Saturday, June 11, 2016

Kisruh Internal PA/KPA : Saling Sikut Jelang Pesta Rakyat

Kisruh Internal PA/KPA

Saling Sikut Jelang Pesta Rakyat


Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) dan ketua Dewan Perwakilan Wilayah Partai Aceh (PA), Abdurrahman Ubit dilengserkan gara-gara mendeklarasikan Erwanto sebagai bakal calon bupati Abdya untuk periode 2017-2022. Abdurrahman menuding, Jufri Hasanuddin berada di balik pelengseran dirinya. Namun Jufri membantah tudingan tersebut.

Irwan Saputra
           
Perebutan posisi bakal calon bupati Abdya dari Partai Aceh sepertinya tak akan cepat mereda. Muzakir Manaf, Ketua Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA-PA) Pusat belum memutuskan siapa yang akan diusung.
Puluhan eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang tergabung dalam Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah 013 Blangpidie beserta pengurus Partai Aceh Abdya bahkan sempat menghadang rombongan Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem saat ingin melitas di Abdya, Sabtu pekan lalu, untuk kepastian siapa bakal sosok yang dipilih menggantikan Abdurrahman sebagai Ketua KPA.
Sinyal terbaru menunjukkan bahwa, perang dingin antara para calon kandidat yang bertarung memperebutkan posisi bakal calon yang diusung Partai Aceh, kian mendidih. Paling senter adalah pertarungan antara Jufri Hasanuddin versus Erwanto, bupati dan wakil bupati Abdya saat ini.
Meski sebelumnya, Jufri sempat berujar ke awak media, bahwa ia tidak akan maju untuk menjadi calon bupati Abdya yang kedua kalinya, dan memberi sinyal dukungan untuk 12 kader terbaik PA Abdya saat ini. Tapi sepertinya, wakil sekretaris umum DPA-PA itu mulai ingkar pada pernyatan tersebut.
Soalnya, di masyarakat setempat, senter tersiar kabar, jika dalang kisruh di tubuh internal PA/KPA di negeri breuh sigupai saat ini adalah manuver politik dirinya, yang masih berhasrat untuk maju kedua kalinya dari Partai Aceh.
Maka untuk memuluskan keinginan tersebut, orang yang pertama sekali “dijegal” adalah ketua PA/KPA Wilayah setempat, Tgku Abdurrahman Ubit, yang telah memberi dukungan untuk memenangkan Erwanto sebagai bakal calon bupati yang diusung PA. Caranya, dengan mengadakan musyawarah pengurus KPA/PA Ban Sigom Wilayah 013 Blangpidie, Abdya.
Alhasil, bertempat di Pesantren Nurul Muhibbah, Desa Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee, Abdya, Kamis pekan lalu, musyawarah dengan agenda pelengseran ketua KPA/PA itu berjalan mulus.
Tiga ratusan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang terdiri dari mantan petinggi GAM, panglima daerah dari masing-masing wilayah se kabupaten Abdya, 12 sagoe, dan para mantan ketua PA/KPA  hadir ke pantren milik Abu Zaini Dahlan yang juga Ghasi PA/KPA Abdya.
Namun, dalam musyawarah hari itu tidak diputuskan, siapa sosok yang dipilih sebagai ketua KPA/PA menggantikan Abdurraham yang dilengserkan, melainkan mengusulkan tiga nama ke DPA-PA pusat, mereka adalah mantan Panglima GAM dari wilayah satu, Tgku Burhan; Wakil KPA wilayah Blangpidie, Tarzani yang berasal dari wilayah dua;  dan Panglima Daerah Wilayah III, Hamdani. “Penggantinya kita serahkan kepada Mualem untuk memutuskannya,” ujar Tarzani dalam rapat hari itu.
Upaya pelengseran Abdurrahman Ubit memang telah lama dipertontonkan oleh kader PA/KPA Abdya. Peristiwa itu bermula sejak Abdurrahman mendeklarasikan Erwanto sebagai bakal calon bupati Abdya, pada 5 April 2016 lalu.
Keesokan harinya, pendeklarasian itu dibantah oleh Juru Bicara PA Abdya, Tengku Zainal Cot, yang melakukan konferensi pers di halaman Kantor Dewan Pimpinan Wilayah PA setempat, Rabu 6 April 2016.
"Deklarasi Erwanto sebagai bakal calon bupati Abdya yang mengatasnamakan DPW PA Abdya, kemarin dilakukan sepihak, tanpa melalui musyawarah terlebih dahulu dengan PA dan KPA Abdya,” Ujarnya.
            Menurut Zainal, Abdurrahman Ubit adalah Plt. Ketua DPW PA/KPA Abdya, tugasnya bukan komperensi pers untuk mengusung Erwanto sebagai bakal calon. Tetapi bagaimana mengantarkan pelaksanaan Musyawarah Wilayah DPW PA sukses. "Plt Ketua, tugasnya melaksanakan Muswil, bukan yang lain-lain yang justru memperkeruh suasana internal partai," tambah Zainal.
Penolakan yang turut dihadiri oleh Wakil Panglima Wilayah Tgk Tarzani, Juru Penerangan Tgk Khamaluddin alias Tgk Yong, Khazi KPA Abuzaini Dahlan, Ketua Laskar Cut Nyak Dhin Armi, Ketua Komando Mualem Abdya, Tgk Sayed Fadhli juga Perwakilan Syuhada, serta Panglima Daerah dan Panglima Sagoe di Wilayah Blangpidie, adalah sebagai bentuk protes atas pendeklarasian yang dilakukan oleh Abdurrahman yang dinilai tanpa melakukan musyawarah.
  "Apa yang kami lakukan hari ini, selain sebagai bentuk protes, juga untuk menghindari multi tafsir di kalangan internal KPA/PA yang berakibat pada perpecahan," jelas Zainal.
Sementara itu, kader PA/KPA saat diminta tanggapannya terkait dengan pelengseran ketua KPA/PA Abdya, mengaku bahwa selama ini Abdurrahman tidak lagi melakukan koordinasi yang baik dengan kader PA/KPA Abdya, begitupun dengan sago-sago yang ada, sehingga terkesan berjalan sendiri-sendiri, begitupun juga saat ia mendeklarasikan untuk mendukung Erwanto, itu tidak ada dilakukan rapat musyawarah. Karena sebab itulah, dilakukan pelengseran seperti ini. “Sikap Abdurrahman memperkeruh keadaan, makanya dilengserkan,” ujar sumber yang tidak mau ditulis namanya, Jumat pekan lalu.
Sementara itu, ketua KPA/PA wilayah Abdya saat dikonfirmasi media Jumat pekan lalu mengungkapkan bahwa, semua pergolakan politik di internal PA/KPA saat ini adalah setingan Jufri Hasanuddin yang masih ngotot ingin menjadi bupati Abdya untuk kedua kalinya, caranya adalah dengan melengserkan dirinya, sementara rapat musyawarah yang dilakukan di Alue Pisang untuk melengserkan dirinya dinilainya illegal. Karena itu adalah rapat musyawarah DPA/PA namun tidak dihadiri oleh dirinya sebagai pimpinan yang sah. “Itu rapat illegal, dan semua itu adalah kepentingan politik Bupati Abdya Jufri Hasanuddin,” ujar Abdurrahman, saat dihubungi oleh media ini, Jumat malam pekan lalu.
Menurut Abdurrahman, tujuan Jufri melengserkan dirinya adalah agar bisa maju kembali menjadi calon bupati Abdya untuk kedua kalinya. Namun, lantaran ia tidak mau lagi Abdya dipimpin oleh Jufri Hasanuddin, dan lebih memilih Erwanto, maka orang yang pertama dilengserkan dari jabatan adalah dirinya.
Menurut Abdurrahman, beberara hari yang lalu, Jufri Hasanuddin sempat mencoba mengatur DPA-PA dalam rapat musyawarah Ban Sigom Aceh, namun berakhir dengan ricuh, dan atas kericuhan tersebut dinilai Abdurrahman,  juga akibat ulah Jufri Hasanuddin yang memperkeruh Partai Aceh di tingkat pusat.
Begitupun Partai Aceh di Abdya selama ini, menurut Abdurrahman telah diperkeruh oleh Jufri, karena selama ia menjabat sebagai Bupati, menurut Abdurrahman perpecahahan selalu terjadi, karena besar kepentingan keluarganya ketimbang kepentingan umum.
“Jadi saya dilengserkan ini adalah setting-an Jufri, dan segala sesuatu dia tidak pernah bermusyawarah saat mengambil kebijakan, ia langsung meninggalkan PA dan KPA, dia mengambil kebijakan sendiri,” sebut Abdurrahman.
Begitupun ia mengungkapkan, kenapa ia mendukung Erwanto karena dukungan pertama sekali untuk Erwanto itu mengalir dari Jufri Hasanuddin, tapi dia tidak tahu, jika kini Jufri sudah berbubah pikiran. “Karena waktu itu sudah disampaikan baik dengan Mualem maupun dengan yang lain, tapi belakangan kenapa berubah pikiran dimana gejalanya saya tidak tahu,” ujar pria yang akrab disapa Panglima Doe ini.
Selain itu, Abdurrahman juga mengungkapkan bahwa peran wakil bupati, tidak lagi diberikan oleh Jufri pada Erwanto, bahkan ia menuding jika Erwanto selama ini diperlakukan lebih parah dari wakil sebelumnya, almarhum Yusrizal. Malah untuk bicara di depan umum saat ini tidak lagi diberi kesempatan. “Dipike lek jih beu bisa diato lagee diato arwah wakil awai (di pikir bisa diatur seperti dia mengatur almarhum wakil bupati sebelumnya),” tegas Abdurrahman.
Namun, meskipun ia kini dilengserkan, ia menolak untuk melakukan perlawanan, malah ia mengaku lebih memilih untuk menahan diri demi kebersamaan dan kemajuan Abdya. Sementara, terkait ada pihak yang menolak dukungan yang ia berikan kepada Erwanto menurutnya, adalah permainan oknum yang pro Jufri Hasnuddin, demi mencari peng bicah (uang receh)
“Dia merasa diri sebagai Wasekum DPA-DPA, jadi seoalah-olah kami di bawah ini adalah anak dari pada dia, badahal kan bukan demikian, kita akui atau tidak, Jufri itu bukan orang GAM, Jufri itu bukan orang PA, karena kemaren dia bergabung dengan kita, dilakee ba moto jeut keu supir kemudian tapeucaya, di supir ka diba Moto lam juroeng ma kon han mungken ta jok tahap ke dua (dia minta bawa mobil jadi sopir kita berikan, namun setelah menjadi sopir ia malah membawa mobil ke dalam pagar, kan tidak mungkin kita percaya untuk kedua kalinya),” ujarnya.
Abdurrahman mengatakan, jika Jufri Hasanuddin saat ini ngotot ingin naik menjadi bupati Abdya yang kedua kalinya, karena keinginan dia untuk menjadi pendamping Mualem untuk gubermur dan wakil gubernur Aceh tidak ada peluang, makanya mau menjadi bupati kembali, alhasil dibuatlah keadaan seperti ini melalui beberapa oknum. “Jadi di jalan tol itu ada kerikil dan kerikil ini ada yang bawa bukan datang sendiri,” kata Abdurrahman.***

Jufri Hasanuddin;

Itu Pernyatan Bangai!


Dituding sebagai dalang di balik pelengseran ketua KPA/PA Abdya, Jufri Hasanuddin, Bupati Abdya yang saat ini sedang melakukan kunjungan kerja di Inggris, membantah semua tudingan tersebut. Menurutnya, itu pernyataan sumber bangai (bodoh). Berikut pernyataannya kepada Irwan Saputra, Wartawan MODUS ACEH yang mewawancarainya lewat telfon seluler, Sabtu dini hari, pekan lalu.***
           
            Saya sangat mencitai Partai Aceh, saya hanya ingin menjaga solidaritas, saya tidak mau terjebak dalam konteks PA/KPA, dalam konteks apapun. Posisi saya saat ini adalah meredam setiap dinamika yang muncul. Persoalan siapa yang bermain, lihat sajalah bagaimana urutan kejadian.
Begitupun terkait siapa bakal calon bupati yang akan diusul PA, saya tidak berencana untuk naik lagi. Karena, kalau saya ingin, kenapa harus saya katakan tidak naik, sementara saya berkeinginan untuk naik kembali. Jadi begini, tidak ada politisi yang ia mau naik tapi mengatakan tidak naik, tidak ada kejadian seperti itu, artinya itu bunuh diri.
Saya tegaskan lagi bahwa saya tidak naik! Namun, bukan berarti saya lepas tanggungjawab, akan tetapi bagaimanapun PA harus menang, InsyaAllah. Saya akan bertarung untuk kemenangan PA di Abdya, terkait siapa calon, kita tunggu siapa yang akan ditunjuk oleh pimpinan Partai Aceh.
Terkait siapa dalang di balik pelengseran ketua KPA/PA Abdya, saya tidak mau terjebak dengan semua itu. Yang saya ingin adalah PA bisa memenangkan pertarungan, PA bisa solit. Tapi, jika ada orang-orang yang melakukan manuver itu urusan dia, saya tetap menjaga solidaritas, itu boleh ditanya pada para sagoe-sagoe dan pengurus Partai Aceh.
Kemudian yang harus dikatahui, tanggungjawab saya tidak hanya di PA tapi juga di pusat, jadi siapapun yang diputuskan nanti oleh pimpinan partai di Abdya, asal itu kader partai, saya di depan. Tapi, apakah yang bukan kader PA saya tidak mendukung? Tetap juga saya dukung! Tapi ya kita bertarung, ya untuk calon dari PA di Abdya, harus orang PA.
Terkait dukungan pada Erwanto, saya tidak pernah mendukung orang-perorang, saya pernah mengatakan ada 12 orang yang layak jadi calon bupati Abdya, salah sorang dari ke-12 orang tersebut adalah Erwanto. Saya tidak mendukung orang tapi memenangkan PA, saya akan mendukung orang yang bisa bertarung memenangkan PA, siapapun itu.
Dua belas orang itu tidak termasuk saya, selama saya berpolitik saya bukan orang yang munafik, jika itu strategi yang saya pakai maka bodoh sekalilah saya, saya mau naik tapi saya katakan tidak naik. Maka itu sikap seorang politisi bangai jika demikian, karena saya tahu persis, dukungan masih sangat kuat untuk saya. Saya berfikir dukungan tersebut juga karena PA. Mungkin, kalau saya bukan orang PA, tentu tidak sekuat itu didukung.
Perlu saya jelaskan, jika saya sangat mencintai PA, apapun demi kemenangan PA saya selalu di depan. Begitupun, persoalan kisruh di tubuh KPA/PA saat ini, menurut saya tidak benar, itu dinamika namanya. PA akan mencari jalan yang terbaik untuk menyelesaikannya. Dan, saya tidak masuk dan terlibat dalam dinamika itu, jadi terkait adanya keiginan dari saudara-saudara saya di Abdya ingin maju, saya siap menampung.  Pada akhirnya, siapapun yang diputuskan saya siap memenangkan, siapapun calonnya. Terkait menang atau tidak, itu hasilnya Allah yang tentukan, tapi terkait dengan hitungan-hitungan politik kita kan bisa melihat itu.
Terkait persoalan ingin menjadi pendamping Mualem, perlu diketahui bahwa saya adalah orang yang paling mendukung Mualem berpasangan dengan Abu Razak, hal itu saya sampaikan tidak hanya dalam forum, pada media-media juga saya menyampaikan.

Dari dulu bahwa,  menurut saya Mualem berpasangan sesama PA, dan kader PA yang layak saya lihat ya Abu Razak. Jadi jika ada sumber yang mengatakan saya mengincar posisi wakil Mualem itu tidak benar. Jadi jika ada sumber yang mengatakan demikian, itu sumber bangai, yang memikirkan PA dengan syahwat bukan dengan kepentingan PA, jadi saya tidak mau terjebak dengan sumber bangai.***

Putusan KPPU terhadap Proyek CT-3 Sabang : Persekongkolan Jahat PT Andesmont Terbukti



Putusan KPPU terhadap Proyek CT-3 Sabang
Persekongkolan Jahat PT Andesmont Terbukti

Majelis Komisi KPPU Pusat menghukum PT Andesmont Sakti cs dan merekomendasi pejabat yang terlibat untuk diberi sanksi administratif.  Alasannya, karena terbukti melakukan persekongkolan jahat untuk memenangkan tender proyek CT-3 Sabang. Untuk pertama kali di Aceh.

Irwan Saputra

            Pertengahan Mei 2014 lalu, mata pelaku usaha penyedia barang dan jasa di Aceh tertuju ke Sabang. Di pulau terluar Indonesia, Provinsi Aceh itu, Pemerintah Aceh melelang paket proyek pembangunan Terminal Kontainer CT-3, Satuan Kerja (Satker) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Sabang (BPKS), dengan nilai pagu Rp 93 milyar lebih, tahun anggaran 2014.
            Mengetahui pelelangan paket proyek tersebut. Sontak, berduyun perusahaan yang berdomisili di Aceh maupun Medan dan Jakarta mendaftar dan bersaing untuk memperebutkan mega proyek tersebut. Totalnya, tersebutlah 64 perusahaan yang ikut mendaftar di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Aceh saat itu. Empat di antaranya adalah PT Andesmont Sakti, PT Tenaga Inti Makmu Beusaree, PT Perdana Dinamika Persada dan CV Karya Ananda Farel.
Seperti lazimnya, para peserta diwajibkan mengikuti tahap per tahap proses tender yang berjalan. Hasilnya, pada 25 Juni 2014, panitia lelang mengumumkan bahwa perusahaan yang berhak mendapatkan paket pekerjaan tersebut adalah PT Andesmont Sakti, dengan nilai penawaran Rp 82 miliar lebih.
Pengumuman itu tentu tidak membuat semua peserta puas. Soalnya, keberhasilan Andesmont memenangkan proyek CT-3 disinyalir adanya persekongkolan jahat yang dilakukan secara bergotong-royong oleh PT Tenaga Inti Makmu Beusare, PT Perdana Dinamika Persada dan CV Karya Ananda Farel dengan Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan pembangunan Terminal Kontainer CT-3 Satker BPKS Sabang, dan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Jasa Kontruksi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Aceh untuk memenangkan PT Andesmont Sakti.
Tentu, dugaan itu membuat para peserta yang kalah tidak menerima. Apalagi ada dugaan jika PT Pembangunan Perumahan yang ikut sebagai peserta digugurkan oleh panitia pokja tanpa alasan yang jelas.
Alhasil, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerima laporan dari pihak yang kecewa atas adanya dugaan praktik culas tersebut, langsung menurunkan tim investigator ke Sabang untuk memeriksa dugaan persekongkolan jahat. Hasilnya, para investigator menemukan indikasi persekongkolan dan “menyeretnya” ke meja hijau.
***
Suasana Ruang Klinik Hukum, Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Kamis siang pekan lalu, terlihat tak seperti biasa. Jika saban hari di ruangan ini kerap dijadikan tempat praktik beracara oleh mahasiswa Fakultas Hukum. Namun, hari itu, Majelis Komisi KPPU menggelar sidang putusan terhadap dugaan pelanggaran pada tender proyek pembangunan terminal Kontainer CT-3 Pelabuhan Sabang, yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembangunan Terminal Kontainer CT-3 Pelabuhan Sabang, Ketua Pokja Jasa Kontruksi ULP Pemerintah Aceh, bersama PT Tenaga Inti Makmu Beusaree, PT  Perdana Dinamika Persada, dan CV  Karya Ananda Farel, untuk memenangkan PT Andesmont Sakti. Para pelaku tersebut, didakwa dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persekongkolan Tender.
Sidang yang dipimpin R. Kurnia Sya`ranie bersama anggotanya Prof. Tresna P Soemardi dan Munrokhim Misanam dimulai sejak 14:00 WIB sampai dengan pukul 16:00 WIB, dengan putusan bahwa para terlapor terbukti melakukan praktik culas untuk memenangkan salah satu perusahaan dalam persaingan tidak sehat untuk memperebutkan paket proyek pembangunan Terminal Kontainer CT-3 Pelabuhan Sabang.
“Majelis Komisi sepakat dengan investigator bahwa telah terjadi persaingan tidak sehat dengan melakukan persekongkolan untuk memenangkan perusahaan PT  Andesmont Sakti,” ujar R. Kurnia Sya`ranie.
Dalam pertimbangannya, Majelis Komisi menyebutkan bahwa para terlapor terbukti melakukan pelanggaran persekongkolan baik vertikal maupun horizontal. Kurnia Sya`rani menjelaskan, yang dimaksud sebagai persekongkolan vertikal adalah yang dilakukan suatu perusahaan atau beberapa perusahaan penyedia barang dan jasa dengan panitia pelelangan, atau pengguna jasa untuk memenangkan salah satu perusahaan. Sementara persekongkolan horizontal yang dilakukan antara suatu perusahaan atau beberapa perusahaan dengan perusahaan lainnya untuk memenangkan salah satu perusahaan yang disepakati.
Dalam persekongkolan vertikal, Ketua Majelis menyebutkan bahwa telah terjadi pengurangan peserta tender oleh ketua pokja, dengan menggugurkan PT Pembangunan Perumahan tanpa alasan yang jelas. Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen dan ketua pokja juga terbukti memfasilitasi pihak PT Andesmont Sakti dengan mengabaikan adanya indikasi-indikasi terjadinya persekongkolan dalam peserta tender.
Tidak hanya itu, dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa adanya pemberian rincian harga perkiraan sendiri (HPS) dari Pejabat Pembuat Komitmen dan ketua pokja pada CV Karya Ananda Farel dan PT Perdana Dinamika Persada, yang tergabung dalam Grup Perusahaan PT Andesmont Sakti.
Sementara persekongkolan horizontal adalah adanya kerja sama dan saling sharing informasi ke empat perusahaan tersebut untuk memenangkan PT Andesmont Sakti. Itu diungkapkan anggota majelis, Tresna P Soemardi. Tak hanya itu, dia juga mengungkapkan bahwa Majelis Komisi menemukan adanya dokumen kerja sama dan saling sharing informasi antara keempat perusahaan tersebut. Begitupun PT Andesmont dan PT Tenaga Inti Makmu Beusaree, disebutkan Tresna, berada dalam satu pengambil kebijakan keputusan dan keempat perusahaan tersebut memiliki hubungan afiliasi.
Fakta itu terbukti dengan terdapatnya kesesuaian dokumen yang mengarah pada kerja sama dan saling berbagi informasi keempat perusahaan terlapor tersebut. Misal, terdapat beberapa alinea yang sama persis dalam dokumen pelaksanaan. “Padahal, dalam dokumen lelang panitia, pokja tidak menentukan format penulisan metode pelaksanaan,” ujar Prof. Tresna.
Tresna juga mengatakan, ketua pokja, pihak PT Andesmont, pihak PT Tenaga Inti dan pihak CV Karya Ananda Farel mengakui adanya persamaan dalam pembuatan dokumen pelaksanaan.
Fakta lain yang terungkap, menurut Tresna terdapat persamaan alamat informasi dan teknologi (IT) pada PT Andesmont, PT Tenaga Inti dan CV Anada Farel saat melakukan unggah dokumen penawaran, dengan alamat IT 36.76.83.104 pada pukul yang berurutan. Kenyataan ini diakui pihak Andesmont, jika ketiga perusahaan lainnya meng-upload penawaran di kantornya Jalan Teuku Umar Nomor 143 Banda Aceh. Masih menurut Tresna, bahwa bukti lainnya adalah terdapat harga penawaran yang selalu berdekatan dengan mendekati HPS antara keempat perusahaan tersebut.
“Keempat perusahaan tersebut, memiliki entitas hukum tersendiri. Seharusnya mereka saling bersaing satu sama lainnya. Tapi, malah saling bersekongkol dan saling mendukung, dan saling berhubungan. Sehingga, melahirkan persekongkolan yang tidak sehat, yaitu persaingan semu,” ujar Tresna.
Maka, berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, Majelis Komisi menghukum PT Andesmont dengan denda Rp 599 juta lebih, yang harus disetor ke kas negara melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755. Begitu juga dengan PT Tenaga Inti  Makmu Beusaree, PT Perdana Dinamika Persada dan CV Karya Ananda Farel masing-masing didenda RP 199 juta lebih.
Sementara itu, untuk Pejabat Pembuat Komitmen Satker BPKS Sabang dan Ketua Pokja Jasa Kontruksi ULP Pemerintah Aceh beserta anggota, Majelis Komisi merekomendasikan agar Kepala BPKS dan Gubernur Aceh memberi sanksi administratif pada pegawainya masing-masing.
Usai membaca putusan, Ketua Majelis Komisi memberitahukan agar para terhukum menentukan sikap dalam tempo 14 hari untuk menerima atau melakukan upaya hukum ke PTUN.***

Penasehat Hukum PT Andesmont, Teuku Nasrullah
Hampir Seluruh Indonesia Tetap Ada Pelanggaran Administratif


            Ditemui usai mendengar sidang putusan dugaan pelanggaran persekongkolan tender, penasehat hukum PT Andesmont, Teuku Nasrullah, menyampaikan jika pelanggaran yang dilakukan kliennya adalah sudah jamak terjadi di seluruh Indonesia.
“Hampir seluruh Indonesia, tetap ada pelanggaran-pelanggaran administratif. Satu kata dari saya, pemerintah tidak melakukan sosialisai dengan baik terhadap Kepres Pengadaan Barang dan Jasa serta Undang-Undang Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang sehat.
Namun, tiba-tiba pemerintah menurunkan tim memeriksa. “Jadi, kebetulan saja yang kena beberapa perusahaan ini. Harus diketahui bahwa hampir seluruh perusahaan di Aceh melakukan pelanggaran yang sama. Karena itu, pemerintah harus membenahi dirinya dulu sebelum para pelaku usaha dikecam. Artinya apa? Gubernur bersama SKPA dan SKPD wajib mengerti tentang lelang proyek. Jika mereka sendiri juga tidak tahu, bagaimana dengan pelaku usaha.
Sekarang pertanyaan saya adalah pernahkah Pemerintah Aceh melakukan diklat pada pelaku usaha yang ikut proyek pemerintah. Tidak pernah, tapi disuruh pakiban jeut droe (bagaimana bisa). Namanya pelaku usaha tidak punya pengalaman membuat proposal, maka mereka menggunakan jasa seorang konsultan. Satu orang konsultan bisa dibuat oleh banyak perusahaan, terjadi copy paste dari komputer yang ada.
Kalau satu salah, yang lain-lain juga salah. Di Aceh, sebut Nasrullah, konsultannya pasti sama formatnya. Makanya ketika diperiksa kenapa sama, ya dari konsultan yang sama, dan dari komputer yang sama tadi, sehingga kesalahan ini adalah normatif.
“Terkait putusan ini, bagi saya sangat mendidik tapi saya meminta kepada KPPU untuk tidak hanya dikenakan pada PT Andesmont. Kebetulan, kasus ini ada pihak yang kalah yang melaporkan. Kalau untuk banding, kami akan pertimbangkan, aspek-aspek lain, seperti waktu, biaya, tenaga, seimbang atau tidak.”
Sementara, Irvan yang hadir mewakili PT Tenaga Inti Makmu Beusaree juga mengaku akan mempertimbangkan lebih lanjut terkait putusan tersebut. “Nantilah kita lihat, apakah banding atau menerima,” ujarnya. Sedangkan, pemilik Grup PT Tenaga Inti, Makmur saat dihubungi media ini nomor selulernya tidak aktif, begitupun pesan konfirmasi yang dikirim juga tak berbalas.***

Photo: disesuaikan




Kisruh Musyawarah PA : Satu Tujuan Tiga Kepentingan


Satu Tujuan Tiga Kepentingan

Banyak pihak menilai dan menduga, kisruh yang terus melanda Partai Aceh tak lepas dari persoalan internal partai tersebut. Mulai dari keinginan merebut kursi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, bupati dan walikota hingga pembagian peran di DPR Aceh.
***
            Air laut tenang bukan berarti tak beriak. Jika berombak, sudah pasti membawa buih. Agaknya, inilah potret yang kini melanda Partai Aceh (PA). Pemegang kekuasaan di Pemerintah Aceh, mayoritas kursi di parlemen Aceh (DPR Aceh) serta pemerintah kabupaten dan kota. Tentu, tak ada asap kalau tidak ada api. Mana mungkin ada akibat jika tanpa sebab.
            Syahdan, kisruh itu bermula dari munculnya tarik-menarik pengaruh dan kepentingan antara Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah atau akrab disapa Abu Doto versus Muzakir Manaf alias Mualem. Ini terjadi usai mereka terpilih sebagai orang nomor satu dan dua Aceh pada Pilkada 2012 silam.
Bayangkan, tak sampai setengah perjalanan (dua setengah tahun) memimpin Aceh, keduanya nyaris terperangkap pada konflik kepentingan.
Abu Doto mengaku, Mualem terlalu maju dalam banyak kesempatan dan peluang atau dalam istilah Aceh: Kreuh ban likot daripada ban keu (lebih keras ban belakang daripada ban depan). Sebaliknya, Mualem mengaku Abu Doto terlalu mendominasi peran, kewenangan dan kekuasaan sehingga posisinya benar-benar tak berdaya.
Padahal, dalam banyak kesempatan, Mualem telah banyak berjasa, bersabar dan diam, termasuk mengusung kemenangan pada Pilkada 2012 lalu. Singkatnya, Abu Doto hanya menerima masakan siap saji di atas meja makan. “Meunyo kon tamat keudroe, sapeu kon. Lon hanya ban serap (kalau bukan kita pegang sendiri, semua tak bermakna. Saya ini hanya ban serap),” begitu keluhan Mualem dalam berbagai kesempatan.
Mualem juga membuka kembali berbagai hak Aceh buah dari turunan MoU Damai Helsinki, 15 Agustus 2005 serta UUPA yang gagal diperjuangkan oleh tangan Abu Doto. Misal, soal bendera dan lambang Aceh. Akibatnya, pergesekan itu terus berlanjut hingga saat ini. Apalagi, menjelang Pilkada 2017 mendatang.
***
Sebagai pemegang kendali utama Komite Peralihan Aceh (KPA) dan Partai Aceh (PA), Mualem sepertinya sadar benar untuk tidak kehilangan “panggang” atau tongkat dua kali. Itu sebabnya, dia menutup rapat-rapat kesempatan untuk maju bersama Abu Doto, kedua kalinya. Selain itu, dia pun menggagas kebijakan baru dengan menggandeng kader dari partai nasional (parnas) sebagai calon Wakil Gubernur Aceh, mendampingi dirinya.
            Keputusan ini disadari benar oleh Abu Doto, walau posisinya sebagai mantan petinggi GAM dan Tuha Peut Partai Aceh. Tapi, dia tak begitu kuasa untuk melawan hegemoni Mualem bersama KPA dan PA.
Dan entah itu sebabnya, jika semula dia menyatakan absen untuk maju kembali sebagai calon Gubernur Aceh pada pesta demokrasi lima tahun (Pilkada) 2017 mendatang, tiba-tiba kembali berhasrat dan maju melalui jalur perseorangan (independen). Banyak kabar beredar, keinginan Abu Doto didorong oleh tiga hal. Pertama, menghadang Mualem untuk menggantikan kursinya sebagai pimpinan nomor satu Aceh.
Kedua, desakan dari keluarga besarnya. Logika yang paling pantas adalah masih ada program dan perjuangan dari amanah Wali Neugara Hasan Tiro yang belum sepenuhnya terwujud untuk Aceh. Dan ketiga, “jeratan” yang dipasang sejumlah kepala SKPA (penjilat). Ini sengaja dilakukan, karena mereka sudah dapat memastikan bahwa Mualem akan terpilih sebagai Gubernur Aceh dan mereka tidak terpakai lagi.
Satu-satunya jalan adalah mendorong Abu Doto maju kembali. Dan, mereka menggunakan kesempatan tersebut untuk memenuhi pundi-pundi rupiah, menjelang masa akhir jabatan Abu Doto. Cara yang paling mudah serta elegan adalah mengelola sejumlah proyek APBA 2016 dengan dalih milik “keluarga pendopo”. Padahal, bisa jadi semua itu tidak benar.
***
Terasa ada, tapi terkata tidak. Jika mau jujur, sesungguhya Abu Doto masih ingin dan berminat untuk kembali diusung Partai Aceh sebagai calon Gubernur pada pilkada mendatang. Sebab, dia masih haqqul yaqin jika PA mengusungnya, kesempatan untuk menang masih memiliki elektabilitas cukup tinggi. Sebaliknya, Abu Doto kurang percaya diri jika melalui kendaraan independen.
Itu sebabnya, dalam berbagai kesempatan, Abu Doto selalu menyebut bahwa Partai Aceh di tangan Mualem telah melenceng dari tujuan utama dan dirusak oleh oknum tentu. Propaganda ini sengaja dimunculkan untuk menarik simpati arus bawah, khususnya para mantan kombatan GAM di lapangan.
            Tapi, apa lacur. Pintu sudah ditutup Mualem--walau (mungkin) masih belum terkunci rapat. Namun, keinginan itu mentok, karena posisi Mualem sebagai Ketua KPA/PA masih sangat kuat. Ini dibuktikan, walau sudah tiga kali Abu Doto mencoba menggusur Mualem dari kursi Ketua KPA/PA, tapi tetap saja gagal. Padahal, dia sudah mencoba menggalang kekuatan dari para mantan kombatan GAM eks Tripoli, Libya, khususnya dari Pidie.
Kegagalan dan kelemahan Abu Doto bukan tanpa sebab. Banyak pihak menilai, karena Abu Doto bukanlah kombatan di Aceh dan lama berdiam diri di luar negeri. Sehingga, secara emosional dia kurang dekat dengan GAM lapangan. Selain itu, Abu Doto kurang memperhatikan secara langsung nasib dan perekonomian mantan kombatan, khususnya eks Libya. Walaupun ada bantuan dalam bentuk program dan orang-orang tertentu.
Selain itu, peran orang di lingkaran Pendopo, khusus keluarga besarnya, telah membuat sejumlah pimpinan KPA/PA menjadi risih. Sementara Mualem, walaupun sangat terbatas, namun tetap saja ada menetes. Itu sebabnya, Mualem mendapat dukungan penuh dari KPA seluruh Aceh.
***
            Lantas, bagaimana dengan Abu Razak? Dia memang berkepentingan untuk memainkan politik bandul. Sebab, awalnya dia ingin digandeng Mualem sebagai wakil. Namun, dalam perjalanannya, Mualem kadung berjanji dan memilih wakilnya dari parnas. Ini berdasarkan pengalaman kepemimpinan Aceh pasca sepuluh tahun MoU Damai Helsinki.
Merasa kecewa, Abu Razak coba merapat ke Abu Doto. Alasannya, selain petinggi PA (Tuha Peut), Abu Doto juga masih sebagai Gubernur Aceh yang memiliki dukungan minimal 20 persen. Selain itu, sebagai nilai bargaining (posisi tawar-menawar) atau pressure (tekanan) bagi Mualem.
Benang merah ini semakin terajut, karena keduanya berasal dari Pidie. Sayangnya, Abu Razak hanya didukung petinggi KPA/PA dari Pidie plus Bupati Jufri Hasanuddin. Selebihnya masih mendukung Mualem. Jufri juga kecewa pada Mualem, karena mengusung Erwanto sebagai calon Bupati Abdya, menggantikan dirinya. Padahal, dia masih sangat berminat.
Di sisi lain, Jufri juga ingin menjadi pendamping Mualem sebagai keterwakilan tokoh PA dari wilayah barat-selatan. Namun, lagi-lagi peluang dan kesempatan Jufri kandas, karena Mualem berulangkali menyebut akan mengambil wakil dari luar PA.
            Nah, sektor lain yang juga memberi konstribusi terjadinya konflik di internal PA adalah persoalan pengaturan pimpinan DPR Aceh pada Tgk Muharuddin serta posisi Ketua Fraksi PA pada Kautsar. Keputusan Mualem ini, membuat sejumlah politisi senior PA di DPR Aceh tersinggung.
Pergesekan ini diam-diam dimanfaatkan Abu Doto dengan menggadang-gadangkan nama Ridwan Abu Bakar alias Nek Tu sebagai figur yang paling pantas dari pada Tgk Muharuddin. Sementara itu, politisi PA di parlemen seperti Ermiadi Abdurrahman dan Nurzahri juga menggalang solidaritas untuk menggusur kursi Kautsar dari kursi ketua fraksi. Keduanya menilai, Kautsar tak pantas memegang jabatan itu. Namun, mereka tak berdaya karena keputusan itu dilakukan oleh Mualem.
Sebagai bentuk protes lain, Ermiadi dan Nurzahri yang kurang mendapat peran di DPR Aceh, mulai tak serius. Ini sejalan dengan minusnya jabatan yang mereka pegang. Ketua Komisi I misalnya, dipegang Abdullah Saleh. Selain itu, Ketua Banleg dijabat Iskandar Al-Farlaky. Posisi ini jelas menampar kiprah Ermiadi. Sebab, sebelumnya dia Ketua Komisi E dan Tgk Muharuddin adalah anggotanya.
Selain itu, Nurzahri yang sebelumnya begitu dikenal ngotot, memperjuangkan berbagai regulasi yang belum tuntas dari MoU Helsinki dan UUPA, namun jabatan Ketua Banleg justru diberikan pada Iskandar Al-Farlaky. Ini belum lagi perseteruan yang kini terjadi di tubuh Partai Aceh jelang Pilkada 2017 mendatang.
Nah, berkaca dari semua perjalanan tersebut, yang terjadi adalah: satu tujuan dengan tiga kepentingan. Wartawan MODUS ACEH, Muhammad Saleh dan Irwan Saputra menulisnya untuk Liputan Utama pekan ini.