Sunday, June 26, 2016

Pemukulan, Perkelahian dan Tuduhan Pengeroyokan


Pemukulan, Perkelahian dan Tuduhan  Pengeroyokan

AKBP Goenawan Dwiyanto

 
Pasca insiden antara AKP Marzuki dengan keluarga Mahdi Usman, jajaran Polda Aceh membantah telah terjadi pemukulan, sebaliknya perkelahian bahkan pengeroyokan. Kepala Desa setempat menilai keluarga Mahdi Usman tak taat aturan desa, sebab tak melapor ke aparat desa, tapi langsung ke Polda Aceh dan meminta media pers memberitakannya. Gawat!
           
Fanny Tasfia Mahdi (25) mengaku sakit hati jika mengingat kasus pemukulan yang menimpa ayah dan adik-adiknya. Apalagi kejadian nahas tersebut terjadi pada bulan suci Ramadhan, sehingga kesucian bulan yang penuh rahmah, maghfirah dan itqun minannar ini ternodai karena perbuatan murka angkara yang tak terkendali.
            Akibatnya, meski Fanny dan keluarganya tinggal bersebelahan dengan Marzuki, dia mengaku dendam jika mengingat perilaku keluarga Marzuki terhadap keluarganya. “Bayangkan, seorang perwira bersikap demikian. Di mana letak wibawa seorang polisi,” kritik Fanny.
            Ia menjelaskan, antara keluarganya dengan keluarga Marzuki memang bersikap dingin selama ini, meski diakuinya ia pernah mencoba membangun komunikasi dengan Marzuki. Misal, bertanya tentang kenakalan remaja. “Pak, kalau orang-orang pakai knalpot olong itu pidana nggak? Oh, itu pelanggaran,” cerita Fanny, menirukan saat ia menanyakan kepada Marzuki beberapa waktu lalu.
            Namun, sikap dingin itu dipicu oleh batas tanah yang hingga saat ini tak mampu diselesaikan oleh kedua belah pihak, termasuk oleh aparat desa setempat. Informasi yang diperoleh media ini, bangunan rumah keluarga Mahdi Usman nyelonong 20 sentimeter ke tanah Marzuki. Termasuk ikut nyelonong 20 sentimenter pada tanah Khairuddin, tanah milik tetangga sebelah kirinya. “Jikapun gara-gara batas tanah, tak mestiknya harus terjadi pemukulan seperti ini,” jelas Fanny.
            Tersebab batas tanah, ditambah lagi dengan adanya salah paham Marzuki terhadap Yadainal, sehingga berujung pada pemukulan. Itulah ihwal terjadinya konflik antara dua keluarga yang bersangketa tersebut.
            Yang menarik, Kabid Humas Polda Aceh, AKBP Gunawan Dwiyanto, membantah jika kejadian nahas tersebut adalah pemukulan atau penganiayaan. Sebaliknya, AKBP Gunawan membangun “alibi” baru bahwa yang terjadi adalah perkelahian. Bahkan, kata Gunawan, AKP Marzuki nyaris dikeroyok oleh keluarga Mahdi Usman. “Jadi, itu bukan pemukulan, tapi perkelahian,” ujar Gunawan saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Kamis pekan lalu.
            Gunawan mengakui, yang diduga memukul itu adalah AKP Marzuki, polisi yang bertugas di Direktorat Narkoba Polda Aceh. Namun, ia mengatakan kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan instansi Kepolisian, melainkan masalah pribadi yang telah lama terjadi antara keluarga Mahdi Usman dengan AKP Marzuki, terkait permasalahan batas tanah.
“Karena kalau masalah pribadi, tanggung jawab hukumnya juga pribadi. Jangan bawa-bawa institusi. Kebetulan AKP Marzuki bertugas di Polda Aceh. Tapi, tanggungjawabnya tetap personal,” tegas AKBP Gunawan.
Menurut Gunawan, Marzuki dikepung dan dikeroyok oleh tujuh orang anggota keluarga Mahdi Usman. “Informasi ini setelah kami kroscek secara seimbang,” ungkap Gunawan. Namun, ia mengaku tidak bermaksud melakukan pembelaan, melainkan memberi informasi yang sebenarnya. Meskipun demikian, pembelaan apa pun yang dilakukan Marzuki, sebagai polisi yang bertugas pelindung, pelayan dan pengayom masyarakat, perbuatan seperti itu tidak dibenarkan.
Hingga saat ini, laporan tersebut sedang ditangani Kanit Reskrim dan Propam Polda Aceh untuk dilakukan proses penegakan hukum. “Sekarang, tahap pemeriksaan saksi-saksi. Nanti unsur apa yang terbukti, penyidik kami yang akan menentukan pasal hukum yang dilanggar Marzuki,” jelas Gunawan.
Pihaknya dalam melakukan pemeriksaan, sebut Gunawan, tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah pada Marzuki. Alasannya, “Karena kita tidak boleh men-judge bahwa seseorang itu bersalah. Jikapun mungkin adanya kesalahan, tapi harus dilihat secara komprehensif dan integral, secara menyeluruh dan saling terkait. Karena menurutnya, masalah ini bukanlah masalah yang muncul tiba-tiba melainkan merupakan masalah lama,” papar Gunawan.
Selain itu, sebut Gunawan. “Jadi, biar hukum yang membuktikan. Apalagi, masalah ini ibarat api dalam sekam. Masalah lama yang belum tuntas,” ujar Gunawan. Gunawan kembali menekankan, informasi bahwa Marzuki melakukan pemukulan tidaklah benar. Yang benar adalah Marzuki dipukul duluan dengan balok dan dikeroyok oleh keluarga Mahdi. Sementara Marzuki, seorang perwira polisi yang memiliki kemampuan bela diri yang bagus, tentu mempertahankan diri.
“Dalam berita, diinformasikan korban diserang. Logikanya, masak tujuh lawan satu. Tapi, yang benar adalah satu dikeroyok oleh korban dan saudara-saudaranya. Jadi, silahkan nanti dianalisis,” saran Gunawan.
Menurut Gunawan, apa yang disampaikan pihaknya merupakan kejadian yang sebenarnya. Jika memang ada indikasi pelanggaran hukum, pihaknya akan menyampaikan apa adanya, tanpa ada upaya membela. Ini dimaksudkan agar proses terjadi secara objektif dan terungkap semua.
“Dalam kasus ini, kami akan periksa para saksi, Marzuki dan isterinya, keluarga korban juga diperiksa, semua akan diperiksa. Visum akan menjadi alat bukti. Jadi, perlu saya tegaskan, ini akan diproses secara hukum. Karena, dalam catatan resmi polisi, Marzuki belum pernah melakukan tindak kriminal atau pelanggaran etik seperti ini. Itu murni masalah pribadi yang terkait masalah tanah,” jelas Gunawan.
Pengakuan Gunawan, setali tiga uang dengan Fachri A Madjid, kepala desa setempat. Menurut Fachri, kasus pemukulan itu dilatarbelakangai oleh kasus lama yang belum terselesaikan hingga saat ini, yaitu batas tanah. Sehingga, menjadi pemicu kedua keluarga untuk bersikap dingin satu sama lainnya.
Diakuinya, Badan Pertanahan Negara (BPN) pernah didatangkan untuk mengukur tanah yang disebutkan menjadi masalah di balik kasus tersebut. Hasilnya, setelah diukur, rumah milik Mahdi Usman nyelonong 20 sentimeter ke tanah Marzuki. Begitu juga dengan tanah Khairuddin, tetangganya sebelah kiri. “Kasus kemarin itu memang dipicu gara-gara masalah tanah,” ujar Fachri yang ditemui media ini, Kamis pekan lalu.
Terkait masalah perkelahian, ia mengungkapkan telah berusaha untuk mengajak kedua pihak agar diselesaikan di tingkat desa. Ini sesuai aturan dalam surat keputusan bersama Gubernur Aceh dan Kapolda Aceh Tahun 2010. Isinya, jika terjadi perkelahian dapat diselesaikan di tingkat desa. Nyatanya, sebut Fachri, keluarga Mahdi Usman langsung melapor ke Polda Aceh dan meminta media pers menyebarkan kejadian ini. “Padahal, sebelumnya, kedua belah pihak sudah sepakat untuk damai, tapi sudah ada di koran. Jadi, kami selaku kepala desa, terpaksa diam diri dulu,” ujar Fachri.
            Lantas, apa kata Marzuki? Pada media ini dia mengaku tak bersedia membuat klarifikasi atas berita yang beredar. Sebaliknya, dia mengaku cukup tersudut dengan berita yang ada, karena ada anggapan bahwa dia (polisi) tak tahu aturan dan dianggap ikut menjelekkan citra polisi lainnya.
“Percuma saya klarifikasi. Yang ada, kesannya saya membela diri. Biar nanti sama-sama kita melihat, apakah saya seperti yang dituduhkan,” jawab Marzuki saat dihubungi media ini melalui telepon seluler.
Dia juga mengaku, permasalahan ini ada kaitannya dengan persoalan batas tanah. Menurut Marzuki, rumah Mahdi Usman telah menyelonong tanahnya beberapa puluh sentimeter. “Seharusnya ini tidak terjadi. Apalagi, dia adalah seorang hakim,” sebut Marzuki yang mengaku belum bersedia untuk diajak bertemu.***

No comments:

Post a Comment