Thursday, August 4, 2016

Wassalam Abdullah


Abdullah
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh dinilai telah menjatuhkan hukuman ringan terhadap Abdullah dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Padahal, jaksa penuntut umum menjerat terpidana mati gembong narkoba jenis sabu seberat 78 kilogram ini dengan tuntutan 18 tahun penjara.
Majelis hakim juga mengembalikan sejumlah aset kekayaan milik Abdullah yang semula diduga dari hasil tindak pidana narkotika. Pertimbangan hakim, karena Abdullah telah divonis mati dalam pidana pokok (predicate crime). Wartawan MODUS ACEH, Irwan Saputra, menulis untuk rubrik Hukum pekan ini.***

            Wajah Abdullah tak sedikit pun terlihat gelisah, tegang apalagi menyesal meski sudah dapat dipastikan hukuman mati sedang menantinya. Malah, pria bertubuh gempal, berambut cepak itu tetap terlihat santai dalam kondisi kedua tangannya terborgol dan dikawal ketat aparat kepolisian berseragam lengkap dengan senjata laras panjang.
Saat dibawa ke ruang sidang, Abdullah menyisir setiap pengunjung sidang dengan tatapan tajam. Bahkan, ia kerap memberi sinyal ancaman kepada siapa pun yang dianggap mengganggu kenyamanan dirinya. Termasuk ancaman kepada sejumlah wartawan yang meliput proses persidangannya dengan menggaris telunjuk di lehernya.Ka kalon soe awai teubiet (Kamu lihat siapa yang duluan keluar), ancam Abdullah.
Rabu pekan lalu, Abdullah bersama rekannya, Hamdani sesama terpidana mati dalam perkara narkotika jenis sabu yang kini dalam proses menunggu putusan kasasi, diboyong aparat kepolisian dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kajhu, Kabupaten Aceh Besar ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Kehadirannya untuk mendengar putusan hakim atas dakwaan melakukan tindak pidana pencucian uang.
            Hari itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Syamsul Qamar (ketua) bersama Eddy dan Eliyurita (anggota), dibantu panitera pengganti Sanusi, sepakat menghukum kedua gembong narkoba itu dengan pidana penjara selama lima tahun, denda lima miliar rupiah atau boleh diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa sejumlah sertifikat tanah, satu unit Honda CRV dan uang tunai di rekening Rp 828 juta milik Abdullah dan uang Rp 966 juta milik Hamdani disita untuk negara. Sedangkan tiga mobil lainnya milik Abdullah berupa Toyota Alphard, sedan BMW, dan Nissan X-Trail serta sejumlah sertifikat tanah di atas tahun 2011 yang sempat disita dari Abdullah, dikembalikan kepada Abdullah atau keluarganya karena dianggap bukan hasil dari tindak pidana pencucian uang.
Begitu juga dengan satu unit mobil Nissan Juke yang disita dari tangan Hamdani, majelis hakim mengembalikannya kepada Hamdani. Menurut hakim, keduanya terbukti melanggar dakwaan primer, yakni  Pasal 3 Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Menyatakan terdakwa Abdullah alias Dullah bin Zakaria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana pencucian uang,” ucap Syamsul Qamar membaca amar putusan.
            Dalam pertimbangan yang dibacakan hakim anggota, Eddy, cara Abdullah melakukan tindak pidana pencucian uang yaitu dengan menyimpan dan menempatkan hasil tindak pidana narkoba jenis sabu dalam bentuk barang, baik membeli mobil, sertifikat tanah, maupun dijadikan modal usaha.
Tidak hanya itu, Abdullah juga dianggap terbukti menyimpan uang hasil tindak pidana narkoba ke dalam rekening pribadi milik orang lain. Tujuannya untuk menambah harta kekayaan dengan membuat seolah-olah uang tersebut bukanlah hasil dari tindak pidana narkoba. “Maka dengan itu, dakwaan primer telah terbukti,” baca hakim Eddy.
            Namun, dalam hal putusan, hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Abdullah bersama Hamdani dengan hukuman 18 tahun penjara. Menurut hakim, tindak pidana pencucian uang bukanlah tindak pidana pokok (predicate crime) melainkan tindak pidana yang bersifat mengikuti tindak pidana pokok. Sementara, tindak pidana pokok adalah pidana narkotika jenis sabu yang telah memvonis Abdullah dan Hamdani dengan hukuman mati.
Begitupun tuntutan JPU yang menuntut agar aset Abdullah dari tahun 2011 untuk disita dan disetor ke kas negara juga tidak dipenuhi oleh hakim. Pertimbangannya, hakim tidak menemukan fakta dalam persidangan sejak tahun 2011 Abdullah telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu melainkan sejak tahun 2013 dan seterusnya.
Usai hakim membacakan putusan, mereka memberi kesempatan pada terdakwa dan JPU, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Abdullah bersama Hamdani yang didampingi pengacaranya, Zulfiansyah, mengatakan untuk pikir dulu. Pengakuan serupa juga diungkapkan JPU Epi Puspita dan kawan-kawannya.
Putusan hakim yang hanya menghukum Abdullah bersama Hamdani dengan hukuman lima tahun penjara dinilai merosot terlalu jauh dari tuntutan. Apalagi, dakwaan JPU terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Abdullah bersama Hamdani terbukti di pengadilan.  
“Seharusnya, hakim menjatuhkan hukuman lebih tinggi pada keduanya, tanpa harus mempertimbangkan vonis mati dalam tindak pidana pokok,” ujar Badri Hasan, akademisi dari Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Kamis pekan lalu.
Badri berpandangan, sejauh ini, Indonesia memang belum merumuskan tujuan pemidanaan secara rigid, jikapun ada wacana tentang tujuan dari pemidanan tak lebih hanya sebatas bersifat teoretis. Namun, dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Pemerintah Republik Indonesia telah menentukan tujuan pemidanaan, misal untuk memberikan rasa takut agar jangan sampai melakukan tindak pidana. Memberi rasa takut bertujuan untuk orang banyak (general preventive) maupun terhadap orang tertentu (special preventive).
 Di satu sisi, tujuan pemidanaan adalah untuk mendidik dan memperbaiki orang-orang yang telah melakukan tindak pidana kejahatan. Di sisi lain, pemidanaan juga bisa untuk menghukum seseorang dengan menyelamatkan orang yang lebih banyak. Karena itu, pemidanaan diharapkan dapat menjadi sarana perlindungan bagi masyarakat.
Terkait kasus Abdullah, Badri berpendapat, meski dapat dipastikan ia akan mati dalam penjara, hakim juga harus mempertimbangkan harapan masyarakat banyak. Apalagi, telah begitu banyak masyarakat Aceh khususnya dan Indonesia umumnya diracuni narkotika sabu-sabu yang diedarkan Abdullah melalui kurirnya di seluruh Indonesia yang dipasok dari Malaysia. “Abdullah mencari keuntungan di atas penderitaan orang lain yang diracuninya. Sementara, dia mengumpulkan pundi-pundi kekayaan. Bayangkan berapa banyak sudah manusia diracuni olehnya. Abdullah telah berperan dalam merusak generasi muda negeri ini,” sambung Badri.
Jadi, dengan adanya hukuman lain yang juga tergolong berat, menurut Badri, masyarakat akan tahu bahwa besar konsekuensi hukum yang harus ditanggung Abdullah. Dan, hukuman mati pun akan terlihat lebih pantas, dengan terbukti dan dihukum berat dari dua tindak pidana yang dilakukannya. Satu bersifat pidana pokok dan satu lagi bersifat pidana bawaan.
“Artinya, dengan adanya vonis ini, akan memberi isyarat bahwa Abdullah memang pantas dihukum mati,” saran Badri. Apalagi, dengan riwayat catatan kriminal Abdullah yang sempat mencoba lari dari tahanan Badan Nasional Narkotika (BNN) Pusat dan sempat mencoba lari dari Rutan Kajhu, Aceh Besar.***
           
Sumber : Tabloid Modus Aceh Edisi 14


No comments:

Post a Comment