Saturday, June 11, 2016

Kudeta Ketiga untuk Mualem

Di balik Kisruh Rapat Kerja PA Ban Sigom Aceh
Kudeta Ketiga untuk Mualem

           
ADA yang berbeda dari Rapat Kerja Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh (PA) se-Aceh atau akrab disebut: Ban Sigom Aceh (se-Aceh--red), Minggu, 10 April 2016 lalu. Misal, susunan pelaksana diatur lebih lengkap. Mulai dari ketua panitia, sekretaris, bendahara hingga tim pencari dana serta pimpinan maupun anggota steering committee (panitia).
Itu sebabnya, panitia Musyawarah Ban Sigom Aceh hari itu, diakui salah seorang sumber di internal Partai Aceh (PA), tidak seperti rapat-rapat sebelumnya. Alasannya, karena mulai menerapkan sistem yang biasa dilakukan oleh lembaga atau partai politik lain. Ini berarti, telah banyak kemajuan yang dilakukan PA dari sebelumnya.
Sayangnya, semua rencana yang telah disusun rapi itu berakhir ricuh. Berbagai agenda tak terlaksana dengan mulus dan upaya kudeta ketiga untuk Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem gagal terwujud.
Nah, akankah langkah Mualem menuju kursi Gubernur Aceh pada Pilkada Aceh 2017 mendatang berjalan mulus? Wartawan MODUS Aceh, Muhammad Saleh dan Irwan Saputra, menulisnya untuk Laporan Utama pekan ini.
***
NAMUN, ada yang beda, terutama soal keterwakilan wilayah. Sebut saja untuk ketua panitia, posisi ini dipercayakan pada Abdul Latif alias Abu Lem, anggota DPR Aceh dari Partai Aceh. Abu Lem berasal dari Wilayah Pasee (Lhokseumawe dan Aceh Utara--red). Begitu juga sekretaris panitia, ditunjuk Ermiadi Abdul Rahman, sedangkan bendahara dijabat Siti Naziah.
Akibatnya, susunan panitia tadi mendapat protes dari kader, politisi dan pengurus Partai Aceh lainnya. Dalil yang muncul, susunan panitia seperti itu dianggap sebagai upaya mengadu domba sesama politisi dan kader GAM dari Wilayah Pasee.
Sebaliknya, sebagai strategi untuk memuluskan target pihak tertentu terhadap sikap politik internal PA dalam meloloskan Kamaruddin Abu Bakar alias Abu Razak, Wakil Ketua PA dan KPA Pusat atau TA Khalid, Ketua DPW Partai Gerindra Aceh sebagai calon Wakil Gubernur Aceh, pendamping Muzakir Manaf sebagai calon Gubernur pada Pilkada 2017 mendatang
Nah, untuk memuluskan semua rencana tadi, panitia membagi tempat atau lokasi pertemuan di beberapa titik, seperti Sultan Hotel, The Pade Hotel, Grand Aceh dan Grand Lambhuk Hotel. Semuanya di Kota Banda Aceh. Diduga, penempatan peserta pada empat lokasi tadi sengaja dilakukan untuk memecah konsentrasi dan arus dukungan peserta musyawarah.
Untuk pertemuan di The Pade Hotel misalnya, dikhususkan bagi anggota dan pimpinan Komite Peralihan Aceh (KPA) serta Partai Aceh (PA). Di Sultan Hotel, khusus untuk mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) alumni Tripoli, Libya (mualimin) bersama Tuha Peut PA. Sementara di Grand Aceh, untuk peserta musyawarah dari anggota DPR Aceh, Bupati dan Wali Kota asal Partai Aceh (incumbent). Lalu, pertemuan di Grand Lambhuk Hotel, khusus untuk Majelis Ulama Nanggroe Aceh (MUNA) dan  perempuan partai yaitu Putroe Aceh.
Dari susunan panitia dan titik pertemuan itulah sebagian kader PA menaruh curiga. Konon, pertemuan itu disebut-sebut sebagai lanjutan dari pertemuan di Kantor PA Kabupaten Pidie dua pekan sebelumnya, yang belum menuai hasil atau kesepakatan, terkait sosok calon Wagub Aceh, mendampingi Mualem.
Sumber media ini dari kalangan KPA/PA mengungkapkan, saat pertemuan itu, Wali Nanggroe Malik Mahmud Al-Haytar ada memberi saran pada Mualem agar memilih pendampingnya dari kalangan internal PA. Saran Malik Mahmud kabarnya sempat diamini Ketua PA Pidie Sarjani (Bupati Pidie) serta Aiyub Abbas (Bupati Pidie Jaya). Dan, disebut-sebut, muncul nama Kamaruddin Abu Bakar atau akrab disapa Abu Razak.
Tapi, saat itu Mualem punya pemikiran dan alasan sendiri. Salah satunya, perlu kebersamaan dan penguatan pembangunan Aceh masa depan. Caranya, dengan menggandeng kader partai nasional (parnas) sebagai wakilnya.
Sasaran yang dituju kabarnya mengarah pada sosok TA Khalid, Ketua Partai Gerindra Aceh. Tak hanya itu, beredar juga informasi Mualem pernah bertanya pada sejumlah tokoh dan pimpinan KPA/PA, terkait apakah dia memilih Abu Razak, Sarjani (Bupati Pidie), Jufri Hasanuddin (Bupati Abya) serta TA Khalid sebagai calon Wakil Gubernur Aceh. Hasilnya, mayoritas KPA/PA Wilayah Pasee, Batee Iliek, Peureulak serta Aceh Rayeuk menolak Abu Razak dan sepakat dengan TA Khalid.
Restu serupa juga disampaikan pimpinan partai nasional di Aceh yang tergabung dalam Koalisi Aceh Bermartabat (KAB) seperti: PAN, PPP, PKS, Partai Demokrat, Hanura serta PKPI. Saat pertemuan di Hotel Hermes Banda Aceh akhir 2015 lalu, sejumlah partai pendukung Mualem, sepakat pula dengan keputusan tadi.
“Kami lebih mudah dan nyaman berkomunikasi dengan TA Khalid dari pada Abu Razak. TA Khalid lebih luwes dan mau berdiskusi serta mendengar aspirasi maupun pemikiran yang kami sampaikan. Sementara, Abu Razak dari awal memang tidak setuju Mualem menarik wakilnya dari parnas,” ungkap seorang pimpinan parnas koalisi tadi.
Karena pertemuan di Pidie tak membuahkan hasil dan kata sepakat. Lalu, muncullah agenda untuk menggelar Rapat Kerja (Raker) PA Ban Sigom Aceh tanggal 10-11 April 2016 di Banda Aceh. Raker ini berisi sejumlah agenda. Misal, selain menentukan siapa figur pendamping Mualem, juga merancang strategi pemenangan Pilkada 2017 mendatang untuk kursi gubernur, bupati serta walikota di Aceh.
Begitupun, diam-diam muncul pula agenda tersembunyi, yaitu mengaduk ulang keputusan dukungan KPA/PA terhadap kursi calon Gubernur Aceh dari Mualem dan coba dialihkan pada dr. Zaini Abdullah. Jika gagal, maka ada agenda kedua yakni  mengusung Abu Razak sebagai wakil Mualem.
Untuk mencapai tujuan tadi, kabarnya Abu Razak dan tim pendukungnya termasuk Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Jufri Hasanuddin, mengiring peserta rakerja untuk mengambil keputusan secara voting. Peran ini dimainkan sejumlah mantan kombatan GAM asal Pidie yang juga loyalis dr. Zaini Abdullah atau akrab disapa Abu Doto. “Zakaria Saman malah dari awal sudah berikrar siapa pun boleh calon Gubernur Aceh dari KPA/PA, tapi tidak untuk Mualem,” sebut seorang mantan kombatan GAM eks Tripoli asal Pasee.
Nah, entah bagaimana kemudian ceritanya, keinginan itu akhirnya bocor juga pada anggota dan pimpinan KPA/PA Wilayah Pasee, Aceh Rayeuk (Aceh Besar), Batee Iliek (Bireuen) dan Peureulak (Aceh Timur), peserta Rakerda Ban Sigom Aceh. Itu sebabnya, merasa ditelikung dari belakang, para loyalis Mualem dari empat wilayah tadi tersulut emosi.
Agenda rapat kerja daerah (rakerda) yang semula diinginkan berjalan mulus dan lancar, justru berakhir ricuh. Loyalis Mualem tetap bertahan bahwa calon Gubernur Aceh dari KPA/PA pada Pilkada 2017 mendatang tetap Mualem, sedangkan siapa wakil atau pendamping, sepenuhnya diserahkan pada Mualem untuk memilihnya. “Rakerda memang deadlock (buntu), tapi keputusan akhir ada pada Mualem,” sebut seorang peserta pada media ini.
***
Sebenarnya, upaya kudeta terhadap kepmimpinan Mualem sebagai Ketua KPA/PA bukan sekali ini saja terjadi. Sebelumnya, Abu Doto juga telah menghimpun atau mengumpulkan sejumlah mantan kombatan GAM eks Tripoli di Pendopo Gubernur Aceh dan The Pade Hotel, Aceh Besar. Agenda utama adalah memakzulkan Mualem dari kursi Ketua PA/KPA Pusat. Alasannya, selama memimpin KPA/PA, Mualem dan pendukungnya tidak pernah menggelar rapat resmi dengan Tuha Peut (Malik Mahmud, Zaini Abdullah dan Zakaria Saman). Selain itu, tak ada laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan. Begitupun, usaha dan upaya kudeta tersebut gagal terlaksana.
Seorang mantan kombatan GAM dari Wilayah Bireuen pada media ini saat itu bercerita. Kedatangan mereka ke Pendopo Gubernur Aceh saat itu karena ada rencana tidak baik dari Tuha Puet dan Tuha Lapan KPA-PA. Menurut dia, mantan kombatan didikan Tripoli, Libya (mualimin) khususnya pendukung dr. Zaini Abdullah, membuat rapat untuk menurunkan Mualem dari kursi nomor satu di PA.
Tak hanya itu, salah seorang mantan kombatan GAM dari Pidie membenarkan rapat tersebut akan dilangsungkan di Anjong Mon Mata. Tapi katanya, dalam surat undangan yang ia terima tak menyebut secara pasti agenda rapat. Namun, dirinya mengaku diminta hadir pukul 8.00 WIB pagi hari. “Agenda pastinya tidak tahu, yang jelas dalam surat yang saya terima rapat di Anjong Mon Mata,” ungkap dia dalam bahasa Aceh, usai mengikuti pertemuan di rumah Dinas Gubernur Aceh ketika itu.
Sebaliknya, mantan kombatan GAM Bireuen tadi mengaku, kedatangan mereka ke Pendopo Gubernur Aceh di Banda Aceh dengan sukarela dan tak ada perintah dari siapa pun. Saat bincang-bincang dengan MODUS ACEH, ia becerita panjang lebar terhadap rencana kudeta terhadap Muzakir Manaf tadi.
Katanya, sikap petinggi DPA-PA di bawah kendali dr. Zaini Abdullah dan Zakaria Saman (Tuha Puet) ingin menurunkan Muzakir Manaf tak masuk akal. Sebab, Muzakir Manaf, merupakan petinggi GAM yang dekat dan paham dengan kondisi lapangan, terutama saat Aceh masih didera konflik.
Itu sebabnya, mantan Panglima GAM Wilayah Batee Iliek, Darwis Djeunieb dan Wilayah Pase Tgk Zulkarnaini (Tgk Ni) serta beberapa Panglima Wilayah GAM lainnya, tetap komit dan solid untuk mempertahankan posisi Mualem. Bukan hanya itu, katanya rencana menurunkan Muzakir Manaf dari DPA-PA dan Ketua KPA, lebih pada target jabatan. Karena, jabatan orang nomor satu di DPA-PA dan KPA adalah strategis dan itulah yang ingin direbut. “Seharusnya petinggi GAM ini memberi contoh yang baik pada kami, bukan ribut-ribut seperti ini. Kami juga tidak paham apa tujuan petinggi-petinggi itu,” ujarnya dalam bahasa Aceh.
Tak hanya itu, salah seorang Panglima KPA di Aceh mengaku ada rencana kelompok dr. Zaini Abdullah menurunkan Muzakir Manaf, tapi panglima--tak usahlah kita sebut namanya--mengaku, rencana itu tak mungkin terkabulkan. Alasannya, jika pun dilakukan Mubeslub DPA-PA, Muzakir Manaf tetap dipercaya dan dipilih kembali oleh sejumlah Panglima Wilayah GAM untuk memimpin PA.
Katanya, mantan GAM kalangan bawah menilai, kewenangan Mualem yang selama ini diberikan Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah tidak seberapa. Ambil contoh, soal penempatan Kepala Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA). Menurut dia, mayoritas dikuasai pejabat dari wilayah dr. Zaini Abdullah alias Pidie. “Ya, tapi tidak jadi itu. Karena kami melihat, kalaupun dibuat Mubeslub PA, Mualem tetap terpilih kembali. Kami menilai, kewenangan yang diberikan Abu (sebutan untuk Gubernur Aceh) pada Mualem sedikit sekali,” ujarnya, saat bincang-bincang dengan media ini.***





Bupati Jufri Polisikan Abdya News


  Bupati Jufri Polisikan Abdya News
Ilustrasi
Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Jufri Hasanudin, melaporkan portal media online Abdya News ke Mapolres setempat. Selalu menyerang pribadi dan jabatan, sementara hak jawab tak pernah diberikan. Peringatan untuk portal media online?

Irwan Saputra
            Jufri Hasanudin berang. Sebagai kepala daerah, Wakil Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA-PA), tak terima nama baiknya terus-menerus diserang oleh portal media online dengan laman http://www.abdyanews.cf. Sementara hak jawab tak pernah diberikan.
Sebagai manusia biasa, ia memiliki keterbatasan kesabaran. Apalagi, diakuinya, berita yang dimuat media itu bukan lagi sebatas mengkritik tapi sudah pada kategori menyudutkan dan mencemarkan namanya secara pribadi maupun sebagai kepala daerah, apalagi penyerangan itu dilakukan dalam tempo yang berulang-ulang.
“Pak Bupati pernah meminta kami untuk mencari tahu siapa wartawan media itu dan di mana kantornya. Tapi, setelah kami cek dan tanya pada rekan-rekan wartawan di Abdya, tidak ada satu pun yang tahu,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokolar, Zal Sufran, Selasa pekan lalu.
Menurut Sufran, begitu dia akrab disapa, semula, pimpinannya tidak berniat untuk langsung melaporkan pemberitaan media itu pada Kepolisian setempat. Namun, saat Jufri hendak meminta hak jawab, pihaknya tidak tahu harus ke mana, karena para kuli tinta di Negeri Sigupai juga tidak ada yang mengetahui. Akhirnya, pada 11 April lalu, Sufran bersama Kepala Bagian Hukum Sekdakab Abdya, Jiwa Sagara, resmi melaporkan kasus media online “bodong” ini ke aparat setempat untuk ditindaklanjuti. "Kami telah mencoba mencari wartawan Abdya News, begitupun alamat kantornya. Kawan-kawan wartawan juga tidak ada yang tahu tentang media tersebut," jelas Sufran.
Dalam surat laporan yang ditandatangan Bupati Jufri tertulis, media online Abdya News patut diduga telah melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selanjutnya, dalam surat itu juga disebutkan isi pemberitaan media itu tidak dapat dipertanggungjawabkan dan cenderung merupakan kampanye negatif terhadap jabatan dirinya selaku Bupati Abdya.
Usai tersebar isu pengaduan tersebut, website Abdya News dengan laman http://www.abdyanews.cf  mendadak tidak dapat lagi diakses. Bahkan, beberapa link berita yang masih disimpan media ini seperti http://abdyanews.cf/2016/04/musyawarah-pa-ricuh-jufri-hasanuddin-nyaris-dihajar-loyalis-mualem/, juga tak dapat lagi diakses.
            Wartawan Abdya, Rahmatullah, mengaku tidak mengetahui siapa wartawan dan alamat kantor media tersebut. Karena berita yang dilansir selama ini tidak pernah dituliskan nama maupun kode penulis, ataupun kode si wartawan. “Itu media ilegal. Tak jelas siapa wartawannya dan alamat kantornya,” ujarnya saat ditanyai media ini Jumat malam pekan lalu.
            Pemberitaan Abdya News memang sempat beberapa kali diperbincangkan masyarakat di Abdya, terutama yang selalu mengikuti perkembangan melalui media cetak mupun online. Hendra misalnya, alumni Fakultas Hukum Unsyiah itu mengaku heran setiap ia membuka portal media online Abdya News. Soalnya, selain redaksi bahasa yang provokatif, isi berita juga lebih bersifat fitnah dan black campaign (kampanye hitam). Apalagi di tengah suhu politik Abdya yang memanas menjelang pemilihan kepala daerah 2017 mendatang.
            Dia memberti contoh, pemberitaan tentang pembukaan Posko Fakhruddin, salah seorang bakal calon Bupati Abdya di Keude Siblah, Kecamatan Blangpidie, Abdya. Seingat Hendra yang hadir malam itu, tidak ada pernyataan Fakhruddin yang menyudutkan kualitas pendidikan di bawah kepemimpinan Jufri Hasanuddin. Tapi, esok harinya, media itu memberitakan bahwa Fakhruddin menuding kualitas pendidikan di masa kepemimpinan Jufri Hasanuddin merosot. Sementara, media lain tidak ada yang memberitakan demikian. Nah, Jufri yang tak terima dengan pernyataan Fakhruddin dalam pemberitaan itu, terjebak untuk berbalas pantun. Melalui antaranews.com, Jufri membantah jika mutu pendidikan Abdya merosot.
“Saya melihat, media itu sengaja dibuat untuk provokatif dan mengadu domba antara satu calon dengan calon lainnya,” ungkap Hendra pada media ini Jumat pekan lalu.
Kapolres Abdya melalui Kasat reskrimnya, AKP Misyanto, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Bupati Abdya Jufri Hasanudin, terkait media bodong tersebut. Namun, lebih detail, Misyanto mengaku belum melihat berkas laporan, karena ia sedang berada di Banda Aceh, mengikuti pelatihan informasi teknologi (IT) di Polda Aceh. “Ya, benar. Cuma saya belum memberikan klarifikasi. Kebetulan pada prinsipnya memang sudah lapor sekilas,” kata Misyanto saat dikonfirmasi media ini Rabu pekan lalu.
Menurut Misyanto, laporan itu terkait dengan pencemaran nama baik terhadap Jufri Hasanudin sebagai pribadi maupun sebagai kepala daerah yang dilakukan portal media online Abdya News. Tapi, hingga saat ini pihaknya belum dapat melacak siapa wartawan dan pemilik media tersebut. “Karena merujuk pada Undang-Undang Pers, yang bertanggungjawab atas media tersebut adalah pimpinannya,” ujar Misyanto.
Namun, sebagai aparat penegak hukum, Misyanto tidak mau terburu-buru langsung menyeret kasus ini ke ranah pidana IT. Tujuannya agar dapat dilakukan mediasi terlebih dahulu. Namun, apabila tidak ada titik temu, karena tidak diketahui siapa wartawan dan pemilik media, terpaksa ia akan menjerat pelaku dengan tindak pidana IT. “Jadi, kalau memang yang bersangkutan tidak ada yang mengaku dan bertanggungjawab, berarti akan kami diproses secara hukum,” tegas Misyanto.***





Dilema Pasar Lambaro


Dilema Pasar Lambaro

Tak kunjung selesainya pembangunan Pasar Modern Lambaro, Aceh Besar mengundang tanda tanya banyak kalangan. Diduga, pemerintah setempat dilema karena bangunan tak sesuai perencanaan.

Irwan Saputra

            Terletak di Pusat Kota Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Pasar Modern yang dibangun sejak 2013 itu, sekilas terlihat begitu menggoda. Maklum, selain paduan warna yang menawan, arsitektur modern dan letaknya pun dianggap strategis.
            Namun, siapa sangka, pasar yang yang dibangun dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rp 18 miliar itu (bantuan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia RI) hingga kini tak kunjung digunakan.
Padahal, pemerintah setempat berjanji jika pasar yang dikerjakan PT Jordi Putra, anak perusahaan PT Tenaga Inti itu selesai, maka akan digunakan pada Juni 2015 lalu. Tapi, hingga pekan lalu belum juga beroperasi. Alasannya, karena anggaran tak lagi memadai.
Alhasil, ratusan pedagang yang sudah terdaftar untuk berdagang dalam pasar tersebut kembali harus menunggu. Sebelumnya, mereka berjualan di lokasi itu saat pasar modern itu belum dibangun. Dan, selama masa pembangunan pasar, para pedagang terpaksa digusur, bahkan rela menganggur dengan iming-iming akan didata untuk menjadi pedagang di pasar modern tersebut.
            Tentu saja para pedagang tidak melawan. Sebab, selain mereka berjualan di tanah negara, iming-iming yang diberikan Pemerintah Aceh Besar saat itu pun begitu menggiurkan. Soalnya, gedung pasar modern tersebut direncanakan akan menjadi pusat perbelanjaan pakaian anak dan dewasa, alat elektronik hingga segala keperluan rumah tangga. Selain itu, bangunan pasar itu juga dirancang bebas banjir.
            Tapi, banyak yang menduga, tak kunjung diselesaikan bangunan tersebut lantaran pemerintah dilema, karena bangunan pasar ini tidak sesuai perencanaan. Bayangkan, toko yang disediakan tidak mencukupi dengan data para pedagang yang sudah dikantongi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Aceh Besar.
“Pasar itu salah perencanaan, karena kios/toko yang akan dibagi tidak cukup. Tentu ini akan membuat para pedagang rebut. Makanya ditunda,” kata Hasan, salah seorang warga setempat saat ditanyai MODUS ACEH hari itu.
            Entah itu sebabnya. Belum beroperasinya pembangunan pasar tersebut telah menuai perbincangan tak elok. Diki misalnya, salah seorang pedagang telepon selular di pasar itu mengaku, belum dapat difungsikan pasar ini karena kekurangan dana. Ada juga yang menggangap bangunan itu karena tidak sesuai perencanaan. “Banyak yang menduga begitu. Tapi, yang saya tahu, karena tidak cukup uang, makanya tidak dapat dibangun lagi,” ujarnya.
            Salah seorang pedagang pakaian, pemilik kios Tabah Hati, mengungkapkan, sebelum pasar modern itu dibangun, para pedagang baju banyak berjualan di tempat tersebut. Namun, ketika pasar itu dibangun, para pedagang ini harus dipindahkan untuk sementara waktu, dengan janji akan didata kembali agar bisa berdagang di dalam pasar. “Namun, sampai saat ini, pasar itu belum selesai. Saya tidak tahu kenapa,” kata dia.
            Amatan media, pasar tiga lantai itu mulai termakan usia. Selain tidak adanya perawatan dan berselemaknya sampah, pada ketiga lantai tadi juga terlihat beberapa plafon sudah mulai rusak dan bocor. Tak hanya itu, target kios yang dibangun terlihat mustahil dengan corak bangunan seperti itu. Buktinya dengan ukuran lantai yang sama, panjang dan lebarnya, pada lantai pertama hanya memuat 45 kios. Kondisi serupa juga terlihat pada lantai dua.
Begitupun di lantai atas (atap), yang kabarnya akan dijadikan tempat kuliner, juga mengundang pemandangan yang tidak sedap. Soalnya, saat siang, matahari begitu menyengat. Sementara genangan air mulai menumbuhkan jamur. Sehingga, jika tidak segera difungsikan, bisa bocor dan rusak sia-sia.
            Kepala Disperindagkop dan UKM Aceh Besar, Taufiq, tidak membantah jika alasan tidak difungsikan bangunan pasar modern itu karena kurangnya kamar kios untuk pedagang. Termasuk jika bangunan itu tidak sesuai perencanaan. Kepada media ini, ia mengaku bahwa bangunan itu sudah sesuai perencanaan. Hanya saja, terkendala anggaran yang membuat pasar itu belum dapat difungsikan hingga saat ini.
Pasar  modern itu direncanakan pembangunannya dua tahap. Pertama, tahun 2013 dan kedua 2014, dengan rencana anggaran Rp 20 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Namun, yang disetujui cuma Rp 12 miliar, sehingga tidak cukup untuk dilanjutkan. Tapi, pada 2014 Pemerintah Pusat mengucurkan lagi dana Rp 8 miliar dari APBN. Itu pun dinilai masih kurang dari total Rp 20 miliar.
Taufiq menjelaskan, tahap pembangunan itu dimulai sejak tahun 2013 dengan membangun struktur bangunan dan harga tender Rp 10,5 miliar lebih. “Itu untuk pembangunan tiang-tiang dan lantainya,” sebut Taufiq.
Tahun 2014, dilanjutkan dengan arsitrektur bangunan, Rp 4,5 miliar lebih. Namun, karena masih terkendala anggaran, maka pasar tersebut hanya mampu disiapkan satu lantai, yakni lantai satu, sementara lantai dua dan lantai bawah (basement) hingga saat ini belum siap. Dan, perusahaan yang memenangkan tender kedua pelelangan itu adalah sama, yaitu PT Jordi Putra, anak dari perusahaan PT Tenaga Inti.
“Pada tahun 2014, telah siap satu lantai untuk dipakai. Arahan Kementerian Perdagangan agar segera difungsikan. Hanya saja, karena kamar tokonya terbatas, sementara pedagang yang terdata banyak, sehingga tidak cukup. Itu sebabnya, kami tetap tidak memfungsikannya dulu. Apalagi, lantai tiga belum siap,” ujarnya lagi.
 Terkait proses tender, Taufiq mengaku tidak mengetahui, karena saat itu ia belum menjabat sebagai kepala dinas. Dia juga mengaku tidak tahu-menahu soal itu meski ia dulu adalah pegawai pada dinas tersebut yaitu di bidang pasar. “Saya tidak tahu bagaimana proses tendernya. Tapi, perusahaan itu Grup Tenaga Inti, milik Makmur. Mereka memiliki banyak grup,” ungkap Taufiq.
Namun, untuk tahun ini, Taufiq mengaku akan menyiapkan bangunan tersebut dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/kota (APBK) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan plot anggaran Rp 8,5 miliar. Tujuannya, agar pedagang dapat berjualan lagi di sana dan mereka adalah orang-orang yang sebelumnya berjualan di sana.
“Nanti akan kita masukkan lagi mereka, dan kita sudah kantongi data para pedagang itu semua. Totalnya ada sekitar 150 pedagang yang akan berjualan di pasar tersebut. Tapi, yang terdata pada kami cuma 100 pedagang. Kami menjamin akan tertampung semua, meski yang baru siap 45 kios,” janji Taufiq.***


Monday, August 31, 2015

Ada Nama Darjo dalam BAP Malek Hamdani


Ada Nama Darjo dalam BAP Malek Hamdani

Malik Hamdani SE, MM Bin SATUBAN, Kuasa BUD Kabupaten Aceh Tenggara (2009-2010), duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Dia dijerat, melakukan dugaan korupsi. Nama Hasanuddin Darjo ikut disebut.

Muhammad Saleh | Irwan Saputra

TAK ada asap kalau tidak ada api. Dugaan sejumlah PNS Dinas Pendidikan Aceh, melalui surat kaleng, tanggal 5 Juli 2015, mengenai Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Hasanuddin Darjo, sedang terlilit masalah, ternyata benar juga.
Ini sejalan dengan posisi Malik Hamdani SE, MM sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi yang singgah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, sejak dua pekan lalu.
Nah, Senin, 27 Juli 2015 lalu, Malik Hamdani SE, MM yang juga Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2009-2010, kembali berhadapan dengan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Aceh dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Penunjukkan Malik sebagai BUD, sesuai Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor KU.984/140/2009, tanggal 5 Januari 2009. Sementara, Hasanuddin Darjo atau akrab disapa Darjo ini, saat itu sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara. Ini berarti, posisi Malik adalah anak buah langsung dari Darjo. Dan patut diduga, berbagai aksi ‘pencolengan’ uang negara yang dilakukan Malik, diketahui Darjo.
Malik dijerat JPU Kejaksaan Tinggi Aceh, M. Ali Akbar SH, MH (ketua) dan Iqbal SH serta Ramadiyagus SH (anggota) dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi (kas bon), memperkaya diri sendiri atau orang lain dan korporasi.
Dugaan praktik culas ini dilakukan dengan cara penarikan/pengambilan sejumlah dana Pemkab Aceh Tenggara yang dilakukan secara berulang-ulang (baca:  Perkiraan Penarikan Dana yang Diketahui Hasanuddin Darjo). Itu mulai dilakukan sejak tanggal 12 Februari 2010.
Menurut JPU, modus operandi yang dilakukan terdakwa Malik Hamdani salah satunya, mengajukan cek PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Kutacane dengan Nomor CEC 194890, tanggal 12 Februari 2010, untuk ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara saat itu, Drs. Hasanuddin Darjo, yang kini masih berstatus sebagai saksi. Itu sebabnya, nama Hasanuddin Darjo disebutkan berkali-kali dalam dakwaan JPU, meski masih sebagai saksi.
 “Namun setelah cek tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, Drs. Hasanuddin Darjo, terdakwa memerintahkan saksi Kasturi (staf terdakwa) untuk mencairkan, namun tidak memindahkan dananya ke rekening Kas Daerah yang terdapat pada PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Aceh Kantor Cabang Kutacane. Tapi, terdakwa mengambilnya dengan mengatasnamakan sebagai pinjaman sementara pada saksi Kasturi,” begitu salah satu dakwaan yang disampaikan JPU Kejaksaan Tinggi Aceh.
Entah merasa enak dan ketagihan, tanggal 1 Maret 2010, Malik kembali mengajukan dana Rp 300 juta melalui  Bilyet Giro (BG) PT. BPD Aceh, Kantor Cabang Kutacane, untuk ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, Drs Hasanuddin Darjo. Menariknya, semua penarikan dana daerah/negara tadi, ditandatangani Hasanuddin Darjo.
Akibat perbuatan terdakwa, telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara cq. Keuangan Pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara, Rp 2.5 miliar lebih. Ini sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara/Daerah yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Aceh.
Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Yang jadi soal adalah, benarkah praktik tak elok itu dilakukan dan dinikmati sendiri oleh Malik Hamdani, tanpa diketahui Hasanuddin Darjo sebagai Sekdakab Aceh Tenggara ketika itu? Atau sebaliknya, Darjo juga ikut kecipratan dan menikmati dana tersebut? Agaknya JPU dan Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh, patut mengejar dan mengusutnya hingga tuntas. Semoga.***

Photo: disesuaikan

Boks:
Penarikan Dana yang Diketahui Hasanuddin Darjo

*        Penarikan/pengambilan dana tanggal 28 Januari 2010,                   Rp   50 juta
·                Penarikan/pengambilan dana tanggal 1 Februari 2010,                   Rp 290 juta lebih
·                Penarikan/pengambilan dana
tanggal 12 Februari 2010,                                                                Rp 60 juta Penarikan/pengambilan dana tanggal 1 Maret 2010,                            Rp 300 juta
·                Penarikan/pengambilan dana tanggal 2 Maret 2010,                                   Rp 298 juta lebih
·                Penarikan/pengambilan dana tanggal 9 Maret 2010,                                   Rp 250 juta lebih
·                Penarikan/pengambilan dana tanggal 25 Maret 2010,                     Rp 400 juta
·                Penarikan/pengambilan dana tanggal 19 April 2010,                                   Rp   60 juta
·                Penarikan/pengambilan dana tanggal 3 Mei 2010,                          Rp 200 juta
·                Penarikan/pengambilan dana tanggal 12 Mei 2010,                                    Rp   73 juta lebih


Sumber; Dakwaan JPU Kejati Aceh