserahkan pada aparat penegak hukum.
         Secara mental, Althaf mengaku sangat tertekan dengan apa yang ia alami selama dalam tahanan sebagai terdakwa kasus Gafatar. Menurutnya, mereka tidak hanya dihujat massa tapi juga sering mendapat perlakuan berbeda di Rumah Tahanan (Rutan). “Mungkin inilah ujian untuk kami,” katanya dengan nada pasrah.
Pada Jum`at Pekan lalu dalam sidang lanjutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut enam pengurus Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) empat tahun penjara. Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan penistaan agama dengan mengakui bahwa Mesias atau Ahmad Musadeq sebagai juru selamat atas kondisi peradaban yang sedang hancur ini. Tuntutan itu dibacakan Ketua Tim JPU Kejari Banda Aceh, Yovandi Yazid SH.
Menurut JPU, dari hasil keterangan sejumlah saksi, saksi ahli, dan bukti-bukti yang diperlihatkan di persidangan menyebutkan para terdakwa terbukti bersalah. Para terdakwa mengakui bahwa Mesias atau Ahmad Musadeq sebagai juru selamat atas kondisi peradaban yang sedang hancur ini. Selain itu, meyakini Mesias sebagai pembawa risalah dari Tuhan Yang Maha Esa (YME). Intinya, perbuatan terdakwa terlah melanggar Pasal 156a huruf A Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). “Kata-kata Mesias sebagai juru selamat dan pembawa risalah dari Tuhan YME tersebut telah menodai kaidah-kaidah dalam Islam. Dalam kaidah Islam, Rasulullah SAW adalah nabi terakhir yang membawa risalah dari Allah SWT,” baca Yovandi.
Lima terdakwa pria dalam perkara ini ditahan di Rutan Banda Aceh di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar dan seorang terdakwa wanita, Ayu Ariestyana ditahan di Cabang Rutan Wanita Lhoknga, Aceh Besar. Penahanan keenamnya dilakukan sejak 8 Januari 2015.***

Photo: disesuaikan