Wednesday, May 13, 2015

Dana Ditarik, Pengadaan tak Tuntas


Sidang Pengadaan Buku UTU
Dana Ditarik, Pengadaan tak Tuntas

Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, menggelar sidang perdana dugaan korupsi proyek pengadaan buku perpustakaan Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh. Mantan Kepala Dinas Pendidikan setempat, T. Usman Basyah dijerat merugikan negara Rp 385 juta.  

Irwan Saputra
         
          Kamis pagi, sekira pukul 09.00 WIB, 7 Mei lalu, cuaca Kota Banda Aceh panas menyengat. Diantara lalu lalang arus kenderaan di lintasan Jalan Sultan Alaidin Mahmudsyah, tampak satu unit bus warna hijau tua, nomor polisi 7081 AA. Bus itu melaju dengan kecepatan sedang, menuju Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Persis di teras depan ruang sidang, bus tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh tersebut berhenti. Seketika, petugas membuka pintu mobil dan dari dalam keluar Teuku Usman Basyah SH (57) beserta terdakwa lainnya.
Teuku Usman Basyah adalah terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan buku perpustakaan di UTU, saat rezim Bupati Ramli SE berkuasa tahun 2009 silam. Hari itu dia dijemput dari Rumah Tahanan (Rutan) Kajhu Aceh Besar. Inilah sidang perdana yang diikuti Usman bersama sejumlah rekannya.
Saat memasuki ruang sidang, Usman mengenakan stelan kemeja putih bermotif kotak-kotak, dipadu celana hitam. Dia tertunduk ketika berpas-pasan muka dengan awak media. Tangan mantan staf ahli Bupati Aceh Barat itu pun diborgol.
          Hari itu, pria paruh baya yang akrab disapa Ampon Usman ini tidak sendiri, tapi bersama terdakwa lain. Sebut saja Direktur CV. Kurnia Cipta Rezeki H. Ariefkar RZ (rekanan pada proyek) pengadaan buku referensi perpusatakaan Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, dan tujuh terdakwa lainnya (panitia pemeriksa barang) yaitu, Said Mardha Abbas ST (42), Munzir S.Pd (50), Samsul Gani (29), Oka Farizal (34) , Remi Gustina SS (34), Faisal ST (33) dan Ardiansyah (42).
          Nah, persis pukul 10:30 WIB, sidang dimulai. Saat itu, ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor ramai dikunjungi keluarga dan kerabat terdakwa. Maklum, agenda hari itu masih pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Saya adiknya terdakwa Oka Farizal,” jelas Fadil (25) saat bincang-bincang dengan media ini pagi itu.
          Sidang dipimpin Ainal Mardhiah,SH.MH (hakim ketua) dan Muhifuddin, S.H.,M.H serta Hamidi Jamil, SH (anggota). Hari itu, JPU membaca tiga berkas dakwaan. Dimulai terhadap Direktur CV Kurnia Cipta Karya, H. Ariefizar RZ selaku rekanan dalam proyek tersebut dalam berkas dakwaan Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2015/PN Bna.
          Mengenakan kemeja putih lengan panjang, dengan padanan peci warna serupa, dipadu celana hitam. Ariefizar RZ yang hadir tanpa didampingi penasehat hukum ini, tampak diam dan tertunduk saat JPU membacakan dakwaan. Sesekali ia menoleh ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari, Nurdiningsih, SH, T. Panca Adhyaputra, SH. MH. dan Mukhsin, SH.
          Bahkan saat majelis hakim bertanya, apakah terdakwa menerima dakwaan yang dibacakan JPU. Ariefizar hanya mengangguk dan mengiyakan. “ “Ya, saya terima Pak Hakim,katanya singkat.
          Usai pembacaan dakwaan Ariefizar RZ, JPU dari Kejari Meulaboh, melanjutkan pembacaan dakwaan terhadap tujuh tersangka lainnya, yang digabung dalam satu berkas dakwaan bernomor 17/Pid.Sus-TPK/2015/PN Bna.
          Pembacaan dakwaan terhadap Said Mardha Abbas, Munzir, Samsul Gani, Remi Gustina, dan Ardiansyah. Mereka  didampingi penasihat hukumnya Zul Azmi Abdullah, SH. Seperti Ariefizar, mereka tidak menolak dakwaan yang dibacakan JPU. Namun, berbeda dengan dengan Oka Farizal dan Faisal. Meskipun didakwa dalam satu berkas sama, Oka dan Faisal melalui pengacaranya Ramli Husen,SH. menolak dakwaan Jaksa.
Penasihat hukum mereka, Ramli mengajukan eksepsi (keberatan) kepada majelis hakim, dengan alasan kliennya tidak dapat didakwa dengan dakwaan korupsi karena tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat.
          Menurut dia, jika merujuk pada Perpres Nomor 70 Tahun 2012, panitia pemeriksa dan penerimaan barang harus dari pegawai negeri sipil. Ramli menambahkan, Keppres Nomor 80 Tahun 2003, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak Tanggal 1 Januari 2011.
          Atas eksepsi tersebut, Ramli meminta hakim memberikan putusan sela untuk kliennya. “Kami mohon majelis hakim memberikan putusan sela atas eksepsi yang kami sampaikan” pintanya.
          Karena alasan itu pula, Ainul Mardhiah dan hakim anggota mengagendakan Jum`at mendatang, dibacakan putusan sela terhadap terdakwa Oka Farizal dan terdakwa Faisal. “Jum`at depan kita agendakan putusan sela, karena Kamis libur,” jawab Ainal dihadapan persidangan.
          Tanpa menunggu lama, sidang sesi ketiga pembacaan dakwaan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Meulaboh, T. Usman Basyah selaku pengguna anggaran pada tahun 2009  itu pun kemudian dilanjutkan.
          Seperti Ariefizar RZ. Ampon Usman juga tidak ditemani penasihat hukum. Dalam dakwaan Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2015/Pn Bna, yang dibacakan JPU Nurdiningsih, SH. Kesembilan terdakwa diduga telah bersekongkol untuk mengeruk uang negara Rp 1 miliar pada proyek pengadaan buku di UTU, yang bersumber dari dana Otsus, APBA Tahun 2009.
          Menurut JPU, tahun anggaran 2009, Pemerintah Aceh menganggarkan dana Rp 1 miliar, yang bersumber dari dana Otsus. Tujuannya, untuk pengadaan referensi buku di perpustakaan Kampus UTU, yang dilelang oleh Dinas Pendidikan Aceh Barat.
          Pelelangan tersebut dimenangkan CV. Kurnia Cipta Karya, yang dikomandoi terdakwa Ariefizar RZ dengan nilai kontrak Rp 975 juta. Sesuai spesifikasi dan volume dalam kontrak, rekanan wajib menyelesaikan masa kerja selama 46 hari. Terhitung sejak tanggal 2 November 2009 sampai tanggal 17 Desember 2009.
          “Atau selambat-lambatnya tanggal 17 Desember 2009, harus diserah terimakan 100 persen.” Ungkap Jaksa Ningsih, dalam berkas dakwaan para tersangka. Namun, hingga sampai berakhir masa kontrak 17 Desember 2009, CV Kurnia Cipta Karya tidak dapat merampungkan pekerjaannnya 100 persen. “Rekanan hanya dapat merealisasikan 57.10 persen saja,” papar JPU.
          Dari sanalah tercium adanya indikasi bahwa para terdakwa sebagai panitia pemeriksa barang pengadaan buku, bersekongkol dengan rekanan. Sebab, kepada Dinas Pendidikan Aceh Barat saat itu mereka mengaku pekerjaan telah rampung 100 persen. Meski sebenarnya hanya rampung 57.10 persen.
Tak hanya itu, Kepala Dinas Pendidikan Aceh Barat ketika itu Usman Basyah, tidak melakukan pengecekan ke lapangan, tapi langsung mengeluarkan surat perintah untuk membayar 100 persen anggaran pada rekanan sesuai kontrak.
          Belakangan, tindakan para terdakwa tersebut berbuntut hukum, karena dinilai telah merugikan negara Rp 385 juta, dari nilai kontrak Rp 975 juta. Terdakwa masing-masing dijerat dengan dakwaan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Korupsi, No. 31 Tahun 1999 Junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, Junto Pasal 18, Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Photo: disesuaikan



No comments:

Post a Comment